Monday, April 30, 2007

Hak Asasi dalam UUD 1945. Muhammad Yamin Menjelaskan Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi

A. Patra M. Zen dan Jaime Angelique

“bahwa manusia itu dilahirkan untuk kemerdekaan yang sebenar-benarnya dan sepenuh-penuhnja.”
(Muhammad Yamin)[1]


Pengantar

Muhammad Yamin, dikenal dengan berderet sebutan dan jabatan, dari pujian serta kritikan. Namun jarang yang menyebutnya, pendukung ideal hak asasi manusia (HAM) atau promotor HAM (human rights promoter) di Indonesia

Kalimat diatas, merupakan penafsiran Muhammad Yamin atas kalimat pembukaan dalam buku “Contract Social” yang ditulis Rousseau pada 1762. Selanjutnya, dalam pidatonya pada 5 Januari 1960, Yamin, menyatakan, “Itulah sebabnja maka diharuskan, supaya rantai jang membelenggu manusia itu diputuskan, sehingga hilanglah perbedaan dan lahirlah persamaan hak”.[2]

Yamin, pernah, selain merujuk ajaran Jean-Jacques Rousseau[3], dalam “Empat Uraian tentang Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945”, ia memuat memuat sejumlah dokumen yang berkaitan dengan jaminan HAM, yakni: Deklarasi Virginia tentang Hak-hak Asasi Manusia (the Virginia Declaration of Rights), 12 Juni 1776 dan Deklarasi Hak-hak Manusia dan Warga Negara (Declaration des droits de l’home et du citoyen, 26 Agustus 1789).

Seorang Muhammad Yamin, sempat memberikan pandangan-pandangannya tentang apa yang disebut sebagai HAM, termasuk konsepsi dan ideal HAM yang dirumuskan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Yamin, merupakan salah seorang perumus UUD 1945, serta salah satu tokoh yang meyakini UUD 1945 merupakan konstitusi terbaik, termasuk mendukung Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959, yang isinya menyatakan Republik kembali ke UUD 1945.

Artikel singkat ini, akan memberikan sebuah deskripsi mengenai Muhammad Yamin, seorang sarjana dibidang hukum, lahir di Sawahlunto pada 24 Agustus 1903, memandang prinsip-prinsip HAM. Akan dieksplorasi dan dianalisis pandangan dan pernyataan Yamin, berkaitan dengan jaminan dan perlindungan HAM dalam UUD 1945.

Eksplorasi gagasan HAM, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Muhammad Yamin, merupakan upaya untuk memberikan inspirasi sekaligus rambu-rambu bagi para pengambil kebijakan saat ini, termasuk para hakim konstitusi – yang belakangan ini menunjukkan indikasi dan trend, kerap menafsirkan konstitusi UUD 1945 dengan mengabaikan tujuan dibentuknya negara Indonesia. Menurut Yamin, secara singkat tujuan pembentukan Republik Indonesia, sebagai suatu negara kebangsaan (national state; l’etat national) yakni mewujudkan 4 istilah konstitusi, yakni: kebahagiaan, kesejahteraan, perdamaian dan kemerdekaan.[4]


Mengenal Muhammad Yamin

Muhammad Yamin, adalah sosok yang mengundang polemik. Perdebatan yang menyangkut Yamin, hingga saat ini masih hidup.

Sejumlah analis, dalam menulis karyanya, merujuk tulisan Yamin, saat membahas proses penyusunan UUD 1945.[5] Pun buku “Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945”, yang diterbitkan Sekretariat Negara Republik Indonesia.[6] Yamin menulis buku Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, yang menurutnya, apa yang dimuat dalam bukunya ini, merupakan dokumen notulensi yang berbentuk stenografis dari rapat-rapat Dokuritsu Junbi Cosakai (DJC) - Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK) – pada 1945.[7] Hingga pada awal 1990-an, diketahui, Algemen Rijksarchief di Den Haag, Belanda telah menyerahkan dokumen yang diberi disimpan dalam bundel “Algemeene Secretarie Nederlandsch Indie no. 5645 – 5647” atau dikenal dengan nama “Pringgodigdo archief” kepada Arsip Nasional RI. Arsip ini memuat salinan-salinan catatan yang berkenaan dengan risalah rapat-rapat BPUPK.[8]

Kontroversi tentang “kejujuran Yamin” dalam menyusun “Naskah Persiapan”, sempat dikemukakan Mohammad Hatta. Wakil Presiden RI ini sempat menyangsikan kejujuran Yamin,[9] bahwa apa yang dimuat dalam bukunya, adalah benar dokumen stenografis yang apa adanya, tidak ditambah, tidak dikurangi, tidak dibumbu-bumbui Abdul Gafar Pringgodigo, yang pernah duduk sebagai wakil kepala kantor administrasi BPUPK, menyatakan hanya ada sebuah transkripsi naskah laporan stenografis, tanpa ada satupun salinannya (copy). Transkripsi ini pernah dipinjamkan kepada Yamin, dan tidak pernah ia kembalikan.[10] Sementara, Ananda B. Kusuma, salah seorang penyunting terbitan Setneg, “Risalah Sidang BPUPKI”, kemudian sempat menyampaikan pandangan-pandangannya tentang kelemahan “Naskah Persiapan” yang disusun Yamin, disebuah harian surat khabar nasional.[11]

Hingga sekarang, pemerintah, paling tidak lewat Sekretariat Negara mengakui kedua-duanya merupakan naskah otentik. Dalam penjelasan tim penyunting untuk edisi ketiga buku terbitan Setneg, “Risalah Sidang BPUPKI” dijelaskan ada 2 berkas naskah transkrip asli, yakni Koleksi Pringgodigdo dan Koleksi Muhammad Yamin.[12] Kesimpulan ini setelah tim penyunting, bersama penasihat ahli yang terlibat dalam penyusunan buku melakukan penelaahan dengan teliti terhadap kedua naskah. Penasehat ahli, yang terlibat diantaranya: Taufik Abdullah, Anhar Gongong dan Saleh D. Djamhari – seorang Kolonel Infanteri Angkatan Darat.

Soal perancang gambar lambang negara, merupakan kontroversi lain yang melekat pada diri Yamin hingga sekarang. Dalam karyanya, “Pembahasan Undang-Undang Republik Indonesia”, Yamin menjelaskan “Burung-sakti Elang Radjawali” sebutan lain lambang Garuda, sebagai lambang Negara. Secara puitis, Yamin menjelaskan 3 elemen utama yang menjadi komposisi burung Garuda: (1) lukisan candera-sengkala yang merepresentasikan 17 sayap terbang, 8 helai sayap-kemudi dan 45 helai bulu sayap sisik pada batang tubuh lukisan burung Garuda; (2) makna dari gambar yang melekat pada perisai Pancasila (bintang 5 segi; kepala banteng bertanduk menjulang; pohon beringin yang rindang daunnya dengan urat gantung selengkapnya; kapas dan padi, sebagai bahan pakaian dan bahan makanan; lukisan kalung bermata rantai pasagi dan bundaran cincin, serta (3) arti tulisan “bhinneka tunggal ika”.[13] Buku yang diterbitkan pemerintah, hingga saat ini menyatakan Yamin, sebagai perancang lambang negara ini.

Gugatan atas versi pemerintah tersebut, sempat dikemukakan keluarga besar serta kerabat Istana Keraton Kadariah Pontianak. Menurut mereka, Sultan Hamid II adalah perancang lambang burung Garuda. [14] Muhammad Hatta, sempat menyatakan bahwa perancang lambang Negara adalah Sultan Hamid II, dalam bukunya “Bung Hatta Menjawab”. Pernyataan Bung Hatta inilah, dijadikan salah satu bukti untuk menguatkan argumen pihak kerabat Keraton Kadariah Pontianak.

Kontroversi lain, tentang pandangan Yamin pada saat sidang BPUPKI, mengenai usulan wilayah Republik Indonesia. Yamin Sempat mengusulkan, mencakup: Sumatera, Jawa-Madura, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku – Ambon, dan semenanjung Malaya, Timor dan Papua.[15] Usulan ini, didasarkannya pada wilayah imperium kerajaan Majapahit, dalam kitab sastra Negarakertagama, karangan Mpu Prapantja. Konsep wilayah ini, oleh Yamin diistilahkan “Indonesia Raya”. Gagasan, yang oleh komentator mempunyai kemiripan dengan Ide Raden Mas Notonindito, yang mendirikan Partai Fasis Indonesia pada 1933 di Bandung, dengan tujuan politik mencita-citakan Indonesia Raya yang megah seperti saat kejayaan Majapahit.

Pandangan Yamin tentang lingkup wilayah Republik, sempat mengundang kritik dari Muhammad Hatta dan Agus Salim, seperti dalam Sidang BPUPKI, Sidang Kedua Rapat Besar 11 Juli 1945. Saat itu, Hatta sempat menyindir usulan Yamin, menurutnya jika diterima, wilayah Republik Indonesia akan terus bertambah termasuk didalamnya kepulauan Solomon.[16] Sementara Agus Salim, sempat memberikan responnya dengan menyatakan “Saya tidak membaca Prapanca tetapi membaca riwayat yang lebih dekat”.[17] Kalimat ini merupakan teguran halus dari Agus Salim terhadap proposal Yamin, yang terlalu jauh menggali-gali ‘kitab’ dari masa lalu untuk solusi dari masalah kontemporer. Sebagai catatan, kitab Negarakertagama, disusun Mpu Prapantja pada abad ke-14, tepatnya sekitar tahun 1365 – yang oleh Agus Salim, dinyatakan tidak relevan untuk dijadikan rujukan dalam menentukan wilayah Republik Indonesia pada sidang BPUPK.

Peristiwa kontroversial, melibatkan nama Muhammad Yamin, juga terjadi pada 30 Maret 1933. Saat itu, terbit karangan anonim berjudul ‘Massa Actie” di majalah Banteng, sebuah publikasi Partai Rakyat Indonesia (Partindo) cabang Jakarta, dengan redaktur Amir Sjarifuddin. Yamin, tidak pernah mengakui dirinya yang menulis artikel ini, pun Amir Syarifuddin sebagai redaktur menolak menyebut nama pengarang anonim artikel ini. Namun semua orang pada saat itu tahu, Yamin-lah yang menulis “Massa Actie”.[18] Penolakan Amir menyebut nama pengarang mengakibatkan Amir dilarang untuk menulis dan memimpin sebuah penerbitan, selanjutnya pada 7 Desember 1933, Amir dipidana 18 bulan penjara karena penolakan ini dianggap sebagai kejahatan pers – ditahan 6 bulan di penjara Stuiswijk, Salemba Jakarta dan 1 tahun di penjara Sukamiskin, Bandung.

Kontroversi yang amat agaknya menjadi pengetahuan umum, adalah peran Yamin dalam “kelahiran Pancasila”. Dalam Sidang Pertama BPUPKI pada 29 Mei 1945, Yamin tampil sebagai pembicara. Menurut, Nugroho Susanto, Yamin untuk pertama kali, dalam sidang itu yang mengedepankan materi Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia yang akan dibentuk. Yamin, mengemukakan 5 asas Negara Kebangsaan, yakni: (1) peri kebangsaan; (2) peri kemanusiaan; (3) peri ketuhanan; (4) peri kerakyatan, dan (5) kesejahteraan rakyat.

Nugroho, menyimpulkan, penggali Pancasila bukan hanya Bung Karno, tetapi juga Muhammad Yamin dan Soepomo.[19] Dari hasil penelitian ini, terutama terbitan di era Orde Baru termasuk bahan penataran P4, dimunculkan teori baru, bahwa 1 Juni bukanlah hari lahirnya Pancasila.

Pada 1 Juni 1945, yang juga sering disebut sebagai “hari lahirnya Pancasila”, merujuk pada hari dimana Sukarno menyampaikan pidato tentang usulan dasar falsafah negara, yang atas “petunjuk seorang teman ahli bahasa” oleh Sukarno dinamakan Pancasila, yakni: (1) kebangsaan Indonesia; (2) internasionalisme atau peri-kemanusiaan; (3) mufakat atau demokrasi; (4) kesejahteraan sosial, dan (5) ketuhanan Yang Maha Esa.

Yamin memang seorang tokoh kontroversial, termasuk kontroversi raut wajah Patih Gajah Mada, yang digosipkan sejumlah komentator, merupakan rekaan dan mirip dengan wajah Muhammad Yamin.

*****

Yamin dapat dikatakan sebagai “ahli bahasa”. Sebagai seorang sastrawan angkatan Pujangga Baru yang banyak menulis puisi-puisi modern, Yamin juga dikenal sangat mendukung bahasa Melayu dijadikan bahasa persatuan.[20] Dalam Lustrum I Jong Sumateranen Bond yang diadakan di Jakarta pada 1923, ia menyampaikan pidato, dengan judul De Maleiche Taal in het verleden, heden en in de toekomst, yang artinya Bahasa Melayu, masa lalu, masa sekarang, dan masa depan.[21]

Selanjutnya, dalam Kongres Pemuda II, Yamin mengemukakan kembali idenya tentang perlunya sebuah bahasa persatuan. Menurutnya, bahasa Indonesia memberi pengaruh pada persatuan bangsa Indonesia yang terdiri dari begitu banyak suku yang mempergunakan beberapa ratus bahasa daerah. Karenanya, diperlukan bahasa persatuan, yang menurutnya, bahasa yang telah berurat akar dalam pergaulan dan peradaban Indonesia. Atas gagasan ini, Yamin kemudian, diberi tugas oleh Kongres Pemuda II untuk membuat konsep yang akan dimajukan dalam Sidang Umum Kongres.

Rumusan yang disusun Yamin, awalnya berbunyi, kami putra dan putri Indonesia menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa Melayu. Namun sejumlah anggota panitia perumusan tidak setuju dan meminta ‘bahasa persatuan’ diberi nama. Akhirnya, rumusan menjadi, “Kami Poetra dan Poetri Indonesia Mendjoendjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia.”[22] Kongres Pemuda inilah yang pertama kali menggunakan frase ‘Bahasa Indonesia’. Yamin, merupakan salah seorang tokoh perumus Sumpah Pemuda 1928 – yang merupakan titik tolak sebuah bentuk perjuangan baru bagi bangsa Indonesia, yaitu adanya kesatuan yang menyeluruh dan meninggalkan sifat dan corak perlawanan Indonesia menentang imperialisme dan kolonialisme Belanda yang sebelumnya berlangsung tanpa organisasi politik, tanpa koordinasi di seluruh Indonesia serta tidak mengenal massa aksi yang teratur dan tersusun.[23]

Di masa perlawanan terhadap kolonialisme Belanda, Yamin sempat menjadi pimpinan umum harian Kebangoenan, sebuah harian yang dikelolanya dengan Sanusi Pane, Liem Koen Hian dan Amir Sjarifuddin. Selain statusnya sebagai sastrawan dan tokoh pers, Yamin juga dikenal sebagai politisi dan aktivis partai. Ia tokoh Partai Gerakan Rakyat Indonesia (Gerindo). Saat yang aktif di Partai Indonesia (Partindo), Yamin pernah menjadi calon terpilih dari Sumatera Barat untuk duduk di Volksraad, yaitu Dewan Rakyat. Volksraad merupakan sistem parlementer buatan Belanda yang bertujuan mencapai pemerintahan sendiri bagi Indonesia.[24] Yamin juga tercatat sebagai pendiri Partai Persatuan Indonesia (Parpindo).

*****

Yamin adalah seorang pendukung Demokrasi Terpimpin-nya Sukarno. Dengan Sukarno, hubungannya boleh dikatakan sangat baik, walaupun sempat diwarnai kerenggangan, terutama akibat kebijakan pemenjaraan tokoh-tokoh Persatuan Perjuangan – semula dinamakan volksfront – menyusul peristiwa 3 Juli 1946. Peristiwa 3 Juli, merupakan sebuah peristiwa dimana pengikut Tan Malaka, menculik atau mencoba melakukan penculikan atas menteri dan pejabat tinggi, sebagai upaya memaksa Sukarno menyusun pemerintahan, dengan Persatuan Perjuangan sebagai unsur pokok. Usaha ini akhirnya mengalami kegagalan, yang berbuntut penangkapan dan pemenjaraan tokoh-tokoh Republik yang bergabung dalam Persatuan Perjuangan, termasuk Tan Malaka, Sukarni, Iwa Sumanteri dan Muhammad Yamin.

Di awal terbentuknya Republik, Sukarno pernah menyampaikan protesnya Radjiman Wedyodiningrat, selaku Ketua BPUPK, - karena sempat tidak memasukkan nama Muhammad Yamin dalam tim pembuat UUD, yang diketuai Sukarno. Pada Sidang BPUPK 11 Juli 1945, berkatalah Sukarno:

“Kalau Paduka Tuan yang termulia mengijinkan, maka saya sebagai Syusa dari-pada Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar, mohon dengan hormat supaya anggota tuan Yamin ditambahkan kepada kami, sebab kami anggap beliau salah satu ahli Undang-Undang Dasar yang pikiran-pikirannya perlu kami pakai.”[25]

Keinginan Sukarno tersebut, sempat diulanginya pada pembukaan Rapat Panitia Hukum Dasar 11 Juli 1945. Sukarno meminta dukungan kepada 18 anggota Panitia agar Yamin dapat menjadi anggota dalam Panitia ini.[26] Selanjutnya Sukarno meminta J. Latuharhary untuk membuat surat pada Radjiman, yang disampaikan duta Panitia Hukum Dasar, Nakamura, setelah R. Singgih, anggota Panitia bersedia masuk ke panitia yang membahas keuangan dan ekonomi, dimana Yamin menolak untuk ditempatkan dalam panitia tersebut, sehingga ia satu-satunya anggota BPUPK, yang menurut istilah Sukarno, sebagai “tidak ada pekerjaan, artinya vrij, terlepas dari suatu Panitia”.[27]

Dalam peta tempat duduk persidangan DJC, Yamin duduk berdampingan dengan Sukarno dibarisan pertama sayap kanan didepan pimpinan sidang, Ketua dan Wakil Ketua BPUPK.[28] Yamin selalu dilibatkan, terutama oleh dan atas permintaan Sukarno dalam penyusunan UUD, baik dalam panitia kecil maupun Panitia Sembilan, yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta – penamaan yang muncul dari Yamin.[29]

Yamin pernah diangkat Presiden Sukarno menjadi Ketua Dewan Perancang Nasional yang dibentuk menggantikan Dewan Nasional yang diketuai Ruslan Abdulgani. Yamin juga ditunjuk sebagai salah seorang menteri dalam Kabinet Karya III, Menteri Pendidikan dan Urusan Kebudayaan. Yamin juga pernah menjadi anggota Panitia Retooling Aparatur Negara (Paran), yang diketuai A.H. Nasution, yang salah satu tugasnya meminta para pejabat untuk mengisi formulir tentang kekayaan yang dimiliki – semacam daftar kekayaan pejabat negara.

Tercatat, di Era Sukarno, Yamin dipercaya sebagai salah seorang delegasi, sekaligus sebagai Ketua Panitia Kebudayaan Konferensi Tingkat Tinggi Asia Afrika di Bandung, yang berlangsung selama 18 – 24 April 1955.

Tabel 1

Riwayat Muhammad Yamin dan Karirnya Sampai 1945
Tempat/tanggal lahir
Sawah Lunto, Sumatera Barat, 23 Agustus 1903

Pendidikan
Volk School (SD 4 tahun)
Hollandsch Inlandsche School (SD 7 tahun)
Diploma guru normal
Pernah belajar di Lanbouw (Pertanian) dan Veeartsenschool (Sekolah Kedokteran Hewan) Bogor
Alegemene Middelbare School diploma (1927)
Rechtogeschool diploma Meester in de Rechten (Sarjana Hukum), di Jakarta (1932)

Aktivitas, profesi dan karir
Ketua Pengurus Besar Jong Soematranen Bond (1926 – 1928)
Ketua Pengurus Besar Indonesia Moeda (1928)
advokat dan procureur di Jakarta (hingga 1942)
Penasihat Sendenbu-sendenka (Sanyoo-Sendenbu) di Jakarta
Ketua Pengurus Besar Partai Indonesia (Partindo) (1932 – 1938)
Ketua Pengurus Besar Partai Persatuan Indonesia (Parpindo) (hingga 1942)
Anggota Majelis Pertimbangan POETERA
Anggota BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) atau Dokuritsu Junbi Cosakai (DJC)

Sumber: Diolah dari Saafroedin Bahar, A.B. Kusuma dan Nannie Hudawati (Penyunting), 1995: Lampiran.


Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Pemilihan judul “Muhammad Yamin Menjelaskan Jaminan Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi”, sengaja dipilih untuk menghindari kontroversi autentisitas naskah yang ditulis Yamin. Paling tidak, ini ditujukan untuk menunjukkan pandangannya dan diskursus yang pernah ada selama rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan (PPK).

Pemilihan tokoh Yamin, juga bukan tanpa alasan, sebagai anggota penyusun UUD 1945, Yamin seringkali mengemukakan pemikiran-pemikirannya tentang perlindungan kemerdekaan manusia. Menurutnya, aturan kemerdekaan warga negara, seharusnya dimasukkan ke dalam UUD seluas-luasnya.[30]

Jika membaca Risalah Rapat Panitia Hukum Dasar BPUPK 11 Juli 1945, terasa panitia ini seperti lesu darah ketika membicarakan dan membahas Rancangan declaration of rights.[31] Saat Sukarno meminta anggota panitia untuk pendapat tentang deklarasi HAM dalam UUD, Soepomo yang merespon, dan Soepomo menyatakan dirinya tidak sepakat hak-hak memasukkan declaration of rights dalam konstitusi 1945.[32] Begitu juga Sukiman, menyatakan tidak sepakat memasukkan declaration of rights. Pandangan kedua anggota panitia ini membuat perdebatan tentang deklarasi HAM dalam rapat panitia ini tidak berkembang,[33] padahal dalam sidang panitia ini, berapa kali Sukarno sempat merujuk perkataan Yamin perihal declaration of rights[34], juga Agus Salim[35]

Awalnya, konstitusi UUD 1945 dirancang para anggota BPUPK pada periode pendudukan tentara Jepang, yang kemudian disahkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Indonesia (PPKI), yang diketuai Sukarno, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945.

Menurut Yamin, UUD 1945, dapat disebut juga dengan Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Proklamasi, karena dilahirkan oleh dan langsung berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.[36] Dalam UUD ini, digunakan bahasa Indonesia yang untuk pertama kalinya disebarluaskan secara resmi melalui surat kabar harian Berita Republik Indonesia – penerbitan resmi pemerintah RI – pada 15 Februari 1946, dengan nama Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.[37]

UUD 1945 sempat direncanakan untuk disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), namun lembaga ini tidak terbentuk sampai 1950. Sejak 17 Agustus 1945 hingga 5 Juli 1959, Indonesia sempat memiliki Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUD Sementara 1950 – yang secara substantif memuat rumusan UUD 1945, ditambah sejumlah bagian Konstitusi RIS 1949.[38]

Pada 5 Juli 1959, Republik kembali ke UUD 1949 hingga pada kurun 1999 – 2002, naskah konstitusi diamandemen 4 kali: amandemen ke-1 (1999), ke-2 (2000), ke-3 (2001) dan ke-4 (2002). Klausul-klausul pokok yang diamandemen, mencakup antara lain: sistem pemilihan kepala negara; pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Mahkamah Konsitusi (MK), serta pasal-pasal tentang HAM.[39] Amandemen yang dilakukan, merupakan pelaksanaan dari MRP berdasarkan Pasal 37 UUD 1945.

UUD 1945 sebelum di amandemen, yang memuat 37 pasal, secara terbatas telah memuat jaminan HAM, sebagai berikut:

- jaminan dan pengakuan setiap orang dalam hukum dan hak atas persamaan didepan hukum[40];
- hak semua orang untuk berperan serta dalam pemerintahan[41];
- hak atas pekerjaan[42];
- hak atas standar hidup yang layak[43];
- hak untuk bebas berserikat dan berorganisasi[44];
- hak untuk bebas berpendapat dan berekspresi[45];
- hak untuk bebas berkeyakinan dan beragama[46];
- hak atas pendidikan[47];
- hak anak-anak untuk mendapatkan perawatan dan pemeliharaan[48].


*****

Setelah dipersilahkan Ketua BPUPK, Radjiman Wedyodiningrat, Yamin menyampaikan pandangannya pada Sidang Kedua Rapat Besar 11 Juli 1945, sebagai berikut:

“…negara dibentuk atas kemauan bangsa kita sendiri dan untuk kepentingan rakyat, yang mengingini satu declaration of rights, satu declaration of independence, dan satu constitution republic. Dibagian bawah akan kita susun konstitusi negara kita, tetapi di atas declaration of the independence nanti panitia akan menyusun declaration of rights dan didalamnya itu akan kita curahkan perasaan kita tertuju kepada pengorbanan pergerakan kita”.[49]

Dapat dikatakan, Yamin memiliki pengetahuan dasar tentang HAM. Walaupun tentu, saja terdapat kekeliruan pandangannya tentang hak asasi ini, seperti memadankan hak asasi dengan ‘kewajiban’ warga negara.[50] Yamin sedikit banyak terinspirasi ajaran filsuf Perancis – kelahiran Jenewa – Roosseau dan ia juga terinspirasi Deklarasi Virginia tentang Hak-hak Asasi Manusia (the Virginia Declaration of Rights), 12 Juni 1776. Dalam deklarasi ini, paragraf pertama, menyatakan soal persamaan hak semua orang.[51] Semangat yang ada dalam deklarasi ini, diikuti Yamin saat memprotes praktik penjajahan kolonial Belanda.

Dalam tulisannya, Yamin juga pernah memuat pasal-pasal dalam Declaration des droits de l’homme et du citoyen, 1789. Pasal 1 Deklarasi, yang memuat kalimat, “les homes naissent et demerurent libres et égaux en droits”, diterjemahkan oleh Yamin, menjadi “manusia lahir dan tetap bebas, serta mempunyai hak jang sama”.[52] Pasal 1 deklarasi ini, secara substantif, sama dengan pasal 27 UUD 1945, yang menjadi pasal pertama dalam konstitusi yang memuat tentang jaminan HAM.

Dalam Sidang BPUPK 11 Juli 1945, Yamin menyampaikan:

“Didepan saya adalah terletak suatu susunan konstitusi daripada Republik Amerika Serikat, yang acapkali dijadikan contoh buat beberapa konstitusi di atas dunia; juga di dalamnya ada 3 bagiannya:
1. Declaration of Rights di kota Philadelphia dalam tahun 1774.
2. Declaration of Independence 4 Juli tahun 1776
3. Sudah itu baru konstitusi (1787)”[53]

Yaminlah yang mengingatkan dalam Sidang BPUPK untuk menyusun rumusan susunan negara yang sifatnya mengatur didalam Republik Indonesia sendiri. Andai saja pernyataan Yamin ini dibaca oleh 7 anggota Mahkamah Konstitusi (MK) RI, termasuk Ketuanya pada saat menetapkan Putusan MK terhadap pengujian UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Beruntung bangsa ini, masih memiliki Abdul Mukhtie Fajar dan Maruar Siahaan, dua Hakim Konstitusi, yang berpendirian bahwa UU No. 7/2004 yang memuat klausula privatisasi air, merupakan peraturan perundang-undangan yang melanggar konstitusi.[54] Berpidatolah, Muhammad Yamin:

“Kemudian Tuan, Ketua, ada lagi yang perlu dibicarakan, yang mungkin juga akan melahirkan tanya jawab dalam panitia penyusunan konstitusi ini; sampai sekarang kita baru membicarakan penyusunan negara terhadap sifatnya keluar, dan belumlah membicarakan susunan negara terhadap sifatnya kedalam. Buat kita sendiri, yang akan menyusun konstitusi itu hendaklah jelas apa yang akan disusun…Oleh sebab itu konstitusi ini hendaklah berisi bahan-bahan yang jelas, tidak saja tentang penyusunan negara, tetapi juga berisi syarat-syarat tentang kesejahteraan dan hak-hak rakyat tentang perlindungan kemerdekaan ini, berbicara, berkumpul dan lain-lainnya dan ringkasnya menjamin keadaan yang lebih selamat dan lebih sentausa daripada keadaan dulu, kehidupan yang lebih senang dan makmur dalam negara yang dicita-citakan itu.”[55]

Selanjutnya, Yamin juga berorasi:

“Oleh sebab itu, pasal kesejahteraan hendaklah masuk dalam konstitusi…Kita tidak saja menjamin kesejahteraan, tetapi juga seperti segala konstitusi dari abad ke-18 sampai sekarang, haruslah kita menjamin hak rakyat sebagai manusia yang merdeka….Kita telah lepas daripada sifat penjajahan, yang tidak mengenal hak rakyat dan hak kemerdekaan diri. Selekasnya rakyat mendengarkan isi atau membaca konstitusi itu hendaklah merasa masuk ke dalam negara baru dan negara merdeka.”[56]

Pada Sidang BPUPK 15 Juli 1945, kembali Yamin menegaskan pandangannya untuk mengkritisi draf pasal-pasal UUD. Yamin menyampaikan pandangannya, agar pasal-pasal tentang kesejahteraan, seperti yang dijanjikan dalam pembuka UUD, diberi jaminan yang lebih luas dan jelas. [57] Ia dengan tegas menyampaikan hak-hak dasar wajib dimasukan dalam UUD, yang ia sebut sebagai pasal dan perkara yang “principieel”[58] Penolakannya ini, merupakan respon dari pandangan Supomo yang berpendapat hak-hak dasar tidak perlu dimasukkan dalam konstitusi.

Dalam sidang tersebut, Yamin juga sempat angkat bicara:

“Saya minta perhatian betul-betul, karena yang kita bicarakan ini hak rakyat. Kalau hal ini tidak terang dalam hukum dasar, maka ada kekhilafan daripada grondwet; grondwettelijke fout, kesalahan Undang-undang Hukum dasar, besar sekali dosanya buat rakyat yang menanti-nantikan hak daripada republik; misalnya mengenai yang tertuju kepada warga negara, jangan pikirkan bahwa hanya warga-negara yang akan mendapat hak, juga penduduk akan diperlindungi oleh republik ini.”[59]

Muhammad Yamin, menyatakan Bagian V UUD 1945 memuat hak asasi kemanusiaan, yakni perlindungan bagi setiap orang, seperti pasal 20, memuat ‘hak penduduk’ untuk bebas ‘berkumpul dan berapat’[60] Menurut Yamin, pasal 27 memuat jaminan hak warga negara mencakup persamaan hak didalam hukum dan persamaan hak didalam pemerintahan.[61] Yamin menyatakan:

“Jang berhubungan dengan hak dikatakan dalam pasal 27 ajat (2) bahwa: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerdjaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan. Dalam pasal 28 ditetapkan pula:
1. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
2. Mengeluarkan pikiran lisan dan tulisan.
3. dan sebagainya.”

Menurut Yamin, UUD 1945, merupakan hasil karya dibidang hukum konstitusi, yang disusun, dalam aliran suasana nasional, dalam rangka suasana internasional dan suasana perang dunia II, yang meliputi Indonesia sebagai sebagian dari dunia semesta. Konstitusi yang hanya memuat 37 pasal, menurut Yamin, merupakan salah satu manifesto ringkas yang berisi petunjuk bagaimana revolusi kemerdekaan Indonesia membentuk susunan ketatanegaraan Republik Indonesia dan bagaimana tujuan akhir harus dicapai yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan ajaran Pancasila – yang ia persamakan dengan masyarakat sosialis a la Indonesia.[62] Masyarakat adil dan makmur ini, akan tercapai, menurutnya dengan melaksanakan pembangunan semesta berencana. [63]

Keyakinan Yamin tentang jalan pembangunan semesta berencana, dalam konteks pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak-hak ekosob, dapat dipersamakan dengan konsep yang saat ini dikenal dengan obligation of conduct dan obligation of result yang menjadi obligasi pokok pemerintah.

Kewajiban Pemerintah adalah melaksanakan segala upaya – termasuk melalui penetapan peraturan perundang-undangan bersama-sama parlemen, maupun mengeluarkan kebijakan – untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi (to respect, protect and fulfil) hak asasi dan kebebasan-kebebasan dasar. Disiplin HAM, membagi obligasi pemerintah kedalam 2 besar pokok yakni: melakukan sesuatu dan wewujudkan hasil (obligations of conduct and of result).[64] Sebagai contoh, untuk memfasilitasi hak rakyat atas air, pemerintah diwajibkan untuk membuat sebuah rencana aksi dan selanjutnya mewujudkan hak rakyat atas air berdasarkan rencana aksi yang sudah disusun – bukan malah memprivatisasi sumber-sumber dan mata air dan menjualnya kepada badan-badan korporasi, privat dan orang perseorangan. Dengan melaksanakan obligation of conduct dan obligation of result, maka apa yang ada dibenak para pendiri negara (founding leaders) membentuk republik untuk tujuan “masyarakat adil dan makmur” dapat dicapai.


*****

Gagasan hak asasi dan kebebasan fundamental, dalam skala tertentu masih ia pertahankan, pun dalam periode Demokrasi Terpimpin.

Menurutnya, dalam Demokrasi Terpimpin, juga mengenal mengenal kebebasan berpikir dan berbicara. Namun kebebasan ini dapat dijamin dalam batas-batas kepentingan rakyat banyak dalam rangka mewujudkan sosialisme Indonesia, yaitu tata masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, dimana rakyat dapat bekerja dengan aman, atas dasar kekeluargaan, gotong-royong, dan terjamin segala kebutuhan rakyat, dan masyarakat serta mendapat jaminan untuk menikmati dan mengembangkan kebudayaannya serta menyempurnakan hidup kerohaniannya, sehingga sungguh-sungguh terlaksananya kesejahteraan lahir batin.[65]

Dukungan Yamin terhadap sistem demokrasi terpimpin, dapat dipahami karena keyakinannya bahwa konsep demokrasi terpimpin di Indonesia berbeda dengan konsep di negara lain. Menurutnya, konsep yang dijalankan di Indonesia merupakan guided democracy/organized democracy. Konsep ini, menurutnya tidak dipimpin oleh seseorang – dalam hal ini hanya dipimpin oleh Sukarno – serta tidak juga berbentuk gecentraliseerde democratie (demokrasi menurut paham historisch materialisme). Demokrasi Terpimpin di Indonesia, menurut Yamin, merupakan konsep demokrasi yang dipimpin oleh organisasi nasional sendiri.[66] Bagi Yamin, Demokrasi Terpimpin dan kembalinya Indonesia ke UUD 1945 merupakan jalan untuk menyusun sosial-ekonomi Indonesia: kontra-revolusi ditekan; sisa-sisa ekonomi imperialis dihabiskan dan ekonomi nasional dibentuk.[67]

Walaupun Yamin, dalam perkembangannya, populer sebagai pendukung Dekrit 1959, pada saat proses persidangan Badan Konstituate – hasil Pemilihan Umum 1955 – ia pernah menyampaikan gagasan yang sebaiknya diadopsi Badan Konstituante. Dalam bukunya “Rakyat Memilih: Parlemen dan Konstituante” [68], Yamin menyebutkan bahwa ada 10 syarat minimum yang harus dipenuhi oleh Konstitusi yang dibuat para konstituante tersebut agar sesuai dengan keinginan dan kepentingan rakyat yang berjuang, serta sesuai dengan UUD 1945, yaitu:
- Bentukan Republik Indonesia;
- Negara Kesatuan berotonomi berat;
- Mewujudkan ajaran Pancasila;
- Menjamin kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
- Hak kebebasan manusia merdeka;
- Demokrasi Politik, hak Beragama, pengajaran, kebudayaan dan ekonomi;
- Otonomi dan desentralisasi bagi rakyat di daerah;
- Membentuk tentara rakyat dengan milisi nasional;
- Tetap memasukkan rakyat dan daerah Irian Barat menjadi bangsa dan wilayah Negara Republik Indonesia;
- Rumusan kalimat jelas, tegas dan ringkas;

Yamin juga menegaskan bahwa untuk menjadi konstituante pada saat itu, harus mempunyai syarat kegunaan, yakni antara lain: (1) para wakil-pilihan menjamin: hak keramat kemerdekaan manusia, hak rakyat memikul senjata, hak berotonomi penuh dan hak menjalankan ibadat menurut agamanya; (2) para wakil-pilihan menjamin: hak berharta benda, hak tanah, hak barang tambang, hak belajar dan hak buruh, serta: (3) para wakil-pilihan: menjamin adanya garis-garis besar kesenangan berotonomi daerah serta keamanan dan kemakmuran rakyat mencari nafkah.


Pelajaran Penutup dari Seorang Yamin

Banyak profesi dan jabatan yang dikecap dan disandang oleh seorang Muhammad Yamin, pejuang kemerdekaan nasional, sastrawan, tokoh pers, politisi, menteri. Ia adalah langka, pada saat sidang BPUPK atau DJC, dari 68 anggota, hanya ada 4 orang yang mendapat kesempatan berpidato selama sekitar 1 jam: Sukano, Mohammad Hatta, Supomo, dan seorang Muhammad Yamin.

Ia penerima tanda penghargaan Republik: diberi Bintang Mahaputera Adipradana dan Satayalancana Peringatan Perjuangan Kemerdekaan (1961), kemudian diberi gelar Pahlawan Nasional (1973).

Ia pantas disebut promotor hak asasi manusia di Indonesia. Yamin adalah salah seorang pendiri Republik yang mendukung gagasan perwujudan HAM. Pandangannya soal hak HAM, diharapkan dapat memberikan kerangka perwujudan HAM saat ini – sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945 – yang disusun dalam konteks persamaan hak asasi bukan saja sesama orang Indonesia, tetapi persamaan hak dengan setiap orang didunia. Tentu saja mencanangkan Yamin sebagai human rights promoter, akan mengundang resiko: dimana disisi lain, terdapat gagasan Yamin dan sejumlah kontroversi yang meliputi sepak terjangnya.

Sebagai penutup, pelajaran berharga yang, dapat diambil dari Yamin, yang agaknya lumayan langka diperbuat saat ini: menolak posisi dalam panitia keuangan. Saat ini, sudah tidak mengherankan, banyak tokoh, intelektual, ‘orang pintar’ sangat gemar membahas anggaran dan duduk dalam posisi panitia keuangan. Alkisah, pada 11 Juli 1945, dalam penutupan sidang BPUPK yang dipimpin Radjiman Wedyodiningrat, Muhammad Yamin diusulkan untuk menjadi anggota panitia keuangan. Jika ditawarkan pada banyak orang saat ini, tentu akan diterima dengan suka cita. Sebaliknya, Yamin dengan tegas menolak tawaran itu, “Tuan Ketua, saya menyesal sekali tidak dapat menerima keanggotaan dalam panitia keuangan, karena kurang pengetahuan...”[69] Bandingkan saat ini, sedikit pengalaman maupun tak ada sama sekali pengalaman, bisa-bisanya malah melamar di lembaga atau komisi-komisi Negara!

Catatan Belakang:
[1] Muhammad Yamin. “Empat Uraian tentang Undang-Undang Dasar Republik Indonesia”. Pidato 5 Djanuari 1960., h. 37.

[2] Ibid.

[3] Jean-Jacques Rousseau (28 Juni 1712 – 2 Juli 1778) merupakan filsuf yang ide-idenya kemudian memberikan pengaruh dalam proses Revolusi Perancis. Gagasan-gagasannya juga mempengaruhi pemikiran dan teori sosialis serta pertumbuhan nasionalisme baru menentang penjajahan kolonial diwilayah-wilayah jajahan. Karya-karya utamanya, antara lain: Discours sur l’origine et les fondements de l'inégalité parmi les homes (1754) – Dirkursus tentang Asal Muasal dan Latar Belakang Kesenjangan (inequality) Antara Manusia; Discourse on Political Economy (1755) dan Du contract social (1762) – Kontrak Sosial. Tentang Rousseau, antara lain lihat “Jean-Jacques Rousseau”. Teks di http://en.wikipedia.org/wiki/Jean-Jacques_Rousseau

[4] Muhammad Yamin. 1959. Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Djakarta:???, h. 275.

[5] Antara lain Nugroho Notosusanto. 1981. Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara. Jakarta: Balai Pustaka; J.H.A. Logemann. 1985. Keterangan-keterangan Baru tentang Terjadinya UUD 1945. Jakarta: Aries Lima.

[6] Lihat terbitan Sekretariat Negara (Setneg) Republik Indonesia sampai dengan cetakan kelima, edisi ke-2. Setneg mempublikasikan buku ini dimulai pada 1980 (cetakan pertama, edisi ke-1).

[7] Lihat Muhammad Yamin. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Yayasan Prapantja. Jilid ke-1 diterbitkan pada 1959, Jilid ke-2 dan ke-3 diterbitkan pada 1960. DJC merupakan bentukan Jenderal Hagachi Seisiroo, jenderal Angkatan Darat Jepang

[8] BPUPK atau DJC keseluruhan beranggotakan 69 orang, diketuai Radjiman Wedyaningrat dengan 2 orang wakil yakni R.P. Soeroso dan seorang Jepang, Itibangase Yosio. Anggotanya berjumlah 60 orang yang merupakan tokoh dan pimpinan utama Republik pada saat itu, serta beranggotakan juga 6 orang anggota tambahan, yang diperkenalkan Radjiman Wedyodiningrat dalam Sidang BPUPK Ke-2, Rapat Besar 10 Juli 1945. BPUK sempat 2 kali bersidang secara resmi. Sidang ke-1 merupakan sidang resmi dipimpin langsung oleh Radjiman antara 28 Mei – 1 Juni 1945, membahas dasar negara. Sidang ke-2, berlangsung 10 – 17 Juli 1945, membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, Rancangan Undang-undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan, pendidikan dan pengajaran. Sidang BPUPK berlangsung dalam masa reses antara Sidang ke-1 dan ke-2, membahas Rancangan Pembukaan UUD 1945, yang dipimpin Sukarno. Sementara PPK, yang dibentuk 7 Agustus 1945, baru bersidang pada 18 Agustus hingga 22 Agustus 1945.

[9] Lihat Nugroho Notosusanto. Op.cit., h. 19, 25.

[10] Ibid., h. 18.

[11] Lihat A.B. Kusuma, “Autentisitas Buku Prof. Mr. Yamin” dalam Suara Pembaruan. 19 Juni 1993.

[12] Saafroedin Bahar, A.B. Kusuma dan Nannie Hudawati (Penyunting). 1995. Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945. Cetakan Ke-1, Edisi ke-3. Jakarta: Sekretariat Negara RI, h. xv.

[13] Muhammad Yamin. 1959. Op.cit., h. 444-445.

[14] Lihat antara lain Kompas. 29 Maret 2000. “Daerah Sekilas. Pontianak”.

[15] Saafroedin Bahar, A.B. Kusuma dan Nannie Hudawati (Penyunting). Op.cit., h. 55.

[16] Ibid., h. 147.

[17] Ibid., h. 154.

[18] Lihat Jacques Leclerc. (Hersri S, penerjemah). 1996. Amir Sjarifuddin. Antara Negara dan Revolusi. Cetakan Ke-1. Jakarta: Jaringan Kerja Budaya, h. 31, 32, 37 dan 38. Walau sempat dibela Amir Syarifuddin kalam kasus “Massa Actie” Yamin, sebagai calon terpilih dari Sumatera Barat untuk duduk di Volksraad, pernah menentang pencalonan Amir, yang diusulkan Partindo untuk pemilihan dewan kotapraja Jakarta pada 26 April 1939. Sebagai informasi, hubungan Yamin dan Amir sangat dekat pada 1920-an, ketika itu, Amir pernah ditampung Mohammad Yamin, saat Amir belajar di Sekolah Hukum di Batavia (sekarang Jakarta). Lihat, h. 36 dan 40.

[19] Lihat Nugroho Notosusanto. Op.cit.

[20] Puisi atau sajak Yamin tentang kecintaannya terhadap tanah air, memupuk rasa kebangsaan anak-anak muda era 1920-an. Diera Yamin, muncul sajak-sajak cinta tanah air yang romantik, dimana tanah air yang merdeka, adalah sebuah ‘impian’, Sajak-sajak romantik ini, telah menjadi media untuk mewujudkan tanah air yang merdeka. Tentang sajak-saja Yamin, lihat antara lain Ahmadun Yosi Herfanda. “Sastra dan Spirit Kebangkitan Bangsa”. Republika, 8 Juni 2003. Kegemarannya pada syair dan sajak pun terbawa dalam pidato, pernyataan dan dokumen-dokumen yang ia usulkan dalam Sidang BPUPK. Ia pernah menyampaikan syair berjudul “Republik Indonesia” pada Sidang BPUPK 29 Mei 1945 dan memuat syair “Daerah Tumpah Darah Nusantara (Indonesia)”, yang diambilnya dari karangan Prapanca dalam kitab Negarakertagama diera Gajah mada (1364). Syair ini ia lampirkan sebagai bagian dari pidatonya pada Sidang BPUPK 31 Mei 1945. Lihat Saafroedin Bahar, A.B. Kusuma dan Nannie Hudawati (Penyunting). Op.cit., h. 29, 57 dan 58.

[21] Lihat Muhammad Yamin. 1959. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jilid Ke-1. Jakarta: Yayasan Prapantja, h. 239.

[22] Yayasan Gedung-gedung Bersejarah. 1974. Empat Puluh Lima Tahun Sumpah Pemuda, Jakarta: YGBJ, h. 65.

[23] Lihat Muhammad Yamin. “Empat Uraian …” Op.cit.

[24] Lihat Restu Gunawan. 2005. Muhammad Yamin dan Cita-Cita Persatuan Indonesia, Jogjakarta: Penerbit Ombak, h. 35.

[25] Saafroedin Bahar, A.B. Kusuma dan Nannie Hudawati (Penyunting). Op.cit., h. 204 - 205.

[26] Ibid., h. 207 – 208.

[27] Lihat Ibid., h. 207.

[28] Lihat Ibid., h. xxviii.

[29] Panitia Sembilan, terdiri dari Sukarno, Muhammad Hatta, A.A. Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Achmad Subarjo, Wahid Hasyim dan Muhammad Yamin. mengistilahkannya sebagai Djakarta-charter. Lihat Ibid., h. 385.

[30] Lihat Muhammad Yamin, “Keboelatan Fikiran Pada Hari Djandji Indonesia Merdeka”, dalam Harian Asia Raya, 9 Djoeni, tahun ke IV, No.139, dikutip dari Restu Gunawan. Op.cit., h. 35 dan 114.

[31] Lihat Saafroedin Bahar, A.B. Kusuma dan Nannie Hudawati (Penyunting). Op,cit., mulai h. 213 sampai dengan 222.

[32] Lihat Ibid., h. 213.

[33] Lihat Ibid., h. 212 – 213.

[34] Lihat Ibid., h. 213.

[35] Lihat Ibid., h. 221.

[36] Muhammad Yamin. 1959. Op.cit., h.. 242.

[37] Ibid., h. 242. Harian tersebut dapat ditemukan dalam lampiran Saafroedin Bahar, A.B. Kusuma dan Nannie Hudawati (Penyunting).

[38] Lihat Muhammad Yamin. “Empat Uraian …” Op.cit, h. 30.

[39] Untuk mengetahui hasil dan proses amandemen UUD 1945, lihat antara lain Redaksi Sinar Grafika. 2002. UUD 1945 Hasil Amandemen dan Proses UUD 1945 Secara Lengkap. Cetakan ke-1. Jakarta Sinar Grafika.

[40] UUD 1945, Pasal 27(1).

[41] UUD 1945, Pasal 27(1).

[42] UUD 1945, Pasal 27(2).

[43] UUD 1945, Pasal 27(2).

[44] UUD 1945, Pasal 28.

[45] UUD 1945, Pasal 28.

[46] UUD 1945, Pasal 29(2).

[47] UUD 1945, Pasal 31(1).

[48] UUD 1945, Pasal 34.

[49] Saafroedin Bahar, A.B. Kusuma dan Nannie Hudawati (Penyunting). Op.cit., h. 177.

[50] Lihat Muhammad Yamin. “Empat Uraian …” Op.cit, h. 46.

[51] Rumusan Deklarasi Virginia tentang Hak Asasi Manusia (the Virginia Declaration of Rights), dirumuskan George Mason – sempat di diperbaraui oleh Thomas Ludwell Lee, diadopsi saat Konvensi Konstitusi Virginia pada 12 Juni 1776. Saat itu Virginia merupakan salah satu wilayah koloni dari Inggris. Deklarasi ini kemudian banyak diadopsi wilayah-wilayah koloni lainnya. Thomas Jefferson, menggunakan dokumen ini dalam paragraf pembukaan Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (the Declaration of Independence). Selain itu, dokumen ini juga menginspirasi James Madison dalam perumusan the Bill of Rights (1789) dan juga Marquis de Lafayette saat merumuskan Deklarasi Perancis tentang Hak-hak Asasi Manusia (1789).

[52] Muhammad Yamin. “Empat Uraian …” Op.cit., h. 39.

[53] Saafroedin Bahar, A.B. Kusuma dan Nannie Hudawati (Penyunting). Op.cit., h. 179. Sebagai informasi, terdapat sejumlah kesalahan penamaan dan tahun yang disampaikan Yamin. Declaration yang dimaksudnya yakni Deklarasi Virginia (Philadelphia) diadopsi pada 1776, bukan pada 1774.

[54] Mengenai putusan MK tersebut, antara lain dapat dilihat A. Patra M. Zen. “Hak atas Air Pasca Ratifikasi Kovenan Hak Ekosob”, paper pada Rapat Kerja Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KruhA), Yogyakarta 1 – 3 Februari 2006. Putusan MK ini disampaikan pada Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi 13 Juli 2005, dan disampaikan dalam Sidang Pleno MK pada 19 Juli 2005, merupakan putusan perkara No. 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan perkara No. 008/PUU-III/2005.

[55] Saafroedin Bahar, A.B. Kusuma dan Nannie Hudawati (Penyunting). 1995. Op.cit., h. 179.

[56] Ibid., h. 189.

[57] Ibid., h. 297.

[58] Ibid., h. 307.

[59] Ibid., h. 323.

[60] Muhammad Yamin. “Empat Uraian …” Op.cit., h. 45.

[61] Ibid., h. 45.

[62] Muhammad Yamin. 1959. Op.cit., h. 252

[63] Ibid.

[64] Mengenai obligation of conduct dan obligation of result, lihat antara lain A. Patra M. Zen, “Penegakan Demokrasi dan Pemenuhan Hak-hak Ekosob”, paper pada Pendidikan kritis untuk aktivis Partai Politik, Bandar Lampung 23 – 25 Februari, LBH Bandar Lampung bekerjasama dengan FES Jakarta.

[65] Muhammad Yamin. Tanpa Tahun. Pembangunan Semesta. Djakarta: NV. Nusantara, h. 9.

[66] Muhammad Yamin. 1959. Op.cit., h. 292.

[67] Ibid., h. 131

[68] Muhammad Yamin. 19??. Rakyat Memilih: Parlemen dan Konstituante. Bukittinggi: s.n., h. 11-13.

[69] Saafroedin Bahar, A.B. Kusuma dan Nannie Hudawati (Penyunting). Op.cit., h. 205. Lihat juga Pramoedya Ananta Toer, Koesalah Soebagyo Toer dan Ediati Kamil. 1999. Kronik Revolusi Indonesia Jilid I (1945). Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, h. 15.


Referensi

Bahar, Saafroedin, A.B. Kusuma dan Nannie Hudawati (Penyunting). 1995. Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). 28 Mei 1945 – 22 Agustus 1945. Cetakan Ke-1, Edisi ke-3. Jakarta: Sekretariat Negara RI.

Gunawan, Restu. 2005. Muhammad Yamin dan Cita-Cita Persatuan Indonesia, Jogjakarta: Penerbit Ombak.

Leclerc, Jacques. (Hersri S, penerjemah). 1996. Amir Sjarifuddin. Antara Negara dan Revolusi. Cetakan Ke-1. Jakarta: Jaringan Kerja Budaya.

Logemann, J.H.A. 1985. Keterangan-keterangan Baru tentang Terjadinya UUD 1945. Jakarta: Aries Lima.

Notosusanto, Nugroho. 1981. Proses Perumusan Pancasila Dasar Negara. Jakarta: Balai Pustaka.

Redaksi Sinar Grafika. 2002. UUD 1945 Hasil Amandemen dan Proses UUD 1945 Secara Lengkap. Cetakan ke-1. Jakarta Sinar Grafika.

Toer, Pramoedya Ananta, Koesalah Soebagyo Toer dan Ediati Kamil. 1999. Kronik Revolusi Indonesia Jilid I (1945). Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Yamin, Muhammad. 19??. Rakyat Memilih: Parlemen dan Konstituante. Bukittinggi: s.n.

-----------. 1959. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jilid ke-1. Jakarta: Yayasan Prapantja.

-----------. 1959. Pembahasan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Djakarta:???,

-----------. 1960. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jilid ke-2. Jakarta: Yayasan Prapantja.

-----------. 1960. Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jilid ke-3. Jakarta: Yayasan Prapantja.

Yayasan Gedung-gedung Bersejarah. 1974. Empat Puluh Lima Tahun Sumpah Pemuda, Jakarta: YGBJ.


Peraturan perundang-undangan

Undang-undang Dasar 1945.


Yurisprudensi

Mahkamah Konstitusi. Putusan Perkara No. 058-059-060-063/PUU-II/2004

-----------. Putusan Perkaran No. 008/PUU-III/2005.


Pidato dan paper

Yamin, Muhammad. “Empat Uraian tentang Undang-Undang Dasar Republik Indonesia”. Pidato 5 Djanuari 1960.

Zen, A. Patra M. “Hak atas Air Pasca Ratifikasi Kovenan Hak Ekosob”, paper pada Rapat Kerja Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KruhA), Yogyakarta 1 – 3 Februari 2006.

-----------, “Penegakan Demokrasi dan Pemenuhan Hak-hak Ekosob”, paper pada Pendidikan kritis untuk aktivis Partai Politik, Bandar Lampung 23 – 25 Februari, LBH Bandar Lampung bekerjasama dengan FES Jakarta.


Artikel dimedia cetak

Kusuma, A.B. “Autentisitas Buku Prof. Mr. Yamin” dalam Suara Pembaruan. 19 Juni 1993.

Herfanda, Ahmadun Yosi. “Sastra dan Spirit Kebangkitan Bangsa”. Republika, 8 Juni 2003.



Lainnya

Kompas. 29 Maret 2000. “Daerah Sekilas. Pontianak”.

“Jean-Jacques Rousseau”. Teks di http://en.wikipedia.org/wiki/Jean-Jacques_Rousseau

Tentang Penulis

A. Patra M. Zen

Saat ini Wakil Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Penulis, editor dan co-editor buku, antara lain: Inkonsistensi dan Separatisme Jakarta: Mengapa Tanah Papua Terus Bergolak? (2005); Tak Ada Hak Asasi yang Diberi (2005); Sengketa Konstitusional Lembaga-lembaga Negara (2005); Membangun Koalisi yang Otoritatif Dalam Menilai Proses Pembentukkan Perundang-undangan yang Partisipatif (2005); Refleksi dan Penyusunan Strategi Mewujudkan Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (2005); Buku Pintar. 60 Menit Memahami (Mengawasi) Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (2005); Naskah Akademik Rancangan Undang-undang tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (2004); Considering General Election in Aceh under the Martial Law (2004); Koalisi Partisipasi (2003), dan Hukum Perdata di Indonesia (2001). Kritik dan saran dapat melalui patra.m.zen@gmail.com


Jaime Angelique

Saat ini Pekerja Bantuan Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Peneliti pada Sekretariat Nasional Koalisi Kebijakan Partisipatif (KKP) dan peneliti pada program penelitian “Pengadaan Pegawai Negeri Sipil”, Lembaga Konsumen Jakarta (LKJ). Kritik dan saran dapat melalui angelique_jaime@yahoo.com
Load Counter