A. Pengantar
Makalah singkat ini disusun dengan merujuk pada term of reference (TOR) yang disusun oleh LBH Bandar Lampung. Dari kerangka acuan ini, boleh dikatakan, problem perlindungan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob) bergandeng erat dengan sengketa dibidang pertanahan. Karenanya, paper ini akan memberikan gambaran mengenai standar dan norma hukum internasional hak asasi manusia (HAM) yang berkaitan dengan hak-hak rakyat, utamanya hak ekosob yang dimiliki oleh kaum tani dan tuna kisma – termasuk masyarakat adat dan kaum perempuan.
Paper ini berisikan tiga bagian. Bagian pertama, mendeskripsikan rezim hukum internasional yang mengatur tentang perlindungan warga negara terhadap hak atas tanah. Pendekatan yang hendak didiskusikan yakni, pendekatan hak rakyat atas standar hidup yang layak.(1) Lewat pendekatan ini, maka hak atas tanah merupakan prasyarat bagi rakyat, utamanya kaum tani untuk mencapai standar hidup yang layak ini. Pada bagian ini juga akan dimuat hal-hal yang relevan dalam isu hak penduduk atas tanah.
Bagian kedua, akan mendeskripsikan sekaligus menganalisis strategi umum yang dipakai dalam upaya melindungi dan mendesak Negara untuk memenuhi hak atas tanah tersebut. Dalam bagian ini akan juga dimuat beberapa contoh gerakan advokasi dan kampanye yang dilakukan dibeberapa negara. Selanjutnya akan didiskusikan gagasan ‘justiciabiliti’ yang sebaiknya didesakkan perwujudannya sebagai hak konstitusi dan hak hukum.
Bagian ketiga, akan didiskusikan skema program aksi ditingkat lokal, nasional dan internasional. Akan dilakukan analisis terhadap problem domestik dan masalah global seperti kaitan antara globalisasi dan lembaga keuangan internasional dengan kaum tani di Bandar Lampung khususnya, dan kaum tani di Indonesia, umumnya.
B. Rezim Internasional Hak Asasi Manusia sebagai Parameter
Penggunaan norma dan standar hukum internasional ini dimaksudkan untuk membuat sebuah perbandingan terhadap norma dan standar hukum domestik (nasional). Tujuannya, memberikan sebuah parameter dalam artian positif dan bermanfaat bagi upaya perlindungan dan pemenuhan hak ekosob di negeri ini.
Dalam Kovenan Internasional Hak Ekosob secara eksplisit dimuat hak rakyat atas standar hidup yang layak. Dinyatakan, Negara mengakui hak setiap orang untuk mencapai standar hidup yang layak bagi dirinya dan keluargannya, termasuk kecukupan pangan, pakaian dan perumahan, serta peningkatan kondisi kehidupan secara terus menerus. Dalam upaya memenuhi hak ini, Negara mempunyai kewajiban (obligasi) untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan – termasuk mengeluarkan kebijakan dan mengimplementasikannya. Sementara dalam Deklarasi HAM Universal dinyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak memiliki property (baca: termasuk tanah) baik secara perorangan maupun secara berkelompok – dengan orang lain.(2) Negara diwajibkan untuk memastikan tidak terjadi perampasan sewenang-wenang terhadap hak ini.(3)
Dengan memakai ‘payung’ hak rakyat tersebut, maka hak atas tanah menjadi sebuah prasyarat bagi rakyat untuk mencapai kesejahteraan atau kondisi hidup yang layak. Dalam konteks ini, beberapa isu utama yang berkaitan dengan ‘hak atas tanah’ dalam rezim hukum internasional sebagai berikut:
Ø Keamanan dan jaminan hukum pengakuan hak atas tanah
Tanah merupakan alat produksi. Dengan mengolah tanah, petani berharap mendapatkan surplus produksi yang dapat dipergunakan untuk membiayai dirinya dan keluarganya serta dengan surplus ini petani dapat menabung. Maka yang diperlukan bagi kaum tani adalah keamanan dan jaminan hukum pengakuan hak atas tanah – termasuk hutan. Dengan kata lain, Negara dan/atau pelaku non negara (entitas privat) tidak dapat dengan sewenang-wenang mencabut hak atas tanah ini. Bahkan dalam masyarakat adat dikenal istilah dan konsep ‘time immemorial’ dan ‘ancestral land claim’, dengan makna, kepemilikan tanah ini sudah melekat pada komunitas jauh sebelum negara bangsa didirikan. Kolonialisasi dan imperialisme telah merampas tanah-tanah penduduk asli dan masyarakat adat. Ketika kemerdekaan diproklamirkan, secara logic, maka penduduk asli dan masyarakat adat berhak untuk mendapatkan kembali hak-haknya.
Perlindungan hukum dibutuhkan untuk mencegah adanya perampasan lahan dan penggusuran atau pemindahan orang secara paksa.(4) Pemindahan orang secara paksa mempunyai makna, pemindahan individu, kelompok atau komunitas yang dilakukan dengan bertentangan dengan kehendak individu, kelompok atau komunitas itu sendiri (against their will) dari rumah atau tanahnya, dilakukan secara melawan hukum, dan dilakukan tanpa perlindungan apa pun yang semestinya diberikan oleh Negara.(5) Hukum internasional berpandangan, Negara wajib mengambil langkah dan menetapkan kebijakan yang bertujuan untuk menjamin pengakuan dan jaminan hak penguasaan tanah oleh rakyat.(6) Prioritas jaminan mesti diarahkan kepada komunitas yang tak beruntung atau masyarakat kelas bawah dan miskin. Secara paralel, Negara wajib mengambil langkah untuk memfasilitasi kepemilikan tanah bagi tuna kisma (petani tak bertanah).(7) Salah satu kebijakan yang seharunya dikeluarkan yakni, hak atas tanah ditetapkan sebagai hak konstitusional dan hak hukum.
Ø Reformasi Agraria dan Akses Sumber Daya Alam
Komunitas internasional memberikan perhatiannya kepada nasib petani. Dalam Konferensi Dunia mengenai Reformasi Agraria dan Pembangunan Pedesaan yang dioranisir oleh sebuah badan PBB (the Food and Agricultural Organisation – FAO) pada tahun 1979 telah menghasilkan pengadopsian Deklarasi Prinsip-prinsip anda Program Aksi atau popular dikenal dengan ‘Piagam Kaum Tani’. Dalam dokumen ini strategi pembangunan di pedesaan mesti memasukan kebijakan dan pelaksaan redistribusi tanah dan jaminan hak atas tanah. Jaminan ini termasuk perlindungan bagi komunitas mengontrol akses sumber agraria dan sumber daya alam.
Problemnya – bukan hanya terjadi di Indonesia – terdapat doktrin yang seringkali dipakai Negara, ‘regalian doctrin’ atau dalam konteks Indonesia dapat dipersamakan dengan konsep ‘Hak Menguasai Negara’. Doktrin ini pada dasarnya mengajarkan bahwa semua tanah adalah milik Negara. Dalam prinsip ini, proses pemberian hak menjadi mutlak wewenang Negara dan dilakukan lewat mekanisme pemberian hak kepemilikan privat, yang dalam perkembangannya ditunjukkan lewat secarik kertas sertifikat atau dokumen izin penguasaan yang dikeluarkan Negara. Dalam praktek Negara seringkali memberikan penguasaan dan pengelolaan tanah bukan kepada penduduk yang tak beruntung atau kaum petani kecil, melainkan diberikan kepada pemilik kapital besar, tanpa ada kontrak keuntungan dapat dinikmati oleh komunitas lokal utamanya si miskin.
Lagi lagi, dibutuhkan proteksi ‘dari’ Negara kepada kaum tani. Jaminan berupa hak atas penggunaan dan penikmatan hasil merupakan inti dari program reformasi agraria. Karenanya kontrol yang absolute merupakan tantangan sekaligus perjuangan yang harus dilakukan pencapaiannya. Pembaruan agraria dan program redistribusi atau restitusi tanah mutlak semestinya dilaksanakan oleh pemerintah. Program ini mesti memperhatikan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.(8)
C. Strategi Umum
Problem perampasan lahan, penggusuran atau pemindahan orang secara paksa seringkali disebabkan ‘pembangunan’.(9) Problem ini muncul ketika Negara dan pemilik kapital memerlukan lahan. Pada tahap ini, penting untuk menganalisis serta mengevaluasi kepentingan modal internasional dan ideologi pasar bebas. Perkebunan besar sebagai contoh, merupakan proses produksi yang melayani kepentingan pasar internasional. Petani kecil dalam ideologi pembangunan seperti ini dianggap tidak produktif dalam perolehan pendapatan Negara. Karenanya, Negara lebih memilih memberikan lahan bagi perkebunan besar baik kepada investor dalam negeri maupun luar negeri ketimbang memberikan proteksi dan memfasilitasi komunitas petani. Lebih memaksakan menanam kelapa sawit ketimbang mempertimbangkan lingkungan hidup dan produktifitas serta pendapatan kaum tani.
Dibanyak negara berkembang gerakan petani sudah melewati batas isu domestik. Di India misalnya, telah muncul gerakan petani menentang kebijakan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Gerakan yang dimotori petani berlahan sempit, buruh tani, nelayan tradisional dan kelompok perempuan senantiasa mendiskusikan, mengkritisi kebijakan-kebijakan globalisasi. Tercatat, sebanyak 450 petani di negara bagian Andra Pradesh dan Karnataka melakukan bunuh diri sebagai aksi protes terhadap kebijakan WTO.
Prosedur perlindungan hanya bisa dilakukan oleh pemerintahan yang bersih dan efektif. Pemerintahan ini berciri: (1) mau melindungi kepentingan rakyat dan menegakkan kedaulatan; (2) memberantas korupsi dan kolusi; (3) melindungi dan memenuhi hak asasi manusia serta menegakkan hukum yang berkeadilan, dan; (4) menjalankan sistem negara yang demokratis termasuk melibatkan partisipasi warga negara dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan distribusi hasil dari kebijakan yang dilakukan. Jika prasyarat ini sudah dilaksanakan, maka secara praktikal, gagasan dan mekanisme prosedural perihal perlindungan rakyat dari penggusuran paksa dapat dilaksanakan.
Mekanisme prosedural tersebut antar lain memberikan kesempatan bagi konsultasi yang sejati (genuine) dengan komunitas atau kelompok masyarakat yang terkena dampak ‘pembangunan’. Pembangunan selalu mesti menjawab manfaat apa yang didapat bagi rakyat. Kontestasi dari kepentingan rakyat dan pembangunan dipecahkan lewat mekanime sistem peradilan yang fair serta tersedianya legal remedies termasuk restitusi dan rehabilitasi. Jika mekanisme prosedural ini dilaksanakan, tidak seorang pun warga negara yang menolak program pembangunan! Tak seorang pun yang tak mau investor menanamkan modal di kampungnya! Siapa yang tak mau kalau proses penanaman modal, proses pembanguna akan meningkatkan kesejahteraan bagi diri dan keluarga???
Rehabilitasi memiliki makna pemulihan kondisi baik bersifat hak atas properti maupun yang bekaitan dengan penderitaan atau kerugian yang bersifat mental atau fisik ataupun status seperti semula. Sedangkan, restitusi berarti kompensasi, berupa akses terhadap tanah yang produktif – sebagai sebuah upaya peningkatan standar hidup yang layak. Selain restitusi dan Rehabilitasi, Negara juga mesti melakukan upaya agar kaum tani bisa memiliki akses penguasaan dan pengelolaan sumber-sumber agraria termasuk juga akses atas sistem produksi yang baik, proses dan sistem pasar.
D. Skematik Program Aksi
Melakukan strategi advokasi kasus per kasus selain ‘capek’ juga mengandung kelemahan tidak berubahnya sistem hukum yang memberikan perlindungan secara menyeluruh. Karenanya, strategi yang hendak dikembangkan adalah mengintegrasikan komunitas-komunitas korban, baik buruh, petani, nelayan, komunitas miskin urban dalam satu isu besar: menuntut standar hidup yang layak! Isu besar ini akan menggabungkan keseluruhan komunitas korban seperti para guru dengan gaji kecil, pengangguran dan usia kerja. Isu besar ini digunakan untuk ‘mencari’ dan mendesakkan sebuah pemerintahan yang berani dan efektif.
Isu besar ini tentu saja mesti dielaborasi sesuai dengan ‘potret’ korban. Namun demikian, ‘korban’ memiliki sebuah kesamaan gagasan praktikal, antara lain mendesakkan hak klaim rakyat atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Bahwa hak ekosob ini justiciable, dapat “diukur” dengan demikian dapat diklaim pemenuhannya.(10) Sebagai ilustrasi, jika para pejabat mendapat dana bagi ‘studi banding’ ke luar negeri – yang boleh jadi sebuah pemborosan dana Negara – maka petani sebenar-benarnya subyek yang mesti mendapatkan prioritas dari dana tersebut. Dengan demikian, menjadi suatu kewajaran jika rakyat meminta pemerintah untuk memfasilitasi upaya pencapaian kesejahteraan.
Negara wajib membuktikan bahwa institusi-institusi negara telah memaksimalkan semua sumber daya untuk melaksakanak program pengentasan kemiskinan, program kesejahteraan rakyat, dsb. Tanpa bisa membuktikan bahwa hal ini telah diupayakan oleh Negara, maka dalam perspektif HAM, telah terjadi pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial dan budaya rakyat!
Untuk menghentikan kejahatan HAM Negara, tak pelak lagi secara programatik, kerja-kerja yang sebaiknya dilakukan antara lain pendidikan popular komunitas, mobilisasi dan upaya uji-contoh litigasi sebagai cara. Sebaiknya dilakukan penjabaran dan elaborasi sekaligus evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, misalnya kebijakan pemerintah daerah yang (berpotensi) melanggar hak ekososb penduduk Lampung. Analisis ini sebaiknya sampai menunjukkan bahwa pemenuhan hak yang dimaksud justiciable, sampai pada hitungan kerugian ekonomis, dan solusi apa yang mesti dilakukan, restitusi dalam bentuk apa, kompensasi sejumlah apa, dan program apa yang mesti dilakukan. Mengambil manfaat dan pengetahuan dari kasus Ciceconte,(11) bisa saja para aktivis, pengacara dan advokat di Bandar Lampung mengajukan gugatan ke Pengadilan di Bandar Lampung untuk menetapkan sebuah keputusan pengembalian dan pemberian fasilitas bagi petani untuk mencapai kesejahteraan. Tentu saja dengan sebuah kesadaran adanya keterbatasan hukum dan proses peradilan yang fair. Namun, sebagai sebuah metode kampanye, kenapa tidak dicoba?
Secara spesifik, untuk mengatasi problem pertanahan, salah satunya adalan mendesakkan pembentukkan Komisi Restitusi Tanah. Secara paralel ditetapkannya dan dilaksanakan kebijakan: (1) merestorasi tanah-tanah rakyat yang dirampas secara sewenang-wenang; (2) memberikan tanah bagi petani tak bertanah; (3) memberikan alternatif tanah jika tanah yang dirampas dirasa tidak dapat direstorasi; (4) memberikan kompensasi terhadap pemilik tanah akibat kejahatan yang telah dilakukan; (5) memberikan alternatif solusi seperti memberikan paket bantuan yang merupakan kombinasi dari point-point yang telah disebutkan, termasuk memberikan bantuan dan dana, pelayanan dan infrastruktur bagi korban; (6) para korban mendapatkan prioritas pengalokasian dan program pembangunan.
* Pengantar pada Workshop Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Yayayan LBH Indonesia – LBH Bandar Lampung, 30 – 31 Januari 2003.
Catatan Belakang
(1) Pasal 11 ICESCR. Sebagai catatan, Indonesia belum meratifikasi Kovenan ini.
(2) DUHAM, pasal 17 (1).
(3) Ibid. pasal 17 (2).
(4) Lihat UN doc. CESCR. General Comment No. 7, para. 2.
(5) Ibid., para. 3.
(6) Lihat UN doc. CESCR. General Comment No. 4, para. 8 (a) inter alia CESCR. General Comment No. 7., para. 9.
(7) Lihat. Ibid. para. 8 (e).
(8) CEDAW. General Comment No. 21., para, 27.
(9) Lihat General Comment No. 7., para. 15. Lihat juga IESCR. General Comment No. 23., para. 7.
(10) Sebuah hak dapat disebut justiciable, jika dalam kerangka hukum yang ada dijamin dan diberikan peluang untuk individu maupun komunitas didepan hukum (badan peradilan) dan mekanisme prosedural untuk melakukan klaim atas hak tersebut. Keputusan badan peradilan atau adjudikator selanjutnya dapat dipaksakan untuk dipenuhi oleh Negara atau Pelaku Non-negara (entitas privat) yang mempunyai kewajiban (obligasi) hukum memenuhi hak tersebut.
(11) Menarik untuk mendiskusikan kasus Mariela Ciceconte di Argentina. Ciceconte menggunakan pengadilan Argentina untuk meminta pemerintah membangun dan meproduksi pabrik vaksin untuk mengobati demam (hemorrhagic fever) yang terjadi dinegeri ini. Di tahun 1990-an, terjadi wabah demam yang mengancam 3,5 juta penduduk Argentina. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan vaksin yang ampuh, 95 persen efektif mengobati demam jenis ini adalah Candid 1 (“orpan vaccine”). Ciceconte mengajukan gugatan dengan argumen Pemerintah Argentina telah melanggar hak ekosob, karena ketidak tersediaan vaksin. Ciceconte meminta badan peradilan untuk menetapkan sebuah keputusan agar pemerintah menyediakan vaksin ini. Mahkamah Agung Argentina pada tahun 1998 memutuskan bahwa Negaea wajib memproduksi vaksin serta menetapkan jangka waktu untuk ketersediaan vaksin ini. Hakim Agung mendasarkan putusannya antara lain merujuk pada Deklarasi Amerika tentang Hak dan Kewajiban Manusia (the American Declaration on the Rights and Duties of Man), Deklasi HAM Universal, dan pasal 12 Kovenan Internasional Hak Ekosob, pasal 12 tentang Hak Rakyat atas Kesehatan. Sebagai catatan, proses peradilan kasus Ciceconte ini diiringi dengan demonstrasi masif dan massal di Argentina.
Read More..
Tuesday, November 04, 2008
Hak atas Lingkungan yang Sehat: Prinsip dan Tanggungjawab Pemerintah
A. Lingkup dan Prinsip-prinsip dalam Pemenuhan Hak Rakyat atas Lingkungan yang Sehat
Hak atas lingkungan yang sehat. Pemenuhan hak ini mencakup mencakup “lingkungan fisik” dan “lingkungan sosial”.
Dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) secara eksplisit, tema “lingkungan hidup” secara eksplisit dinyatakan dalam pasal 12 yang merupakan salah satu bagian dari “hak setiap orang untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang paling tinggi yang dapat dicapai.” Dalam pasal ini, sejumlah upaya yang seharusnya dilakukan Pemerintah untuk memenuhi hak atas kesehatan, diantaranya “peningkatan semua aspek kebersihan (hygiene) industri dan lingkungan hidup”,(1) yang mencakup upaya pencegahan wabah dan kecelakaan kerja; pencegahan dan pengurangan CESCR menginterpretasikan hak atas kesehatan secara inklusif, tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kesehatan, tetapi juga faktor-faktor yang menopang kesehatan manusia, termasuk konsisi lingkungan dan pekerjaan yang sehat.(2)
Selanjutnya dalam standar hukum internasional hak asasi manusia, “hak atas lingkungan yang sehat”, dinyatakan dalam sejumlah Komentar Umum yang diadopsi Komite yang dibentuk atas dasar perjanjian internasional (Kovenan dan Konvensi internasional hak asasi manusia). Keterkaitan kedua hak ini sangat jelas: lingkungan hidup yang sehat merupakan salah satu faktor sosio-ekonomi yang memunculkan kondisi dimana masyarakat dapat menikmati hidup yang sehat.
Hak atas lingkungan hidup yang sehat, berkaitan erat dengan sejumlah hak asasi yang lain:
1. hak atas perumahan, terutama berkaitan dengan pemenuhan prinsip habitabilitas (kenyamanan bertempat tinggal). Dalam Komentar Umum Komite Ekonomi, Sosial dan Budaya (CESCR) dinyatakan “ineadequate and deficient housing and living conditions are invariably associated with higher mortality and morbidity rates”.(3) Untuk memastikan pemenuhan hak atas rakyat, Pemerintah diwajibkan untuk saling koordinasi antara menteri dan otoritas lokal dalam merumuskan kebijakan, berkaitan dengan kebijakan ekonomi, agrikultur, lingkungan, energi dan seterusnya);(4)
2. hak atas pangan, terutama bekaitan dengan kewajiban pemerintah dalam merumuskan kebijakan lingkungan hidup yang dapat menopang pemenuhan hak atas pangan ini.(5) Buruknya kebersihan lingkungan langsung maupun tidak langsung dapat menjadi bahaya besar atas keamanan pangan (food safety).(6)
3. hak atas pendidikan. CESCR menyatakan “(e)ducation has a vital role in empowering women, safeguarding children from exploitative and hazardous labour and sexual exploitation, promoting human rights and democracy, protecting the environment, and controlling population growth”.(7)
4. hak atas lingkungan pekerjaan yang sehat.(8)
5. hak setiap manusia untuk mendapat jaminan pencegahan, perawatan dan pengawasan terhadap wabah penyakit;(9)
6. hak atas air. Pemenuhan hak ini bertujuan untuk merealisasikan sejumlah hak-hak lainnya, termasuk hak atas lingkungan.(10)
B. Parameter Pemenuhan
Dengan mengadopsi parameter “the right to the highest attainable standard of health”, hak atas lingkungan yang sehat dapat di ukur dari parameter sebagai berikut:
1. ketersediaan (availability). Memfungsikan fasilitas yang dimiliki pemerintah termasuk kebijakan untuk menciptakan situasi dan kondisi lingkungan yang sehat;
2. aksesibilitas (accessibility). Lingkungan hidup yang sehat dapat dinikmati oleh setiap orang tanpa diskriminasi;
3. akseptibilitas (acceptability). Semua fasilitas dan pelayanan, program dan teknologi lingkungan harus dikembangkan dengan menghormati budaya komunitas, sensitif terhadap gender dan ditujukan bagi peningkatan pelayanan untuk semua orang;
4. kualitas (quality). Untuk mencapai kualitas lingkungan hidup yang sehat, dibutuhkan kebijakan dan pelaksanaan program yang ditopang oleh sumber daya manusia dan teknologi yang baik..
C. Hak Atas Lingkungan yang Sehat dalam Peraturan Perundang-undangan
Dalam UUD 1945, jaminan setiap orang untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat secara eksplisit dimuat dalam pasal 28H ayat (1), sebagai berikut:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
Selanjutnya, secara spesifik, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah dimuat dalam UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:
1. mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup;(11)
2. mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika;(12)
3. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subjek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika;(13)
4. mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;(14)
5. mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;(15)
6. menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;(16)
7. mengelola lingkungan hidup secara terpadu;(17)
8. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;(18)
9. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;(20)
10. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;(21)
11. mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;(22)
12. mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;(22)
13. memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup;(23)
14. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup;(24)
15. menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;(25)
16. memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup;(26)
17. mengawasi penataan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dibidang lingkungan hidup;(27)
18. melakukan kegiatan pengendalian dampak lingkungan hidup sebagai alat pengawasan;(28)
19. melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;(29)
20. mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup;(30)
21. membentuk lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak;(31)
22. bertindak untuk kepentingan masyarakat, jika diketahui masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;(32)
23. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana dibidang lingkungan hidup;(33)
D. Tantangan, peluang dan strategi
Komunitas adat senantiasa memberikan contoh menjaga kelestarian lingkungan. Contoh-contoh kearifan masyarakat semacam ini semestinya menjadi inspirasi bagi kebijakan pemerintah dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup. Sebagai contoh, suburnya tanah ulayat masyarakat Badui disebabkan antara lain adanya ketentuan tata ruang yang mereka hormati dan laksanakan meliputi kawasan ladang, kawasan permukiman dan kawasan hutan lindung.(34) Dikawasan hutan lindung, komunitas ini secara konsisten tidak menggunakan area untuk tujuan lain.
Diluar fakta bahwa hak atas lingkungan yang sehat, masih menjadi problem besar di negeri ini, tercatat sejumlah kebijakan dan upaya positif yang perlu dikembangkan, antara lain:
1. program pembekalan bagi calon anggota DPR yang membidangi persoalan lingkungan. Program ini melibatkan Kantor Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Ditahun 2004, pembekalan ini dilaksanakan selama 3 hari di Pusat Pendidikan dan Latihan (Diklat) sarana pengendalian dampak lingkungan (Sarpedal) Serpong Bogor, dengan memanfaatkan dana tidak kurang dari Rp 200 juta;(35)
2. program pendidikan pelestarian lingkungan bagi taruna kepolisian. Diharapkan lewat program ini, taruna Akpol yang kelak menjadi pejabat kepolisian akan lebih tegas menegakkan hukum terhadap perusak lingkungan serta bertujuan memberikan kesadaran pentingnya menjaga kelestarian lingkungan;(36)
3. (rencana) pendidikan pengelolaan lingkungan hidup kepada siswa/I sejak sekolah dasar;(37)
4. pemberian penghargaan lingkungan hidup Kalpataru. Sebagai catatan, sepanjang periode 1980 – 2004, Kalpataru telah diberikan kepada 207 orang/kelompok. Penghargaan ini diberikan untuk 4 klasifikasi: (1) perintis lingkungan; (2) pangabdi lingkungan; (3) penyelamat lingkungan, dan; (4) pembina lingkungan.
5. pemberian penghargaan Adipura untuk kota/kabupaten yang memenuhi komitmen mewujudkan kota atau wilayah yang bersih dan hijau.
Selanjutnya, sejumlah upaya yang dapat dilakukan antara lain:
1. menggunakan momentum peringatan hari lingkungan yang jatuh pada 5 Juni setiap tahunnya untuk promosi hak atas lingkungan;
2. memastikan keterlibatan Kementerian Negara Lingkungan Hidup dalam setiap pembahasan kebijakan pemerintah termasuk tata ruang dan konservasi sumber daya alam;
3. memastikan keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam proses, implementasi dan pengawasan kebijakan yang membawa dampak pada hak atas lingkungan yang sehat.
Catatan Belakang
(1) ICESCR, pasal 12 ayat (2) huruf b. Lihat juga ICESCR General Comment No. 14: The right to the highest attainable standard of health (art. 12)., para. 4.
(2) Lihat juga ICESCR General Comment No. 14: The right to the highest attainable standard of health (art. 12)., para. 11.
(3) CESCR. General Comment No. 4: The right to adequate housing (article 11 (1) of the Covenant), para. 8 (d).
(4) CESCR. General Comment No. 4: The right to adequate housing (article 11 (1) of the Covenant), para. 12.
(5) CESCR. General Comment No. 11: The right to adequate food (art. 11), para. 4.
(6) CESCR. General Comment No. 11: The right to adequate food (art. 11), para. 10.
(7) CESCR. General Comment No. 13: The right to education (art. 13), para. 1.
(8) CESCR. General Comment No. 14: The right to highest attainable standard of health (art. 12), para. 15; lihat juga CEDAW. General Recommendation No. 19: Violence against Women, para. 18.
(9) CESCR. General Comment No. 14: The right to highest attainable standard of health (art. 12), para. 16.
(10) CESCR. General Comment No. 15: The right to water (arts. 11 and 12 of the Covenant), paras. 6. 8, 22, 48
(11) UU No. 23/1997. pasal 8 ayat (2) huruf a.
(12) UU No. 23/1997. pasal 8 ayat (2) huruf b.
(13) UU No. 23/1997. pasal 8 ayat (2) huruf c.
(14) UU No. 23/1997. pasal 8 ayat (2) huruf d.
(15) UU No. 23/1997. pasal 8 ayat (2) huruf e.
(16) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (1).
(17) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (2).
(18) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (1).
(19) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (2).
(20) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (3).
(21) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (4).
(22) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (5).
(23) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (6).
(24) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (7).
(25) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (8).
(26) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (9).
(27) UU No. 23/1997. pasal 22.
(28) UU No. 23/1997. pasal 23.
(29) UU No. 23/1997. pasal 25 ayat (1).
(30) UU No. 23/1997. pasal 28.
(31) UU No. 23/1997. pasal 33 ayat (1).
(32) UU No. 23/1997. pasal 37 ayat (2).
(33) UU No. 23/1997. pasal 40.
(34) Lihat Kompas. 28 Juli 2003. “Jangan Rebut Hutan Kami”
(35) Lihat Kompas. 10 Juni 2004. “Materi Lingkungan untuk Anggota Legislatif”
(36) Lihat Kompas. 7 April 2003. “Taruna Akedemi Kepolisian Dididik soal Pelestarian Lingkungan”.
(37) Lihat Kompas. 19 April 2003. “Pendidikan Lingkungan Perlu sejak Usia Dini”. Read More..
Hak atas lingkungan yang sehat. Pemenuhan hak ini mencakup mencakup “lingkungan fisik” dan “lingkungan sosial”.
Dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) secara eksplisit, tema “lingkungan hidup” secara eksplisit dinyatakan dalam pasal 12 yang merupakan salah satu bagian dari “hak setiap orang untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang paling tinggi yang dapat dicapai.” Dalam pasal ini, sejumlah upaya yang seharusnya dilakukan Pemerintah untuk memenuhi hak atas kesehatan, diantaranya “peningkatan semua aspek kebersihan (hygiene) industri dan lingkungan hidup”,(1) yang mencakup upaya pencegahan wabah dan kecelakaan kerja; pencegahan dan pengurangan CESCR menginterpretasikan hak atas kesehatan secara inklusif, tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kesehatan, tetapi juga faktor-faktor yang menopang kesehatan manusia, termasuk konsisi lingkungan dan pekerjaan yang sehat.(2)
Selanjutnya dalam standar hukum internasional hak asasi manusia, “hak atas lingkungan yang sehat”, dinyatakan dalam sejumlah Komentar Umum yang diadopsi Komite yang dibentuk atas dasar perjanjian internasional (Kovenan dan Konvensi internasional hak asasi manusia). Keterkaitan kedua hak ini sangat jelas: lingkungan hidup yang sehat merupakan salah satu faktor sosio-ekonomi yang memunculkan kondisi dimana masyarakat dapat menikmati hidup yang sehat.
Hak atas lingkungan hidup yang sehat, berkaitan erat dengan sejumlah hak asasi yang lain:
1. hak atas perumahan, terutama berkaitan dengan pemenuhan prinsip habitabilitas (kenyamanan bertempat tinggal). Dalam Komentar Umum Komite Ekonomi, Sosial dan Budaya (CESCR) dinyatakan “ineadequate and deficient housing and living conditions are invariably associated with higher mortality and morbidity rates”.(3) Untuk memastikan pemenuhan hak atas rakyat, Pemerintah diwajibkan untuk saling koordinasi antara menteri dan otoritas lokal dalam merumuskan kebijakan, berkaitan dengan kebijakan ekonomi, agrikultur, lingkungan, energi dan seterusnya);(4)
2. hak atas pangan, terutama bekaitan dengan kewajiban pemerintah dalam merumuskan kebijakan lingkungan hidup yang dapat menopang pemenuhan hak atas pangan ini.(5) Buruknya kebersihan lingkungan langsung maupun tidak langsung dapat menjadi bahaya besar atas keamanan pangan (food safety).(6)
3. hak atas pendidikan. CESCR menyatakan “(e)ducation has a vital role in empowering women, safeguarding children from exploitative and hazardous labour and sexual exploitation, promoting human rights and democracy, protecting the environment, and controlling population growth”.(7)
4. hak atas lingkungan pekerjaan yang sehat.(8)
5. hak setiap manusia untuk mendapat jaminan pencegahan, perawatan dan pengawasan terhadap wabah penyakit;(9)
6. hak atas air. Pemenuhan hak ini bertujuan untuk merealisasikan sejumlah hak-hak lainnya, termasuk hak atas lingkungan.(10)
B. Parameter Pemenuhan
Dengan mengadopsi parameter “the right to the highest attainable standard of health”, hak atas lingkungan yang sehat dapat di ukur dari parameter sebagai berikut:
1. ketersediaan (availability). Memfungsikan fasilitas yang dimiliki pemerintah termasuk kebijakan untuk menciptakan situasi dan kondisi lingkungan yang sehat;
2. aksesibilitas (accessibility). Lingkungan hidup yang sehat dapat dinikmati oleh setiap orang tanpa diskriminasi;
3. akseptibilitas (acceptability). Semua fasilitas dan pelayanan, program dan teknologi lingkungan harus dikembangkan dengan menghormati budaya komunitas, sensitif terhadap gender dan ditujukan bagi peningkatan pelayanan untuk semua orang;
4. kualitas (quality). Untuk mencapai kualitas lingkungan hidup yang sehat, dibutuhkan kebijakan dan pelaksanaan program yang ditopang oleh sumber daya manusia dan teknologi yang baik..
C. Hak Atas Lingkungan yang Sehat dalam Peraturan Perundang-undangan
Dalam UUD 1945, jaminan setiap orang untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat secara eksplisit dimuat dalam pasal 28H ayat (1), sebagai berikut:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
Selanjutnya, secara spesifik, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah dimuat dalam UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:
1. mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup;(11)
2. mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika;(12)
3. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subjek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika;(13)
4. mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;(14)
5. mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;(15)
6. menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;(16)
7. mengelola lingkungan hidup secara terpadu;(17)
8. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;(18)
9. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;(20)
10. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;(21)
11. mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;(22)
12. mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;(22)
13. memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup;(23)
14. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup;(24)
15. menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;(25)
16. memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup;(26)
17. mengawasi penataan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dibidang lingkungan hidup;(27)
18. melakukan kegiatan pengendalian dampak lingkungan hidup sebagai alat pengawasan;(28)
19. melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;(29)
20. mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup;(30)
21. membentuk lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak;(31)
22. bertindak untuk kepentingan masyarakat, jika diketahui masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;(32)
23. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana dibidang lingkungan hidup;(33)
D. Tantangan, peluang dan strategi
Komunitas adat senantiasa memberikan contoh menjaga kelestarian lingkungan. Contoh-contoh kearifan masyarakat semacam ini semestinya menjadi inspirasi bagi kebijakan pemerintah dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup. Sebagai contoh, suburnya tanah ulayat masyarakat Badui disebabkan antara lain adanya ketentuan tata ruang yang mereka hormati dan laksanakan meliputi kawasan ladang, kawasan permukiman dan kawasan hutan lindung.(34) Dikawasan hutan lindung, komunitas ini secara konsisten tidak menggunakan area untuk tujuan lain.
Diluar fakta bahwa hak atas lingkungan yang sehat, masih menjadi problem besar di negeri ini, tercatat sejumlah kebijakan dan upaya positif yang perlu dikembangkan, antara lain:
1. program pembekalan bagi calon anggota DPR yang membidangi persoalan lingkungan. Program ini melibatkan Kantor Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Ditahun 2004, pembekalan ini dilaksanakan selama 3 hari di Pusat Pendidikan dan Latihan (Diklat) sarana pengendalian dampak lingkungan (Sarpedal) Serpong Bogor, dengan memanfaatkan dana tidak kurang dari Rp 200 juta;(35)
2. program pendidikan pelestarian lingkungan bagi taruna kepolisian. Diharapkan lewat program ini, taruna Akpol yang kelak menjadi pejabat kepolisian akan lebih tegas menegakkan hukum terhadap perusak lingkungan serta bertujuan memberikan kesadaran pentingnya menjaga kelestarian lingkungan;(36)
3. (rencana) pendidikan pengelolaan lingkungan hidup kepada siswa/I sejak sekolah dasar;(37)
4. pemberian penghargaan lingkungan hidup Kalpataru. Sebagai catatan, sepanjang periode 1980 – 2004, Kalpataru telah diberikan kepada 207 orang/kelompok. Penghargaan ini diberikan untuk 4 klasifikasi: (1) perintis lingkungan; (2) pangabdi lingkungan; (3) penyelamat lingkungan, dan; (4) pembina lingkungan.
5. pemberian penghargaan Adipura untuk kota/kabupaten yang memenuhi komitmen mewujudkan kota atau wilayah yang bersih dan hijau.
Selanjutnya, sejumlah upaya yang dapat dilakukan antara lain:
1. menggunakan momentum peringatan hari lingkungan yang jatuh pada 5 Juni setiap tahunnya untuk promosi hak atas lingkungan;
2. memastikan keterlibatan Kementerian Negara Lingkungan Hidup dalam setiap pembahasan kebijakan pemerintah termasuk tata ruang dan konservasi sumber daya alam;
3. memastikan keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam proses, implementasi dan pengawasan kebijakan yang membawa dampak pada hak atas lingkungan yang sehat.
Catatan Belakang
(1) ICESCR, pasal 12 ayat (2) huruf b. Lihat juga ICESCR General Comment No. 14: The right to the highest attainable standard of health (art. 12)., para. 4.
(2) Lihat juga ICESCR General Comment No. 14: The right to the highest attainable standard of health (art. 12)., para. 11.
(3) CESCR. General Comment No. 4: The right to adequate housing (article 11 (1) of the Covenant), para. 8 (d).
(4) CESCR. General Comment No. 4: The right to adequate housing (article 11 (1) of the Covenant), para. 12.
(5) CESCR. General Comment No. 11: The right to adequate food (art. 11), para. 4.
(6) CESCR. General Comment No. 11: The right to adequate food (art. 11), para. 10.
(7) CESCR. General Comment No. 13: The right to education (art. 13), para. 1.
(8) CESCR. General Comment No. 14: The right to highest attainable standard of health (art. 12), para. 15; lihat juga CEDAW. General Recommendation No. 19: Violence against Women, para. 18.
(9) CESCR. General Comment No. 14: The right to highest attainable standard of health (art. 12), para. 16.
(10) CESCR. General Comment No. 15: The right to water (arts. 11 and 12 of the Covenant), paras. 6. 8, 22, 48
(11) UU No. 23/1997. pasal 8 ayat (2) huruf a.
(12) UU No. 23/1997. pasal 8 ayat (2) huruf b.
(13) UU No. 23/1997. pasal 8 ayat (2) huruf c.
(14) UU No. 23/1997. pasal 8 ayat (2) huruf d.
(15) UU No. 23/1997. pasal 8 ayat (2) huruf e.
(16) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (1).
(17) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (2).
(18) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (1).
(19) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (2).
(20) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (3).
(21) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (4).
(22) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (5).
(23) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (6).
(24) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (7).
(25) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (8).
(26) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (9).
(27) UU No. 23/1997. pasal 22.
(28) UU No. 23/1997. pasal 23.
(29) UU No. 23/1997. pasal 25 ayat (1).
(30) UU No. 23/1997. pasal 28.
(31) UU No. 23/1997. pasal 33 ayat (1).
(32) UU No. 23/1997. pasal 37 ayat (2).
(33) UU No. 23/1997. pasal 40.
(34) Lihat Kompas. 28 Juli 2003. “Jangan Rebut Hutan Kami”
(35) Lihat Kompas. 10 Juni 2004. “Materi Lingkungan untuk Anggota Legislatif”
(36) Lihat Kompas. 7 April 2003. “Taruna Akedemi Kepolisian Dididik soal Pelestarian Lingkungan”.
(37) Lihat Kompas. 19 April 2003. “Pendidikan Lingkungan Perlu sejak Usia Dini”. Read More..
Label:
State Obligation
Dasar-dasar Peran Mulia Advokat
Philip Pettit, menyampaikan analisa baru atas model republikanisme, dimana ia memandang tujuan dari negara pada dasarnya untuk mempromosikan kebebasan sebagai non-dominasi (freedom as non-domination).(1) Pettit memandang, gagasan kebebasan sebagai non-dominasi memberikan fundamental yang kaya bagi sebuah kebijakan politik yang radikal sekalipun, memberikan dukungan bagi sebuah konsepsi demokrasi dimana kontestabilitas mendapatkan tempat untuk memberi pesetujuan. Dalam kebebasan sebagai non-dominasi, rakyat dapat selalu menggugat dan mempertanyakan apa pun yang dilakukan negara.(2)
Pandangan freedom as non-domination, dalam praktik, pada dasarnya telah dijalankan oleh para advokat yang mengembangkan sebuah konsepsi bantuan hukum, yang bukan saja mewakili kliennya dimuka peradilan, namun juga turut menggugat kebijakan dan peraturan yang ditetapkan negara. Para advokat ini telah turut mempromosikan paham konstitusionalisme di Indonesia, sebagai salah satu fokus perhatian Daniel S. Lev. Didalam ruang-ruang pengadilan maupun diluar ruang persidangan para advokat, menggugat dan mempertanyakan kebijakan dan aturan represif negara.
Konstitusionalisme menurut Lev, memiliki makna, ”political process, with or without a written constitution, is more or less oriented to public rules and institutions intended to define and contain the exercise of political authority”.(3) Menurut Lev, inti dari konstitusionalisme adalah proses hukum, yang dipengaruhi kepentingan ekonomi, elite leverage dan nilai-nilai (values) yang ada dimasyarakat. Dalam konteks ini, gugatan dan aktivitas advokasi merupakan media kontestasi gagasan yang dilakukan para advokat versus penguasa dan otoritas politik yang berkuasa.
Lev telah turut memotret perjalanan sejarah advokasi di Indonesia. Beliau juga telah meletakkan dasar-dasar akademik bagi para advokat yang bekerja di lembaga bantuan hukum (LBH) melahirkan konsep bantuan hukum struktural (BHS) yang turut mendorong rezim konstitusional di Indonesia.
Warisan Lev lainnya, pandangannya telah memberikan satu fundamen utuh bagi profesi advokat untuk mewujudkan apa yang diistilahkan dengan “officium nobile”. Artikel singkat ini, bertujuan untuk memaknai profesi advokat sebagai profesi mulia, dari kacamata Lev.
A. Advokat dalam Pembentukan Negara Hukum
Lev dalam sebuah essaynya dengan jelas mendeskripsikan dan menganalisis proses mengonstruksi (pencarian) bentuk negara hukum di Indonesia sejak 1945.(4) Menurut Lev, advokat LBH berperan penting dalam proses pencarian jati diri negara hukum di Indonesia, terutama sejak 1970-an yang disponsori Peradin (Persatuan Advokat Indonesia). Lev menyatakan:
”Private lawyers are a particularly important group in the history of constitutionalism, not because they are responsible for it or even all that essential to its evolution, but because they become the most articulate rationalizes of constitutionalist idea, in which they have a direct interest.”(5)
Analisis yang diajukan Lev tersebut sangat relevan hingga sekarang. Saat demokrasi terpimpin, advokat profesional terkena dampaknya baik secara ekonomis maupun ideologis. Diera itu, para advokat profesional tidak dapat menjalankan praktik advokasi dimuka peradilan untuk membela kepentingan kliennya yang bersebrangan dengan Soekarno. Namun, kontribusi para advokat profesional terhadap kepentingan pembaharuan hukum menurun, seiring pertumbuhan ekonomi dan kenaikan pendapatannya.(6)
Menurut penulis, menurunnya kontribusi advokat profesional dalam gerakan pembaruan hukum juga disebabkan ”lepasnya” LBH dari Peradin diawal 1980-an, dengan terbentuknya Yayasan LBH Indonesia, serta adanya perpecahan organisasi advokat di Indonesia.(7)
Karenanya, gerakan pembaruan hukum di Indonesia, sejak 1980-an lebih dominan dilakukan oleh para advokat yang bergabung di Yayasan LBH Indonesia, termasuk kantor-kantor LBH di Indonesia, walaupun tetap didukung utamanya oleh advokat-advokat senior Peradin. Gerakan advokasi LBH, kemudian mengkristal menjadi konsep bantuan hukum struktural (BHS), dimana, meminjam istilah Lev, bantuan hukum yang dianut LBH, mewakili ”a highly sophisticated constitutionalist movement”.(8)
BHS, menurut Lev pada dasarnya, penolakan para advokat dan pengabdi bantuan hukum di LBH atas pembatasan jasa hukum formal semata, ”...it has conceived its work more broadly as the cutting edge of political, social and even cultural reform”. Karenanya, lanjut Lev, ”(l)aw to the LBH is both means and end ideologically, but part of the end has to be understood as a state surrounded by political and institutional controls”.(9)
Dengan konsep diatas, meminjam pendapat Lev, penanganan kasus atau perkara yang menjadi aktivitas sehari-hari para advokat dan PBH, merupakan dasar perluasan kerja, “to the representation of peasant and labor interests, social-legal and political criticsm, lobbying pressure for legal reform, defense in political trials that also provide a forum for political and legal commentary, and promotion human rights”.(10)
Melihat peran advokat LBH tersebut, bahkan Lev pun, sempat memberikan apresiasinya kepada LBH, “(y)et the LBH has contributed substantially to the development of an ideology of political, constitutional, and legal reform, built around human rights emphasies, that drawn considerable support and is likely to endure.”(11)
B. Peran Advokat Hingga Detik-detik Krisis Organik Negara Orde Baru
Dalam sebuah penelitian penulis dan Daniel Hutagalung, untuk Kelompok Kerja Pembaruan Hukum tentang paradigma pembaruan hukum di Indonesia, pernah disampaikan bahwa pada era Orde Baru, proses pencarian wujud negara hukum sempat terhenti karena kepemimpinan Presiden Suharto. Suharto telah mereduksi ketetapan normatif dalam praktik politik, yang selanjutnya menyebabkan krisis organik negara Orde Baru.(12)
Orde Baru menerapkan kebijakan dan praktik authoritarian statism, dimana produk hukum dan ketentuan normative bukanlan didasarkan pada ide negara hukum, melainkan sebagai menjadikan seluruh ketetapan normatif dibawah praktik politik, sebagai proses konstruksi discourse politik Orde Baru, yang berujung pada perlindungan kepentingan Suharto dan kroninya. Apa dampaknya terhadap masyarakat? Diluar kroni Suharto, semua rentan menjadi politik kekerasan untuk menjaga hegemoni negara, termasuk para advokat yang dianggap punya potensi melakukan counter-hegemoni terhadap rezim Orde Baru.
Sejak wafatnya tokoh-tokoh Peradin, peran advokat profit sangat berkurang untuk memberikan kritik terhadap kebijakan Suharto. Di era Suharto, peran penting mulai diemban para advokat LBH, utamanya dimotori Adnan Buyung Nasution. Bertahannya LBH dimasa Orde Baru, tidak lepas dari figur tiga serangkai: Adnan Buyung Nasution, Ali Sadikin(13) dan almarhum Adam Malik.(14)
Beruntung Buyung, ia ditempa dan banyak dibantu tokoh-tokoh advokat yang memiliki karakter dan integritas, seperti Lukman Wiradinata, Suardi Tasrif, Hasyim Mahdan, Nani Razak dan Yap Thiam Hien.(15)
Saat Buyung ditahan dan selepasnya ia dari penjara, para supporter dan advokat LBH terus melakukan advokasi hukum terhadap kelompok-kelompok yang dianggap membangkang Soeharto. LBH juga terus melakukan advokasi membantu masyarakat yang menjadi korban politik, kebijakan dan terapan normatif rezim Orde Baru yang terus menjaga proses investasi dan akumulasi modal internasional melalui cara-cara kekerasan dan teror.
Peran paling signifikan yang dimainkan advokat dan PBH LBH diera Orde Baru, tidak lain, sebagai kelompok yang secara rutin dan berani melakukan counter-hegemoni.(16) Ambil satu contoh saja: penanganan kasus subversi. Boleh jadi advokat LBH masuk dalam Muri (Museum rekor indonesia) sebagai advokat yang paling banyak menangani perkara-perkara subversi ketika Soeharto berkuasa. Counter hegemoni pertama yang dilakukan profesi advokat yakni kasus dakwaan subversi terhadap harian Nusantara pada 1969. Ketika itu Lukman Wiridinata, Hasyim Mahdan dan Adnan Buyung tampil sebagai pembela dakwaan subversi karena harian ini seringkali memuat karikatur, tajuk dan opini yang mengkritik Suharto, Widjojo Nitisastro, Ali Wardhana, dan kroni Suharto lainnya.
Counter-hegemony terus berlanjut, kasus hingga Suharto mengundurkan diri pada 1998. Sejarah selanjutnya mencatat, praktik politik a la Orde Baru akhirnya terhenti. Orde Baru mengalami apa yang diistilahkan Anthonio Gramsci sebagai krisis organik (organic crisis of the state)(17) akibat praktik politiknya sendiri. Pemicunya, tidak lain krisis ekonomi yang memaksa terjadinya perubahan politik. Rezim investasi internasional menilai kepemimpinan Suharto tidak lagi menyediakan iklim yang mampu melipatgandakan keuntungan lembaga-lembaga keuangan negara. Dengan kata lain, Suharto terpaksa mundur karena terjadi krisis hegemoni.
C. Peran Advokat dan Juridico Political Ideology Di Era Reformasi
Pasca era reformasi 1998, merupakan titik penting dalam proses pembentukan “negara hukum”. Satu hal yang kadang dilupakan orang, dibalik semua kebaikan yang dapat dinikmati dari era reformasi, terdapat sebuah fakta: reformasi merupakan pintu pembuka masuknya rezim hukum neoliberalisme.(18)
Sejak Suharto menandatangi letter of Intent IMF (International Monetary Fund) yang dipercaya oleh para penasihat ekonominya sebagai “cara terbaik” untuk keluar dari krisis ekonomi, tak pelak lagi peraturan perundang-undangan di Indonesia mesti disesuaikan dengan skema international finance institutions. Tidak kurang 43 Undang-Undang selama periode 1999 hingga 2003, tidak lain mengikuti logika dan hukum IMF.(19) Fakta termuktahir, yakni penetapan UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, yang saat ini telah diajukan pengujian di Mahkamah Konstitusi, karena bertentangan dengan UUD 1945.(20) UU ini disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang pada saat kampanye pemilihan presiden gemar bicara dan berjanji menerapkan ekonomi kerakyatan!(21)
Produk perundang-undangan yang memberi landasan praktik neo-liberalisme(22) di Indonesia jelas bertentangan dengan juridico political ideology yang mesti diperjuangkan dalam kerangka Negara Hukum: keadilan sosial dan kebebasan mayarakat. Peraturan perundang-undangan yang mengikuti logika neo-liberalisme, jelas mengadopsi kepentingan ekonomi pihak pemilik modal yang kuat, dan meninggalkan gagasan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Gagasan ”pure market” secara otomatis akan merusak tatatan dan modal sosial masyarakat.
Karenanya, sangat relevan bagi para advokat saat ini melakukan counter hegemony terhadap semua peraturan perundang-undangan yang menjamin modal ekonomi sebagai panglima, dan sebaliknya modal sosial ditinggalkan karena dianggap sebagai penyebab perekonomian menjadi kurang efisien. Karena, menjadi ”kewajiban” bagi para advokat LBH untuk menerapkan BHS, termasuk melakukan aksi hukum untuk memajukan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (hak ekosob) sebagai proyek dan gerakan mempromosikan modal sosial masyarakat sebagai salah satu benteng penahan belitan gurita globalisasi neo-liberalisme.
D. Penutup: Esai Lev Sumber Inspirasi yang Kaya bagi Profesi Advokat
“But reformers among them provide the ideological rationalizations for political change, as indeed lawyers have done elsewhere through much of modern history. Legal systems, as they actually work, record essential codes of political relationship and authority…A small pride of professional advocates has had remarkable influence in framing the debate over legal and political change, and is likely to pursue them long into the future”.(23)
Sebagai mana pendapat Lev, eksistensi advokat, baik advokat pro-bono yang bekerja untuk LBH atau advokat profit, akan terus hidup jika terus berkontribusi terhadap perwujudan ideal negara hukum. Diluar itu, profesi advokat tereduksi sebagai sebatas pembaca undang-undang dimuka pengadilan.
Dari analisis Lev, maka jelas peran advokat sangat penting dalam pembaruan hukum dan pembentukan ideal Negara Hukum di Indonesia. Karenanya, peran LBH dan Peradi, sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia signifikan untuk gerakan pembaruan hukum di Indonesia.
Salah satu kendala yang dihadapi, tentu lemahnya ”interest” para advokat saat ini untuk memperbaiki sistem hukum. Karena, problem ”mafia peradilan” atau problem ”bobroknya sistem peradilan”, atau ”problem korupsi di Indonesia, tidak membuat pendapatan para advokat profit menurun. Bahkan signifikan menjadi lebih tinggi. Karenanya optimisme yang bisa dipupuk yakni dari para advokat muda, yang terbatas sumber dayanya untuk ”memenangkan” perkara tanpa melakukan suap atau sogok, tetapi mengandalkan pengetahuan dan keterampilannya beracara dimuka badan-badan peradilan.
Advokat profesional – profit dan pro-bono – tidak semata diukur dari kasus-kasus yang ditanganinya, melainkan juga diukur dari kontribusinya terhadap: (1) pembentukan negara hukum - konstitusionalisme, dan (2) perlindungan modal sosial masyarakat.
Advokat profit, dengan mudah menjelaskan bahwa ia membela hak hukum kliennya, tidak peduli seorang Suharto, Wiranto, Polycarpus, Anthony Salim, badan hukum dan korporasi Freeport atau Newmont. Hal ini berlaku dibelahan dunia apapun. Sama seperti profesi dokter yang menerima uang jasa dari pasiennya, dari seorang koruptor atau penjahat hak asasi manusia, juga dari masyarakat biasa yang datang berobat kepadanya. Karenanya kurang relevan mempertanyakan dan memperdebatkan perkara apa yang dibela atau siapa yang dibela oleh seorang advokat, melainkan apa sumbangannya terhadap kedua hal tersebut.
Esai-esai Lev, merupakan sumber yang kaya bagi inisiatif memuliakan peran advokat. Dari kaca mata Lev, dapat dilihat betapa advokat berperan dalam perjuangan kemerdekaan RI. Lev menyatakan, ”(i)t is possible, though a guess, that 75 percent of all ethnic Indonesian advocates were in some way organizationally involved in the pre-war nationalist movement”.(24) Selanjutnya peran advokat baik advokat Peradin maupun LBH memberikan kontribusi dalam mengkritik kebijakan demokrasi terpimpin Sukarno dan rezim Suharto.
Peran advokat mesti terus belanjut. Sebuah peran mempromosikan dan mewujudkan mempromosikan sebuah juridico political ideology: keadilan sosial dan kebebasan masyarakat. Kepergian Professor Lev merupakan kehilangan besar, guru dimana para advokat dapat menajamkan pandangan tentang peran mulia sebuah profesi.
Catatan Belakang
(1) Lihat Philip Pettit. 1999. Republicanism: A Theory of Freedom and Government. Oxford: Oxford University Press.
(2) Ibid., p. 66 – 69, 97 – 109.
(3) Daniel S. Lev. “Social Movement, Contitusionalism and Human Rights” in Daniel S. Lev. 2000. Legal Evolution and Political Authority in Indonesia. Selected Essays. Hague, London, Boston: Kluwer Law International, p. 321.
(4) Lihat Ibid., pp. 325 – 330.
(5) Lihat Ibid., p. 328.
(6) Lihat Ibid.
(7) Pertemuan nasional organisasis advokat pada 1985 berujung ricuh, sejak saat itu organisasi advokat beranak pinak hingga ditetapkannya UU No. 18/2003 tentang Advokat. Pembentukkan Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) pasca UU Advokat juga masih menyisakan residu konflik, karena dianggap bukan terbentuk dari sebuah kongres advokat seluruh Indonesia. Perkembangan paling akhir, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) juga mengalami perpecahan pada Musyawarah Nasional di Balik Papan.
(8) Dikutip dari Daniel S. Lev. Op.cit, pp. 328 – 329.
(9) Dikutip dari Ibid., p. 329.
(10) Dikutip dari Ibid.
(11) Dikutip dari Ibid.
(12) Tentang hal ini, lihat lebih lanjut “Paradima Pembaruan Hukum di Indonesia: Agenda Lembaga-lembaga Negara”. 19 Desember 2003. Naskah penelitian Kelompok Kerja Pembaruan Hukum Alternatif.
(13) Adnan Buyung dalam otobiografinya, menyebut Bang Ali sebagai benteng pelindungnya. Lihat Adnan Buyung Nasution. 2004. Pergulatan Tanpa Henti. Pahit Getir Merintis Demokrasi. Jakarta: Aksara Karunia, h. 129. Peran Bang Ali terhadap LBH sangatlah besar. Ia tidak saja memberikan bantuan dana, tetapi juga spirit dan moril keberanian dan kepemimpinan.
(14) Selain Bang Ali, peran Adam Malik, boleh jadi, sangat signifikan mempengaruhi Suharto untuk tidak “me-Munir-kan” Adnan Buyung Nasution, utamanya pasca peristiwa Malari. Ketika Adnan Buyung Nasution dipenjara tanpa proses peradilan, Adam Malik saat itu menjabat Menteri Luar Negeri. Ia terus menerus melaporkan surat protes baik lisan maupun tulisan ke Suharto dari komunitas internasional, seperti International Commission of Jurist, perhimpunan ahli hukum Belanda, Amerika Serikat, Inggris atau surat protes dari Amnesty International. Kepedulian Adam Malik terhadap aktivitas LBH terus berlanjut sampai ia menjadi Wakil Presiden.
(15) Lihat Ibid., h. 217.
(16) Kiprah LBH tentu tidak akan diketahui secara luas tanpa tokoh-tokoh pers: diawal pendiriannya, LBH banyak didukung oleh, antara lain Moctar Lubis dengan Indonesia Raya. Tokoh lainnya, P.K Ojong dengan Kompas-nya.
(17) Patra M. Zen dan Daniel Hutagalung. Op.Cit., h. 24. Selanjutnya tentang krisis organik, lihat Antonio Gramsci. 1986. Selections from Prison Notebooks. London: Lawrence and Wishart, p. 210.
(18) Lihat Patra M Zen dan Daniel Hutagalung. Ibid.., h. 24 – 33.
(19) Lihat tabel inkorporasi agenda IFIs kedalam pembaharuan hukum di Indonesia. Ibid., h. 32.
(20) Lihat antara lain Kompas. 6 September 2007. “MK Diminta Batalkan UU Penanaman Modal”. Lihat juga Detikcom. 27 Maret 2007. “YLBHI: RUU Penanaman Modal Rugikan Rakyat Kecil”; Antara News. 18 Mei 2007. “YLBHI Nilai 23 Pasal UU Penanaman Modal Langgar UUD 1945”. Teks di http://www.antara.co.id/arc/2007/4/18/ylbhi-nilai-23-pasal-uu-penanaman-modal-langgar-uud-1945/
(21) Lihat antara lain. Tempointeraktif. 11 Mei 2004. “SBY Lakukan Lawatan Ke Daerah”. Teks di http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2004/05/11/brk,20040511-05,id.html
(22) “What is neoliberalism? A programme for destroying collective structures which may impede the pure market logic”. Pengertian neo-liberalisme ini dikemukakan Pierre Boirdieu untuk menjelaskan bahwa program neo-liberalisme tidak lain dari upaya untuk mewujudkan logika pasar secara murni. Dikutip dari Pierre Bourdieu, “The Essence of Neoliberalism” in Le Monde Diplomatique, December 1998.
(23) Dikutip dari Lev. “Between State and Society: Professional Lawyers and Reform in Indonesia”. Op.cit., p. 305
(24) Dikutip dari Lev. “The Origins of the Indonesian Advocacy” in Daniel S. Lev. Op.cit., p. 275. Read More..
Pandangan freedom as non-domination, dalam praktik, pada dasarnya telah dijalankan oleh para advokat yang mengembangkan sebuah konsepsi bantuan hukum, yang bukan saja mewakili kliennya dimuka peradilan, namun juga turut menggugat kebijakan dan peraturan yang ditetapkan negara. Para advokat ini telah turut mempromosikan paham konstitusionalisme di Indonesia, sebagai salah satu fokus perhatian Daniel S. Lev. Didalam ruang-ruang pengadilan maupun diluar ruang persidangan para advokat, menggugat dan mempertanyakan kebijakan dan aturan represif negara.
Konstitusionalisme menurut Lev, memiliki makna, ”political process, with or without a written constitution, is more or less oriented to public rules and institutions intended to define and contain the exercise of political authority”.(3) Menurut Lev, inti dari konstitusionalisme adalah proses hukum, yang dipengaruhi kepentingan ekonomi, elite leverage dan nilai-nilai (values) yang ada dimasyarakat. Dalam konteks ini, gugatan dan aktivitas advokasi merupakan media kontestasi gagasan yang dilakukan para advokat versus penguasa dan otoritas politik yang berkuasa.
Lev telah turut memotret perjalanan sejarah advokasi di Indonesia. Beliau juga telah meletakkan dasar-dasar akademik bagi para advokat yang bekerja di lembaga bantuan hukum (LBH) melahirkan konsep bantuan hukum struktural (BHS) yang turut mendorong rezim konstitusional di Indonesia.
Warisan Lev lainnya, pandangannya telah memberikan satu fundamen utuh bagi profesi advokat untuk mewujudkan apa yang diistilahkan dengan “officium nobile”. Artikel singkat ini, bertujuan untuk memaknai profesi advokat sebagai profesi mulia, dari kacamata Lev.
A. Advokat dalam Pembentukan Negara Hukum
Lev dalam sebuah essaynya dengan jelas mendeskripsikan dan menganalisis proses mengonstruksi (pencarian) bentuk negara hukum di Indonesia sejak 1945.(4) Menurut Lev, advokat LBH berperan penting dalam proses pencarian jati diri negara hukum di Indonesia, terutama sejak 1970-an yang disponsori Peradin (Persatuan Advokat Indonesia). Lev menyatakan:
”Private lawyers are a particularly important group in the history of constitutionalism, not because they are responsible for it or even all that essential to its evolution, but because they become the most articulate rationalizes of constitutionalist idea, in which they have a direct interest.”(5)
Analisis yang diajukan Lev tersebut sangat relevan hingga sekarang. Saat demokrasi terpimpin, advokat profesional terkena dampaknya baik secara ekonomis maupun ideologis. Diera itu, para advokat profesional tidak dapat menjalankan praktik advokasi dimuka peradilan untuk membela kepentingan kliennya yang bersebrangan dengan Soekarno. Namun, kontribusi para advokat profesional terhadap kepentingan pembaharuan hukum menurun, seiring pertumbuhan ekonomi dan kenaikan pendapatannya.(6)
Menurut penulis, menurunnya kontribusi advokat profesional dalam gerakan pembaruan hukum juga disebabkan ”lepasnya” LBH dari Peradin diawal 1980-an, dengan terbentuknya Yayasan LBH Indonesia, serta adanya perpecahan organisasi advokat di Indonesia.(7)
Karenanya, gerakan pembaruan hukum di Indonesia, sejak 1980-an lebih dominan dilakukan oleh para advokat yang bergabung di Yayasan LBH Indonesia, termasuk kantor-kantor LBH di Indonesia, walaupun tetap didukung utamanya oleh advokat-advokat senior Peradin. Gerakan advokasi LBH, kemudian mengkristal menjadi konsep bantuan hukum struktural (BHS), dimana, meminjam istilah Lev, bantuan hukum yang dianut LBH, mewakili ”a highly sophisticated constitutionalist movement”.(8)
BHS, menurut Lev pada dasarnya, penolakan para advokat dan pengabdi bantuan hukum di LBH atas pembatasan jasa hukum formal semata, ”...it has conceived its work more broadly as the cutting edge of political, social and even cultural reform”. Karenanya, lanjut Lev, ”(l)aw to the LBH is both means and end ideologically, but part of the end has to be understood as a state surrounded by political and institutional controls”.(9)
Dengan konsep diatas, meminjam pendapat Lev, penanganan kasus atau perkara yang menjadi aktivitas sehari-hari para advokat dan PBH, merupakan dasar perluasan kerja, “to the representation of peasant and labor interests, social-legal and political criticsm, lobbying pressure for legal reform, defense in political trials that also provide a forum for political and legal commentary, and promotion human rights”.(10)
Melihat peran advokat LBH tersebut, bahkan Lev pun, sempat memberikan apresiasinya kepada LBH, “(y)et the LBH has contributed substantially to the development of an ideology of political, constitutional, and legal reform, built around human rights emphasies, that drawn considerable support and is likely to endure.”(11)
B. Peran Advokat Hingga Detik-detik Krisis Organik Negara Orde Baru
Dalam sebuah penelitian penulis dan Daniel Hutagalung, untuk Kelompok Kerja Pembaruan Hukum tentang paradigma pembaruan hukum di Indonesia, pernah disampaikan bahwa pada era Orde Baru, proses pencarian wujud negara hukum sempat terhenti karena kepemimpinan Presiden Suharto. Suharto telah mereduksi ketetapan normatif dalam praktik politik, yang selanjutnya menyebabkan krisis organik negara Orde Baru.(12)
Orde Baru menerapkan kebijakan dan praktik authoritarian statism, dimana produk hukum dan ketentuan normative bukanlan didasarkan pada ide negara hukum, melainkan sebagai menjadikan seluruh ketetapan normatif dibawah praktik politik, sebagai proses konstruksi discourse politik Orde Baru, yang berujung pada perlindungan kepentingan Suharto dan kroninya. Apa dampaknya terhadap masyarakat? Diluar kroni Suharto, semua rentan menjadi politik kekerasan untuk menjaga hegemoni negara, termasuk para advokat yang dianggap punya potensi melakukan counter-hegemoni terhadap rezim Orde Baru.
Sejak wafatnya tokoh-tokoh Peradin, peran advokat profit sangat berkurang untuk memberikan kritik terhadap kebijakan Suharto. Di era Suharto, peran penting mulai diemban para advokat LBH, utamanya dimotori Adnan Buyung Nasution. Bertahannya LBH dimasa Orde Baru, tidak lepas dari figur tiga serangkai: Adnan Buyung Nasution, Ali Sadikin(13) dan almarhum Adam Malik.(14)
Beruntung Buyung, ia ditempa dan banyak dibantu tokoh-tokoh advokat yang memiliki karakter dan integritas, seperti Lukman Wiradinata, Suardi Tasrif, Hasyim Mahdan, Nani Razak dan Yap Thiam Hien.(15)
Saat Buyung ditahan dan selepasnya ia dari penjara, para supporter dan advokat LBH terus melakukan advokasi hukum terhadap kelompok-kelompok yang dianggap membangkang Soeharto. LBH juga terus melakukan advokasi membantu masyarakat yang menjadi korban politik, kebijakan dan terapan normatif rezim Orde Baru yang terus menjaga proses investasi dan akumulasi modal internasional melalui cara-cara kekerasan dan teror.
Peran paling signifikan yang dimainkan advokat dan PBH LBH diera Orde Baru, tidak lain, sebagai kelompok yang secara rutin dan berani melakukan counter-hegemoni.(16) Ambil satu contoh saja: penanganan kasus subversi. Boleh jadi advokat LBH masuk dalam Muri (Museum rekor indonesia) sebagai advokat yang paling banyak menangani perkara-perkara subversi ketika Soeharto berkuasa. Counter hegemoni pertama yang dilakukan profesi advokat yakni kasus dakwaan subversi terhadap harian Nusantara pada 1969. Ketika itu Lukman Wiridinata, Hasyim Mahdan dan Adnan Buyung tampil sebagai pembela dakwaan subversi karena harian ini seringkali memuat karikatur, tajuk dan opini yang mengkritik Suharto, Widjojo Nitisastro, Ali Wardhana, dan kroni Suharto lainnya.
Counter-hegemony terus berlanjut, kasus hingga Suharto mengundurkan diri pada 1998. Sejarah selanjutnya mencatat, praktik politik a la Orde Baru akhirnya terhenti. Orde Baru mengalami apa yang diistilahkan Anthonio Gramsci sebagai krisis organik (organic crisis of the state)(17) akibat praktik politiknya sendiri. Pemicunya, tidak lain krisis ekonomi yang memaksa terjadinya perubahan politik. Rezim investasi internasional menilai kepemimpinan Suharto tidak lagi menyediakan iklim yang mampu melipatgandakan keuntungan lembaga-lembaga keuangan negara. Dengan kata lain, Suharto terpaksa mundur karena terjadi krisis hegemoni.
C. Peran Advokat dan Juridico Political Ideology Di Era Reformasi
Pasca era reformasi 1998, merupakan titik penting dalam proses pembentukan “negara hukum”. Satu hal yang kadang dilupakan orang, dibalik semua kebaikan yang dapat dinikmati dari era reformasi, terdapat sebuah fakta: reformasi merupakan pintu pembuka masuknya rezim hukum neoliberalisme.(18)
Sejak Suharto menandatangi letter of Intent IMF (International Monetary Fund) yang dipercaya oleh para penasihat ekonominya sebagai “cara terbaik” untuk keluar dari krisis ekonomi, tak pelak lagi peraturan perundang-undangan di Indonesia mesti disesuaikan dengan skema international finance institutions. Tidak kurang 43 Undang-Undang selama periode 1999 hingga 2003, tidak lain mengikuti logika dan hukum IMF.(19) Fakta termuktahir, yakni penetapan UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, yang saat ini telah diajukan pengujian di Mahkamah Konstitusi, karena bertentangan dengan UUD 1945.(20) UU ini disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang pada saat kampanye pemilihan presiden gemar bicara dan berjanji menerapkan ekonomi kerakyatan!(21)
Produk perundang-undangan yang memberi landasan praktik neo-liberalisme(22) di Indonesia jelas bertentangan dengan juridico political ideology yang mesti diperjuangkan dalam kerangka Negara Hukum: keadilan sosial dan kebebasan mayarakat. Peraturan perundang-undangan yang mengikuti logika neo-liberalisme, jelas mengadopsi kepentingan ekonomi pihak pemilik modal yang kuat, dan meninggalkan gagasan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Gagasan ”pure market” secara otomatis akan merusak tatatan dan modal sosial masyarakat.
Karenanya, sangat relevan bagi para advokat saat ini melakukan counter hegemony terhadap semua peraturan perundang-undangan yang menjamin modal ekonomi sebagai panglima, dan sebaliknya modal sosial ditinggalkan karena dianggap sebagai penyebab perekonomian menjadi kurang efisien. Karena, menjadi ”kewajiban” bagi para advokat LBH untuk menerapkan BHS, termasuk melakukan aksi hukum untuk memajukan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (hak ekosob) sebagai proyek dan gerakan mempromosikan modal sosial masyarakat sebagai salah satu benteng penahan belitan gurita globalisasi neo-liberalisme.
D. Penutup: Esai Lev Sumber Inspirasi yang Kaya bagi Profesi Advokat
“But reformers among them provide the ideological rationalizations for political change, as indeed lawyers have done elsewhere through much of modern history. Legal systems, as they actually work, record essential codes of political relationship and authority…A small pride of professional advocates has had remarkable influence in framing the debate over legal and political change, and is likely to pursue them long into the future”.(23)
Sebagai mana pendapat Lev, eksistensi advokat, baik advokat pro-bono yang bekerja untuk LBH atau advokat profit, akan terus hidup jika terus berkontribusi terhadap perwujudan ideal negara hukum. Diluar itu, profesi advokat tereduksi sebagai sebatas pembaca undang-undang dimuka pengadilan.
Dari analisis Lev, maka jelas peran advokat sangat penting dalam pembaruan hukum dan pembentukan ideal Negara Hukum di Indonesia. Karenanya, peran LBH dan Peradi, sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia signifikan untuk gerakan pembaruan hukum di Indonesia.
Salah satu kendala yang dihadapi, tentu lemahnya ”interest” para advokat saat ini untuk memperbaiki sistem hukum. Karena, problem ”mafia peradilan” atau problem ”bobroknya sistem peradilan”, atau ”problem korupsi di Indonesia, tidak membuat pendapatan para advokat profit menurun. Bahkan signifikan menjadi lebih tinggi. Karenanya optimisme yang bisa dipupuk yakni dari para advokat muda, yang terbatas sumber dayanya untuk ”memenangkan” perkara tanpa melakukan suap atau sogok, tetapi mengandalkan pengetahuan dan keterampilannya beracara dimuka badan-badan peradilan.
Advokat profesional – profit dan pro-bono – tidak semata diukur dari kasus-kasus yang ditanganinya, melainkan juga diukur dari kontribusinya terhadap: (1) pembentukan negara hukum - konstitusionalisme, dan (2) perlindungan modal sosial masyarakat.
Advokat profit, dengan mudah menjelaskan bahwa ia membela hak hukum kliennya, tidak peduli seorang Suharto, Wiranto, Polycarpus, Anthony Salim, badan hukum dan korporasi Freeport atau Newmont. Hal ini berlaku dibelahan dunia apapun. Sama seperti profesi dokter yang menerima uang jasa dari pasiennya, dari seorang koruptor atau penjahat hak asasi manusia, juga dari masyarakat biasa yang datang berobat kepadanya. Karenanya kurang relevan mempertanyakan dan memperdebatkan perkara apa yang dibela atau siapa yang dibela oleh seorang advokat, melainkan apa sumbangannya terhadap kedua hal tersebut.
Esai-esai Lev, merupakan sumber yang kaya bagi inisiatif memuliakan peran advokat. Dari kaca mata Lev, dapat dilihat betapa advokat berperan dalam perjuangan kemerdekaan RI. Lev menyatakan, ”(i)t is possible, though a guess, that 75 percent of all ethnic Indonesian advocates were in some way organizationally involved in the pre-war nationalist movement”.(24) Selanjutnya peran advokat baik advokat Peradin maupun LBH memberikan kontribusi dalam mengkritik kebijakan demokrasi terpimpin Sukarno dan rezim Suharto.
Peran advokat mesti terus belanjut. Sebuah peran mempromosikan dan mewujudkan mempromosikan sebuah juridico political ideology: keadilan sosial dan kebebasan masyarakat. Kepergian Professor Lev merupakan kehilangan besar, guru dimana para advokat dapat menajamkan pandangan tentang peran mulia sebuah profesi.
Catatan Belakang
(1) Lihat Philip Pettit. 1999. Republicanism: A Theory of Freedom and Government. Oxford: Oxford University Press.
(2) Ibid., p. 66 – 69, 97 – 109.
(3) Daniel S. Lev. “Social Movement, Contitusionalism and Human Rights” in Daniel S. Lev. 2000. Legal Evolution and Political Authority in Indonesia. Selected Essays. Hague, London, Boston: Kluwer Law International, p. 321.
(4) Lihat Ibid., pp. 325 – 330.
(5) Lihat Ibid., p. 328.
(6) Lihat Ibid.
(7) Pertemuan nasional organisasis advokat pada 1985 berujung ricuh, sejak saat itu organisasi advokat beranak pinak hingga ditetapkannya UU No. 18/2003 tentang Advokat. Pembentukkan Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) pasca UU Advokat juga masih menyisakan residu konflik, karena dianggap bukan terbentuk dari sebuah kongres advokat seluruh Indonesia. Perkembangan paling akhir, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) juga mengalami perpecahan pada Musyawarah Nasional di Balik Papan.
(8) Dikutip dari Daniel S. Lev. Op.cit, pp. 328 – 329.
(9) Dikutip dari Ibid., p. 329.
(10) Dikutip dari Ibid.
(11) Dikutip dari Ibid.
(12) Tentang hal ini, lihat lebih lanjut “Paradima Pembaruan Hukum di Indonesia: Agenda Lembaga-lembaga Negara”. 19 Desember 2003. Naskah penelitian Kelompok Kerja Pembaruan Hukum Alternatif.
(13) Adnan Buyung dalam otobiografinya, menyebut Bang Ali sebagai benteng pelindungnya. Lihat Adnan Buyung Nasution. 2004. Pergulatan Tanpa Henti. Pahit Getir Merintis Demokrasi. Jakarta: Aksara Karunia, h. 129. Peran Bang Ali terhadap LBH sangatlah besar. Ia tidak saja memberikan bantuan dana, tetapi juga spirit dan moril keberanian dan kepemimpinan.
(14) Selain Bang Ali, peran Adam Malik, boleh jadi, sangat signifikan mempengaruhi Suharto untuk tidak “me-Munir-kan” Adnan Buyung Nasution, utamanya pasca peristiwa Malari. Ketika Adnan Buyung Nasution dipenjara tanpa proses peradilan, Adam Malik saat itu menjabat Menteri Luar Negeri. Ia terus menerus melaporkan surat protes baik lisan maupun tulisan ke Suharto dari komunitas internasional, seperti International Commission of Jurist, perhimpunan ahli hukum Belanda, Amerika Serikat, Inggris atau surat protes dari Amnesty International. Kepedulian Adam Malik terhadap aktivitas LBH terus berlanjut sampai ia menjadi Wakil Presiden.
(15) Lihat Ibid., h. 217.
(16) Kiprah LBH tentu tidak akan diketahui secara luas tanpa tokoh-tokoh pers: diawal pendiriannya, LBH banyak didukung oleh, antara lain Moctar Lubis dengan Indonesia Raya. Tokoh lainnya, P.K Ojong dengan Kompas-nya.
(17) Patra M. Zen dan Daniel Hutagalung. Op.Cit., h. 24. Selanjutnya tentang krisis organik, lihat Antonio Gramsci. 1986. Selections from Prison Notebooks. London: Lawrence and Wishart, p. 210.
(18) Lihat Patra M Zen dan Daniel Hutagalung. Ibid.., h. 24 – 33.
(19) Lihat tabel inkorporasi agenda IFIs kedalam pembaharuan hukum di Indonesia. Ibid., h. 32.
(20) Lihat antara lain Kompas. 6 September 2007. “MK Diminta Batalkan UU Penanaman Modal”. Lihat juga Detikcom. 27 Maret 2007. “YLBHI: RUU Penanaman Modal Rugikan Rakyat Kecil”; Antara News. 18 Mei 2007. “YLBHI Nilai 23 Pasal UU Penanaman Modal Langgar UUD 1945”. Teks di http://www.antara.co.id/arc/2007/4/18/ylbhi-nilai-23-pasal-uu-penanaman-modal-langgar-uud-1945/
(21) Lihat antara lain. Tempointeraktif. 11 Mei 2004. “SBY Lakukan Lawatan Ke Daerah”. Teks di http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/jawamadura/2004/05/11/brk,20040511-05,id.html
(22) “What is neoliberalism? A programme for destroying collective structures which may impede the pure market logic”. Pengertian neo-liberalisme ini dikemukakan Pierre Boirdieu untuk menjelaskan bahwa program neo-liberalisme tidak lain dari upaya untuk mewujudkan logika pasar secara murni. Dikutip dari Pierre Bourdieu, “The Essence of Neoliberalism” in Le Monde Diplomatique, December 1998.
(23) Dikutip dari Lev. “Between State and Society: Professional Lawyers and Reform in Indonesia”. Op.cit., p. 305
(24) Dikutip dari Lev. “The Origins of the Indonesian Advocacy” in Daniel S. Lev. Op.cit., p. 275. Read More..
Label:
Officium Nobile,
Structural Legal Aid
Subscribe to:
Posts
(Atom)
