Thursday, May 03, 2007

Menguak pembunuhan berencana munir lewat eksaminasi publik atas putusan pengadilan

Bapak/Ibu yang saya muliakan,

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Salam sejahtera bagi kita semua


Izinkan saya menggunakan waktu singkat ini untuk memberikan penghargaan yang setingi-tingginya kepada panitia eksaminasi publik terhadap Proses Hukum dan Putusan dalam Kasus Pembunuhan Berencana Munir: Taufik Basari, Asfinawati, John Muhammad, Ricky Gunawan, Hendy Sucahyo, Andhy Panca Kurniawan, Indra dan juga Renata Arianingtyas. Terhitung sejak 24 Januari saat pembentukan Majelis Eksaminasi hingga hari ini 14 Maret 2007, untuk pembacaan putusan eksaminasi, panitia telah bekerja keras untuk mempersiapkan dan memfasilitasi pekerjaan penting ini.

Eksaminasi per definisi dapat diartikan memeriksa sesuatu secara lebih dekat dan dalam, disebabkan antara lain karena adanya kekeliruan. Eksaminasi pada dasarnya mengajukan pertanyaan-pertanyaan atau evaluasi secara sistematik.

Eksaminasi publik terhadap kasus munir tidak lain tidak lain untuk menentukan apa yang telah dilakukan hakim dari PN hingga MA dalam memeriksa dan memutus kasus pembunuhan berencana Munir. Lingkup eksaminasi pada dasarnya mengevaluasi keterampilan dan pengetahuan para hakim dalam memutus perkara ini: apa yang mereka ketahui dan bagaimana mereka menggunakan keterampilan dan pengetahuannya dalam memutus perkara.

Dengan melakukan eksaminasi, kita berharap dapat menemukan mata rantai kondisi dan efek yang menyebabkan "dibebaskannya" terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Munir dan belum terungkapnya semua kebenaran materiil dalam persidangan kasus Munir.

YLBHI dan kantor-kantor LBH telah beberapa kali terlibat melakukan dan memfasilitasi eksaminasi publik terhadap putusan lembaga peradilan. Sebagai contoh, eksaminasi terhadap kasus korupsi dana APBD di Kabupaten Blitar; eksaminasi putusan kasus korusi DPRD Kota Surabaya, eksaminasi terhadap putusan judicial review PP 110 tentang Keuangan Daerah, eksaminasi putusan MK atas judicial review UU Sumber Daya Air, dan masih banyak lagi. Sebagai tambahan, pada awal 90an, pada dasarnya YLBHI telah melakukan eksaminasi atas proses dan putusan lembaga peradilan di Aceh, yang dikumpulkan dan diterbitkan pada 1991.

Harapannya, hasil eksaminasi publik atas proses hukum kasus pembunuhan berencana Munir, oleh pakar hukum, praktisi dan aktivis hak asasi manusia ini berkontribusi terhadap upaya reformasi hukum, lembaga peradilan, dan yang terpenting berkontribusi pada pengungkapan kasus Munir itu sendiri. Kepada DR. Rudy Satriyo Mukantardjo, Prof. Soetandyo Wignjosoebroto, MPA, Prof. DR. Komariah Emong Sapadjaja, Irianto Subiakto, S.H., LL.M. dan Firmansyah Arifin, S.H.

Kepada para pihak, yang telah membantu proses dan ikhiar ini, yang tidak dapat disebut satu persatu, diucapkan haturan terima-kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya.


Jakarta, 14 Maret 2007
Yayasan LBH Indonesia
Badan Pengurus



Patra M. Zen
Ketua
Load Counter