Monday, April 30, 2007

Ketegasan terhadap Anarkisme Memang Diperlukan!

(Artikel ini telah dimuat dalam Harian Jurnal Nasional)

Sebagai masyarakat yang mencitakan persamaan semua orang dimuka hukum, sudah sepantasnya menyambut baik dan memberikan penghargaan yang tinggi atas komitmen Pemerintah untuk menindak tegas orang seorang dan kelompok – dengan atas nama apapun – yang melakukan aksi kekerasan dan tindakan anarkis yang melawan hukum. Karenanya penegasan kembali komitmen ini, sebagaimana hasil rapat koordinasi bidang politik hukum dan keamanan (Rakorpolhukam) yang lalu, diharapkan benar-benar diwujudkan.

Tindakan tegas semestinya secara paralel juga dilakukan dengan tindakan pencegahan. Sehingga tidak perlu, sampai menunggu jatuhnya korban. Sebagai contoh, jika kelompok-kelompok ini membawa senjata tajam dalam pawai, tentu saja aparat kepolisian mesti melakukan pencegahan. Dalam konteks ini maka “kehadiran” aparat kepolisian sangat penting menunjukan bahwa saat ini kita tidak memasuki sebuah “anarkisme”.

Anarki, dalam kamus popular mengandaikan sebuah kondisi ketiadaan hukum dan aparat hukum sehingga terjadi kekacauan dimasyarakat. Tindakan anarki terjadi disebabkan absennya pemerintah dan aparat penegak hukum, sehingga individu dan kelompok menjadi hukum itu sendiri.

Kekhawatiran bahwa masyarakat kita memasuki situasi absennya hukum dan aparat penegak hukum sebagaimana per definisi anarki, paling tidak sudah dijawab dalam Rakorpolhukam itu. Dalam praktik, memang ada benarnya, pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Sutanto, bahwa aparat kepolisian telah menahan dan memproses hukum pelaku tindakan kekerasan. Sebagai contoh, sudah puluhan pelaku kekerasan yang diproses oleh Polda Metro Jaya. Namun, tentu saja masyarakat menilai bahwa aparat kepolisian semestinya lebih memaksimalkan perannya sebagai mana diamanatkan dalam UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara: “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”

Berdasarkan rumusan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kekerasan dapat ditujukan terhadap orang atau barang (Pasal 170), dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan. Selanjutnya ancaman pidananya pun meningkat, jika kekerasan dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan luka (pidana maksimal 7 tahun); kekerasan yang mengakibatkan luka berat (maksimum 9 tahun); serta tindakan kekerasan yang mengakibatkan maut (paling lama 12 tahun). Karenanya, walaupun dengan nada berseloroh dari Kapolri Sutanto untuk “meminta” pengadilan memberikan hukuman maksimum kepada kelompok yang senang melakukan kekerasan, patut diperhatikan aparat peradilan.

Selain mengacu pada definisi KUHP, juga mesti merujuk pada hukum internasional dan nasional hak asasi manusia, terutama instrumen yang telah diinkorporasikan ke dalam hukum nasional, seperti UU No. 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights); UU No. 12/1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination), serta Keputusan Presiden – sekarang Peraturan Presiden – No. 36/1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child).

Dalam instrumen pokok internasional tersebut, sejumlah prinsip-prinsip hak asasi dan “supremasi hukum” telah dirumuskan. Dinyatakan bahwa semua tindakan kekerasan karena kebencian ras atau agama, mesti dilarang oleh hukum (Pasal 20 ayat (1) ICCPR). Semua penyebaran ide dan kekerasan yang didasarkan pada kebencian dan superioritas ras, warna kulit asal keturunan mesti dilarang, dan pelakunya mesti diproses secara hukum (Pasal 4 huruf a CERD). Disisi lain, semua orang berhak menikmati keamanan pribadi dan mendapat perlindungan dari aparat Negara agar terhindar dari kekerasan dan tindakan yang membuat penderitaan, baik yang dilakukan aparat maupun kelompok masyarakat (Pasal 5 huruf b CERD). Demikian juga, perhatian terhadap anak-anak diberikan oleh CRC, dengan tujuan agar mereka terhindar dari semua bentuk kekerasan, seperti dirumuskan dalam Pasal 19 CRC.

Selanjutnya, aparat kepolisian perlu untuk mendasarkan diri pada aturan UU No. 5/1998 tentang Pengesahan Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Merendahkan Martabat, Tidak Manusiawi dan Kejam Lainnya (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment).

Dengan meminjam pengertian konvensi tersebut maka, tindakan penyiksaan didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat. Penderitaan ini, tidak saja fisik tetapi juga penderitaan rohani. Karenanya, bentuk-bentuk teror atau ancaman yang dilakukan orang seorang atau kelompok perlu juga mendapat perhatian, untuk seterusnya diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beragam pernyataan penghinaan dan tindakan merendahkan martabat, pada dasarnya juga merupakan bentuk kekerasan. Seseorang dan kelompok yang menyatakan kelompok lain sebagai “iblis, bejat dan tidak bermoral”, dapat diklasifikasikan sebagai bentuk tindakan yang keji dan merendahkan martabat. Jika terjadi peristiwa semacam ini, maka dapat diklasifikasikan sebagai bentuk menyatakan permusuhan, kebencian dan penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, yang dapat diancam pidana maksimum 4 tahun.

Dari aspek pelaku, KUHAP, telah mengatur soal penyertaan dalam tindak pidana. Sehingga proses hukum tidak saja ditujukan pada pelaku yang secara langsung melakukan tindakan kekerasan, tetapi orang yang menyuruh melakukan kekerasan, termasuk mereka yang memberikan atau menjanjikan sesuatu dan sengaja menganjurkan orang lain untuk berbuat kekerasan.

Hal tersebut sebaiknya selalu diperhatikan aparat kepolisian. Karena dalam sejumlah kasus, para pemimpin kelompok-kelompok yang berbuat anarkis, tidak berada dilapangan atau tidak secara langsung terlibat melakukan tindakan kekerasan. Aparat kepolisian semestinya memproses seruan atau pernyataan para pemimpin kelompok ini, termasuk yang disampaikan melalui media cetak maupun elektronik.

Tentu saja dalam menjalankan tugasnya, aparat kepolisian juga tunduk pada aturan hukum yang berlaku agar, tidak menimbulkan persoalan baru, seperti tindakan penangkapan atau penahanan sewenang-wenang (arbitrary detention). Namun, untuk kasus-kasus “tertangkap tangan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 1(19) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tindakan tegas memang diperlukan, bahkan diwajibkan.

Jika semua pihak mau menggunakan hukum untuk menyelesaikan masalah bukan menambah masalah, maka selangkah lagi bangsa ini maju: menuju persamaan hukum dan penyelesaian problem kekerasan, yang kini masih terjadi.
Load Counter