Monday, April 30, 2007

Siap-siap Menyambut Agenda Global “Pemberdayaan Hukum Bagi Si Miskin”

Pengantar

Artikel ini, bersifat deskriptif untuk “mengenalkan” sebuah inisiatif baru: “High Level Commission on Legal Empowerment of the Poor (HLCLEP). Secara khusus artikel ini, akan menjadi bahan dasar bagi Yayasan LBH Indonesia dan 15 kantornya merumuskan aktivitas untuk “menyambut” misi yang tengah atau dijalankan HLCLP di Indonesia. Selanjutnya, secara umum bertujuan untuk memberikan sebuah material bagi organisasi-organisasi non-pemerintah dan organisasi rakyat, agar mengetahui sebuah skema kebijakan global yang juga akan berpengaruh dan berdampak dinegara ini.

HLCLEP pertama kali menyelenggarakan pertemuan kerjanya pada 20 – 21 Januari 2006 di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York. Pertemuan ini dimaksudkan untuk merumuskan agenda Komisi dalam rangka menjalankan mandat yang telah diberikan. Saat itu, Madeleine Albright dan Hernando de Soto hadir memimpin pertemuan. Selain anggota Komisi, juga hadir Dewan Penasihat dan perwakilan lembaga-lembaga donor.

HLCLEP telah mengagendakan sejumlah rentetan konsultasi regional (Regional Consultations) selama 2006. Tujuannya, untuk memperluas jaringan kerjasama pakar, masyarakat sipil dan organisasi-organisasi rumput – yang diharapkan – dapat memberikan masukan dan rekomendasi terhadap agenda Komisi. Disamping itu, konsultasi ini juga diharapkan memberikan kesempatan pada Komisi dan anggota Dewan Penasihat (Board of Advisor) untuk membangun platforms ditingkat nasional (sebuah negara) dan dilevel regional.[1]

Bulan lalu, tepatnya 19 April, konsultasi regional pertama dilakukan di Sao Paolo, diorganisir anggota Komisi, Fernando Henrique Cardoso, mantan Presiden Brazil (untuk program, lihat Lampiran 1). Selanjutnya, berdasarkan jadwal pada 23 – 24 Mei, Sekretariat HLCLEP bekerjasama dengan UNECE (United Nations Economic Commission for Europe) dan DFID menyelenggarakan sebuah lokakarya, dengan focus diskusi perihal akses terhadap keadilan dan resolusi konflik. Juga berdasarkan jadwal yang direncanakan, konsultasi regional akan diselenggarakan di India, Meksiko, Afrika dan Indonesia. Sebagai tambahan, konsultasi regional ini akan dilakukan oleh forum-forum yang melibatkan pakar lokal serta global, serta elemen-elemen masyarakat sipil yang mewakili beragama perspektif dan pengalaman serta diharapkan “tidak membawa agenda-agenda politik atau bias ideologi”[2]


HLCLEP

HLCLEP merupakan inisiatif Norwegia yang didukung Nordic countries lainnya, dengan masa kerja diperkirakan 2,5 tahun.[3] Inisiatif ini, oleh Sekretaris Jenderal PBB disambut baik dan dinyatakan sebagai sebuah kontribusi penting untuk pertemuan UN Millenium Development Goals (MDGs) – yang hendak mengurangi kemiskinan per 2015.[4] Sambutan yang sama juga sempat dikemukakan Anna Kamuljo Tibaijuka, Direktur Eksekutif UN-HABITAT – yang menjadi focal point MDG 7 Target 11 yang bertujuan meningkatkan kehidupan tidak kurang 100 juta “slum dwellers” per 2020.[5] Tibaijuka, dipilih menjadi salah seorang anggota Dewan Penasihat HLCLEP.

Secara formal, HLCLEP bekerja secara independen, beranggotakan 28 orang dipimpin dua ketua (co-chair): bekas US Secretary of State Medeleine Albright dan Hernando de Soto, seorang ekonom Peru[6], dengan dukungan UNDP (United Nations Development Programme) dalam kapasitasnya sebagai pimpinan Kelompok Pembangunan PBB.

Terpilihnya de Soto sebagai co-chair tidak mengejutkan karena konsep paper untuk pembentukan HLCLEP dapat dikatakan terinspirasi oleh teori dan asumsi yang diajukannya, yang secara singkat yakni, perjuangan melawan kemiskinan hanya dapat dimenangkan melalui pengakuan hukum terhadap aset rakyat miskin dan keterlibatan penduduk miskin ini dalam ekonomi pasar yang formal.[7] Ekonomi ini memimpin sebuah lembaga Institute for Liberty and Democracy (ILD) yang dikontrak pemerintah Guatemala dan Tanzania untuk proyek formalisasi semacam ini (khususnya sektor bisnis dan pertanahan)[8], juga di bekas Uni Soviet, Mesir dan asal negaranya Peru. Publikasi dari de Soto yang pernah menerima Friedman Prize (2004) atas kerjanya menyambungkan “kemiskinan” dengan “hak milik”, antara lain “The Mystery of Capital: Why Capitalism Triumph in the West and Fails Everywhere Else” (2000) dan “The Other Path: The Economic Answer to Terrorism” (1989).

Anggota HLCLEP antara lain: peraih Nobel, Shirin Ebadi, mantan Komisioner Tinggi HAM, Mary Robinson; pendiri dan ketua BRAC, Fazle Hasan Abed; mantan Presiden Brazil, Fenando Cordoso; mantan Presiden Tanzania Benjamin Mkapa, mantan Menteri Pembangunan Internasional Norwegia, Hilde F. Johnson, dan Erna Witoelar, Duta Besar Khusus untuk Tujuan Pembangunan Millenium di Asia dan Pasifik (selengkapnya, lihat tabel 1). Bertindak sebagai Sekretariat ditunjuk UNDP yang dikelola 6 atau 7 orang.

Dibentuk juga Dewan Penasihat yang beranggotakan perwakilan organisasi-organisasi multilateral, seperti UN-HABITAT, Inter-American Development Bank dan Bank Dunia (World Bank), juga sejumlah orang dari sektor informal[9] (lihat tabel 2) Selain UNDP, UNECE juga berperan penting untuk membantu HLCLEP. Sementara kontribusi dana dan dukungan in-kind didapat dari sektor publik dan privat, termasuk USAID (United States Agency for International Development).[10]

Tabel

Anggota HLCLEP

1. Fazle Hasan Abed,
Founder and Chairperson, BRAC, Bangladesh

2. Soledad Alvear,
former Minister of Foreign Affairs for Chile

3. Lloyd Axworthy,
former Minister of Foreign Affairs for Canada

4. Leszek Balcerowicz,
President of the National Bank of Poland

5. Lahkdar Brahimi,
former Special Representative to the U.N. Secretary General

6. Gordon Brown,
Chancellor of the Exchequer, United Kingdom

7. Fernando Cardoso,
former President of Brazil

8. Shirin Ebadi,
Nobel Peace Prize Laureate, Iran

9. Ashraf Ghani,
Dean of Kabul University and former Minister of Finance for Afghanistan

10.Prince Hassan bin Talal,
President of the Club of Rome

11.Muhammad Medhat Hassanein,
former Minister of Finance for Egypt

12.Hilde Frafjord Johnson,
former Minister of International Development, Norway

13.Anthony Kennedy,
Associate Justice, United States Supreme Court

14.Allan Larsson,
former Minister of Finance for Sweden

15.Benjamin Mkapa,
former President of the United Republic of Tanzania

16.Mike Moore,
former Prime Minister of New Zealand, former Director General of the WTO

17.Milinda Moragoda,
former Minister of Economic Reforms, Science and Technology, Sri Lanka

18.Syed Tanwir H. Naqvi,
former Chairman of the National Reconstruction Bureau of Pakistan

19.Mary Robinson,
former President of Ireland and former High Commissioner of Human Rights

20.Arjun Sengupta,
Chairman of the National Commission for Enterprises in the Unorganized Sector of India

21.Lindiwe Sisulu,
Minister of Housing, Republic of South Africa

22.Lawrence Summers,
President of Harvard University, USA

23.Pansak Vinyaratn,
Chief Policy Advisor to the Prime Minister of Thailand

24.Erna Witoelar,
UN Special Ambassador for MDGs in Asia & the Pacific

25.Ernesto Zedillo,
former President of Mexico

Sumber: HLCLEP doc. “Commission” Teks di http://www.undp.org/legalempowerment/html/commission.html


HLCLEP bekerja melalui kelompok-kelompok kerja kecil yang diorganisir untuk sejumlah area (seperti hukum, real estate, financial services, administrasi publik, dsb). Kelompok kerja ini akan melibatkan para ahli (technical expertise), serta kelompok-kelompok akar rumput atau “disenfranchised populations”, serta akan menerima masukan-masukan dari organisasi-organisasi non-pemerintah dan juga badan-badan multilateral, seperti Bank Dunia, Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan UN Habitat.[11]

HLCLEP diklaim merupakan sebuah badan yang melengkapi organisasi pemerintah, non-pemerintah dan inisiatif multilateral yang sudah ada. Selanjutnya pendekatan HLCLEP juga diklaim “unik”, berbeda dengan organisasi atau inisiatif yang telah ada sebelumnya, yakni:

“…will approach the issue of global poverty from a unique perspective: the link between poverty and the inability of the poor to access acceptable, legal structures to protect economic assets and support economic activities.”[12]


Tabel 2
Anggota Dewan Penasihat HLCLEP
(per 23 Mei 2006)


1. Robert Annibale
Global Director of Microfinance, Citigroup

2. Marek Belka
Executive Secretary of the United Nations Economic Commission for Europe (UNECE)

3. Luis Alberto Moreno
President, Inter-American Development Bank

4. Kumi Naidoo
CEO, CIVICUS

5. Sheela Patel
Founder, Society for the Promotion of Area Resources (SPARC)

6. Juan Somavia
Director, International Labor Organization

7. Anna Tibaijuka
Executive Director, UN HABITAT

8. John Watson
President, CARE Canada

9. Paul Wolfowitz
President, World Bank

10.Francisco Garza Zambrano
President, Cemex North America

Sumber: HLCLEP doc. “Commission” Teks di http://www.undp.org/legalempowerment/html/commission.html


Adapun misi Komisi, yakni “…to explore how nations can reduce poverty through reforms that expand access to legal protection and economic opportunities for all”.[13] Menjadi keyakinan Komisi, bahwa “…poverty can only be eradicated if governments give all citizens, especially the poor, a legitimate stake in the economy by extending access to property rights and other legal protections to populations and areas currently not covered by the rule of law”.[14] Selanjutnya, dinyatakan: “legal reforms will allow people in the informal sector in developing countries to acquire rights that we take for granted, to protect them against oppression, and to make them less vulnerable.” Komisi akan melakukan koordinasi upaya-upaya reformasi hukum dan bekerjasama, serta secara aktif mendorong keterlibatan para pemangku-kepentingan termasuk penduduk asli/masyarakat adat, perempuan, organisasi sektor informal, serikat buruh dan lainnya.[15]

Untuk mencapai misi tersebut, maka komisi melakukan 5 program pokok, yakni:

“ Generate political support for broad reforms that will ensure the legal inclusion and empowerment for the poor;

- Explore ways for the poor to secure broader access to legal, fungible property rights for their assets, thereby improving their ability to generate “bottom-up” economic and social rewards, and poverty reduction;

- Examine ways to provide broad access to legal systems and formal structures that can best promote economic growth by helping the poor to increase productivity, limit risks, protect economic achievements, and leverage property to access credit and capital;

- Identify ways for the Commission’s work to support, and bridge any gaps with, other development approaches, including conflict prevention, gender equity, good governance, policies of inclusion, administration of justice, legal enforcement, capital formation, provision of services, access to credit, sustainable environmental management, and investment in public infrastructure;

- Develop an inventory of experiences to date of reforms to promote asset security, based on the work of governments, civil society, international organizations, NGOs, and the private sector throughout the world; and Produce and disseminate a comprehensive set of practical, adaptable tools that will guide policymakers’ reform efforts at the country level.”[16]


Dalam Overview Paper yang disusun HLCLEP, dinyatakan sejumlah isu penting yang semestinya didiskusikan perihal reformasi hukum, sebagai berikut:

“ – What specific reforms are most effective addressing each major dimension of informality? How does the context of reforms impact their success?

- How can existing practices provide a blueprint for the design of reforms?

- What incentives are required to encourage migration to the formal sector?

- What is the most effective sequencing of reform? How does context impact the sequencing of reforms?

- What negative and/or unintended consequences are experienced in existing formalization initiatives? How can such impacts be prevented or mitigated in the implementation of reforms?”[17]


Dalam konteks “informality”, HLCLEP memandang manifestasi informalitas, dapat dilihat dari sejumlah 3 kelompok pokok: kepemilikan lahan dan perumahan; bisnis dan jasa; serta buruh sektor informal, [18] yang pertumbuhannya disebabkan: (1) migrasi penduduk dari desa ke kota; (2) adanya regulasi dan hambatan yang diakibatkan peraturan perundang-undangan; (3) beban pajak disektor ekonomi formal; (4) faktor modal politik dan “koneksi”; (5) kebiasaan dan praktik sejarah; (6) kebijakan nasional; (7) lemahnya dukungan keuangan sektor pembangunan; serta (8) sistem hukum yang lemah.[19]

Para “pemain penting” yang mengupayakan “formalisasi” sektor “informal” yang telah secara aktif menjalankan misinya, antara lain: Bank Dunia (World Bank)[20]; ILD (Institute for Liberty and Democracy); FAO’s Land Tenure Service (FAO/LTS); European Union (EU); UN-HABITAT; USAID; UK Department for International Development (DFID); International Land Coalition (ILC).[21]


HLCLEP dan Indonesia

Sebagaimana, disinggung diatas, Indonesia akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan konsultasi regional HLCLEP. Juga, dalam skema penjadwalan HLCLEP, Indonesia akan menjadi negara penting pelaksanaan fase II (January – May 2006), analytical track three: stock-taking of programs, khususnya berkaitan dengan modal sosial dan institusional. Dalam skema ini, HLCLEP akan mengeksaminasi sejumlah program seperti Program Pembangunan Kecamatan (PPK).[22]

Jika misi dan aktivitas HLCLEP dilakukan di Indonesia, maka kedepan, setidaknya 2 trends pokok akan segera terlihat :
- Pemerintah Indonesia akan diminta untuk (lebih aktif) menginkorporasikan gagasan “formalisasi” dalam kebijakan dan peraturan perundang-undangan. “Formalisasi” yang telah berjalan, antara lain Land Administration Project, dengan program utama sertifikasi tanah/lahan;
- Kebijakan dan peraturan tersebut juga akan ditopang dengan upaya-upaya memperluas akses masyarakat atas sistem hukum dan keterlibatan dalam struktur-struktur formal termasuk ases masyarakat terhadap kredit dan modal.

Dengan memahami ide dasar yang dikandung serta “jargon dan istilah” HLCLEP, bagi organisasi-organisasi non-pemerintah yang sebaiknya dilakukan adalah memperkecil dampak yang tidak diinginkan. Disisi lain, tentu saja harapannya, Pemerintah dapat menjalankan peran konstitusionalnya, termasuk memberikan mempromosikan, menghormati dan memenuhi hak asasi manusia.


* Artikel kontribusi pada pertemuan Persiapan Regional "High Level Commission on Legal Empowerment of the Poor" (HLCLEP), Kantor MDG, UNDP. Jakarta, 24 Mei 2006.


[1] Lihat HLCLEP doc. “News and Events”. Teks di http://legalempowerment.undp.org/html/news.html

[2] Lihat HLCLEP doc. “News and Events”. Teks di http://legalempowerment.undp.org/html/news.html

[3] Lihat Norway mission to the UN. “Norway & UN: High-level Commission on the Legal Empowerment of the Poor”. Teks di http://www.norway-un.org/NorwayandtheUN/20060322_legalempowerment_background.htm Teks yang sama juga dimuat dalam Situs Kementerian Luar Negeri Swedia. Utenriksdepartementet. Lihat http://odin.dep.no/ud/english/topics/dev/032201-120111/dok-nn.html

[4] Lihat Norway mission to the UN. “Norway & UN: High-level Commission on the Legal Empowerment of the Poor”. Teks di http://www.norway-un.org/NorwayandtheUN/20060322_legalempowerment_background.htm

[5] Lihat Anna Kajumulo Tibaijuka, “The Global Land Tool Network in regard to The High Level Commission for the Legal Empowerment of the Poor”, paper at a workshop organized bay HLCLEP. Oslo, 23 March 2006, p. 2.

[6] Lihat Norway mission to the UN. “Norway & UN: High-level Commission on the Legal Empowerment of the Poor”. Teks di http://www.norway-un.org/NorwayandtheUN/20060322_legalempowerment_background.htm

[7] Lihat situs landrightswatch.net. “Current Issues of Land Rights Watch”. Teks di http://www.desotowatch.net/?module=Articles;action=Article.publicShow;ID=2688; Periksa juga HLCLEP doc. “Overview Paper. Executive Summary”. January 2008, pp. 11, 19; HLCLEMP doc. “Economic Development, Poverty Reduction and the Rule of Law: Successes and Failures”, p. 2 – 3;

[8] Lihat situs landrightswatch.net. “Current Issues of Land Rights Watch”. Teks di http://www.desotowatch.net/?module=Articles;action=Article.publicShow;ID=2688

[9] Lihat Norway mission to the UN. “Norway & UN: High-level Commission on the Legal Empowerment of the Poor”. Teks di http://www.norway-un.org/NorwayandtheUN/20060322_legalempowerment_background.htm

[10] Lihat HLCLEP doc. “Frequently Asked Questions”. Teks di http://legalempowerment.undp.org/html/faq.html

[11] Lihat HLCLEP doc. “Frequently Asked Questions”. Teks di http://legalempowerment.undp.org/html/faq.html

[12] Dikutip dari HLCLEP doc. “Frequently Asked Questions”. Teks di http://legalempowerment.undp.org/html/faq.html

[13] Dikutip dari HLCLEP doc. “Overview Paper. Executive Summary”. January 2008, p. 3; lihat juga HLCLEP doc. “Commission: Mission Statement”. Teks di http://www.undp.org/legalempowerment/html/commission.html

[14] Dikutip dari HLCLEP doc. “Frequently Asked Questions”. Teks di http://legalempowerment.undp.org/html/faq.html

[15] Lihat HLCLEP doc. “Frequently Asked Questions”. Teks di http://legalempowerment.undp.org/html/faq.html

[16] Dikutip dari HLCLEP doc. “Commission: Key Objectives”. Teks di http://www.undp.org/legalempowerment/html/commission.html

[17] Dikutip dari HLCLEP doc. “Overview Paper. Executive Summary”. January 2008, p. 2.

[18] Lihat HLCLEP doc. “Overview Paper. Executive Summary”. January 2008, p. 6.

[19] HLCLEP doc. “Overview Paper. Executive Summary”. January 2008, pp. 6 – 8; lihat juga HLCLEP doc. R. Michael Barth and Cesare Calari. “Financial Sector Development and Expanded to Credit”. January 2006, p. 3; Allan Larsson. “Empowerment of the poor in informal employment” January 2006, pp. 2 – 3, 4.

[20] Lihat Ana Palacio. “Legal Empowerment of the Poor: An Action Agenda For the World Bank”. Revised March 2006, terutama rekomendasi yang berkaitan dengan aksi-aksi “reducing and fighting informality”, pp. 19, 20. Bandingkan dengan HLCLEP doc. “First Meeting of the HLCLEP, 20 – 21 January 2006 Co-Chair’s Outcome Document”, p. 2.

[21] Lihat HLCLEP doc. “Overview Paper. Executive Summary”. January 2008, pp. 19 - 20.

[22] Lihat HLCLEP doc. “Commission Paper. Stock Taking and Analysis for the Initial Phase”. Teks di http://legalempowerment.undp.org/html/research.html
Load Counter