Preface
Peace movement has long existed in Indonesia and continued to grow amidst the complexities of economic, social and political problems, which was inherited by the New Order regime. The emergence of peace movement might be considered as the initiatives of civilian community element in response to the violence problems occurred at domestic and international levels.
Some instances of peace movement here include students’ movement, ‘baku bae’ movement (local terminology representing way to resolve communal conflict in eastern regions of Indonesia), movement of caring mother’s voice, movements protesting America’s aggression policies against Iraq and opposing Israel’s state terrorism against Palestinians. On the other side, the Legal Aid Institution (LBH) has so far continued to encourage peace movement by facilitating public gathering and staging rallies together with poor societies who become the clients of LBH.
The attempts to encourage peace movement have by all means sparked criticisms. They criticized the peace movement for failing to achieve maximum output due to the fact that the movement here did not involve political movement to take hold of formal political power of the state institution. For instance, the refutation of the U.S. aggressive policies would be meaningful in formal politics and diplomatic ties when the refutation statement was addressed by President Megawati Soekarnoputri. It would be different if hundreds statements on such issue were addressed by a hundred activists of peace movement in Indonesia.
Those critiques surely are only one part of the major themes to discus in this forum. However, the ultimate point here is that exchanging knowledge and experience as well as building globally a joint movement will be advantageous to achieve the objectives. Cooperation among the peace movement activists across from Asia and Europe become crucial due partly to two reasons. First, many Asian countries have historical ties with European countries. Indonesia, for instance, has historical bond with Portuguese, England, and the Netherlands.
Second, from international relationship point of view, Asian countries have a lot of interests including economic and political ones with European countries and vice versa. Chris Patten, British government representative who became Hong Kong Governor (1992-1997) and now is the incumbent chairman for foreign affairs commission of the European Union, once said, “Asia should stay close and be the main agenda of Europe.”2 Patten even added more as saying that Europe was not simply the Asia’s major business partner but also co-worker in its efforts to combat terrorism, organized crimes, and drugs trafficking3. Besides, European Union also becomes the countries lending remarkable loan to Asian countries.
The article here employs quantitative analysis method to elaborate some points below:
First, the article will attempt to scrutinize whether or not the peace movement approaches and practices in Indonesia have similarities or even significant differences in response to multifarious issues both at domestic and international levels.
Second, based on the analysis of some issues on peace and security, the writer call the forum to formulate them into recommendations dealing particularly with the ASEM agenda.
Despite the fact that initiatives of peace movement come out in many places in Indonesia, the article certainly puts up with limitations, particularly on the description of peace movement here as some were merely taken from the media coverage. Of course, there are many other instances left unexposed by media and unwritten in English due to some reasons and constraints.
A. Peace Movement: Indonesia is an example
Organizations of women, farmer and other groups might lead the initiative emergence of peace movement. Heffermehl, a writer on peace movement history, stated that the history of ‘peace’ that left unpublished did mean to cease to exist4. The movement came out from initiatives of multi interests, position and groups5. Peace movement in daily life is commonly comprehended as non-violent movement aiming to end war and minimize violence among humans that is done through pacifism, any sort of diplomacy, boycott and moral protests.
Peace movement in Indonesia is many often identified as peaceful programs and actions without violent behavior and staged by groups in community. The movement here could be identified in parallel or opposing way based on the responded issues and or the mob staging the rallies in response to certain issues. Due to the limitation above, the writer presented in brief some examples of peace movement in Indonesia through the article.
Peace movement led by women organization might be deemed the most progressive movement in the history of peace in Indonesia. Some instances include: the Sedar Women Movement (GERWIS) founded on June 4, 1956 once focused its work on the peace struggle program in the early of Indonesian independence, and the movement was then changed into the Indonesian Women Movement (Gerwani) in 1954.6 ; ‘Caring Mother’s Voice’ was also deemed the trigger of peace movement following its rallies at the Hotel Indonesia circle compound in Jakarta on February 23, 1998.7 This decade another mass organization comes out, namely the Indonesian Women Coalition for Democracy and Justice (KPI). The organization here is derived from 15 sectors including tribal community, professionals and academic practitioners, domestic housewives, urban and rural poor community, farmer and fisherman community, which represents students, old women and the disabled people, informal business sectors up through lesbian and trans gender groups. 8
Utilizing structural legal aid approaches, LBH tries to promote peaceful approaches and legal formal procedures to settle down structural conflicts. Moreover, LBH employs peaceful approaches to respond to repressive violence and terror against lawyers and LBH activists committed by the state apparatus and civilian militias. At further level, many LBH activists and lawyers promote approaches through dialogue and mediation to resolve problems.
Another example of peace movement responding the prolonged communal conflict in Indonesia could be observed in a so-called “Baku Bae” movement in which the opposing parties tried to resolve the communal conflict at Maluku islands. In addition, students either many often lead the peace movement in responses to the policies of the ruling government.
As of the aspect of issue on the American military aggression against Iraq and state terrorism against the Palestinians, the political stances of the Indonesian government and parliament in a way are not so much different from the Indonesian civilians’ stances9. As the largest Muslim country in the world, it is not quite surprising to note the fact that the government does not want to put at risk by taking different stances as those of the peace movement opposing the militaristic violence committed by the U.S. and Israel. Opposing the public sentiment here would only jeopardize the domestic political power. On the hearing with the Parliament, Foreign Minister Hassan Wirajuda asserted that the Republic of Indonesia opposed any kind of one-sided action, as it was the case of the United States of America (USA) against Iraq and Israel’s aggression against the Palestinians10. According to Wirajuda, RI government gives its support to collective measures through the United Nations Organization.
The U.S. military aggression against Iraq invoked one of the largest protests on March 31, 2003. At the time, at least one million protesters thronged the major thoroughfares at Jalan Sudirman up through to Jalan Merdeka Selatan in Jakarta. The demonstration was led by the Indonesian Committee for Iraqis Solidarity11. On the other side, the state terrorism resorted by Israel against the Palestinians has also many times sparked public protests. Following the death of Asyshahid Syekh Ahmed Yassen, the Palestine’s HAMAS spiritual leader, mass organizations spontaneously staged rallies to protest the aggression12.
Meanwhile, the Indonesian government and parliament showed its political stances by their political statements and actions. The Indonesian parliament took part actively in the IPU summit in Mexico City on April 20, 2004. On this summit, the Indonesian parliament had roles and endorsed the adoption of resolution on sanction given to the Israeli government concerning with its boundary marker development to separate it from Palestine. At domestic level, the House of Representatives’ Commission I even condemned the coercive policies of the Israeli government that had caused the death of Palestinian leaders13. The Indonesian government, on the other hand, approved the legal stance of the International Court in Den Haag on July 9, 2004 declaring the Israeli’s development of boundary marker illegal action14.
B. ASEM and the Indonesian Government
Some cases worthy to discuss further and to resolve include:
a. Military Junta in Burma
In the context of ASEM, it would be better for the peace movement activists to support the oppression against the Burmese ruling SLORC regime. The European Union in a way takes strong stance in response to the Myanmar proposition to join the ASEM. According to Patten, in addition to arsenal embargo, Myanmar should also bear a number of sanctions including travel ban issued by Europe and letting the Myanmar financial assets prone to military junta’s misuse frozen. However, Patten in a seminar in Jakarta recently declined the statement that the European Union had oppressed ASEAN in such a way to ban the participation of Myanmar in the upcoming ASEM in Hanoi, Vietnam15. Meanwhile chief of the European Union’s Foreign Affairs Policy Javier Solana said that he did not at all impressed with the statements of the ASEAN Foreign Ministers issued by the end of the 37th annual summit. The statement concerning with Myanmar was deemed too moderate.16
ASEM has so far yet to accept three ASEAN countries, Myanmar, Cambodia and Laos, to join in. The European Union would only accept Cambodia and Laos but not Myanmar17. On the other hand, Japan, China and South Korea argued that all the three countries here should be accepted by ASEM as one package. The Asian countries either addressed argument that they would accept 13 countries registering themselves as members of the European Union when they were officially acknowledged to be members18. The ASEAN leaders on the Conference Summit in Singapore in 2000 obviously took strong stance requiring that Myanmar, Laos and Cambodia should be acknowledged together at the same time unconditionally19.
It was interesting to note the Indonesian Foreign Ministry’s speaker, Marty Natalegawa. He once expressed a statement dealing with the European Union’s stance to refute Myanmar in the ASEM20. Marty said that the European Union should have accepted the three ASEAN countries as it would be the case with its
intention to accept 10 new countries in ASEM. For the reason, as to Marty, the European Union’s negative response to Myanmar was not acceptable. In response to the European Union’s stance here, Marty stated, “ASEM is not deemed a block-to-block meeting in such a way that the upcoming new members of the European Union would not automatically take them into ASEM” 21.
b. Human Rights versus Other Vested Interests
In practice, promotion and protection of human rights cannot be separated from other political and economical interest. In this context, the instance was the issue on revocation of arsenal embargo for China. France, supported by Germany, once proposed in Straffan, Ireland, the idea to revoke the ban for selling weaponry to China22. However , Denmark, Swede and the Netherlands opposed the proposal here. The three European countries thought that China should have to better human rights condition in its country. The point here was that economic and political consideration commonly put aside the argument of human rights fulfillment. The U.S. even supported the European Union policy to turn down the revocation of arsenal embargo. It might be said that the support here was much for political and geo-political considerations rather than human rights. China should go through the weaponry ban following the tragedy at Tiananmen Square in 1989.
Another example is the fact that economic bilateral ties between Indonesia and Europe was not only giving benefit but also causing problems. The European Union gives out not simply grant but also lends loan. Deputy of Coordinating Minister for Economy on International Cooperation James Hutagalung said that Indonesia had ever used ASEM Trust Fund I standing by more or less US$ 7.5 million. Hutagalung explained that the facility here was deemed grant that served as the reserved fund prepared by ASEM and administered by the World Bank on the purpose of helping the Asian countries to cope with financial crises23. However it brought about problems when the grant was never dealt with any encouragement to promote human rights fulfillment in Indonesia and public accountability report on the spending of the fund, including the fulfillment of economic, social and cultural rights.
It is important to underline that the peace movement in Indonesia once has raised worry among the advanced countries in fear of their softening measures on the arsenal embargo to the Indonesian military. The plummeting oppression of the international community against the Indonesian government –if compared with those given in 1990s—has left gross violence of human rights unresolved completely.
C. ASEAN Security Community
It is of the importance to observe the development of the adoption proposal of ASEAN Security Community action plan recommended by Indonesia. The ASEAN’s Foreign Ministers on their 37th ASEAN Ministerial Meeting (AMM) in Jakarta agreed to recommend an action plan draft to be approved in the upcoming 10th ASEAN Summit in Laos in November. Indonesian Foreign Minister Hassan Wirajuda said that the significant achievement of AMM here was the ASEAN Foreign Ministers’ deal to recommend the action plan of the ASEAN Security Community to be the 10th Summit’s agenda of approval. The action plan includes the principles of the improvement of ASEAN security and political cooperation that are elaborated in five scopes, namely political development, formation of relationship norms among the neighborhood countries, conflict anticipation, conflict resolution, and post-conflict peace development.24
C. Closing: Learning from the European Peace Movement
Is some European Union countries’ stance to refute their supports against the U.S. aggression policies one of the effects of peace movement among the civil community at each country? Or, is it any other determinant factor? The writer believed that there was correlation among the community movement at every country.
The other lesson worthy to note here is about the support of peace movement solidarity for the struggles for democracy and human rights worldwide including Indonesia. The release of political convicts and political inmates in Indonesia was part of effects of the solidarity factor. In this context, a workshop for the European and Asian activists serves an essential medium to re-examine threatening facts for peace and to discuss necessary responses to cope with the problems.
REFERENCES
Articles
Kuntari, Rien. “Chris Patten, Jembatan antara Asia dan Eropa”(Chris Patten, The Bridge between Asia and Europe). Kompas, August 22, 2003.
Heffermehl, Fredrik. “The Peace Movement History: A Hidden Treasure”. Speech at XIV Trobada Barcelona on October 17, 2003. Text can be seen in http://www.transcend.org/t_database/articles.php?ida=194
News in national Media
Kompas. July 2, 2004. “Uni Eropa Bantah Telah Tekan ASEAN” (The European Union Declined to Repress ASEAN)
--------- July 2, 2004. “Uni Eropa Mengkritik ASEAN tentang Myanmar” (The European Union Criticized ASEAN for Myanmar)
--------- July 1, 2004. “ASEAN Terus Menagih Demokratisasi di Myanmar” (ASEAN Keeps Calling for Democracy in Myanmar)
--------- June 29, 2004. “Perubahan Institusional Perlu untuk Dukung Masyarakat ASEAN 2020”(Necessary Institutional Alteration to Support ASEAN Community 2020)
--------- March 6, 2004, “Wirajuda: Pertemuan Ha Long Bay Produktif”(Wirajuda: Ha Long Bay Summit was Productive)
--------- April 19, 2004. “Uni Eropa Tolak Pencabutan Embargo Senjata atas China”(The European Union Rebuffed Revocation of Weaponry Embargo to China)
--------- January 19, 2004. “Pelangi Gerakan Perempuan”(The Rainbow of Women Movement)
--------- December 18, 2003. “Pergulatan Mencari Titik Temu” (Fighting for The Meeting Point)
--------- July 7, 2003. “Sidang Ke-5 ASEM Sepakati Prakarsa Bali” (The 5th ASEM Agreed with Bali Proposal)
--------- September 24, 2002. “RI Menolak Segala Bentuk Aksi Sepihak”(RI Rebuffed Any Kind of One-sided Action)
Pikiran Rakyat, March 31, 2003. “Aksi Damai Sejuta Umat Kutuk Agresi AS ke Irak”(Peaceful Rallies of Millions People Protesting the U.S. Aggression to Iraq)
Online national media
Bernas Online, November 14, 2004. “Aksi Anti Israel Meledak di DPR. Sembelih Kambing dan Bakar Bendera”(Anti Israel Protesters at the House of Representatives Slaughtered Goat and Burned Flag) Text can be seen on http://www.indomedia.com/bernas/2010/14/UTAMA/14uta2.htm
DPR RI online April 20, 2003. “Delegasi DPR RI Berhasil Perjuangkan Draft Resolusi Sanksi terhadap Israel” (The RI Parliament Delegations Struggled for the Draft Bill on Sanction Resolution for Israel ). http://www.dpr.go.id/berita/press/26-30%20April%2004/delegasi%20ipu%20mexico.htm
Hidayatullah Online. March 31, 2003. “Satu Juta Organ Minta Hentikan Agresi AS ke Irak” (One Million Organs Called the U.S. to Stop Aggression to Iraq) Text can be seen on http://www.hidayatullah.com/modules.php?name=News&file=print&sid=177;
Suara Karya Online. “Komisi I DPR Kecam Kebijakan Israel”(House’s Commission I Condemned Israel Policies). Text can be seen on http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=84923
Tempo Interaktif. March 24, 2004. “800 Massa KAMMI Unjuk Rasa Di Bundaran HI”(Some 800 Activists of KAMMI Staged Rallies at Hotel Indonesia Roundabout) Text can be seen on http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2004/03/24/brk,20040324-17,id.html
---------July 16, 2004. “Indonesia Menolak Pembangunan Tembok Israel”(Indonesia Rebuffed Development of Israeli Border Marker). http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2004/07/16/brk,20040716-20,id.html
* A Paper for the “Workshop on peace movements in Asia and Europe” in the ASEM People’s Forum V in Hanoi Vietnam, September 6 – 9, 2004.
1 Quoted from Rien Kuntari. “Chris Patten, Jembatan antara Asia dan Eropa”(Chris Patten, The Bridge between Asia and Europe) . Kompas, August 22 2003.
2 See Ibid..
3 Fredrik Heffermehl. “The Peace Movement History: A Hidden Treasure”. Speech at XIV Trobada Barcelona on October 17, 2003. Text can be seen in http://www.transcend.org/t_database/articles.php?ida=194
4 Ibid.
5 Kompas. January 19, 2004. “Pelangi Gerakan Perempuan” (The Rainbow of Women Movement)
6 For instance: see Kompas. December 18, 2003. “Pergulatan Mencari Titik Temu”(Fighting for the Meeting Point)
7 Kompas. January 19, 2004. “Pelangi Gerakan Perempuan” (The Rainbow of Women Movement)
8 See DPR RI online April 20, 2003. “Delegasi DPR RI Berhasil Perjuangkan Draft Resolusi Sanksi terhadap Israel” (The RI Parliament Delegations Struggled for the Draft Bill on Sanction Resolution for Israel ).
9 Kompas. September 24, 2002. “RI Menolak Segala Bentuk Aksi Sepihak” (RI Rebuffed Any Kind of One-sided Action)
10 See Pikiran Rakyat March 31, 2003. “Aksi Damai Sejuta Umat Kutuk Agresi AS ke Irak” (Peaceful Rallies of Millions People Protesting the U.S. Aggression to Iraq); Hidayatullah Online. March 31, 2003. “Satu Juta Organ Minta Hentikan Agresi AS ke Irak” (One Million Organs Called the U.S. to Stop Aggression to Iraq). See also Bernas Online November 14, 2004. “Aksi Anti Israel Meledak di DPR. Sembelih Kambing dan Bakar Bendera” (Anti Israel Protesters at the House of Representatives Slaughtered Goat and Burned Flag).
11 Tempo Interaktif. March 24, 2004. “800 Massa KAMMI Unjuk Rasa Di Bundaran HI” (Some 800 Activists of KAMMI Staged Rallies at Hotel Indonesia Roundabout)
12 Suara Karya Online. “Komisi I DPR Kecam Kebijakan Israel” (House’s Commission I Condemned Israel Policies).
13 Tempo Interaktif. July 16, 2004. “Indonesia Menolak Pembangunan Tembok Israel” (Indonesia Rebuffed Development of Israeli Border Marker).
14 See Kompas. July 2, 2004. “Uni Eropa Bantah Telah Tekan ASEAN” (The European Union Declined to Repress ASEAN)
15 Kompas. July 2, 2004. “Uni Eropa Mengkritik ASEAN tentang Myanmar” (The European Union Criticized ASEAN for Myanmar)
16 See Rien Kuntari. Op.cit.; Kompas. April 19, 2004. “Uni Eropa Tolak Pencabutan Embargo Senjata atas China” (The European Union Rebuffed Revocation of Weaponry Embargo to China); Kompas. 6 Maret 2004, “Wirajuda: Pertemuan Ha Long Bay Produktif” (Wirajuda: Ha Long Bay Summit was Productive)
17 Countries applied for being the EU members namely: Hungarian, Bulgaria, Malta, Czechoslovakia, Poland, Estonia, Rumania, Cyprus, Slovenia, Latvia, Slovakia, Lithuania, dan Turk.
18 See Kompas, July 1, 2004. “ASEAN Terus Menagih Demokratisasi di Myanmar” (ASEAN Keeps Calling for Democracy in Myanmar)
19 Speaking before press conference of 37th Annual Meeting for ASEAN’s Minister of Foreign Affairs in Jakarta held in June 2004. See Kompas, June 29, 2004. “Perubahan Institusional Perlu untuk Dukung Masyarakat ASEAN 2020” (Necessary Institutional Alteration to Support ASEAN Community 2020)
20 Kompas June 29, 2004. “Perubahan Institusional Perlu untuk Dukung Masyarakat ASEAN 2020” (Necessary Institutional Alteration to Support ASEAN Community 2020).
21 See Kompas. April 19, 2004. “Uni Eropa Tolak Pencabutan Embargo Senjata atas China” (The European Union Rebuffed Revocation of Weaponry Embargo to China)
22 Kompas 7 Juli 2003. “Sidang Ke-5 ASEM Sepakati Prakarsa Bali” (The 5th ASEM Agreed with Bali Proposal)
23 See Kompas, 1 Juli 2004. “ASEAN Terus Menagih Demokratisasi di Myanmar” (ASEAN Keeps Calling for Democracy in Myanmar)
Read More..
Monday, April 30, 2007
Ideologi dan Hak Asasi Manusia (HAM): Ideologi HAMisme atau HAMisme sebagai Ideologi Politik
Pengantar
Memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) tanpa ideologi merupakan pekerjaan sia-sia. Ideologi politik dapat mendorong pemenuhan HAM dan sebaliknya dapat menjadi aral bagi pemajuan hak-hak asasi. Jika ini argumennya, mengapa tidak kita pikirkan, menjadikan HAM sebagai sebuah ideologi politik? Kemudian, lingkup batas ‘HAM’ yang mana yang hendak diposisikan sebagai ideologi?
Tulisan ini akan mengeksplorasi tema ideologi politik dan HAM. Dalam artikel singkat ini akan mengeksplorasi tema promosi HAM didunia saat ini termasuk di Indonesia. Selanjutnya, artikel ini hendak mendeskripsikan klaim ideologi politik HAM – terutama yang dibangun oleh elite badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan aktivis HAM. Tulisan ini relatif bersifat pembuka untuk mengetahui: apakah ideologi dan HAM itu saling terpisah satu sama lain; ataukah HAM itu bisa posisikan sebagai ideologi politik?
Kepentingan menyusun artikel ini lebih ditujukan untuk mendiskusikan dua tema besar tersebut. Tidak berlebihan jika banyak komentator, menyatakan sekarang kita tinggal di abad HAM.[1] Sementara, ideologi juga merupakan tema yang hidup hingga sekarang. Bahkan, ideologi, menjadi konsep yang paling elusive dalam keseluruhan ilmu sosial.[2]
Sebuah alat bantu dalam menyusun artikel ini, yakni buku berisi kumpulan artikel yang diedit Roger Eatwell dan Antony Wright berjudul ‘Contemporary Political Ideologies’. Dalam buku ini, Eatwell dan Wright mengkompilasi 10 ideologi politik yang berkembang di abad 20, yakni: (1) liberalism; (2) conservatism; (3) socialism and social democracy; (4) marxism and communism; (5) anarchism; (6) nationalism; (7) facism; (8) feminism; (9) ecologism; serta (10) islam and fundamentalism. Kategori terakhir tidak dimuat dalam edisi pertama. Sementara dalam buku ini, isme hak asasi manusia - HAMisme (human rightism) – yang menjadi obyek tulisan ini – tidak dimuat sebagai sebuah ideologi politik.
Dalam pengantar buku tersebut Eatwell menyatakan buku ini berisikan ideologi-ideologi politik yang dipahami sebagai “a relatively coherent set of values – a set of ‘isms’ which have been, and in most cases remain, central to the language of post-Enlightement politics.”[3] Dengan demikian, ideologi-ideologi ini “have a variety of more concrete effects, including both inspiring and constraining behavior and policy.”[4] Menurutnya, dari sekian banyak pendekatan yang menopang argumen rupa ideologi, tema ini dapat dikelompokkan ke dalam 4 golongan, yakni: (1) ideologi sebagai pemikiran politik (political thought); (2) Ideologi sebagai sistem kepercayaan (beliefs) dan norma-norma (norms); (3) ideologi sebagai bahasa (language), simbol-simbol (symbols) dan mitos (myths); serta ideologi sebagai kekuasaan elite (élite power).[5]
Pendekatan tersebut, dalam kalimat Eatwell, “are not entirely exclusive”, namun keempat kategori tersebut “point to different areas of primary study”.[6] Menurutnya, kategori pertama, studi diarahkan pada isme-isme besar (great ‘isms’) dan para pemikir utamanya (key thinkers). Kelompok kedua, berkaitan dengan pandangan orang kebanyakan, yang relatif kurang sistematis. Pendekatan ketiga, melihat lebih pada diskursus (discourse) dan ikonografi (semiotics). Sementara, pendekatan keempat, berhubungan lebih pada bagaiman elites mencari dan memastikan dukungan, lewat beragam cara, seperti represi fisik, media, atau sistem pendidikan.
Selanjutnya, Eatwell menyatakan ideologi-ideologi (ideologi politik) yang dimuat dalam bukunya, mesti mempunyai seperangkat atribut, yang secara khusus ideologi: “has an overt or implicit set of empirical and normative views” which are goal-oriented about: (1) human nature; (2) the process of history; (3) the socio-political structure.”[7]
Karena ‘aturan’ tersebut, maka menurutnya, democracy tidak dapat disebut sebagai sebuah ideologi politik. Karena alasan sederhana, demokrasi lebih pas disebut sebagai sebuah sistem pemerintahan, dimana semua ideologi-idologi utama berupaya memonopoli term ‘democracy’.[8]
Jika merujuk pada argument Eatwell tersebut maka ‘democracy’ tidak dikategorikan sebagai ideologi politik telah mendapat dasar. Namun, bagaimana jika argument tersebut diterapkan pada HAM: “human rights as an ideology” dan ‘human rightism’ as political ideology”? Pertanyaan semacam ini memunculkan kontroversi tentunya. Untuk itu, ada baiknya jika dideskripsikan lagi beberapa rumusan ideologi dan ideologi politik.
Dalam sebuah kamus filsafat (Oxford Dictionary of Philosophy), ideologi dirumuskan sebagai berikut:
“Any wide-ranging system of beliefs, way of thought, and categories that provide the foundation of programmes of political and social action: an ideology is a conceptual scheme with a practical application…[9]
Eatwell sendiri, mendefinisikan ideologi politik (political ideology) yang digunakan untuk mendeskripsikan ‘ism’, dalam bukunya, sebagai ideologi politik:
“A political ideology is a relatively coherent set of empirical and normative beliefs of thought, focusing on the problem of human nature, the process of history, and socio-political arrangement. It is usually related to a programme of specific short run concern. Depending on its relationship to the dominant value structure, an ideology can act as either a stabilizing or radical force. Single thinkers may embody the core of an ideology, but to call a single person n ‘ideologist’, or ‘ideologue’, would normally be seen as pejorative. The term of ‘political philosopher’ or ‘political theorist’, therefore, seems more appropriate for a thinker capable of developing a sophisticated level of debate. Political ideologies are essentially the product of collective thought. They are ‘ideal types’, not to be confused with specific movement, parties or regimes which may bear their name.”[10]
Sistem kepercayaan (beliefs) dan pola pikir (thought) tersebut, merujuk, Raymond Williams, dibedakan kedalam bentuk-bentuk formasi ideologi, yakni: (1) “residual” ideological formations, yakni rupa-rupa ideologi yang saling bergantian mendominasi, namun tetap bersiklus dalam beragam cara; (2) “emergent” ideological formations, yakni ideologi-ideologi baru, yang sedang berproses memantapkan pengaruhnya (3) “dominant” ideological formations, yakni ideologi – yang oleh Louis Althuser diistilahkan sebagai “ideological state apparatuses”; seperti, sekolah (schools), pemerintah (government), polisi dan militer.[11]
Hak Asasi Manusia (HAM)
Sebagai kata benda (noun), hak (right) dapat diartikan secara abstrak (an abstract sense) dengan makna keadilan (justice), sesuatu yang secara etik dianggap benar (ethical correctness) atau disejajarkan artinya dengan norma hukum (rules of law) atau prinsip-prinsip dasar moralitas (principles of marals). [12] Selanjutnya, secara konkret (a concrete sense), berarti kekuasaan (power), keistimewaan (privilege), atau tuntutan (demand) yang inheren dimiliki seseorang dan incident dengan yang lain; dimana hak secara umum dapat diartikan sebagai “powers of free action”. [13] Dalam bahasa hukum, istilah hak, didefinisikan sebagai: “a capacity residing in one man of controlling, with the assent and assistance of the state, the actions of others.”[14] Sementara, hak (right) sebagai kata sifat, berarti kebenaran moral, sejalan dengan prinsip-prinsip etika atau norma hukum positif. Hak (rights) sebagai kata sifat, menjadi lawan kata dari unjust, wrong dan illegal.[15]
Merujuk definisi dari Black’s Law Dictionary tersebut, tentu tidak memadai untuk menjelaskan apa yang menjadi arti dari “human rights” (hak asasi manusia). Namun pengertian dalam kamus hukum ini, berguna bagi kita untuk, paling tidak, melihat praktek-praktek pemenuhan HAM, yang oleh banyak kalangan, menggunakan prosedur hukum. Dengan memakai logika dalam kamus ini, maka HAM dapat diartikan kemampuan sesorang untuk melakukan kontrol prilaku aparat Negara (dan pelaku Non-Negara), dengan persetujuan dan bantuan Negara. Paling tidak, definisi seperti ini diadopsi dalam beragam norma dan standar internasional HAM, dimana dinyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab Negara, terutama Pemerintah.[16]
Batas lingkup saat ini, agaknya sudah berakhir, di meja para anggota Komite yang dibentuk oleh perjanjian internasional HAM. Salah satu fungsi Komite ini yakni mengelaborasi definisi dan ruang lingkup hak-hak asasi yang dimuat dimuat, dikategorikan dan diatur dalam pasal-pasal dalam perjanjian internasional kovenan dan konvensi HAM.[17] General Comment dan General Recommendation yang dirumuskan oleh masing-masing Komite, merupakan versi formal penjelasan pasal-pasal dalam perjanjian internasional HAM. Secara formal, penjelasan inilah yang kemudian lebih dirujuk sebagai referensi bagi banyak aktivis HAM atau jurist, bahkan apparatus Negara Pihak.
Dalam sejarahnya, banyak pemikir yang dianggap punya kontribusi untuk menjelaskan definisi dan batas lingkup HAM – dan juga mengevaluasi dan mengajukan kritik terhadap konsep HAM. Patrick Hayden, membagi kategori para pemikir ini mewakili empat persepektif.[18] Perspektif HAM klasik, diwakili para pemikir seperti Plato, Aristoteles, Cicero, St. Thomas Aquinas, dan Hugo Grotius. Perspektif kedua: perspektif modern, diwakili para pemikir antara lain: Thomas Hobbes, John Locke, Jean-Jacques Rousseau, Edmund Burk, Thomas Paine, Mary Wollstonecraft, Immanuel Kant, Jeremy Bentham, Karl Marx, dan Johan Stuart Mill. Selanjutnya, Hayden, mengkategorikan para pemikir yang mewakili perspektif kontemporer, antara lain H.L.A. Hart, Maurice Cranstaon, Joel Feinberg, Thomas W. Pogge, Martha C. Nussbaum, Richard Rorty dan Jacques Derida.
Dari Heyden, ketiga perspektif itu mewaliki perspektif Barat (Western). Selanjutnya, perspektif Non-Barat, diklasifikasikan Heyden diwakili oleh ajaran dan tulisan Confusius, Mo Tzu, Buddha, Dalai Lama, dan para pemikir seperti Kwasi Wiredu dan Abdullahi Ahmed An-Naim.
Bagaimana persepektif para pemikir Indonesia? Tentu beragam. Namun kecendrungannya, aktivis HAM – terutama dari kalangan aktivis Organisasi Non-Pemerintah (NGOs) dan Jurist, memakai perspektif PBB untuk mendeskripsikan dan mengemukakan batas lingkup HAM. Lebih dalam, perspektif HAM di Indonesia cenderung mentok di jurist, karena dari sekian kasus, para petani justru lebih percaya kepada NGOs yang program-programnya mengerjakan advokasi hukum, termasuk beracara di Pengadilan, ketimbang para korban petani mempercayakan penyelesaian kasus lewat sebuah Partai Politik, atau membangun Partai Politik dan organisasi revolusioner lain secara mandiri dengan tujuan untuk mencapai tujuan pencapaian kesejahteraan, termasuk menjalankan agenda pembaruan agraria.
Dari sisi praktik HAM, kasus Bulu Kumba, merupakan pelajaran bagi konsep HAM. Hak atas tanah merupakah HAM. Beberapa waktu lalu, sejumlah petani Bulu Kumba, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian. Keluarga para petani kemudian banyak mengungsi. Penangkapan ini menjadi ujung dari konflik pertanahan antara petani dengan korporasi internasional PT London Sumatra. Masing-masing pihak mengklaim punya hak atas tanah yang disengketakan.
Konflik tanah tersebut, cuma mewakili satu kasus, dari ribuan kasus yang lain. Yayasan LBH Indonesia menerima pengaduan kasus tanah dari masyarakat, utamanya keluarga petani mencapai ratusan kasus pertahun.[19] Tahun 1995 tercatat 366 kasus; tahun 1996 sebanyak 352 kasus; tahun berikutnya 455 kasus; tahun 1997 dan 1998 masing-masing 553 dan 577 kasus. Dari ribuan kasus tanah selama periode 1995 – 1998, muncul juga konflik tanah yang mengajukan hak atas tanah dengan konsep kepemilikan komunal bukan individual. Ketiadaan organisasi revolusioner atau Partai Politik yang beranggotakan para petani dan intellectual organic yang bersimpati pada perjuangan petani, menyebabkan gerakan reclaiming tanah macet dipenghujung tahun 2001. Situasi yang sama, juga dirasakan para buruh.
Ideologi HAM sama dengan Ideologi PBB?
Sejak diadopsinya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada 1948 oleh PBB, badan supra-nasional ini secara sistematis mempromosikan perlindungan dan pemenuhan HAM disemua penjuru dunia. Tentu saja definisi-definisi ideologi tidak menjadi pokok bahasan utama dalam badan-badan PBB yang berkaitan dengan pemenuhan HAM. Namun demikian, paling tidak sejak dekade 60-an, muncul pernyataan HAM merupakan sebuah ideologi bagi PBB. De Mello, Komisioner Tinggi HAM PBB pernah mengutip pernyataan Abdul Rahman Pazhwak, Presiden Majelis Umum PBB, yang menyatakan “if the United Nations could be said to have any ideology, it must be that of human rights”[20]
Lewat Badan PBB, pertumbuhan norma dan standard PPB tentang HAM sangat subur: deklarasi, perjanjian (treaties) baik covenant maupun convention; rencana serta platform aksi, dan seterusnya. Bahkan, seorang komentator menyebut saat ini sebagai ‘abad hak asasi’ (the age of rights). PBB boleh dikatakan tengah mendorong sebuah ide HAM yang universal. Bukan hanya dilakukan apparatus PBB, promosi dan perlindungan HAM universal, yang sekarang dikerjakan jutaan, bahkan milyaran orang, termasuk di Indonesia. Apakah gejala ini bisa disebut dengan proses pembentukan HAM sebagai sebuah “ideology”?
Dokumen UDHR dapat dikatakan menjadi sebuah dokumen untuk menutup trauma Perang Dunia ke-2. Penduduk dunia, merujuk pada dokumen ini untuk masuk ke era baru: era perdamaian yang menjunjung tinggi HAM. Namun era baru ini didampingi dengan facet dari Perang Dunia ke-2, sebuah era ‘Perang Dingin’ dimana terjadi pertentangan dua ideologi: liberalism dan communism. Menariknya, kedua system politik ini menyetujui ide HAM, dimana pada 1966, General Assembly – yang beranggotakan negara-negara dari kedua blok ini – menyetujui diadopsinya dua perjanjian: the international covenant on civil and political rights (ICCPR) dan the international covenent on economic, social and political rights (ICESCR).
Bubarnya Uni Soviet pada 1991, kemudian, membuka era baru perkembangan promosi dan perlindungan HAM, dimana PBB melaksanakan seri konferensi dunia. Dimulai pada 1992, di Rio de Janeiro (UN Conference for Environment and Development); pada 1993 di Vienna (UN Conference on Human Rights); Di Kairo pada 1994, the World Summit for Society Development; setahun kemudian, the Fourth World Conference on Women di Beijing; pada 1996 di Istanbul dilaksanakan the Habitat Conference; the Food Sumit pada 1996 di Roma, hingga the World Summit on Sustainable Development di Johannesburg pada 2002.
Merujuk pada perkembangan tersebut, Shulamith Koenig, Direktur Eksekutif Gerakan Rakyat untuk Pendidikan Hak Asasi Manusia (PDHRE) pernah menyatakan proses tersebut pada dasarnya telah mendorong kelahiran sebuah ideologi politik baru di abad ke-21. Ideologi baru ini tidak lain HAM.[21] Koenig merefer definisi ideologi dari Webster’s Dictionary, yakni: “a systematic body of concepts about human life or culture; the integrated assertions, theories that constitute a sociopolitical programme.”
Dalam tulisannya, Koenig menyatakan dirinya sadar betul memasuki sebuah zona berbaya (danger-zone) mendiskusikan HAM sebagai sebuah ‘political ideology’. Salah satu bahaya, menurutnya, istilah ‘idology’ dan ‘political’ dapat menciptakan hambatan yang tak perlu bagi realisasi HAM dan membatasi kemampuan untuk mengintrodusir pendidikan HAM (human rights education) dalam semua sektor masyarakat.
Koenig menyatakan, ideologi HAM dikonstruksikan dengan bertahap dan didefinisikan secara jelas. Norma dan standard HAM ditopang oleh filsafat, yang menurut Koening sebagai ‘ideology of hope’. Ideologi ini, agaknya yang dianut oleh PBB dan NGOs. Deretan norma dan standar internasional tentang HAM yang diadopsi PBB dan ditandatangani Negara Pihak menyediakan dasar bagi aksi komprohensif dan mobilisasi melawan ancaman bagi human dignity and security.
Membaca tulisan Koenig, untuk selanjutnya, dipersandingkan dengan tulisan Eatwell yang berisikan parameter sebuah ideologi, maka memang klaim HAM sebagai ideologi bisa saja muncul, sebagaimana kompilasi Eatwell yang memuat feminism, ecologism, atau islam/fundamentalism sebagai rupa-rupa ideologi-ideologi politik.
Hamisme Sebagai Ideologi Politik?
Dalam sebuah tulisan, Alwyn Thomson, peneliti pada ECONI menyatakan HAM merupakan agama baru Western liberalism.[22] Agama ini berkitab UDHR dengan para denominasi: Amnesty Internasional dan Human Rights Watch. Para advokat dan aktivis HAM sebagai ‘priests’.
Dalam prakteknya, tidak mengejutkan, karena dianggap sebagai turunan dari Western liberalism, promosi hak-hak sipil dan politik (hak sipol) yang dimuat dalam the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) maju pesat ketimbang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (hak ekosob), terutama terasa diera Perang Dingin. Muncul apa yang diistilahkan sebagai ‘marjinalisasi’ hak-hak ekosob. Marjinalisasi ini dapat dilihat dari beberapa rupa. Paska Perang Dunia ke-2, Eropa dan Amerika Serikat (AS) yang selama ini menjadi pilar bagi promosi dan perlindungan hak sipil dan politik dibawah payung kebebasan sipil mengambil sikap pasif terhadap promosi hak ekosob. Hal ini disebabkan, apa yang dikatakan Marry Robinson, High Commissioner on Human Rights sebagai alasan-alasan ideologis (ideological reasons).[23]
Secara umum, Eropa Barat dan AS berpegang pada prinsip-prinsip liberalism, individualism, dan market in economics.[24] sebaliknya Uni Soviet (USSR) menganut Marxism in practice.[25] Ajaran Marx menekankan prinsip communality dan equality in sense of economics access.[26] Pertarungan ideologi politik ini dilapangan HAM, menghasilkan dua dokumen terpisah: the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights – ICCPR (1966) dan the International Covenant on Civil and Political Rights – ICESCR (1996).
Secara lebih detail, marjinalisasi hak ekosob dapat dilihat dari aspek sistem pengawasan bagi implementasi hak ekosob. Komite Hak-hak Ekosob (CESR) baru terbentuk pada 1987, sedangkan Komite Hak Asasi Manusia (CHR) – yang tidak disebut dengan Komite Hak-hak Sipil dan Politik (CPPR) – telah dibentuk sejak ICCPR berlaku (entered into force) pada 23 Maret 1976. Hingga sekarang, belum diadopsi optional protocol yang menyediakan prosedur komplain dibawah Kovenan Internasional Hak Ekosob.[27] Sebaliknya, the optional protocol Kovenan Hak Sipol menyediakan peluang bagi petisi individu.[28] Marjinalisasi hak ekosob, juga dapat dilihat dari aspek non-treaty based procedure dalam sistem PPB.
Secara umum, terdapat ketertinggalan elaborasi normative ketentuan yang dimuat dalam Kovenan Internasional Hak Ekosob. Dukungan internasional termasuk gerak dorong NGOs sejak lama memfokuskan pada hak sipol.[29] Sebagai konsekwensi, sangat terlihat kesenjangan fasilitas untuk mempromosikan dan melindungi hak ekosob, jika dibandingkan fasilitas yang dicurahkan pada promosi dan perlindungan hak sipol. Bagi NGOs yang bekerja di rana hak sipol, dengan dukungan funding agency atau lembaga donor, dukungan terhadap kerja-kerja promosi hak sipol lebih lebih besar.
Marjinalisasi hak ekosob juga dapat dibuktikan dari aspek jsutisiabilitas hak-hak ini.[30] Dilevel domestik, terjadi ketertinggalan promosi dan perlindungan dalam ketentuan-ketentuan konstitusi, kelembagaan dan prosedur nasional.[31] Pencapaian hak ekosob cenderung menjadi capaian kebijakan negara, ketimbang diatur sebagai sesuatu yang justiciable.
Beragam fakta marjinalisasi tersebut, menyebabkan banyak problem dilevel teknis dan operasional untuk mengimplentasikan hak-hak ekosob. Sebagai contoh, masyarakat sipil menghadapi kesulitan untuk melakukan pengawasan pemenuhan hak ekosob. Lebih lanjut, masalah menjadi kompleks, saat pelaku kejahatan terhadap hak-hak ini tidak saja pelaku negara (state apparatus) melainkan juga non-state actors (pelaku non-negara) seperti korporasi.
Problem intellectual clarity, sebagai tambahan, menampilkan bentuk marjinalisasi yang lain. Kesenjangan pengetahuan muncul saat mendefinisikan dan mengambil batas lingkup hak-hak ekosob. Sebagai contoh, sebuah laporan konferensi Komisi Internasional Jurist (ICJ),[32] menunjukkan jurists cenderung tidak mengambil peran aktif dalam mempromosikan pencapaian hak ekosob. Ketidakperhatian dan prilaku konservatif para jurist ini tentu saja menyulitkan upaya perlindungan dibidang hukum saat terjadi kejahatan hak-hak ekosob.[33] Problem pengetahuan dan keterampilan ini memang telah menjadi bagian dari kerja dan perhatian bagi banyak aktivis NGOs.[34]
Dekade gelap promosi hak-hak ekosob kiranya berakhir. Jurist dan aktivis NGOs saat ini, dapat dikatakan, bergiat untuk membangun dan mengelaborasi hak-hak ekosob, termasuk memperkokoh definisi, batasab lingkup, justiciability dan biaya pemenuhan.[35] Faktanya memang cukup menggembirakan.[36] Demikian juga agen-agen PBB yang bekerja dibidang HAM. Komite Hak Ekosob PBB, telah mengadopsi General Comment dari serangkaian pasal-pasal yang dimuat dalam ICESCR, diantaranya pasal 2 ayat (1), 11, 11.1, 12, 13, 14, 17 and pasal 22.[37]
Dilevel regional, di Eropa, pembangunan mekanisme perlindungan hak-hak ekosob, lewat teks European Social Charter Text dan dokumen yang berkaitan dengan piagam ini. Di Afrika, perlindungan hak ekosob mempunyai alas dasar beberapa dokumen, diantaranya: the African Charter on Human and Peoples' Rights, the African Economic Treaty and the Organization of African (OAU) treaties seperti the Bamako Convention on the Environment and the African Economic Treaty. Selanjutnya, didataran Amerika, terdapat the American Convention on Human Rights and Additional Protocol (Protocol of San Salvador).[38]
Dilevel dometik, sebagaimana dinyatakan Sandra Liebenberg, dibeberapa negara, terdapat trend baru dimana hak-hak ekosob didorong menjadi hak yang justiciable. Hak ekosob diposisikan sebagai hak yang secara langsung justiciable oleh Konstitusi Afrika Selatan 1996.[39] Beberapa contoh dimana negara memasukkan hak-hak ekosob kedalam konstitusinya sekaligus sebagai subyek dari bentuk proses-proses yudisial, seperti Kanada, Finlandia, Jerman, Hungaria, Italia, Lithuania, Selandia Baru, Portugal, dan bahkan di Amerika Serikat.[40] Selanjutnya, menurut, Rodolfo Stavenbargen, in Amerika Latin: Argentina, Brazil, Colombia, Nikaragua and Paraguai, merupakan contoh-contoh negara yang memuat hak-hak budaya penduduk asli (indigenous cultural rights) kedalam konsitusi atau amandemen konstitusi negaranya.[41]
Lebih jauh, terdapat juga kasus-kasus sebagai bahan yang diperuntukkan bagi referensi dan studi lanjutan tentang perlindungan hak ekosob lewat proses yudisial. The European court of Human Rights telah mengeksaminasi kasus-kasus kejahatan terhadap hak ekosob, seperti Lopez Ostra v. Spain[42]; Belgian Linguistic cases[43]; Salesi v. Italy[44]; Schuler-Zgragegen v. Switzerland. Upaya mereklaim hak-hak ekosob ini juga penah dilakukan di level domestik, seperti Eldrige v. British Colombia (Attorney General) in the Canadian Supreme Court,[45] Plyer v. Doe and Golberg v. Kelly (US Supreme Court),[46] Viceconte, Mariela Cecilia v. Ministry of Health and Social Welvare (the National Court of Appeals in Argentina),[47] Upaya judicial review tentang hak-hak ekosob di UK[48], serta putusan di pengadilan tingkat banding Guyana memutuskan hak-hak ekosob dalam konstitusi negara ini dengan tegas dinyakatan “are not mere political rhetoric” and “justiciable”.[49]
Di Indonesia sendiri, konsep HAM telah diadopsi dalam ketentuan konstitusi, menjadi hak konstitusional. Pasal 28 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tentang HAM telah menjadi alas dasar bagi seluruh peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi beberapa perjanjian internasional HAM – table 2.
Tabel 1
Instrumen Internasional HAM Utama yang Telah Diratifikasi Indonesia
Konvensi Yang Diratifikasi
Inkorporasi dalam Hukum Domestik
1. CERD (the International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination)
UU No. 29/1999
2. CAT (the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
UU No. 5/1998
3. CEDAW (the International Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women)
UU No. 7/1994
4. CRC (the Convention on the Rights to Child)
Keppres No. 36/1990
5. Hak-hak Perempuan
UU No. 68/1959
Indonesia merupakan sebuah Negara di dunia, yang pada dasarnya mengadopsi ‘universalisme HAM’ yang dimuat dalam perjanjian internasional. Asumsinya, ketentuan-ketentuan dalam CERD, CAT, CEDAW atau CRC menjadi hukum dilevel nasional. Karenanya, dalam praktik, diperlukan sinkronisasi perundang-undangan, yang selanjutnya membenarkan dan menjadi acuan bagi segala bentuk kebiasaan masyarakat dilevel local agar berkesesuaian dengan norma dan standard HAM ini.
Jika dilihat dari sejarah UDHR, promosi universalisme HAM yang dimuat dalam standard dan norma internasional HAM semakin cepat denyutnya paska bubarnya Uni Soviet. Sebelum lewat tengah malam, pada 10 Desember 1948, Sidang Majelis Umum PBB mengadopsi UDHR, dengan 48 Negara menyatakan setuju; dan 8 Negara bersikap abstain: USSR, Ukrania, Belarusia, Yugoslavia, Polandia (enam negara blok Komunis); Saudi Arabia dan Afrika Selatan.
Keberatan Arab Saudi terutama pada pasal 16 dan pasal 18 UDHR tentang “equal marriage rights” dan hak setiap orang untuk bebas (memeluk, dan berpindah) agama. Mengapa hanya Arab Saudi, sementara Negara yang juga berpenduduk Muslim, seperti Siria, Iran, Turki dan Paksitan menyatakan persetujuannya terhadap UDHR. Sementara, abstainnya Afrika Selatan, khusunya berkaitan dengan isu diskriminasi rasial yang dilarang dalam UDHR, dimana rezim Apartheid Afrika Selatan masih berkuasa pada saat itu. Hal yang menarik, jika UDHR ini merupakan representasi dari Western Liberalism, seharusnya Blok Uni Soviet menyatakan penolakan, bukan pernyataaan abstain – karena dalam banyak hak Liberalism berkontradiksi antagonis dengan Marxism dan Communism.
Per 9 Juni 2004 Negara-negara pada 1948 menyatakan abstain terhadap pengadopsian UDHR, yakni Federasi Rusia – sebelumnya USSR, Saudi Arabia dan Afrika Selatan telah meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional HAM yang utama – sebagaima terlihat dalam table 1.
Tabel 2
Status Ratifikasi Perjanjian Internasional HAM di 3 Negara: Federasi Rusia, Saudi Arabia dan Afrika Selatan
Per 9 Juni 2004
Sumber: Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights.
Sebagai tambahan Republik Rakyat Cina, juga tercatat telah meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional HAM. Cina telah meratifikasi CESCR (27 Juni 2001), menandatangani CCPR (5 Oktober 1998), serta meratifikasi CERD, CEDAW, CAT dan CRC beserta dua Optional Protokol dibawah CRC. Sementara Kuba telah meratifikasi CERD, CEDAW, CEDAWOP, CAT serta CRC beserta dua Optional Protokolnya.
Cina dan Kuba, dua Negara, yang banyak kalangan diklasifikasikan menjalankan Marxism – Communism, secara formal, menerima perjanjian internasional menjadi hukum positif di Negaranya. Dilevel masyarakat sipil – para aktivis HAM dari segenap penjuru menyatakan memperjuangkan HAM, dimana seringkali, definisi HAM dirujuk dari dokumen perjanjian internasional HAM yang diadopsi PBB.
“Mereka tidak tahu, tapi mereka melakukannya”
Dalam Oxford Dictionary of Philosophy, ideologi juga di rumuskan sebagai berikut:
…(d)erogatorily, another person’s ideology may be thought of as spectacles that distort and disguise the real status quo….[50]
Selanjutnya, dinyatakan:
“Promises that political philosophy and morality can be freed from ideology are apt to be vain, since allegedly cleansed and pure programmes depend, for instance, upon particular views of human nature, what counts as human flourishing, and the conditions under which it is found.[51]
Merujuk Slavoj Zizek, definisi yang paling dasar dari ideologi, diambil dari frase dalam tulisan Marx, “Sie wissen das nicht, aber sie tun es" (“mereka tidak tahu, tetapi mereka melakukannya”).[52] Definisi tersebut pada dasarnya merumuskan ideologi sebagai sebuah false ideas dimana ideologi diletakkan sebagai “other of science” – atau dalam kamus diatas diistilahkan “…as spectacles that distort and disguise the real status quo”. Menurut Eatwell, kerja Engels yang mengajukan argument ‘false consciousness’ – yang kemudian menjadi kerja utama bagi Marxist.[53] Kesadaran palsu ini merujuk pada situasi atau pandangan sosial, yang menopang sebuah sistem tertentu. Sebagai contoh dari kesadaran palsu, antara lain dinyatakan Eatwell, dengan mengangap ‘Negara Demokrasi Liberal’ adalah ‘netral’: dengan kata lain, percaya bahwa individu dan kelompok mempunyai persamaan didepan hukum, aparat Negara tidak melayani kepentingan-kelas, dan seterusnya. Karenanya, bagi Marx dan Engels, hukum mempunyai tujuan utama bagi perlindungan kapitalism dan kepemilikan, dimana keduanya merupakan corak utama dari Negara Demokrasi Liberal.
Dengan demikian, bagaimanakah mendamaikan elemen-elemen Western Liberalism yang disadur oleh pasal-pasal dalam perjanjian-perjanjian internasional HAM dengan elemen-elemen Marxism dan Consevatism, sebagai ideologi politik residual. Upaya untuk mendamaikan isme lain, antara agama dan sekularisme, pernah dilakukan Abdullahi A. An-Na’im, dalam konteks pemenuhan dan pemajuan HAM. Namun, An-Na’im dalam tulisannya memposisikan HAM, agama dan sekularisme, masing-masing sebagai paradigma.
Hak asasi manusia, didefiniskan An-Na’im, sebagai: “hak yang bersifat universal yang melekat atas semua manusia sesuai dengan hak mereka sebagai manusia, tanpa ada perbedaan dengan alasan apapun seperti ras, jenis kelamin, agama, bahasa, atau kebangsaan”.[54] Menurut, Na’im, kata kunci dalam pengertian partikular ini, adalah universalisme. An-Na’im dalam tulisannya, mengajukan argumentasi adanya sinergitas antara HAM, agama dan sekularisme, dimana ketiganya, saling bergantung. Hak asasi manusia, memerlukan keduanya untuk mencapai dan memenuhi tuntutannya.
Argument An-Na’im yang menjelaskan HAM sebagai paradigma, bisa dipakai, untuk menjelaskan mengapa Cina dan Kuba, dalam level praktik, juga menandatangai atau meratifikasi beberapa perjanjian-perjanjian internasional HAM. Dengan menggunakan paradigma HAM, lebih lanjut, ada benarnya jika ada pendapat baik liberals dan para penentangnya, walaupun banyak berbeda premise, menyetujui sebuah keperluan kerangka kerja yang universal dan plural, dimana setiap individu dapat hidup tanpa harus membunuh dan merepresi individu yang lain. Faktanya, dalam hukum internasional HAM, Negara Pihak, diberikan peluang untuk melakukan aksesi dan reservasi terhadap pasal-pasal dalam perjanjian internasional. Prosedur aksesi dan reservasi ini, walaupun banyak dikritik, boleh jadi sebagai upaya mendamaikan partikularisme.
Dari uraian tersebut, jika klaim HAM sebagai sebuah “ideologi politik” maka ideologi ini tengah berkembang dan meningkat pengaruhnya. Lebih jauh, problem yang muncul: dimanakah HAM, sebagai ‘ism’ atau HAMism, ditaruh dalam spektrum politik. Kalau hak asasi manusia tidak pantasi diklaim sebagai ideologi lalu apakah hak asasi manusia hanya sebatas paradigma? Semua pembaca mendapat undangan untuk menanggapinya.*****
DAFTAR PUSTAKA
Bellamy, Richard, ‘Liberalism” in Roger Eatwell and Anthony Wright (eds.), Contemporary Political Ideologies. 1999. Pinter: London and New York, 2nd edition.
Black, Henry Campbell. 1979. Black’s Law Dictionary. St. Paul Minn: West Publishing Co., p. 1189.
Blackburn, Simon. 1996. Oxford Dictionary of Philosophy. Oxford; New York: Oxford University
Bobbio, N, 1996. The Age of Rights. A. Cameran (translator). Cambridge: Polity Press.
Craven, Matthew. (2001). ‘The UN Committee On Economic, Social, Cultural Rights’. In Economic, Social, Cultural Rights. A Textbook. (eds.) Asbjorn Eide, Catarina Krause and Allan Rosas, pp. 455 – 472. 2nd Revised Edition. Dordrecht, Boston and London: Martinus Nijhoff Publishers.
Eatwell, Roger and Anthony Wright (eds.). 1999. Second Edition. Contemporary Political Ideologies. London and New York: Pinter.
Eatwell, Roger ‘Introduction: What are Political Ideologies’ in Roger Eatwell and Anthony Wright (eds.), Contemporary Political Ideologies, Pinter: London and New York, 2nd edition, 1999.
English, Kathryn and Adam Stapleton. 1995. The Human Rights Handbook, A Practical Guide to Monitoring Human Rights, Human Rights Center, University if Essex.
Hayden, Patrick. 2001. Philosophy of Human Rights: Reading in Context. St. Paul: Paragon House.
Hunt, Paul. 1996. Reclaiming Social Rights: International ad Comparative Perspective, Aldershot: Dartmouth.
Jessop, Bob, State Theory. Putting Capitalist State in their Place, Polity Press, Oxford, 1990.
Leckie, Scott. 2001. ‘‘The Human Rights to Adequate Housing’. In In Economic, Social Cultural Rights. A Textbook (eds.) Asbjorn Eide, Catarina Krause and Allan Rosas, pp. 149 – 168. 2nd Revised Edition. Dordrecht, Boston and London: Martinus Nijhoff Publishers.
Liebenberg, Sandra. 2001. ‘The Protection of Economic and Social Rights in Domestic Legal Systems’. In Economic, Social Cultural Rights. A Textbook. (eds.) Asbjorn Eide, Catarina Krause and Allan Rosas, pp. 55 – 84. 2nd Revised Edition. Dordrecht, Boston and London: Martinus Nijhoff Publishers.
McLellan, David. 1995. Concept in Social Thought Ideology, University of Minnesota Press, Minneapolis, 2nd edition.
McLellan, David. 1995. Idology. Buckingham: Open University Press.
Novak, Manfred. 2001. ‘The Right to Education’. In Economic, Social Cultural Rights. A Textbook (eds.) Asbjorn Eide, Catarina Krause and Allan Rosas, pp. 245 – 271. 2nd Revised Edition. Dordrecht, Boston and London: Martinus Nijhoff Publishers.
Shelton, Dinah L. 1984. ‘Individual Complaint Machinery under the UN 1503 Procedure and the Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights’. In Guide to International Human Rights Practice. (ed.). Hurst Hannum, pp. 59 – 73. London: Macmillan Press.
Scheinin, Martin. 2001. ‘Economic and Social Rights As Legal Rights’. In Economic, Social Cultural Rights. A Textbook. (eds.) Asbjorn Eide, Catarina Krause and Allan Rosas, pp. 29 – 54. 2nd Revised Edition. Dordrecht, Boston and London: Martinus Nijhoff Publishers.
Stavenhagen, Rodolfo. 2001. ‘Cultural Rights: A Social Science Perspective’. In Economic, Social Cultural Rights. A Textbook (eds.) Asbjorn Eide, Catarina Krause and Allan Rosas, pp. 85 – 109. 2nd Revised Edition. Dordrecht, Boston and London: Martinus Nijhoff Publishers.
Szyszczak, Erika, ‘Protecting Social Rights in the European Union’ In Economic, Social Cultural Rights. A Textbook (eds.) Asbjorn Eide, Catarina Krause and Allan Rosas, pp. 493 – 513. 2nd Revised Edition. Dordrecht, Boston and London: Martinus Nijhoff Publishers.
Tucker, Robert C. (ed.), The Marx-Engels Reader, Princeton University, New York and London, 1978.
Williams, Raymond. 1980. Problems of Materialism and Culture. Verso: London.
Zizek, Slavoj. 1989. The Sublime Object of Ideology. London; New York: Verso
Artikel di Jurnal
An-Na’im, Abdullahi A.. “Hak Asasi Manusia, Agama dan Sekularisme: Haruskah Menjadi Suatu Pilihan?”. Jurnal Diponegoro 74. Tahun VIII/2004/No.11/Februari –Mei 2004.
Articles dan material di Web Page:
AAAS and Hurridocs. ‘Thesaurus of ECSR http://ip.aaas.org/ethesaurus.nsf/Main?OpenFrameSet
CESCR. General Comment on ICESCR implementation, Text in http://www.unhchr.ch/html/menu3/b/a_cescr.htm
Koenig, Shulamith. “Human Rights Education, Human Rights Culture and the Community of Non-Governmental Organizations: the Birth of a Political Ideology for the Twenty-First Century”. Teks dapat dibaca di website PDHRE.
Hansen, Stephen A. “Developing Methodologies and Resources for Monitoring Violations of
Economic Social and Cultural Rights”, paper on the Huridocs International Conference,
Gammarth, Tunisia, 22-25 March 1998. Text in http://www.huridocs.org/hansen.htm.
ICJ. Report and Banglore Declaration and Plan of Action on these rights. Text in http://www.icj.org/escr/bangalore.htm
ICJ. Report of the Region seminar on economic, social and cultural rights organized by the ICJ in
collaboration with The African Development Bank (ADB), 9-12 March 1998. Text in http://www.icj.org/escr/loa.htm
Thomson, Alwyn. “What’s Wrong With Rights’. Teks dapat dibaca di http://www.econi.org/LionLamb/021/rights2.html ECONI
Perundang-undangan
Undang-undang Dasar 1945
UU No. 29/1999
UU No. 5/1998
UU No. 7/1994
Keppres No. 36/1990
UU No. 68/1959
Dokumen Perserikatan Bangsa-bangsa
UN Doc. Statement by the High Commissioner for Human rights Sergio Viera De Mello to the Fifty-Ninth Session of the Commission on Human rights, Geneva, 21 March 2003.
CCPR/C/3/Ref.6
24 April 2001
Rules of Procedure of the Human Rights Committee.
E/CN.4/RES/2001/27
20 April 2001
Commission on Human Rights Resolution, Effect of structural adjustment policies and foreign debt on the full enjoyment of all human rights, particularly economic, social and cultural rights;
E/CN.4/2001/62,
21 December 2001
Draft optional protocol to the ICESCR.
E/CN.4/2000/53
14 March 2000
Open-ended working group on structural adjustment programmes
E/CN.4/2000/51
14 January 2000
Joint report by the Independent expert on Structural adjustment policies, and the Special Rapporteur on foreign debt
E/CN.4/1999/112/Add.1
4 March 1999
Note by the Secretariat on the draft Optional Protocol to the ICESCR.
E/CN.4/1999/36
14 January 1999
Report of the Independent Expert on the effects of structural adjustment program policies on the full enjoyment on human rights
E/CN.4/1999/112
7 January 1999
Note by the Secretariat on the draft Optional Protocol to the ICESCR.
E/CN.4/DEC/1998/102
9 April 1998
Commission on Human Rights Decision, Effect of structural adjustment policies on the full enjoyment of human rights
E/CN.4/1998/84
16 January 1998
Report of the Secretary General on the Draft optional protocol to the ICESCR
E/CN.4/DEC/1997/103
3 April 1997
Commission on Human Rights Decision, Effect of structural adjustment policies on the full enjoyment of human rights
E/C.12/1994/12
Draft Optional Protocol: Report submitted by Mr. Phillip Alston
E/CN.4/1997/105
18 December 1996
Status of the International Covenants on Human Rights, Draft optional to the ICESCR, Note by the Secretary-General
E/1996/22
12 December 1996
Report on the Twelfth and Thirteenth sessions (1-19 May 1995, 20 November – 8 December 1995)
GA Resolution, 2200A (XXI)
16 December 1966
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
GA Resolution, 2200A
16 December 1966
International Covenant on Civil and Political Rights
Daftar Kasus
Pengadilan Eropa:
· Lopez Ostra v. Spain
· Belgian Linguistic cases
· Salesi v. Italy
· Schuler-Zgragegen v. Switzerland.
Pengadilan Domestik:
· Eldrige v. British Colombia (Attorney General) in the Canadian Supreme Court
· Plyer v. Doe and Golberg v. Kelly (US Supreme Court)
· Viceconte, Mariela Cecilia v. Ministry of Health and Social Welvare (the National Court of Appeals in Argentina).
Lainnya
Palmer, Ellie ‘Judicial Review’. Class lecture material in International Human Rights Law programme. University of Essex (2001)
‘Righting wrongs’, The Economist, August 18th 2001.
The Economist, September 18th 2001.
YLBHI. Kompilasi Data Penanganan Kasus. Direktorat Hak Asasi Manusia. 2004.
Catatan Belakang:
[1] Lihat N. Bobbio. 1996, p. 32.
[2] David McLellan. 1995. p. 1.
[3] Roger Eatwell. 1999. p. vii.
[4] Ibid.
[5] Ibid. p. 3.
[6] Ibid.
[7] Ibid., p. 14.
[8] Ibid, p. 13.
[9] Simon Blackburn. 1996, p. 185
[10] Roger Eatwell. Op.cit, p. 17.
[11] Lihat Raymond Williams. 1980, pp 31-49.
[12] Dikutip dari Henry Campbell Black. 1979, p. 1189.
[13] Ibid, p. 1189.
[14] Ibid.
[15] Ibid.
[16] Di Indonesia, rumusan ini diadopsi dalam konstitusi UUD 1945, pasal 28I ayat (4).
[17] Masing-masing perjanjian international, mempunyai badan yang mengawasi pelaksanaan ketentuan dalam perjanjian. Badan ini disebut dengan Komite. Sebagai contoh Committee on Economic, Social and Cultural Rights dan Committee on Civil and Political Rights, dua komite yang dibentuk oleh International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).Untuk mengetahui prosedur ini, antara lain Lihat, English Kathryn and Adam Stapleton. 1995.
[18] Lihat Patrick Hayden. 2001.
[19] Kompilasi Data Penanganan Kasus. Yayasan LBH Indonesia. Direktorat Hak Asasi Manusia. 2004.
[20] Dikutip dari Statement by the High Commissioner for Human rights Sergio Viera De Mello to the Fifty-Ninth Session of the Commission on Human rights, Geneva, 21 March 2003. Pernyataan Pazhwak tersebut, dinyatakan di Majelis Umum PBB pada 1966.
[21] Lihat Shulamith Koenig. “Human Rights Education, Human Rights Culture and the Community of Non-Governmental Organizations: the Birth of a Political Ideology for the Twenty-First Century”. Teks dapat dibaca di website PDHRE.
[22] Lihat Alwyn Thomson. “What’s Wrong With Rights’. Teks dapat dibaca di http://www.econi.org/LionLamb/021/rights2.html ECONI merupakah sebuah lembaga berbasis di Irlandia Utara, yang bekerja melayani umant Nasrani, terutama Evangelicals dalam membangun perdamaian dan rekonsiliasi.
[23] Statemen ini dikutip dari The Economist, September 18th 2001.
[24] Ajaran John Stuart Mill tentang (1806-73) dan F.A. Hayek (1899-1992) tentang individual freedom berpengaruh luas di US dan Eropa Barat. Lihat Richard Bellamy, ‘Liberalism” in Roger Eatwell and Anthony (eds.) 1999, p. 25-48. Secara khusus, mengenai idologi di Amerika Serikat, lihat David McLellan. 1995, p. 46-47, 55. Lihat juga, Bob Jessop. 1990, pp.145-169.
[25] Sementara di Soviet Union dan Eropa Timur, dipengaruhi oleh project Karl Marx (1818-83) and Friedrich Engels (1820-95). Lihat David McLellan. Ibid, pp. 19, 25, 47; Roger Eatwell. Op.cit, pp. 12-13.
[26] Tentang ajaran Karl Marx-Engels dapat dilihat dalam Robert C. Tucker (ed.), 1978, terutama, pp. 93-101;525-541.
[27] Draft optional protocol dibawah ICESCR, lihat UN Doc. E/C.12/1994/12; E/CN.4/2001/62, 21 December 20001. UN Doc. Related with this issue: E/CN.4/1997/105, E/1996/22, E/CN.4/1998/84, E/CN.4/1999/112 and E/CN.4/1999/112/Add.1. Lihat juga Matthew Craven dalam Eide, Krause and Rosas 2001, pp. 468 – 71; Martin Scheinin dalam Eide, Krause and Rosas. 2001., pp. 48-9;
[28] UN Doc. CCPR/C/3/Rev.6. Lihat juga Dinah L. Shelton (1984) dalam Hurst Hannum (ed.), pp. 59-73.
[29] ‘Righting wrongs’, The Economist, August 18th 2001.
[30] Tentang isu ini lihat Paul Hunt. 1996. Reclaiming Social Rights: International ad Comparative Perspective, Aldershot: Dartmouth. pp. 24-31.
[31] Ibid., p. 1.
[32] ICJ Report on Banglore Conference, October 1995, http://www.icj.org/escr/bangalore.htm
[33] Report of the Region Seminar of ESCR, 9-12 March 1998. http://www.icj.org/escr/loa.htm
[34] Lihat Stephen A. Hansen, Developing Methodologies and Resources for Monitoring Violations of Economic Social and Cultural Rights, http://www.huridocs.org/hansen.htm.
[35] Lihat Banglore Report, Op.cit.
[36] Sebagai contoh, proyek dikerjakan AAAS and Huridocs menyusun thesaurus hak ekosob. Versi online pada: http://ip.aaas.org/ethesaurus.nsf/Main?OpenFrameSet
[37] Dokumen tersebut dapat dibaca di: http://www.unhchr.ch/html/menu3/b/a_cescr.htm
[38] Lihat Leckie dalam Eide, Krause and Rosas. 2001., p. 152; Szyszczak dalam Eide, Krause and Rosas 2001. pp. 493 – 513.
[39] Liebenberg. dalam Eide, Krause and Rosas. 2001, p. 61.
[40] Ibid. pp. 61, 69, 71; P. Hunt. Op.cit., p. 29; Scheinin. Op.cit., p. 51.
[41] Rodolfo Stavenhargen dalam Eide, Krause and Rosas. 2001., p. 107.
[42] Scheinin. Op.cit. p. 41.
[43] Novak. dalam Eide, Krause and Rosas (2001), p. 260.
[44] Scheinin. Op.cit., p. 37.
[45] Liebenberg, Op.cit., p. 71.
[46] Ibid., pp. 72 – 3.
[47] Ibid., p. 79.
[48] Lihat Ellie Palmer ‘Judicial Review’. Class lecture material in International Human Rights Law programme. University of Essex (2001)
[49] P. Hunt. Op.cit.
[50] Simon Blackburn. 1996. Oxford Dictionary of Philosophy. Oxford; New York: Oxford University Press. 185
[51] Ibid., p. 185
[52] Slavoj Zizek. 1989. p. 28.
[53] Roger Eatwell. Op.cit, p. 5.
[54] Abdullahi A. An-Na’im. “Hak Asasi Manusia, Agama dan Sekularisme: HAruskah Menjadi Suatu Pilihan?”. Jurnal Diponegoro 74. Tahun VIII/2004/No.11/Februari –Mei 2004., h. 9. Read More..
Memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) tanpa ideologi merupakan pekerjaan sia-sia. Ideologi politik dapat mendorong pemenuhan HAM dan sebaliknya dapat menjadi aral bagi pemajuan hak-hak asasi. Jika ini argumennya, mengapa tidak kita pikirkan, menjadikan HAM sebagai sebuah ideologi politik? Kemudian, lingkup batas ‘HAM’ yang mana yang hendak diposisikan sebagai ideologi?
Tulisan ini akan mengeksplorasi tema ideologi politik dan HAM. Dalam artikel singkat ini akan mengeksplorasi tema promosi HAM didunia saat ini termasuk di Indonesia. Selanjutnya, artikel ini hendak mendeskripsikan klaim ideologi politik HAM – terutama yang dibangun oleh elite badan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan aktivis HAM. Tulisan ini relatif bersifat pembuka untuk mengetahui: apakah ideologi dan HAM itu saling terpisah satu sama lain; ataukah HAM itu bisa posisikan sebagai ideologi politik?
Kepentingan menyusun artikel ini lebih ditujukan untuk mendiskusikan dua tema besar tersebut. Tidak berlebihan jika banyak komentator, menyatakan sekarang kita tinggal di abad HAM.[1] Sementara, ideologi juga merupakan tema yang hidup hingga sekarang. Bahkan, ideologi, menjadi konsep yang paling elusive dalam keseluruhan ilmu sosial.[2]
Sebuah alat bantu dalam menyusun artikel ini, yakni buku berisi kumpulan artikel yang diedit Roger Eatwell dan Antony Wright berjudul ‘Contemporary Political Ideologies’. Dalam buku ini, Eatwell dan Wright mengkompilasi 10 ideologi politik yang berkembang di abad 20, yakni: (1) liberalism; (2) conservatism; (3) socialism and social democracy; (4) marxism and communism; (5) anarchism; (6) nationalism; (7) facism; (8) feminism; (9) ecologism; serta (10) islam and fundamentalism. Kategori terakhir tidak dimuat dalam edisi pertama. Sementara dalam buku ini, isme hak asasi manusia - HAMisme (human rightism) – yang menjadi obyek tulisan ini – tidak dimuat sebagai sebuah ideologi politik.
Dalam pengantar buku tersebut Eatwell menyatakan buku ini berisikan ideologi-ideologi politik yang dipahami sebagai “a relatively coherent set of values – a set of ‘isms’ which have been, and in most cases remain, central to the language of post-Enlightement politics.”[3] Dengan demikian, ideologi-ideologi ini “have a variety of more concrete effects, including both inspiring and constraining behavior and policy.”[4] Menurutnya, dari sekian banyak pendekatan yang menopang argumen rupa ideologi, tema ini dapat dikelompokkan ke dalam 4 golongan, yakni: (1) ideologi sebagai pemikiran politik (political thought); (2) Ideologi sebagai sistem kepercayaan (beliefs) dan norma-norma (norms); (3) ideologi sebagai bahasa (language), simbol-simbol (symbols) dan mitos (myths); serta ideologi sebagai kekuasaan elite (élite power).[5]
Pendekatan tersebut, dalam kalimat Eatwell, “are not entirely exclusive”, namun keempat kategori tersebut “point to different areas of primary study”.[6] Menurutnya, kategori pertama, studi diarahkan pada isme-isme besar (great ‘isms’) dan para pemikir utamanya (key thinkers). Kelompok kedua, berkaitan dengan pandangan orang kebanyakan, yang relatif kurang sistematis. Pendekatan ketiga, melihat lebih pada diskursus (discourse) dan ikonografi (semiotics). Sementara, pendekatan keempat, berhubungan lebih pada bagaiman elites mencari dan memastikan dukungan, lewat beragam cara, seperti represi fisik, media, atau sistem pendidikan.
Selanjutnya, Eatwell menyatakan ideologi-ideologi (ideologi politik) yang dimuat dalam bukunya, mesti mempunyai seperangkat atribut, yang secara khusus ideologi: “has an overt or implicit set of empirical and normative views” which are goal-oriented about: (1) human nature; (2) the process of history; (3) the socio-political structure.”[7]
Karena ‘aturan’ tersebut, maka menurutnya, democracy tidak dapat disebut sebagai sebuah ideologi politik. Karena alasan sederhana, demokrasi lebih pas disebut sebagai sebuah sistem pemerintahan, dimana semua ideologi-idologi utama berupaya memonopoli term ‘democracy’.[8]
Jika merujuk pada argument Eatwell tersebut maka ‘democracy’ tidak dikategorikan sebagai ideologi politik telah mendapat dasar. Namun, bagaimana jika argument tersebut diterapkan pada HAM: “human rights as an ideology” dan ‘human rightism’ as political ideology”? Pertanyaan semacam ini memunculkan kontroversi tentunya. Untuk itu, ada baiknya jika dideskripsikan lagi beberapa rumusan ideologi dan ideologi politik.
Dalam sebuah kamus filsafat (Oxford Dictionary of Philosophy), ideologi dirumuskan sebagai berikut:
“Any wide-ranging system of beliefs, way of thought, and categories that provide the foundation of programmes of political and social action: an ideology is a conceptual scheme with a practical application…[9]
Eatwell sendiri, mendefinisikan ideologi politik (political ideology) yang digunakan untuk mendeskripsikan ‘ism’, dalam bukunya, sebagai ideologi politik:
“A political ideology is a relatively coherent set of empirical and normative beliefs of thought, focusing on the problem of human nature, the process of history, and socio-political arrangement. It is usually related to a programme of specific short run concern. Depending on its relationship to the dominant value structure, an ideology can act as either a stabilizing or radical force. Single thinkers may embody the core of an ideology, but to call a single person n ‘ideologist’, or ‘ideologue’, would normally be seen as pejorative. The term of ‘political philosopher’ or ‘political theorist’, therefore, seems more appropriate for a thinker capable of developing a sophisticated level of debate. Political ideologies are essentially the product of collective thought. They are ‘ideal types’, not to be confused with specific movement, parties or regimes which may bear their name.”[10]
Sistem kepercayaan (beliefs) dan pola pikir (thought) tersebut, merujuk, Raymond Williams, dibedakan kedalam bentuk-bentuk formasi ideologi, yakni: (1) “residual” ideological formations, yakni rupa-rupa ideologi yang saling bergantian mendominasi, namun tetap bersiklus dalam beragam cara; (2) “emergent” ideological formations, yakni ideologi-ideologi baru, yang sedang berproses memantapkan pengaruhnya (3) “dominant” ideological formations, yakni ideologi – yang oleh Louis Althuser diistilahkan sebagai “ideological state apparatuses”; seperti, sekolah (schools), pemerintah (government), polisi dan militer.[11]
Hak Asasi Manusia (HAM)
Sebagai kata benda (noun), hak (right) dapat diartikan secara abstrak (an abstract sense) dengan makna keadilan (justice), sesuatu yang secara etik dianggap benar (ethical correctness) atau disejajarkan artinya dengan norma hukum (rules of law) atau prinsip-prinsip dasar moralitas (principles of marals). [12] Selanjutnya, secara konkret (a concrete sense), berarti kekuasaan (power), keistimewaan (privilege), atau tuntutan (demand) yang inheren dimiliki seseorang dan incident dengan yang lain; dimana hak secara umum dapat diartikan sebagai “powers of free action”. [13] Dalam bahasa hukum, istilah hak, didefinisikan sebagai: “a capacity residing in one man of controlling, with the assent and assistance of the state, the actions of others.”[14] Sementara, hak (right) sebagai kata sifat, berarti kebenaran moral, sejalan dengan prinsip-prinsip etika atau norma hukum positif. Hak (rights) sebagai kata sifat, menjadi lawan kata dari unjust, wrong dan illegal.[15]
Merujuk definisi dari Black’s Law Dictionary tersebut, tentu tidak memadai untuk menjelaskan apa yang menjadi arti dari “human rights” (hak asasi manusia). Namun pengertian dalam kamus hukum ini, berguna bagi kita untuk, paling tidak, melihat praktek-praktek pemenuhan HAM, yang oleh banyak kalangan, menggunakan prosedur hukum. Dengan memakai logika dalam kamus ini, maka HAM dapat diartikan kemampuan sesorang untuk melakukan kontrol prilaku aparat Negara (dan pelaku Non-Negara), dengan persetujuan dan bantuan Negara. Paling tidak, definisi seperti ini diadopsi dalam beragam norma dan standar internasional HAM, dimana dinyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab Negara, terutama Pemerintah.[16]
Batas lingkup saat ini, agaknya sudah berakhir, di meja para anggota Komite yang dibentuk oleh perjanjian internasional HAM. Salah satu fungsi Komite ini yakni mengelaborasi definisi dan ruang lingkup hak-hak asasi yang dimuat dimuat, dikategorikan dan diatur dalam pasal-pasal dalam perjanjian internasional kovenan dan konvensi HAM.[17] General Comment dan General Recommendation yang dirumuskan oleh masing-masing Komite, merupakan versi formal penjelasan pasal-pasal dalam perjanjian internasional HAM. Secara formal, penjelasan inilah yang kemudian lebih dirujuk sebagai referensi bagi banyak aktivis HAM atau jurist, bahkan apparatus Negara Pihak.
Dalam sejarahnya, banyak pemikir yang dianggap punya kontribusi untuk menjelaskan definisi dan batas lingkup HAM – dan juga mengevaluasi dan mengajukan kritik terhadap konsep HAM. Patrick Hayden, membagi kategori para pemikir ini mewakili empat persepektif.[18] Perspektif HAM klasik, diwakili para pemikir seperti Plato, Aristoteles, Cicero, St. Thomas Aquinas, dan Hugo Grotius. Perspektif kedua: perspektif modern, diwakili para pemikir antara lain: Thomas Hobbes, John Locke, Jean-Jacques Rousseau, Edmund Burk, Thomas Paine, Mary Wollstonecraft, Immanuel Kant, Jeremy Bentham, Karl Marx, dan Johan Stuart Mill. Selanjutnya, Hayden, mengkategorikan para pemikir yang mewakili perspektif kontemporer, antara lain H.L.A. Hart, Maurice Cranstaon, Joel Feinberg, Thomas W. Pogge, Martha C. Nussbaum, Richard Rorty dan Jacques Derida.
Dari Heyden, ketiga perspektif itu mewaliki perspektif Barat (Western). Selanjutnya, perspektif Non-Barat, diklasifikasikan Heyden diwakili oleh ajaran dan tulisan Confusius, Mo Tzu, Buddha, Dalai Lama, dan para pemikir seperti Kwasi Wiredu dan Abdullahi Ahmed An-Naim.
Bagaimana persepektif para pemikir Indonesia? Tentu beragam. Namun kecendrungannya, aktivis HAM – terutama dari kalangan aktivis Organisasi Non-Pemerintah (NGOs) dan Jurist, memakai perspektif PBB untuk mendeskripsikan dan mengemukakan batas lingkup HAM. Lebih dalam, perspektif HAM di Indonesia cenderung mentok di jurist, karena dari sekian kasus, para petani justru lebih percaya kepada NGOs yang program-programnya mengerjakan advokasi hukum, termasuk beracara di Pengadilan, ketimbang para korban petani mempercayakan penyelesaian kasus lewat sebuah Partai Politik, atau membangun Partai Politik dan organisasi revolusioner lain secara mandiri dengan tujuan untuk mencapai tujuan pencapaian kesejahteraan, termasuk menjalankan agenda pembaruan agraria.
Dari sisi praktik HAM, kasus Bulu Kumba, merupakan pelajaran bagi konsep HAM. Hak atas tanah merupakah HAM. Beberapa waktu lalu, sejumlah petani Bulu Kumba, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian. Keluarga para petani kemudian banyak mengungsi. Penangkapan ini menjadi ujung dari konflik pertanahan antara petani dengan korporasi internasional PT London Sumatra. Masing-masing pihak mengklaim punya hak atas tanah yang disengketakan.
Konflik tanah tersebut, cuma mewakili satu kasus, dari ribuan kasus yang lain. Yayasan LBH Indonesia menerima pengaduan kasus tanah dari masyarakat, utamanya keluarga petani mencapai ratusan kasus pertahun.[19] Tahun 1995 tercatat 366 kasus; tahun 1996 sebanyak 352 kasus; tahun berikutnya 455 kasus; tahun 1997 dan 1998 masing-masing 553 dan 577 kasus. Dari ribuan kasus tanah selama periode 1995 – 1998, muncul juga konflik tanah yang mengajukan hak atas tanah dengan konsep kepemilikan komunal bukan individual. Ketiadaan organisasi revolusioner atau Partai Politik yang beranggotakan para petani dan intellectual organic yang bersimpati pada perjuangan petani, menyebabkan gerakan reclaiming tanah macet dipenghujung tahun 2001. Situasi yang sama, juga dirasakan para buruh.
Ideologi HAM sama dengan Ideologi PBB?
Sejak diadopsinya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) pada 1948 oleh PBB, badan supra-nasional ini secara sistematis mempromosikan perlindungan dan pemenuhan HAM disemua penjuru dunia. Tentu saja definisi-definisi ideologi tidak menjadi pokok bahasan utama dalam badan-badan PBB yang berkaitan dengan pemenuhan HAM. Namun demikian, paling tidak sejak dekade 60-an, muncul pernyataan HAM merupakan sebuah ideologi bagi PBB. De Mello, Komisioner Tinggi HAM PBB pernah mengutip pernyataan Abdul Rahman Pazhwak, Presiden Majelis Umum PBB, yang menyatakan “if the United Nations could be said to have any ideology, it must be that of human rights”[20]
Lewat Badan PBB, pertumbuhan norma dan standard PPB tentang HAM sangat subur: deklarasi, perjanjian (treaties) baik covenant maupun convention; rencana serta platform aksi, dan seterusnya. Bahkan, seorang komentator menyebut saat ini sebagai ‘abad hak asasi’ (the age of rights). PBB boleh dikatakan tengah mendorong sebuah ide HAM yang universal. Bukan hanya dilakukan apparatus PBB, promosi dan perlindungan HAM universal, yang sekarang dikerjakan jutaan, bahkan milyaran orang, termasuk di Indonesia. Apakah gejala ini bisa disebut dengan proses pembentukan HAM sebagai sebuah “ideology”?
Dokumen UDHR dapat dikatakan menjadi sebuah dokumen untuk menutup trauma Perang Dunia ke-2. Penduduk dunia, merujuk pada dokumen ini untuk masuk ke era baru: era perdamaian yang menjunjung tinggi HAM. Namun era baru ini didampingi dengan facet dari Perang Dunia ke-2, sebuah era ‘Perang Dingin’ dimana terjadi pertentangan dua ideologi: liberalism dan communism. Menariknya, kedua system politik ini menyetujui ide HAM, dimana pada 1966, General Assembly – yang beranggotakan negara-negara dari kedua blok ini – menyetujui diadopsinya dua perjanjian: the international covenant on civil and political rights (ICCPR) dan the international covenent on economic, social and political rights (ICESCR).
Bubarnya Uni Soviet pada 1991, kemudian, membuka era baru perkembangan promosi dan perlindungan HAM, dimana PBB melaksanakan seri konferensi dunia. Dimulai pada 1992, di Rio de Janeiro (UN Conference for Environment and Development); pada 1993 di Vienna (UN Conference on Human Rights); Di Kairo pada 1994, the World Summit for Society Development; setahun kemudian, the Fourth World Conference on Women di Beijing; pada 1996 di Istanbul dilaksanakan the Habitat Conference; the Food Sumit pada 1996 di Roma, hingga the World Summit on Sustainable Development di Johannesburg pada 2002.
Merujuk pada perkembangan tersebut, Shulamith Koenig, Direktur Eksekutif Gerakan Rakyat untuk Pendidikan Hak Asasi Manusia (PDHRE) pernah menyatakan proses tersebut pada dasarnya telah mendorong kelahiran sebuah ideologi politik baru di abad ke-21. Ideologi baru ini tidak lain HAM.[21] Koenig merefer definisi ideologi dari Webster’s Dictionary, yakni: “a systematic body of concepts about human life or culture; the integrated assertions, theories that constitute a sociopolitical programme.”
Dalam tulisannya, Koenig menyatakan dirinya sadar betul memasuki sebuah zona berbaya (danger-zone) mendiskusikan HAM sebagai sebuah ‘political ideology’. Salah satu bahaya, menurutnya, istilah ‘idology’ dan ‘political’ dapat menciptakan hambatan yang tak perlu bagi realisasi HAM dan membatasi kemampuan untuk mengintrodusir pendidikan HAM (human rights education) dalam semua sektor masyarakat.
Koenig menyatakan, ideologi HAM dikonstruksikan dengan bertahap dan didefinisikan secara jelas. Norma dan standard HAM ditopang oleh filsafat, yang menurut Koening sebagai ‘ideology of hope’. Ideologi ini, agaknya yang dianut oleh PBB dan NGOs. Deretan norma dan standar internasional tentang HAM yang diadopsi PBB dan ditandatangani Negara Pihak menyediakan dasar bagi aksi komprohensif dan mobilisasi melawan ancaman bagi human dignity and security.
Membaca tulisan Koenig, untuk selanjutnya, dipersandingkan dengan tulisan Eatwell yang berisikan parameter sebuah ideologi, maka memang klaim HAM sebagai ideologi bisa saja muncul, sebagaimana kompilasi Eatwell yang memuat feminism, ecologism, atau islam/fundamentalism sebagai rupa-rupa ideologi-ideologi politik.
Hamisme Sebagai Ideologi Politik?
Dalam sebuah tulisan, Alwyn Thomson, peneliti pada ECONI menyatakan HAM merupakan agama baru Western liberalism.[22] Agama ini berkitab UDHR dengan para denominasi: Amnesty Internasional dan Human Rights Watch. Para advokat dan aktivis HAM sebagai ‘priests’.
Dalam prakteknya, tidak mengejutkan, karena dianggap sebagai turunan dari Western liberalism, promosi hak-hak sipil dan politik (hak sipol) yang dimuat dalam the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) maju pesat ketimbang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (hak ekosob), terutama terasa diera Perang Dingin. Muncul apa yang diistilahkan sebagai ‘marjinalisasi’ hak-hak ekosob. Marjinalisasi ini dapat dilihat dari beberapa rupa. Paska Perang Dunia ke-2, Eropa dan Amerika Serikat (AS) yang selama ini menjadi pilar bagi promosi dan perlindungan hak sipil dan politik dibawah payung kebebasan sipil mengambil sikap pasif terhadap promosi hak ekosob. Hal ini disebabkan, apa yang dikatakan Marry Robinson, High Commissioner on Human Rights sebagai alasan-alasan ideologis (ideological reasons).[23]
Secara umum, Eropa Barat dan AS berpegang pada prinsip-prinsip liberalism, individualism, dan market in economics.[24] sebaliknya Uni Soviet (USSR) menganut Marxism in practice.[25] Ajaran Marx menekankan prinsip communality dan equality in sense of economics access.[26] Pertarungan ideologi politik ini dilapangan HAM, menghasilkan dua dokumen terpisah: the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights – ICCPR (1966) dan the International Covenant on Civil and Political Rights – ICESCR (1996).
Secara lebih detail, marjinalisasi hak ekosob dapat dilihat dari aspek sistem pengawasan bagi implementasi hak ekosob. Komite Hak-hak Ekosob (CESR) baru terbentuk pada 1987, sedangkan Komite Hak Asasi Manusia (CHR) – yang tidak disebut dengan Komite Hak-hak Sipil dan Politik (CPPR) – telah dibentuk sejak ICCPR berlaku (entered into force) pada 23 Maret 1976. Hingga sekarang, belum diadopsi optional protocol yang menyediakan prosedur komplain dibawah Kovenan Internasional Hak Ekosob.[27] Sebaliknya, the optional protocol Kovenan Hak Sipol menyediakan peluang bagi petisi individu.[28] Marjinalisasi hak ekosob, juga dapat dilihat dari aspek non-treaty based procedure dalam sistem PPB.
Secara umum, terdapat ketertinggalan elaborasi normative ketentuan yang dimuat dalam Kovenan Internasional Hak Ekosob. Dukungan internasional termasuk gerak dorong NGOs sejak lama memfokuskan pada hak sipol.[29] Sebagai konsekwensi, sangat terlihat kesenjangan fasilitas untuk mempromosikan dan melindungi hak ekosob, jika dibandingkan fasilitas yang dicurahkan pada promosi dan perlindungan hak sipol. Bagi NGOs yang bekerja di rana hak sipol, dengan dukungan funding agency atau lembaga donor, dukungan terhadap kerja-kerja promosi hak sipol lebih lebih besar.
Marjinalisasi hak ekosob juga dapat dibuktikan dari aspek jsutisiabilitas hak-hak ini.[30] Dilevel domestik, terjadi ketertinggalan promosi dan perlindungan dalam ketentuan-ketentuan konstitusi, kelembagaan dan prosedur nasional.[31] Pencapaian hak ekosob cenderung menjadi capaian kebijakan negara, ketimbang diatur sebagai sesuatu yang justiciable.
Beragam fakta marjinalisasi tersebut, menyebabkan banyak problem dilevel teknis dan operasional untuk mengimplentasikan hak-hak ekosob. Sebagai contoh, masyarakat sipil menghadapi kesulitan untuk melakukan pengawasan pemenuhan hak ekosob. Lebih lanjut, masalah menjadi kompleks, saat pelaku kejahatan terhadap hak-hak ini tidak saja pelaku negara (state apparatus) melainkan juga non-state actors (pelaku non-negara) seperti korporasi.
Problem intellectual clarity, sebagai tambahan, menampilkan bentuk marjinalisasi yang lain. Kesenjangan pengetahuan muncul saat mendefinisikan dan mengambil batas lingkup hak-hak ekosob. Sebagai contoh, sebuah laporan konferensi Komisi Internasional Jurist (ICJ),[32] menunjukkan jurists cenderung tidak mengambil peran aktif dalam mempromosikan pencapaian hak ekosob. Ketidakperhatian dan prilaku konservatif para jurist ini tentu saja menyulitkan upaya perlindungan dibidang hukum saat terjadi kejahatan hak-hak ekosob.[33] Problem pengetahuan dan keterampilan ini memang telah menjadi bagian dari kerja dan perhatian bagi banyak aktivis NGOs.[34]
Dekade gelap promosi hak-hak ekosob kiranya berakhir. Jurist dan aktivis NGOs saat ini, dapat dikatakan, bergiat untuk membangun dan mengelaborasi hak-hak ekosob, termasuk memperkokoh definisi, batasab lingkup, justiciability dan biaya pemenuhan.[35] Faktanya memang cukup menggembirakan.[36] Demikian juga agen-agen PBB yang bekerja dibidang HAM. Komite Hak Ekosob PBB, telah mengadopsi General Comment dari serangkaian pasal-pasal yang dimuat dalam ICESCR, diantaranya pasal 2 ayat (1), 11, 11.1, 12, 13, 14, 17 and pasal 22.[37]
Dilevel regional, di Eropa, pembangunan mekanisme perlindungan hak-hak ekosob, lewat teks European Social Charter Text dan dokumen yang berkaitan dengan piagam ini. Di Afrika, perlindungan hak ekosob mempunyai alas dasar beberapa dokumen, diantaranya: the African Charter on Human and Peoples' Rights, the African Economic Treaty and the Organization of African (OAU) treaties seperti the Bamako Convention on the Environment and the African Economic Treaty. Selanjutnya, didataran Amerika, terdapat the American Convention on Human Rights and Additional Protocol (Protocol of San Salvador).[38]
Dilevel dometik, sebagaimana dinyatakan Sandra Liebenberg, dibeberapa negara, terdapat trend baru dimana hak-hak ekosob didorong menjadi hak yang justiciable. Hak ekosob diposisikan sebagai hak yang secara langsung justiciable oleh Konstitusi Afrika Selatan 1996.[39] Beberapa contoh dimana negara memasukkan hak-hak ekosob kedalam konstitusinya sekaligus sebagai subyek dari bentuk proses-proses yudisial, seperti Kanada, Finlandia, Jerman, Hungaria, Italia, Lithuania, Selandia Baru, Portugal, dan bahkan di Amerika Serikat.[40] Selanjutnya, menurut, Rodolfo Stavenbargen, in Amerika Latin: Argentina, Brazil, Colombia, Nikaragua and Paraguai, merupakan contoh-contoh negara yang memuat hak-hak budaya penduduk asli (indigenous cultural rights) kedalam konsitusi atau amandemen konstitusi negaranya.[41]
Lebih jauh, terdapat juga kasus-kasus sebagai bahan yang diperuntukkan bagi referensi dan studi lanjutan tentang perlindungan hak ekosob lewat proses yudisial. The European court of Human Rights telah mengeksaminasi kasus-kasus kejahatan terhadap hak ekosob, seperti Lopez Ostra v. Spain[42]; Belgian Linguistic cases[43]; Salesi v. Italy[44]; Schuler-Zgragegen v. Switzerland. Upaya mereklaim hak-hak ekosob ini juga penah dilakukan di level domestik, seperti Eldrige v. British Colombia (Attorney General) in the Canadian Supreme Court,[45] Plyer v. Doe and Golberg v. Kelly (US Supreme Court),[46] Viceconte, Mariela Cecilia v. Ministry of Health and Social Welvare (the National Court of Appeals in Argentina),[47] Upaya judicial review tentang hak-hak ekosob di UK[48], serta putusan di pengadilan tingkat banding Guyana memutuskan hak-hak ekosob dalam konstitusi negara ini dengan tegas dinyakatan “are not mere political rhetoric” and “justiciable”.[49]
Di Indonesia sendiri, konsep HAM telah diadopsi dalam ketentuan konstitusi, menjadi hak konstitusional. Pasal 28 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tentang HAM telah menjadi alas dasar bagi seluruh peraturan dan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi beberapa perjanjian internasional HAM – table 2.
Tabel 1
Instrumen Internasional HAM Utama yang Telah Diratifikasi Indonesia
Konvensi Yang Diratifikasi
Inkorporasi dalam Hukum Domestik
1. CERD (the International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination)
UU No. 29/1999
2. CAT (the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment)
UU No. 5/1998
3. CEDAW (the International Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women)
UU No. 7/1994
4. CRC (the Convention on the Rights to Child)
Keppres No. 36/1990
5. Hak-hak Perempuan
UU No. 68/1959
Indonesia merupakan sebuah Negara di dunia, yang pada dasarnya mengadopsi ‘universalisme HAM’ yang dimuat dalam perjanjian internasional. Asumsinya, ketentuan-ketentuan dalam CERD, CAT, CEDAW atau CRC menjadi hukum dilevel nasional. Karenanya, dalam praktik, diperlukan sinkronisasi perundang-undangan, yang selanjutnya membenarkan dan menjadi acuan bagi segala bentuk kebiasaan masyarakat dilevel local agar berkesesuaian dengan norma dan standard HAM ini.
Jika dilihat dari sejarah UDHR, promosi universalisme HAM yang dimuat dalam standard dan norma internasional HAM semakin cepat denyutnya paska bubarnya Uni Soviet. Sebelum lewat tengah malam, pada 10 Desember 1948, Sidang Majelis Umum PBB mengadopsi UDHR, dengan 48 Negara menyatakan setuju; dan 8 Negara bersikap abstain: USSR, Ukrania, Belarusia, Yugoslavia, Polandia (enam negara blok Komunis); Saudi Arabia dan Afrika Selatan.
Keberatan Arab Saudi terutama pada pasal 16 dan pasal 18 UDHR tentang “equal marriage rights” dan hak setiap orang untuk bebas (memeluk, dan berpindah) agama. Mengapa hanya Arab Saudi, sementara Negara yang juga berpenduduk Muslim, seperti Siria, Iran, Turki dan Paksitan menyatakan persetujuannya terhadap UDHR. Sementara, abstainnya Afrika Selatan, khusunya berkaitan dengan isu diskriminasi rasial yang dilarang dalam UDHR, dimana rezim Apartheid Afrika Selatan masih berkuasa pada saat itu. Hal yang menarik, jika UDHR ini merupakan representasi dari Western Liberalism, seharusnya Blok Uni Soviet menyatakan penolakan, bukan pernyataaan abstain – karena dalam banyak hak Liberalism berkontradiksi antagonis dengan Marxism dan Communism.
Per 9 Juni 2004 Negara-negara pada 1948 menyatakan abstain terhadap pengadopsian UDHR, yakni Federasi Rusia – sebelumnya USSR, Saudi Arabia dan Afrika Selatan telah meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional HAM yang utama – sebagaima terlihat dalam table 1.
Tabel 2
Status Ratifikasi Perjanjian Internasional HAM di 3 Negara: Federasi Rusia, Saudi Arabia dan Afrika Selatan
Per 9 Juni 2004
Sumber: Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights.
Sebagai tambahan Republik Rakyat Cina, juga tercatat telah meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional HAM. Cina telah meratifikasi CESCR (27 Juni 2001), menandatangani CCPR (5 Oktober 1998), serta meratifikasi CERD, CEDAW, CAT dan CRC beserta dua Optional Protokol dibawah CRC. Sementara Kuba telah meratifikasi CERD, CEDAW, CEDAWOP, CAT serta CRC beserta dua Optional Protokolnya.
Cina dan Kuba, dua Negara, yang banyak kalangan diklasifikasikan menjalankan Marxism – Communism, secara formal, menerima perjanjian internasional menjadi hukum positif di Negaranya. Dilevel masyarakat sipil – para aktivis HAM dari segenap penjuru menyatakan memperjuangkan HAM, dimana seringkali, definisi HAM dirujuk dari dokumen perjanjian internasional HAM yang diadopsi PBB.
“Mereka tidak tahu, tapi mereka melakukannya”
Dalam Oxford Dictionary of Philosophy, ideologi juga di rumuskan sebagai berikut:
…(d)erogatorily, another person’s ideology may be thought of as spectacles that distort and disguise the real status quo….[50]
Selanjutnya, dinyatakan:
“Promises that political philosophy and morality can be freed from ideology are apt to be vain, since allegedly cleansed and pure programmes depend, for instance, upon particular views of human nature, what counts as human flourishing, and the conditions under which it is found.[51]
Merujuk Slavoj Zizek, definisi yang paling dasar dari ideologi, diambil dari frase dalam tulisan Marx, “Sie wissen das nicht, aber sie tun es" (“mereka tidak tahu, tetapi mereka melakukannya”).[52] Definisi tersebut pada dasarnya merumuskan ideologi sebagai sebuah false ideas dimana ideologi diletakkan sebagai “other of science” – atau dalam kamus diatas diistilahkan “…as spectacles that distort and disguise the real status quo”. Menurut Eatwell, kerja Engels yang mengajukan argument ‘false consciousness’ – yang kemudian menjadi kerja utama bagi Marxist.[53] Kesadaran palsu ini merujuk pada situasi atau pandangan sosial, yang menopang sebuah sistem tertentu. Sebagai contoh dari kesadaran palsu, antara lain dinyatakan Eatwell, dengan mengangap ‘Negara Demokrasi Liberal’ adalah ‘netral’: dengan kata lain, percaya bahwa individu dan kelompok mempunyai persamaan didepan hukum, aparat Negara tidak melayani kepentingan-kelas, dan seterusnya. Karenanya, bagi Marx dan Engels, hukum mempunyai tujuan utama bagi perlindungan kapitalism dan kepemilikan, dimana keduanya merupakan corak utama dari Negara Demokrasi Liberal.
Dengan demikian, bagaimanakah mendamaikan elemen-elemen Western Liberalism yang disadur oleh pasal-pasal dalam perjanjian-perjanjian internasional HAM dengan elemen-elemen Marxism dan Consevatism, sebagai ideologi politik residual. Upaya untuk mendamaikan isme lain, antara agama dan sekularisme, pernah dilakukan Abdullahi A. An-Na’im, dalam konteks pemenuhan dan pemajuan HAM. Namun, An-Na’im dalam tulisannya memposisikan HAM, agama dan sekularisme, masing-masing sebagai paradigma.
Hak asasi manusia, didefiniskan An-Na’im, sebagai: “hak yang bersifat universal yang melekat atas semua manusia sesuai dengan hak mereka sebagai manusia, tanpa ada perbedaan dengan alasan apapun seperti ras, jenis kelamin, agama, bahasa, atau kebangsaan”.[54] Menurut, Na’im, kata kunci dalam pengertian partikular ini, adalah universalisme. An-Na’im dalam tulisannya, mengajukan argumentasi adanya sinergitas antara HAM, agama dan sekularisme, dimana ketiganya, saling bergantung. Hak asasi manusia, memerlukan keduanya untuk mencapai dan memenuhi tuntutannya.
Argument An-Na’im yang menjelaskan HAM sebagai paradigma, bisa dipakai, untuk menjelaskan mengapa Cina dan Kuba, dalam level praktik, juga menandatangai atau meratifikasi beberapa perjanjian-perjanjian internasional HAM. Dengan menggunakan paradigma HAM, lebih lanjut, ada benarnya jika ada pendapat baik liberals dan para penentangnya, walaupun banyak berbeda premise, menyetujui sebuah keperluan kerangka kerja yang universal dan plural, dimana setiap individu dapat hidup tanpa harus membunuh dan merepresi individu yang lain. Faktanya, dalam hukum internasional HAM, Negara Pihak, diberikan peluang untuk melakukan aksesi dan reservasi terhadap pasal-pasal dalam perjanjian internasional. Prosedur aksesi dan reservasi ini, walaupun banyak dikritik, boleh jadi sebagai upaya mendamaikan partikularisme.
Dari uraian tersebut, jika klaim HAM sebagai sebuah “ideologi politik” maka ideologi ini tengah berkembang dan meningkat pengaruhnya. Lebih jauh, problem yang muncul: dimanakah HAM, sebagai ‘ism’ atau HAMism, ditaruh dalam spektrum politik. Kalau hak asasi manusia tidak pantasi diklaim sebagai ideologi lalu apakah hak asasi manusia hanya sebatas paradigma? Semua pembaca mendapat undangan untuk menanggapinya.*****
DAFTAR PUSTAKA
Bellamy, Richard, ‘Liberalism” in Roger Eatwell and Anthony Wright (eds.), Contemporary Political Ideologies. 1999. Pinter: London and New York, 2nd edition.
Black, Henry Campbell. 1979. Black’s Law Dictionary. St. Paul Minn: West Publishing Co., p. 1189.
Blackburn, Simon. 1996. Oxford Dictionary of Philosophy. Oxford; New York: Oxford University
Bobbio, N, 1996. The Age of Rights. A. Cameran (translator). Cambridge: Polity Press.
Craven, Matthew. (2001). ‘The UN Committee On Economic, Social, Cultural Rights’. In Economic, Social, Cultural Rights. A Textbook. (eds.) Asbjorn Eide, Catarina Krause and Allan Rosas, pp. 455 – 472. 2nd Revised Edition. Dordrecht, Boston and London: Martinus Nijhoff Publishers.
Eatwell, Roger and Anthony Wright (eds.). 1999. Second Edition. Contemporary Political Ideologies. London and New York: Pinter.
Eatwell, Roger ‘Introduction: What are Political Ideologies’ in Roger Eatwell and Anthony Wright (eds.), Contemporary Political Ideologies, Pinter: London and New York, 2nd edition, 1999.
English, Kathryn and Adam Stapleton. 1995. The Human Rights Handbook, A Practical Guide to Monitoring Human Rights, Human Rights Center, University if Essex.
Hayden, Patrick. 2001. Philosophy of Human Rights: Reading in Context. St. Paul: Paragon House.
Hunt, Paul. 1996. Reclaiming Social Rights: International ad Comparative Perspective, Aldershot: Dartmouth.
Jessop, Bob, State Theory. Putting Capitalist State in their Place, Polity Press, Oxford, 1990.
Leckie, Scott. 2001. ‘‘The Human Rights to Adequate Housing’. In In Economic, Social Cultural Rights. A Textbook (eds.) Asbjorn Eide, Catarina Krause and Allan Rosas, pp. 149 – 168. 2nd Revised Edition. Dordrecht, Boston and London: Martinus Nijhoff Publishers.
Liebenberg, Sandra. 2001. ‘The Protection of Economic and Social Rights in Domestic Legal Systems’. In Economic, Social Cultural Rights. A Textbook. (eds.) Asbjorn Eide, Catarina Krause and Allan Rosas, pp. 55 – 84. 2nd Revised Edition. Dordrecht, Boston and London: Martinus Nijhoff Publishers.
McLellan, David. 1995. Concept in Social Thought Ideology, University of Minnesota Press, Minneapolis, 2nd edition.
McLellan, David. 1995. Idology. Buckingham: Open University Press.
Novak, Manfred. 2001. ‘The Right to Education’. In Economic, Social Cultural Rights. A Textbook (eds.) Asbjorn Eide, Catarina Krause and Allan Rosas, pp. 245 – 271. 2nd Revised Edition. Dordrecht, Boston and London: Martinus Nijhoff Publishers.
Shelton, Dinah L. 1984. ‘Individual Complaint Machinery under the UN 1503 Procedure and the Optional Protocol to the International Covenant on Civil and Political Rights’. In Guide to International Human Rights Practice. (ed.). Hurst Hannum, pp. 59 – 73. London: Macmillan Press.
Scheinin, Martin. 2001. ‘Economic and Social Rights As Legal Rights’. In Economic, Social Cultural Rights. A Textbook. (eds.) Asbjorn Eide, Catarina Krause and Allan Rosas, pp. 29 – 54. 2nd Revised Edition. Dordrecht, Boston and London: Martinus Nijhoff Publishers.
Stavenhagen, Rodolfo. 2001. ‘Cultural Rights: A Social Science Perspective’. In Economic, Social Cultural Rights. A Textbook (eds.) Asbjorn Eide, Catarina Krause and Allan Rosas, pp. 85 – 109. 2nd Revised Edition. Dordrecht, Boston and London: Martinus Nijhoff Publishers.
Szyszczak, Erika, ‘Protecting Social Rights in the European Union’ In Economic, Social Cultural Rights. A Textbook (eds.) Asbjorn Eide, Catarina Krause and Allan Rosas, pp. 493 – 513. 2nd Revised Edition. Dordrecht, Boston and London: Martinus Nijhoff Publishers.
Tucker, Robert C. (ed.), The Marx-Engels Reader, Princeton University, New York and London, 1978.
Williams, Raymond. 1980. Problems of Materialism and Culture. Verso: London.
Zizek, Slavoj. 1989. The Sublime Object of Ideology. London; New York: Verso
Artikel di Jurnal
An-Na’im, Abdullahi A.. “Hak Asasi Manusia, Agama dan Sekularisme: Haruskah Menjadi Suatu Pilihan?”. Jurnal Diponegoro 74. Tahun VIII/2004/No.11/Februari –Mei 2004.
Articles dan material di Web Page:
AAAS and Hurridocs. ‘Thesaurus of ECSR http://ip.aaas.org/ethesaurus.nsf/Main?OpenFrameSet
CESCR. General Comment on ICESCR implementation, Text in http://www.unhchr.ch/html/menu3/b/a_cescr.htm
Koenig, Shulamith. “Human Rights Education, Human Rights Culture and the Community of Non-Governmental Organizations: the Birth of a Political Ideology for the Twenty-First Century”. Teks dapat dibaca di website PDHRE.
Hansen, Stephen A. “Developing Methodologies and Resources for Monitoring Violations of
Economic Social and Cultural Rights”, paper on the Huridocs International Conference,
Gammarth, Tunisia, 22-25 March 1998. Text in http://www.huridocs.org/hansen.htm.
ICJ. Report and Banglore Declaration and Plan of Action on these rights. Text in http://www.icj.org/escr/bangalore.htm
ICJ. Report of the Region seminar on economic, social and cultural rights organized by the ICJ in
collaboration with The African Development Bank (ADB), 9-12 March 1998. Text in http://www.icj.org/escr/loa.htm
Thomson, Alwyn. “What’s Wrong With Rights’. Teks dapat dibaca di http://www.econi.org/LionLamb/021/rights2.html ECONI
Perundang-undangan
Undang-undang Dasar 1945
UU No. 29/1999
UU No. 5/1998
UU No. 7/1994
Keppres No. 36/1990
UU No. 68/1959
Dokumen Perserikatan Bangsa-bangsa
UN Doc. Statement by the High Commissioner for Human rights Sergio Viera De Mello to the Fifty-Ninth Session of the Commission on Human rights, Geneva, 21 March 2003.
CCPR/C/3/Ref.6
24 April 2001
Rules of Procedure of the Human Rights Committee.
E/CN.4/RES/2001/27
20 April 2001
Commission on Human Rights Resolution, Effect of structural adjustment policies and foreign debt on the full enjoyment of all human rights, particularly economic, social and cultural rights;
E/CN.4/2001/62,
21 December 2001
Draft optional protocol to the ICESCR.
E/CN.4/2000/53
14 March 2000
Open-ended working group on structural adjustment programmes
E/CN.4/2000/51
14 January 2000
Joint report by the Independent expert on Structural adjustment policies, and the Special Rapporteur on foreign debt
E/CN.4/1999/112/Add.1
4 March 1999
Note by the Secretariat on the draft Optional Protocol to the ICESCR.
E/CN.4/1999/36
14 January 1999
Report of the Independent Expert on the effects of structural adjustment program policies on the full enjoyment on human rights
E/CN.4/1999/112
7 January 1999
Note by the Secretariat on the draft Optional Protocol to the ICESCR.
E/CN.4/DEC/1998/102
9 April 1998
Commission on Human Rights Decision, Effect of structural adjustment policies on the full enjoyment of human rights
E/CN.4/1998/84
16 January 1998
Report of the Secretary General on the Draft optional protocol to the ICESCR
E/CN.4/DEC/1997/103
3 April 1997
Commission on Human Rights Decision, Effect of structural adjustment policies on the full enjoyment of human rights
E/C.12/1994/12
Draft Optional Protocol: Report submitted by Mr. Phillip Alston
E/CN.4/1997/105
18 December 1996
Status of the International Covenants on Human Rights, Draft optional to the ICESCR, Note by the Secretary-General
E/1996/22
12 December 1996
Report on the Twelfth and Thirteenth sessions (1-19 May 1995, 20 November – 8 December 1995)
GA Resolution, 2200A (XXI)
16 December 1966
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights
GA Resolution, 2200A
16 December 1966
International Covenant on Civil and Political Rights
Daftar Kasus
Pengadilan Eropa:
· Lopez Ostra v. Spain
· Belgian Linguistic cases
· Salesi v. Italy
· Schuler-Zgragegen v. Switzerland.
Pengadilan Domestik:
· Eldrige v. British Colombia (Attorney General) in the Canadian Supreme Court
· Plyer v. Doe and Golberg v. Kelly (US Supreme Court)
· Viceconte, Mariela Cecilia v. Ministry of Health and Social Welvare (the National Court of Appeals in Argentina).
Lainnya
Palmer, Ellie ‘Judicial Review’. Class lecture material in International Human Rights Law programme. University of Essex (2001)
‘Righting wrongs’, The Economist, August 18th 2001.
The Economist, September 18th 2001.
YLBHI. Kompilasi Data Penanganan Kasus. Direktorat Hak Asasi Manusia. 2004.
Catatan Belakang:
[1] Lihat N. Bobbio. 1996, p. 32.
[2] David McLellan. 1995. p. 1.
[3] Roger Eatwell. 1999. p. vii.
[4] Ibid.
[5] Ibid. p. 3.
[6] Ibid.
[7] Ibid., p. 14.
[8] Ibid, p. 13.
[9] Simon Blackburn. 1996, p. 185
[10] Roger Eatwell. Op.cit, p. 17.
[11] Lihat Raymond Williams. 1980, pp 31-49.
[12] Dikutip dari Henry Campbell Black. 1979, p. 1189.
[13] Ibid, p. 1189.
[14] Ibid.
[15] Ibid.
[16] Di Indonesia, rumusan ini diadopsi dalam konstitusi UUD 1945, pasal 28I ayat (4).
[17] Masing-masing perjanjian international, mempunyai badan yang mengawasi pelaksanaan ketentuan dalam perjanjian. Badan ini disebut dengan Komite. Sebagai contoh Committee on Economic, Social and Cultural Rights dan Committee on Civil and Political Rights, dua komite yang dibentuk oleh International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).Untuk mengetahui prosedur ini, antara lain Lihat, English Kathryn and Adam Stapleton. 1995.
[18] Lihat Patrick Hayden. 2001.
[19] Kompilasi Data Penanganan Kasus. Yayasan LBH Indonesia. Direktorat Hak Asasi Manusia. 2004.
[20] Dikutip dari Statement by the High Commissioner for Human rights Sergio Viera De Mello to the Fifty-Ninth Session of the Commission on Human rights, Geneva, 21 March 2003. Pernyataan Pazhwak tersebut, dinyatakan di Majelis Umum PBB pada 1966.
[21] Lihat Shulamith Koenig. “Human Rights Education, Human Rights Culture and the Community of Non-Governmental Organizations: the Birth of a Political Ideology for the Twenty-First Century”. Teks dapat dibaca di website PDHRE.
[22] Lihat Alwyn Thomson. “What’s Wrong With Rights’. Teks dapat dibaca di http://www.econi.org/LionLamb/021/rights2.html ECONI merupakah sebuah lembaga berbasis di Irlandia Utara, yang bekerja melayani umant Nasrani, terutama Evangelicals dalam membangun perdamaian dan rekonsiliasi.
[23] Statemen ini dikutip dari The Economist, September 18th 2001.
[24] Ajaran John Stuart Mill tentang (1806-73) dan F.A. Hayek (1899-1992) tentang individual freedom berpengaruh luas di US dan Eropa Barat. Lihat Richard Bellamy, ‘Liberalism” in Roger Eatwell and Anthony (eds.) 1999, p. 25-48. Secara khusus, mengenai idologi di Amerika Serikat, lihat David McLellan. 1995, p. 46-47, 55. Lihat juga, Bob Jessop. 1990, pp.145-169.
[25] Sementara di Soviet Union dan Eropa Timur, dipengaruhi oleh project Karl Marx (1818-83) and Friedrich Engels (1820-95). Lihat David McLellan. Ibid, pp. 19, 25, 47; Roger Eatwell. Op.cit, pp. 12-13.
[26] Tentang ajaran Karl Marx-Engels dapat dilihat dalam Robert C. Tucker (ed.), 1978, terutama, pp. 93-101;525-541.
[27] Draft optional protocol dibawah ICESCR, lihat UN Doc. E/C.12/1994/12; E/CN.4/2001/62, 21 December 20001. UN Doc. Related with this issue: E/CN.4/1997/105, E/1996/22, E/CN.4/1998/84, E/CN.4/1999/112 and E/CN.4/1999/112/Add.1. Lihat juga Matthew Craven dalam Eide, Krause and Rosas 2001, pp. 468 – 71; Martin Scheinin dalam Eide, Krause and Rosas. 2001., pp. 48-9;
[28] UN Doc. CCPR/C/3/Rev.6. Lihat juga Dinah L. Shelton (1984) dalam Hurst Hannum (ed.), pp. 59-73.
[29] ‘Righting wrongs’, The Economist, August 18th 2001.
[30] Tentang isu ini lihat Paul Hunt. 1996. Reclaiming Social Rights: International ad Comparative Perspective, Aldershot: Dartmouth. pp. 24-31.
[31] Ibid., p. 1.
[32] ICJ Report on Banglore Conference, October 1995, http://www.icj.org/escr/bangalore.htm
[33] Report of the Region Seminar of ESCR, 9-12 March 1998. http://www.icj.org/escr/loa.htm
[34] Lihat Stephen A. Hansen, Developing Methodologies and Resources for Monitoring Violations of Economic Social and Cultural Rights, http://www.huridocs.org/hansen.htm.
[35] Lihat Banglore Report, Op.cit.
[36] Sebagai contoh, proyek dikerjakan AAAS and Huridocs menyusun thesaurus hak ekosob. Versi online pada: http://ip.aaas.org/ethesaurus.nsf/Main?OpenFrameSet
[37] Dokumen tersebut dapat dibaca di: http://www.unhchr.ch/html/menu3/b/a_cescr.htm
[38] Lihat Leckie dalam Eide, Krause and Rosas. 2001., p. 152; Szyszczak dalam Eide, Krause and Rosas 2001. pp. 493 – 513.
[39] Liebenberg. dalam Eide, Krause and Rosas. 2001, p. 61.
[40] Ibid. pp. 61, 69, 71; P. Hunt. Op.cit., p. 29; Scheinin. Op.cit., p. 51.
[41] Rodolfo Stavenhargen dalam Eide, Krause and Rosas. 2001., p. 107.
[42] Scheinin. Op.cit. p. 41.
[43] Novak. dalam Eide, Krause and Rosas (2001), p. 260.
[44] Scheinin. Op.cit., p. 37.
[45] Liebenberg, Op.cit., p. 71.
[46] Ibid., pp. 72 – 3.
[47] Ibid., p. 79.
[48] Lihat Ellie Palmer ‘Judicial Review’. Class lecture material in International Human Rights Law programme. University of Essex (2001)
[49] P. Hunt. Op.cit.
[50] Simon Blackburn. 1996. Oxford Dictionary of Philosophy. Oxford; New York: Oxford University Press. 185
[51] Ibid., p. 185
[52] Slavoj Zizek. 1989. p. 28.
[53] Roger Eatwell. Op.cit, p. 5.
[54] Abdullahi A. An-Na’im. “Hak Asasi Manusia, Agama dan Sekularisme: HAruskah Menjadi Suatu Pilihan?”. Jurnal Diponegoro 74. Tahun VIII/2004/No.11/Februari –Mei 2004., h. 9. Read More..
Hak Rakyat atas Perumahan: Membuat Kerangka Evaluasi terhadap Realisasi Pemenuhan Hak oleh Pemerintah
Updated version 3 November 2003
A. Pengantar
Rumah, bagi banyak orang tidak menjadi kata sakral. Namun bagi lebih banyak orang lagi, kata ‘rumah’ menjadi kata yang teramat mahal. Padahal, rumah adalah bangunan dasar, fundamental dan sekaligus menjadi prasyarat bagi setiap orang untuk bertahan dan hidup dan menikmati kehidupan bermartabat, damai, aman dan nyaman. Dengan kata lain, dampak negatif bahkan ancaman nyawa baik fisik maupun mental terbuka pada individu-individu yang tak punya rumah. Lebih jauh, tanpa mempunyai (akses) perumahan, kehidupan pribadi, pun sosial akan sulit dicapai. Tak berlebihan, hak atas perumahan menjadi variabel penting dan menjadi sebuah hak independen atau hak yang berdiri sendiri (independent or free-standing right) dalam mengukur apakah seseorang menikmati hak atas standar hidup yang layak (the right to a adequate standard of living).[1]
Hak rakyat atas perumahan dalam disiplin hak asasi manusia (HAM) seringkali dipersamakan dengan hak rakyat atas tempat untuk hidup. Karena hak ini berkaitan dengan hidup seseorang, maka rumah dalam pengertian ini mencakup makna perumahan yang memadai (adequate housing). Kata ‘memadai’ ini menjadi penting untuk membedakan pendefinisian kata ‘rumah’ menjadi tidak sekedar sebentuk bangunan persegi empat yang punya atap. Dari standar internasional HAM, kita dapat meminjam makna rumah yang memadai, yakni ketersediaan pelayanan, material, fasilitas dan infrastruktur. Memadai juga mengandung makna adanya pemenuhan prinsip-prinsip seperti affordability, habitability, accessibility.. Selanjutnya, ‘memadai’ juga mempertimbangkan faktor-faktor yang wajib dipertimbangkan dan dipenuhi seperti faktor lokasi (location) dan culturally adequate. Standard internasional menyatakan legal security of tenure sebagai sebuah prinsip yang erat kaitannya dengan pemenuhan hak rakyat atas perumahan.
Artikel ini mempunyai dua tujuan utama. Pertama, menelusuri kebijakan, prinsip umum, atau pun strategi (enabling policy) yang disusun, ditetapkan atau dikeluarkan Negara dalam kaitannya dengan pemenuhan hak rakyat atas perumahan. Penelusuran kebijakan ini akan menjawab beberapa prinsip pemenuhan hak atas perumahan, sebagaimana dimuat dalam rezim hukum internasional HAM. Kedua, memberikan ‘rapor’ pemerintahan Megawati dengan menggunakan parameter relevan merujuk norma-norma hukum internasional. Karenanya, bagian awal artikel ini akan dimulai dengan gambaran umum tentang rezim hukum internasional HAM yang berkaitan dengan hak atas perumahan yang layak (the right to adequate housing). Selanjutnya, dijelaskan, konsepsi tentang kejahatan terhadap hak atas perumahan, merupakan kejahatan HAM berat. Pada bagian ini juga dideskripsikan program komunitas internasional dalam mempromosikan dan mengupayakan perumahan untuk semua.
Bagian berikut, memuat hal-hal yang relevan bagi pemenuhan hak rakyat atas perumahan seperti ‘legal security of tenure’; penetrasi kapital; hak atas perumahan di wilayah konflik dan problem internally displace person (IDP).
Selanjutnya akan digambarkan hak rakyat atas perumahan di Indonesia. Dalam bagian ini, akan dideskripsikan sekaligus dievaluasi baik kebijakan negara termasuk program aksi dalam rangka negara untuk memenuhi obligasi hukumnya. Program Pembangungan Nasional (Propenas) akan dipergunakan untuk melacak enabling policies. Sedangkan produk perundang-undangan yang berkaitan dengan hak ini akan dipergunakan untuk memberikan penjelasan dan gambaran sampai sejauh mana hak ini telah menjadi hak konstitusi (constitutional right) maupun hak hukum (legal right).
Kondisi pemenuhan hak rakyat ini di tahun 2002 akan dideskripsikan untuk kemudian menjadi salah satu material penilaian atas pemerintahan Megawati dan Hamzah Haz. Dalam bagian ini akan disusun kategorisasi kejahatan-kejahatan HAM serta klasifikasi dari pelanggaran obligasi hukum negara dalam memenuhi dan melindungi hak atas perumahan. Data-data selama tahun 2002 atau selama pemerintahan Megawati dan Hamzah diolah dari berbagai laporan internal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH dan media. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) akan dimuat sebagai data pembanding, utamanya juga bertujuan untuk melihat kategorisasi dalam isu ini. Selain data ditahun 2002, dimasukkan juga data kejahatan terhadap hak atas perumahan rakyat, khususnya di Ibukota Jakarta di tahun 2003 ini. Penggusuran paksa yang marak di Jakarta dapat dikategorisasikan sebagai kejahatan HAM berat. Di bagian akhir artikel ini akan memuat beberapa rekomendasi bagi upaya pemenuhan dan perlindungan hak rakyat atas perumahan yang memadai di Indonesia.
B. Hak atas Perumahan: Rezim hukum internasional HAM dan Program Komunitas Internasional
B.1. Prinsip-prinsip
Promosi dan upaya perlindungan hak atas perumahan telah dilakukan komunitas internasional sejak lama. Hak ini secara eksplisit dimuat dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).[2] Sejak 3 Januari 1976, Kovenan ini telah menjadi hukum internasional (entry into forced) dan lebih dari 140 negara didunia telah meratifikasi salah satu kovenan induk ini.
Penting untuk mengemukakan prinsip-prinsip dasar yang dimuat dalam General Comment[3] No. 4 United Nations (UN) Committee on Economic, Social and Cultural Rights - selanjutnya akan disebut Komite.[4] Hal ini dapat menjadi alat ukur (parameter) bagi perlindungan dan pemenuhan hak rakyat atas perumahan. Prinsip-prinsip utama dalam pemenenuhan hak rakyat atas perumahan, seperti[5]:
Prinsip aksesibilitas (accessibility). Prinsip ini bermakna bahwa perumahan mesti dapat dimiliki setiap orang. Dalam prinsip ini dikenal dengan pemenuhan perumahan berdasarkan prioritas, seperti akses perumahan untuk komunitas atau golongan yang tak beruntung (disadvantaged groups) dan komunitas yang rentan seperti individu lanjut usia (lansia), anak-anak, orang cacat, individu yang menderita penyakit kronis;
Prinsip keterjangkauan/afordabilitas (affordability). Prinsip ini secara singkat bermakna setiap orang dalam praktek dapat memiliki rumah. Harga rumah harus dapat terjangkau bagi setiap orang;
Prinsip habitabilitas (habitability). Prinsip ini juga merupakan prasyarat sebuah rumah dapat dikatakan ‘memadai’. Prinsip ini bermakna rumah yang didiami mesti memiliki luas yang cukup dan juga dapat melindungi penghuninya dari cuaca, seperti hujan, panas dan ancaman kesehatan bagi para penghuninya.
Selain prinsip-prinsip tersebut, konvensi-konvensi internasional juga memperkaya prinsip-prinsip pemenuhan hak atas perumahan ini, antara lain: pemenuhan hak ini mesti dilaksanakan tanpa pembedaan ras, warna kulit, atau kewarganegaraan, asal muasal etnis[6]; dipenuhi dengan beralas persamaan hak atara laki-laki dan perempuan[7]; difasilitasi dalam rangka membantu para orang tua untuk memberikan perlindungan hak anak-anak atas tempat tinggal yang memadai.[8] International Labour Organization (ILO) juga menetapkan dua konvensi yang memuat hak atas perumahan.[9] Sementara, perhatian pemenuhan hak atas perumahan bagi pengungsi dimuat dalam International Convention Relating to the Status of Refugees (1951).
B.2. Kejahatan terhadap Hak Atas Perumahan adalah Kejahatan HAM Berat
Penggusuran paksa, berkaitan dengan hak atas perumahan, dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat HAM. Dilevel internasional, Komisi HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (UNCHR) pernah mengeluarkan sebuah resolusi, tertanggal 10 Maret 1993. Dalam resolusi ini ditegaskan “praktek penggusuran paksa merupakan sebuah kejahatan HAM berat, terutama berkaitan dengan hak atas perumahan yang layak” (para. 1). Sebelumnya, Sub Komisi PBB juga mengeluarkan Resolusi 1992/14 (forced eviction), yang menegaskan hal yang sama.
B.3. Program Komunitas Internasional
Pada tahun 1982, Majelis Umum mengadopsi ‘Tahun Internasional Perumahan bagi Tuna Wisma’.[10] Selanjutnya, pada tahun 2000, sebuah resolusi yang dikeluarkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) memuat global strategy for shelter.[11] Dalam resolusi ini dinyatakan perlunya sebuah strategi untuk memfasilitasi dan meningkatkan akses penduduk terhadap perumahan, terutama oleh dan bagi penduduk miskin. Dalam dokumen ini perumahan yang ‘memadai’ dielaborasi sebagai: “…adequate privacy, adequate space, adequate security, adequate lighting and ventilation, adequate basic infrastructure and adequate location with regard to work and basic facilities.”[12]
Ditahun yang sama, badan PBB, UN Center on Human Settlement (HABITAT)[13] pada September 2000 mengeluarkan untuk kampanye ‘pengakuan hak atas kepemilikan’ atau ‘Global Campaign for Secure Tenure’. Program ini bertujuan mempromosikan dan melakukan program-program kampanye hak kepemilikan penduduk atas tanah dan tempat tinggal. Dalam konteks ini, dikampanyekan kerangka hukum yang melindungi hak penduduk, baik individu maupun kolektif maupun hak komunal dari praktek-praktek penggusuran paksa (arbitrary foced eviction). Hak atas tanah dan properti dalam program Habitat dinyatakan sebagai hak yang justiciable. (dapat diklaim pemenuhannya dan dapat direview oleh mekanisme judisial).[14] Fungsi melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak atas perumahan dilakukan UN Commission on Human Settelements (UNCHS).[15] Selain UNCHS, UN Office of the High Commissioner for Human Rights dan Habitat melakukan UN Housing Rights Programme (UNHRP) untuk melakukan riset, monitoring dan aktivitas-aktivitas lain yang akan diberikan kepada badan-badan PBB untuk melakukan tindak lanjut untuk meningkatkan status hak atas perumahan secara global.
C. Hal-hal yang relevan
C.1. Legal Security of Tenure
Hak atas perumahan yang layak tidak dapat terpenuhi jika prasyarat-prasyarat tertentu tidak dipenuhi atau dilindungi negara. General Comment (Komentar Umum) Komite No. 4 secara eksplisit memuat hal penikmatan dan pengakuan hak hukum atas kepemilikan seperti tanah sebagai prinsip yang mesti dipenuhi. Boleh jadi prinsip ini dapat dikatakan sebagai prasyarat bagi pemenuhan hak rakyat atas perumahan. Penikmatan hak atas tanah berarti adanya kepastian akses dan perlindungan dari Negara bagi setiap orang untuk menggunakan lahan termasuk perlindungan dari praktek-praktek penggusuran paksa.
C.2. Pertumbuhan penduduk, penetrasi modal dan problem kemiskinan
Diprediksi pada tahun 2000, jumlah penduduk di Indonesia mencapai 211 juta dan pada tahun 2005 mencapai 226 juta jiwa penduduk.[16] Pertumbuhan penduduk berimplikasi pada peningkatan kebutuhan penduduk atas perumahan. Masalah muncul saat sejumlah penduduk tidak mampu untuk mempunyai rumah yang layak untuk dihuni. Bagi si miskin, “rumah idaman” masihlah menjadi mimpi. Jika melihat statistik, tercatat, ditahun 2002, penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan di Indonesia mencapai 37,7 jiwa. Dapat dipastikan, lebih dari angka ini, penduduk Indonesia mendiami perumahan yang tak layak untuk dihuni.
Program pembangunan yang dilakukan Negara hanya dapat bermanfaat bagi rakyat jika pemerintah mampu melaksanakan jurus-jurus andal. Dituntut adanya pemerintahan yang bersih dan efektif. Pemerintah yang seperti ini diharapkan mampu menahan serangan penetrasi modal asing yang dengan gencar mengekstrak sumber daya alam dan mengeksploitasi tenaga rakyat. Pemerintah ini pun diharapkan mampu melakukan pengelolaan sumber daya dan distribusi hasil secara adil. Tanpa adanya pemerintah sedemikian, niscaya pemenuhan hak rakyat atas perumahan dan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (hak ekosob) secara keseluruhan laksana “punguk merindukan bulan”.[17]
Tabel 1.
Jumlah Penduduk Dibawah Garis Kemiskinan di Indonesia
Sumber: Indonesia Country Report. Population and Poverty (2002)., hal. iii.
Kembali ke problem hak rakyat atas perumahan, masalah muncul tidak saja berasal dari aparat negara tetapi secara paralel bersumber dari pelaku non-Negara atau entitas privat (non-state actors or private entities). Diperkotaan, terjadi apa yang disebut dengan gentrification, yakni proses kelas menengah menggerogoti tanah-tanah yang secara ‘tradisional’ dikuasai oleh penduduk asli dan penduduk kelas bawah. Hal ini seiring dengan meningkatnya nilai lahan atau ketidaksanggupan masyarakat kecil menyewa rumah dilokasi domisili sebelumnya.
Di negara-negara latin muncul gerakan yang memperjuangkan hak atas kota (el derecho a ciudad atau right to the city). Frasa ini digunakan untuk mengkampanyekan hak setiap orang terutama penduduk miskin untuk hidup di daerah perkotaan dan mendapatkan semua keuntungan yang dihasilkan oleh proses pembangunan diperkotaan.
Sementara di daerah pedesaan, terjadi proses penciptaan lahan sebagai komoditas bak cabe kriting. Pada kondisi inilah proses land administration project (LAP) mendapat banyak kritik. Proses pensertifikatan tanah telah menjadi alat penghancuran budaya-budaya kepemilikan komunitas masyarakat adat (indigenous people). Tahap berikutnya, pemilik kapital akan menggerogoti tanah dengan jalan jual beli. Tangga tahap selanjutnya, masyarakat adat pun tersingkir dari tanah leluhurnya, sama halnya dengan apa yang terjadi dalam situasi gentrification di daerah perkotaan.
Tabel 2.
Beberapa indikator demografi, Indonesia 1971 – 1999
Populasi (juta jiwa)
119.2
147.5
179.4
195.3
206.3
Pertumbuhan penduduk (persen)*
2,10
2.32
1.98
1.6
1.49
Kepadatan (penduduk/km2)*
62.4
77.0
93.0
92.0
91.0
Penduduk yang tinggal di perkotaan
17.3
22.3
30.9
34.0
42.0
*Dihitung menggunakan ‘compound interest formula’
Sumber: Indonesia Country Report. Population and Poverty (2002)., hal. 2.
Boleh jadi proses penciptaan lahan menjadi komoditas telah menyumbang jumlah peningkatan urbanisasi.[18] Menurut data dari Kementrian Kordinator Kesejahteraan Rakyat[19], saat ini 87 juta penduduk tinggal di perkotaan (41 persen dari total penduduk). Diprediksi, pada tahun 2030, penduduk diperkotaan akan mencapai 180 juta (lebih dari 2/3 total penduduk). Ditahun 1990, 8 kota berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa. Sebelumnya, hanya Jakarta yang berpenduduk mencapai lebih dari 1 juta jiwa ditahun 1950. Diprediksikan mulai tahun 2015, jumlah penduduk di kota akan lebih besar ketimbang penduduk yang tinggal dipedesaan.
Tabel 3.
Urbanisasi dan Pertumbuhan Penduduk di Indonesia, 1961-2000
Sumber: Indonesia Country Report. Population and Poverty (2002)., hal. 13.
Angka-angka penduduk urban tersebut dalam konteks isu perumahan sangat berpotensi meningkatkan jumlah penduduk atau keluarga yang mendiami rumah-rumah yang tidak layak untuk dihuni. Didaerah perkotaan, penduduk yang bependapatan rendah banyak mendiami daerah bantaran kali dan berinisiatif untuk mendirikan bangunan-bangunan tempat tinggal dilokasi-lokasi yang dapat dihuni. Problemnya, bangunan-bangunan seperti ini sangat rentan untuk digusur paksa oleh aparat negara – utamanya pemerintah lokal dan entitas privat, seperti developer. Penggusuran paksa oleh Negara seringkali dengan alasan “menegakkan hukum, aturan dan perundang-undangan” atau “menjaga kerapihan dan keindahan kota”. Sedangkan penggusuran paksa oleh pelaku non-negara berkaitan dengan klaim hak atas tanah. Biasanya pihak perusahaan atau developer bermaksud menggunakan lahan yang ditinggali oleh penduduk.
C.3. Hak Perumahan di Wilayah Konflik dan Problem Internally Displace Person (IDP)
Problem pengungsi domestik atau internally displaced person (IDP) penting juga dilihat dalam konteks pemenuhan hak rakyat atas perumahan, utamanya yang berkaitan dengan problem konflik yang terjadi di dalam negeri. Konflik internal terjadi di provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku dan Maluku Utara, serta Papua Barat. Pemerintah pernah menyatakan bahwa jumlah pengungsi akibat konflik yang terjadi, pada tahun 2001 mencapai 1.7 juta jiwa yang menyebar diberbagai wilayah Indonesia.[20]
D. Hak Rakyat atas Perumahan di Indonesia
D.1. Kerangka, Standard Hukum Domestik dan Program Aksi
- Legal security of tenure
Problem legal security of tenure masih menjadi problem utama dalam isu hak rakyat atas perumahan. Di Indonesia, satu aturan domestik mengenai hak atas penguasaan tanah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UU No. 5/1960). Banyak sekali aturan domestik yang mengelobarasi maupun merujuk UU ini sebagai konsiderannya. Hak atas tanah, baik berupa hak milik, hak guna bangunan maupun hak pakai diakui keberadaannya sebagai hak hukum. Lebih dari itu, dalam aturan agraria, mekanisme adverse possession juga diakui di Indonesia. Apabila individu menempati dan mengolah tanah selama 20 tahun, maka dia dapat mengajukan hak milik atas tanah.
Namun demikian, hingga hari ini masih tersisa problem yang tak terselesaikan di negeri ini: Hak Menguasai Negara atau setara dengan apa yang diisebut dengan eminent domain yang dijadikan alas pencabutan hak rakyat miskin atas tanahnya. Dalam prakteknya, eminent domein ini berlaku pada kelompok masyarakat bawah – secara ekonomi lemah - yang tidak memiliki relasi dan akses sosial dan politik dengan penguasa. Bagi siapa saja yang tidak memiliki relasi dan akses sedemikian sangat rentan terkena penggusuran!
Dalam konteks relasi tersebut, menarik untuk mencermati kasus pemukiman penduduk di daerah bantaran sungai/kali.[21] Pemerintah sendiri lewat PP No. 35/1991 tantang sungai dan Permen. PU No. 63/PRT/93 dengan tegas melarang pendirian bangunan untuk hunian di daerah bantaran. Di DKI Jakarta saja, penduduk yang tinggal di daerah bantaran tidak kurang 50.000 orang.[22] Hal yang menarik, aturan ini hingga sekarang toh tidak digunakan untuk warga atau penduduk kelas menengah atas yang mendiami bantaran kali Krukut dan Mampang. Bahkan masyarakat kelas menengah atas ini boleh jadi telah memiliki sertifikat dan izin mendirikan bangunan (IMB). Sebaliknya, bagi masyarakat kelas bawah yang masih tinggal di bantaran sungai/kali, sudah dapat dipastikan, proyek penggusuran tinggal menunggu hari.
- Eksaminasi kebijakan Negara
Penelitian sederhana terhadap aturan hukum yang dikompilasi oleh Kementerian Permukiman dan Pengembangan Wilayah[23] menemukan kebijakan-kebijakan yang dapat dipergunakan untuk mengeksaminasi obligasi Negara dalam promosi, perlindungan dan pemenuhan hak rakyat atas perumahan.[24] Setidaknya 15 kebijakan yang dapat diklasifikasi sebagai pemenuhan obligasi positif Negara yang memberikan arahan baik berupa strategi maupun pedoman dalam pemenuhan hak rakyat atas perumahan. Ditemukan juga 10 kebijakan yang sifatnya penyediaan dan pemfasilitasian hak atas perumahan (program aksi). Untuk kebijakan-kebijakan yang relevan dengan hak rakyat atas perumahan ditemukan 3 kebijakan yang menjamin legal security of tenure. Sebaliknya terdapat juga 2 kebijakan yang bersifat derogatif atas pengakuan dan jaminan hak ini. Sementara, terdapat juga dasar hukum atas badan yang berfungsi sebagai penanggulangan masalah pengungsi. Untuk isu pengurangan angka kemiskinan, terdapat dua kebijakan yang memuat keberadaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) dan Daerah (Bapeda) serta Komite Penanggulangan Kemiskinan. Problem urbanisasi dan penetrasi modal agaknya diluar fungsi dari Kementrian ini, sehingga tidak diketemukan kompilasi.
- Data statistik perumahan dan permukiman
BPS melakukan survei dan pemantauan perumahan dengan menyelenggarakan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Pengumpulan data ini sudah dimulai sejak 1986 dengan modul per 3 tahun. BPS mendefinisikan bangunan fisik sebagai berikut:
“… tempat berlindung yang mempunyai dinding, lantai dan atap baik tetap maupun sementara, baik digunakan untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal… luas lantainya kurang dari 10 m2 dan tidak digunakan untuk tempat tinggal dianggap bukan bangunan fisik”.[25]
Dalam dokumen survei pemantauan perumahan terdapat indikator-indikator yang digunakan yang secara khusus pada dasarnya mengelaborai prinsip habitabilitas dan lokasi[26] seperti indikator atap, lantai, dinding atau luas lantai, fasilitas tempat tinggal dan kondisi lingkungan. Namun demikian, tidak dapat diketemukan indikator-indikator yang relevan untuk memberikan gambaran terhadap pemenuhan prisip aksesibilitas dan afordibilitas.
Tabel 4.
Distribusi Presentase Rumah Tangga dan Status Penguasaan Bangunan Tempat Tinggal di Indonesia, Tahun 2001*
Lokasi
Milik Sendiri
Kontrak
Sewa
Rumah Dinas
Bebas Sewa
Milik Orang Tua
Lainnya
Jumlah
* Data tahun 2001 ini tidak termasuk data dari provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan Maluku.
Sumber: Diolah dari BPS. Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional 2001. Statistik Perumahan dan Permukiman. 2001., hal. 27 - 29.
Dari statistik diatas, presentase penguasaan bangunan dengan status milik sendiri lebih banyak terdapat didaerah pedesaan (88.46%) sedangkan di perkotaan (67.33%). Jika dihubungkan dengan statistik penduduk yang tinggal di perkotaan (tabel 3.) yakni sejumlah 82.851.0000 di tahun 2000, maka kemungkinan akan lebih banyak persentase penduduk perkotaan yang tidak memiliki sendiri rumahnya.
Tabel 5.
Presentase Rumah Tangga yang Menempati Rumah Miliki Sendiri menurut Status Hukum Tanah, dan Daerah, Tahun 2001*
* Data tahun 2001 ini tidak termasuk data dari provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan Maluku.
Sumber: BPS (2002)., hal. 22.
Di Indonesia, cara-cara memperoleh tempat tinggal dikategorikan sebagai berikut: (1) membangun sendiri; (2) membeli dari pengembang (developer); (3) membeli baru dari perorangan; (4) membeli bukan baru; (5) membeli melalui koperasi; (6) alokasi administrasi; dan (7) lainnya, seperti warisan dan hibah.[27]
Dari statistik tersebut, perlu dicatat, klasifikasi yang digunakan BPS untuk kategori status ‘lainnya’ mempunyai makna “menyerobot dan menempati tanah negara”.[28] Karenanya, 5,2 persen rumah tangga berpotensi besar untuk menjadi korban penggusuran. Begitu pun 2,6 persen yang menyatakan tidak mengetahui status hukum tanah.
D.2. Kondisi Pemenuhan Hak Ditahun 2002
- Anggaran
Komunitas internasional meminta Negara mengalokasikan 20 persen anggaran belanja nasional untuk pembangunan dan fasilitas sosial.[29] Hal ini tidak dapat dilakukan. Negara dengan segala pertimbangan telah mengalokasikan anggaran utamanya untuk sector keuangan dan perbankan serta pembayaran tanggungan pemerintah (government’s bond payment). Ditahun fiscal periode 1998/1999, sektor ini menyedot 15 triliun dari total 52.1 triliun (30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - APBN). Tahun fiscal berikutnya 1999/2000, alokasi dana bertambah menjadi 18.7 triliun darti total 52.4 (35.7%). Celakanya, APBN ini berasal dari hutang luar negeri. Dengan kata lain, rakyat diminta menanggung beban untuk menanggung hutang-hutang para bankir dan pemilik bank. Belum lagi, jika dikompilasi dengan problem korupsi dilembaga-lembaga negara dan inefesiensi birokrasi dalam penggunaan anggaran yang memperparah kondisi pemenuhan hak ekosob rakyat.
Tabel 6.
Komposisi Sumber Internal – Ekternal 2002 dengan pengalokasian per sub-sektor anggaran pemerintah (dalam milyar rupiah/Rp)
Sumber: Diolah dari Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Indonesia Country Report. Population and Poverty (2002)., hal. 52.
Merujuk pada data komposisi sumber keuangan dan pengalokasian anggaran pemerintah, pemenuhan hak rakyat atas perumahan berada pada posisi ke-11. Sementara, alokasi untuk permukiman penduduk berada pada urutan ketujuh. Pemerintah mengklaim, tidak ada sumber dana dari luar negeri pada tahun anggaran 2002 untuk program-program perumahan. Sementara, untuk permukiman penduduk, sumber dari luar negeri sejumlah Rp 268.3 milyar. Sayangnya, tidak ditemukan data yang menjelaskan secara rinci dan detail pengalokasian dana-dana ini dalam pemenuhan hak rakyat atas perumahan.
- Ilustrasi bentuk-bentuk kejahatan dalam konteks hak rakyat atas perumahan yang (masih) terjadi ditahun 2002 – 2003
Pelanggaran kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi perumahan rakyat
Terdapat sebuah contoh, pelanggaran obligasi pemerintah dalam pemenuhan perumahan bagi masyarakat. Kasus ini terjadi di Papua Barat dimana telah terjadi kejahatan atas kurang lebih 1349 anggota legiun veteran (LVRI) yang mempunyai hak untuk memiliki perumahan. Kasus ini dengan jelas mempertontonkan pelanggaran prinsip aksesibilitas dalam pemenuhan hak rakyat atas perumahan.
Kasus berawal dari pengucuran dana stimulan sebesar Rp 13 milyar dari Kementerian Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) kepada LVRI untuk membangun fasilitas perumahan bagi ribuan pejuang kemerdekaan ini. Dana stimulan ini kemudian diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum. Masalah muncul ketika dana ini tidak digunakan untuk pembangunan perumahan, melainkan digunakan untuk proyek saran dan prasarana jalan dan pembuatan drainase. Tentu saja, proyek ini tidak dapat dinikmati secara langsung oleh semua anggota veteran – dikarenakan domisili mereka yang menyebar di Papua Barat, juga beberapa telah meninggal dunia, dan pindah domisili ke luar daerah. Perkembangan selanjutnya, Dinas PU bekerjasama dengan LVRI memberikan uang tunai Rp 4,5 juta kepada para anggota veteran. Hal ini mendapat kritik dan penolakan dari sebagian anggota lain, karena menurut penghitungan, dari total Rp 13 miliar seharusnya para anggota veteran ini dan ahli waris berhak memperoleh dana Rp 10 juta untuk membangun rumah-rumah mereka.[30]
Penggusuran paksa[31]
Penggusuran paksa dan melawan hukum (arbitrary and forced eviction). General Comment No. 7 Komite menguraikan problem ini. Individu dan komunitas digusur secara paksa tanpa ada peluang untuk mempertahankan hak-haknya. Kejahatan ini berkaitan erat dengan bentuk-bentuk kejahatan terhadap hak-hak sipil dan politik warga negara termasuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan tentara. Dalam banyak kasus, penggusuran paksa ini dilakukan seiring dengan tindak demolisi atau pembumi hangusan dan pembuldozeran rumah-rumah rakyat. Bentuk yang hampir sama, yakni kejahatan pemindahan (displacement) atas nama program dan proyek ‘pembangunan’ atau bahkan atas nama ‘kepentingan umum’ tanpa mekanisme yang berkeadilan.
Di Indonesia, pendefinisian rumah liar yang dibuat Negara ditujukan untuk rumah atau bangunan penduduk yang tidak mengikuti aturan hukum modern seperti si pemilik tidak dapat menunjukkan alas hak penguasaan tanah dan rumah atau bangunannya. Ilustrasi kejahatan ini, terjadi seperti kasus penggusuran paksa di Riau. Ditahun 2002, terjadi penggusuran paksa terhadap bangunan/rumah di banyak wilayah di Indonesia. Di Batam misalnya, di bulan Mei, tercatat tidak kurang 660 aparat keamanan dan militer diduga terlibat dalam proyek ini. Menariknya, kepolisian melibatkan Satuan Anti Bandit dan Huru Hara. Dengan kata lain, penduduk dipersamakan dengan para bandit dan distigma sebagai kelompok masyarakat yang melakukan kekacauan. Bahkan diduga satuan militer seperti dari TNI-AL dan Yon Arhanudse terlibat dalam proses demolisi ini.[32]
Seringkali dan sejak lama, juga proses penggusuran, diwarnai dengan tudingan bahwa penduduk yang mendiami lokasi diwilayah penggusuran adalah ‘warga liar’ atau ‘penduduk liar’.[33] Statemen semacam ini kerap dilontarkan pejabat. Perlu dicatat, dalam disiplin HAM, tidak dikenal istilah ini. Setiap orang yang hidup merupakan seorang warga Negara yang mempunyai hak yang sama – pun dengan orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tabel dibawah ini dapat memberikan gambaran kasus-kasus penggusuran paksa yang terjadi selama tahun 2002 – Februari 2003 - data diambil dari laporan penanganan kasus di 9 kantor LBH. Tidak kurang dari 903 kepala keluarga (KK) di provinsi Sumatra Barat, Sumatra Selatan, D.I. Yogyakarta, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara serta tidak kurang dari 2.050 jiwa di provinsi Jawa Timur menjadi korban penggusuran paksa yang diduga dilakukan baik entitas privat (perusahaan) maupun aparat sipil (pemerintah daerah - Pemda), kepolisian dan militer.
Di Provinsi Sumatra Selatan, penggusuran paksa terjadi berkaitan dengan rencana pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) yang ke-XVI tahun 2004.[34] Praktek-praktek penggusuran paksa di provinsi ini sebenarnya mulai marak terjadi sejak dicanangkannya tahun 2000 sebagai tahun persiapan PON ini. Perda No. 3/1981 tentang Bersih, Aman, Rapi, Indah (Perda BARI) menjadi alas hukum penggusuran perumahan rakyat. Perumahan dan permukiman masyarakat yang dianggap tidak bersih, tidak rapi dan tidak indah telah dan akan menjadi target praktek-praktek penggusuran paksa.
Tabel 7.
Perampasan dan Penggusuran Paksa Perumahan dan Permukiman Penduduk di Enam Provinsi (2002 – Februari 2003)
Sumber: Laporan penanganan kasus LBH 2002 – Febuari 2003
Dari data-data tersebut dapat ditarik tipologi kasus yang dapat mewakili kasus-kasus semacam di Indonesia. Pertama, penggusuran paksa diawali dengan penggunaan hukum positif sebagai alas legitimasi untuk melakukan pengusiran. Kedua, dengan dasar ini aparat lokal mengeluarkan surat formal atau pun statemen menyuruh penduduk meninggalkan lokasi. Untuk keperluan privat, pengusaha (pemilik modal) utamanya mengklaim lahan atau bangunan yang didiami penduduk akan dipergunakan. Ketiga, dalam praktek penggusuran, aparat kepolisian dan tentara digunakan untuk melakukan pengusiran paksa.
Pengabaian restitusi dan rehabilitasi yang memadai
Tidak ada restitusi[35] dan rehabilitasi[36] yang memadai. Di Indonesia, kompensasi seringkali diterjemahkan dengan istilah yang beragam menurut kebiasaan setempat, misalnya “uang paku”, “uang kerohiman”, atau “uang jasa pindah”. Tentu saja jumlah kompensasi ini tidak memadai, dalam artian, penduduk yang diberikan kompensasi tidak akan dapat memiliki rumah atau bangunan seperti semula. Keberatan inilah yang menyebabkan banyak penentangan kebijakan atau praktek-praktek penggusuran. Kasus penolakan untuk pindah misalnya terjadi di Jelambar. Pihak developer tidak memberikan solusi terhadap penduduk. Sementara, Pemerintah Daerah, khususnya Walikota Jakarta Barat gagal memberikan perlindungan kepada penduduk di Jembatan Besi ini, bahkan terlibat dalam upaya penggusuran.
Relokasi yang tidak sesuai
Kasus yang secara jelas menunjukkan kegagalan obligasi negara dalam dalam perlindungan hak perumahan berkaitan dengan problem relokasi, misalnya terjadi pada kasus nelayan di Ancol Timur. Sebanyak 206 kepala keluarga nelayan di wilayah Tanah Timbul dipaksa untuk pindah ke wilayah Sungai Tirem, Marunda, Jakarta Utara. Proses penggusuran yang melibatkan Pemerintah DKI Jakarta dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) ini, disebabkan lahan akan diperuntukkan untuk bangunan komersil (gedung Bahtera Jaya). Salah satu korban penggusuran sempat mengungkapkan keluhannya karena letak relokasi jauh dari laut, kurang lebih 5 km.[37] Kondisi ini mempersulit penduduk yang bermatapencarian sebagai nelayan. Kasus ini menunjukkan kegagalan negara memenuhi prinsip “location”. Konsep rumah yang memadai juga mesti mempertimbangkan akses pemiliknya terhadap mata pencaharian (pekerjaan), fasilitas kesehatan, sekolah dan fasilitas sosial lainnya serta berada dilokasi yang tidak berdekatan dengan sumber-sumber polusi.[38]
Pada intinya, relokasi maupun resetlement dapat saja dilakukan dengan parameter tidak akan mengurangi dan sebaliknya akan meningkatkan status dan perekonomian penduduk. Toh tuntutan masyarakat sangat sederhana, ingin hidup sejahtera: bisa punya rumah yang layak!
Kejahatan yang dilakukan entitas privat (pelaku non-negara)
Pelanggaran prinsip habitabilitas bisa dilihat dalam kasus penipuan konsumen perumahan di Lampung. LBH Bandar Lampung seringkali mendapat laporan dan pengaduan dari konsumen perihal ketidaktersediaan air bersih. Satu contoh kasus, tidak kurang dari 400 KK di perumahan Beringin Raya Langkapura – yang dipasarkan PT Sinar Waluyo -mengaku tidak mendapatkan sarana air bersih. Menurut, LBH Bandar Lampung kasus-kasus serupa terjadi dibanyak perumahan.
Kasus penipuan konsumen perumahan, terjadi juga di Bali. Sejumlah 450 dari 1200 konsumen merasa ditipu PT Kop Karya Samya – anak perusahaan Koperasi Jasa Usaha Bersama. Mereka telah memberikan tanda jadi dan uang muka Rp 10 – 15 juta untuk pembelian rumah. Namun setelah uang disetor, perumahan yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada konsumen.
Tabel 8.
Dugaan Pelanggaran dan Penipuan oleh Entitas Privat (Pelaku Non-Negara) Dibidang Perumahan
Sumber: Laporan penanganan kasus LBH 2002 – Febuari 2003
Menariknya, penipuan atau kejahatan entitas privat ini seringkali melibatkan kepentingan-kepentingan dari pejabat pemerintahan lokal. Baik di Bali maupun di Lampung, pemerintah lokal menjadi pihak yang juga berkepentingan dalam problem yang dihadapi oleh konsumen dan pengembang.
D.2. Penggusuran paksa di Ibukota di tahun 2003: Kejahatan Berat HAM
Data YLBHI, menunjukkan penggusuran paksa (forced eviction) terhadap rakyat miskin kota di Ibukota DKI Jakarta, sepanjang 2002, menimbulkan korban tidak kurang 1.198 KK atau 4.792 jiwa. Tahun lalu, tercatat pemukiman masyarakat yang digusur paksa antara lain: perumahan di Kapuk Poglar (Jakarta Barat), Bantaran Kali Angke, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Kelapa Gading Barat, Rawasari, Cilandak, Perumahan Mantan Guru Olahraga SMU Ragunan dan Mangga Dua. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya (2001), dengan jumlah korban tidak kurang dari 718 KK atau 2.872 jiwa – dengan korban antara lain perumahan nelayan Ancol Timur, Bantaran Kali Teluk Gong dan Pesing Poglar.
Ditahun 2003, penggusuran paksa kembali dilakukan berulang kali. Secara kronologis, penggusuran paksa sejak Agustus 2003, terjadi di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, tepatnya tanggal 26 Agustus, dengan korban mencapai 1.470 KK atau lebih 5.000 jiwa. Kemudian, selang 1 minggu, pada 2 September, apparatus Negara melakukan penggusuran paksa di wilayah Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Korbannya tidak kurang 550 jiwa. Penggusuran ini menghancurkan kurang lebih 189 bangunan permukiman. Kemudian, pada 17 September, kembali Pemda Jakarta Barat melakukan penghancuran dan penggusuran paksa 700 bangunan permukiman di wilayah Kampung Baru, Cengkareng Timur. Kali ini, korbannya tidak kurang dari 3.100 penduduk. Lagi, pada 2 Oktober, Pemda Jakarta Barat melakukan penggusuran paksa tidak kurang 2.500 penduduk yang tinggal di 520 bangunan permukiman di Kampung Sawah, Tanjung Duren.
Selain penggusuran ‘paket besar’ tersebut, sepanjang tahun 2003, tercatat juga praktek-pengusuran di wilayah Kemayoran, dengan korban 63 KK dan penggusuran diwilayah Senen Jakarta Pusat, menggusur tidak kurang dari 58 bangunan. Hingga tulisan ini disusun, data ini belum termasuk (rencana) penggusuran di kawasan Taman Pemakaman Umum Tegal Alur, Jakarta Barat; di wilayah Kali Angke dan Kapuk Muara Penjaringan.[39] Sebagai tambahan, pelaku non-Negara yang diduga terlibat dalam proses-proses penggusuran paksa, baik dalam posisi sebagai pelaku yang mengklaim hak atas tanah diwilayah-wilayah penggusuran maupun pihak yang diduga berkepentingan atas lahan antara lain: PT Cakrawira Bumi Mandala (kasus Jembatan Besi); Anton Tjahya Wikarta (kasus Sunter Jaya); Perumnas (kasus Kampug Baru); serta PT Sinar Slipi Sejahtera dan Agustina Munawar (kasus Jampung Sawah).[40]
D.2.1. Pengadilan HAM Bagi Tirani
Peristiwa penggusuran paksa yang berulang kali, sistematis, by design dan mengakibatkan korban mencapai ribuan jiwa merupakan tragedi kemanusiaan. Sebuah tragedi yang perlu disesalkan dan sekaligus harus diambil pelajaran darinya.
Dalam konteks kasus penggusuran, sebuah tajuk media mengajukan pertanyaan: “siapakah yang bertanggungjawab terhadap nasib orang-orang yang tergusur paksa? Nasib tidak kurang 7500 jiwa, nasib ribuan anak-anak yang hari ini tak dapat bersekolah karena rumahnya digusur paksa, nasib para bayi yang berteduh tanpa atap rumah yang layak?[41] Tanpa harus memperumit masalah, jawaban singkat siapa yang bertanggungjawab dalam tragedy kemanusiaan ini, tentu saja para elite Negara: Presiden, Gubernur, Walikota.
D.2.2. Penggusuran paksa perumahan sebagai kejahatan berat HAM
Perlu dicatat, diwilayah yang digusur paksa seperti di wilayah Jembatan Besi, sudah terbangun fasilitas umum dan fasilitas sosial. Merujuk data LBH[42], beberapa fasilitas yang sempat didata, sebagai berikut: wilayah berbatasan dengan pasar velbak, sejumlah mushola, paling tidak mushola Darussalam, Nurul Huda, Nurul Fallah dan Makbalul Huda, gedung majelis taklim Hidayatus Sibian dan Al-Iklas, bangunan SMP 159, Puskesmas Jembatan Besi, rumah bersalin, fasilitas MCK tidak kurang dari 4 buah, fasilitas olah raga: lapangan bola dan bulu tangkis, fasilitas tiang listrik dan telpon, jaringan air PAM. Perumahan di wilayah ini juga banyak yang permanen. Pendek kata, diwilayah ini berjalan denyut nadi kehidupan anak bangsa, ribuan warga Negara yang punya hak asasi dan kebebasan fundamental, termasuk hak atas perumahan.
Apa yang terjadi di Kelurahan Jembatan Besi dan di wilayah lainnya, dapat dikualifikasi sebagai contoh dari pelanggaran HAM berat, seperti yang dinyatakan dalam pasal kejahatan terhadap kemanusiaan, pasal 7 UU NO. 26/2000). Penggusuran paksa yang terjadi di Jembatan Besi, merupakan perbuatan sistematis dan berdampak meluas. Pasal 9 (d) secara tegas mengkategorikan pengusiran penduduk secara paksa, merupakan bentuk kejahatan berat HAM.
D.2.3. Peran Komnas HAM, Gubernur DKI Jakarta dan Walikota
Salah satu keberhasilan disiplin hukum HAM adalah keberhasilannya mendorong doktrin pertanggungjawaban pelaku kejahatan HAM. Doktrin ini didorong, antara lain lewat standard setting yang disusun dilevel internasional dan domestik. Di Indonesia, aturan tentang HAM dimuat, antara lain dalam Konstitusi UUD 1945, beserta Amandemennya, serta UU No. 39/1999 tentang HAM. Sedangkan dilevel internasional, norma-norma tentang HAM diatur, seperti dalam bentuk perjanjian (treaties) maupun rekomendasi-rekomendasi badan-badan internasional HAM.
Doktrin pertanggungjawaban pelaku kejahatan HAM, dilevel domestic, diadopsi dalam bab IX UU HAM, tentang Pengadilan HAM. Dalam pasal 104, ditegaskan Pengadilan HAM yang dibentuk dilingkungan Peradilan Umum dimaksudkan untuk mengadili pelanggaran HAM yang terjadi – yang kemudian dielaborasi dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Komnas HAM pada dasarnya, bekerja melakukan eksaminasi terhadap para pejabat Negara yang memiliki otoritas untuk mecegah terjadinya kejahatan HAM berat. Berdasarkan doktrin HAM, Walikota Madya dimana praktek-praktek penggusuran terjadi dan dilakukan, merupakan salah satu pihak yang mempunyai obligasi perlindungan HAM Begitu juga Gubernur DKI Jakarta sebagai pemegang kendali otoritatif terhadap jabatan Walikota.
Aparat Negara (sipil dan militer), dilekatkan 3 level obligasi: promosi, perlindungan dan pemenuhan hak asasi warga negaranya. Kesengsaraan ribuan jiwa penduduk akibat penggusuran paksa saat ini, merupakan tanggungjawab pemerintah Jakarta, utamanya Walikota. Dengan otoritas yang dimilikinya, seharusnya ia mencegah terjadinya peristiwa berdarah ini.
Pada prinsipnya, Pemerintah Jakarta, wajib memberikan bukti, pihaknya telah mengupayakan implementasi dari obligasi yang melekat padanya. Sebagai contoh, apakah Pemda sudah berupaya untuk mencarikan solusi terbaik bagi ribuan jiwa penghuni lahan di wilayah-wilayah penggusuran? Apakah pemerintah telah merancang rencana yang bersifat progressive realization bagi pemenuhan hak atas perumahan warga? Apakah Pemda juga telah mengalokasikan dana untuk pemenuhan hak ini? Pertanyaan-pertanyaan ini ditujukan untuk menguji apakan minimum core obligation bagi pemenuhan hak-hak hak ekosob yang melekat pada Pemda diikhtiarkan dengan sunguh-sungguh. Sebagai catatan, dalam kasus penggusuran paksa di wilayah Kampung Baru, Cengkareng Timur, penduduk membangun permukiman atas dasar perintah Gubernur Sutiyoso untuk menggunakan lahan terlantar diwilayah itu.
Penggusuran paksa yang memicu tangis para bayi dan jerit ketakukan anak-anak, akan terus berulang, jika keadilan tidak ditegakkan lewat judisial process yang fair. Mungkin tidak pernah terbayang jika anak atau cucu para pejabat Pemda yang mengalami peristiwa seperti di Jembatan Besi baru-baru ini. Dilayar televisi jerit dan tangis bisa kita saksikan. Penulis yakin, jika ada solusi yang adil, manusiawi dan martabat bagi para penghuni lahan di wilayah-wilayah penggusuran, bentrokkan tidak akan terjadi. Haruskah kita diam akan tragedi kemanusiaan semacam ini? Sampah saja, oleh Pemda dicarikan tempatnya atau dikenal dengan TPA (Tempat Pembuangan Akhir), di Bantar Gebang, misalnya. Seharusnya Pemda mencarikan solusi adil bagi para ribuan penduduk, komunitas miskin kota ini: mencarikan tempat untuk kelompok-kelompok miskin.
D.3. Menilai Pemerintahan Megawati – Hamzah
D.3.1. Gambaran Umum
Seringkali ketersediaan sumber daya yang maksimum (maximum of available resources) menjadi pokok bersandar argumen Negara untuk memperdebatkan pemenuhan hak rakyat atas perumahan.[43] Krisis ekonomi misalnya, atau ketidakadaan dana telah menjadi benteng untuk penegasian obligasi hukum negara untuk menyediakan perumahan yang layak bagi rakyat. Dalam hal ini perlu dikemukakan, General Comment No. 3. Penegasian ini dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan HAM (acts of omission). Bahkan kejahatan hak atas perumahan: praktek-praktek penggusuran paksa dibawah standar hukum internasional HAM saat ini diklasifikasikan sebagai kejahatan berat HAM.[44]
Standar internasional mewajibkan Negara dengan menunjukkan bahwa institusi dan aparatnya telah menggunakan semua sumber daya yang ada untuk memenuhi mimimum core obligation.[45] Dapat dikatakan, minimum obligasi yang semestinya dilakukan pemerintah Megawati yakni: melakukan pemberian, perlindungan dan pengakuan hak terhadap warga yang telah membangun rumah/tempat tinggal (lihat tabel 5). Dengan demikian, terdapat konkritisasi obligasi positif Negara.
Untuk menilai dan mengevaluasi realisasi progresif[46] pemerintahan Megawati menjadi sesuatu yang dapat dipedebatkan (debatabel). Penilaian terhadap kinerja Megawati menjadi relevan guna melihat sejauh mana Pemerintahannya menghormati konstitusi UUD 1945 beserta amandemennya, sejak ia dilantik menjadi Presiden RI pada 2 Juli 2001. Tentu saja, selama kepemimpinannya ada hal-hal yang boleh jadi positif. Namun secara kasat mata, sulit untuk penulis menjadi pengagumnya.
Dengan melakukan penilaian terhadap kebijakan-kebijakan yang dapat diklasifikasikan sebagai kebijakan sifatnya derogatif terhadap aturan dalam konstitusi, maka pemerintahan ini mendapat rapor merah. Kebijakan dan praktek-praktek derogatif – sekaligus melanggar hak-hak ekosob, termasuk hak rakyat atas perumahan, secara umum sebagai berikut:
1. Ketidakefisienan penyelenggaraan negara;
2. Kegagalan memberantas korupsi;
3. Kebijakan release and discharge obligor kelas kakap;
4. Peningkatan jumlah hutang luar negeri dan ketidakefeketifan penggunaan dana.
Hal-hal tersebut menunjukkan pemerintahan Megawati belum melakukan perlindungan dan pemenuhan serta belum memaksimalkan sumber daya yang ada. Untuk itu, gerakan sosial mesti juga mencari peluang untuk melakukan klaim-klaim hak sekaligus mempromosikan hak ekosob sebagai hak yang justiciable, dengan sandaran dan menggunakan hukum positif yang ada.
Merujuk pada UU No. 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 – 2004, pemerintahan Megawati terikat obligasi untuk memenuhi hak rakyat ata perumahan. Hal ini dapat ditunjukkan dengan merefer pada tujuan dan sasaran pembangunan nasional antara:
“terwujudnya kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja”[47]
Selanjutnya, dalam matriks kebijakan program pembangunan ekonomi dimuat beberapa hal yang berkaitan dengan obligasi pemerintah memenuhi hak masyarakat atas perumahan, sebagai berikut:
Arah kebijakan: mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan system dana jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkannya undang-undang;
Program nasional: penyediaan kebutuhan pokok untuk Keluarga Miskin;
Indikator kerja, angka 5: terpenuhinya kebutuhan air bersih, sanitasi dan permukiman dengan harga yang terjangkau bagi keluarga miskin.[48]
Tidak ada dalam Propenas tersebut untuk mengamanatkan kepada pemerintah berperilaku dan bertindak tidak efisien dalam penyelenggaraan negara; membiarkan korupsi merajalela; membela kepentingan obligor hitam, dan; meningkatkan jumlah hutang luar negeri dan menggunakannya secara tidak efektif.
Lebih, lanjut UU No. 4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman, juga mengamanatkan:
“pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman, serasi dan teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat yang adil dan makmur”[49]
Sebagai catatan, UU tentang Perumahan memuat sanksi pidana bagi setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 ayat (1), pasal 24 dan pasal 26 ayat (1) serta pasal 13 tentang ketentuang harga tertinggi sewa. Ketentuan dan sanksi pidana yang diatur dalam UU ini dapat dilihat dalam tabel.
Tabel 9.
Ketentuan Pidana dalam UU No. 4/1992
Pasal-pasal dalam UU
Ketentuan Pidana
Pasal 7 ayat (1):
(1) Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib :
a. mengikuti persyaratan teknis, ekologis dan administratif ;
b. melakukan pemantauan lingkungan yang terkena dampak berdasarkan rencana pemantauan lingkungan ;
c. melakukan pengelolaan lingkungan berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan.
Pasal 36:
(1) Setiap orang atau badan yang sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan / atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan / atau dengan setinggi-tinginya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Setiap badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan / atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan dana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan / atau denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal 24
Dalam membangun lingkungan siap bangun selain memenuhi ketentuan pada Pasal 7, badan usaha di bidang pembangunan perumahan wajib :
a. melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah, penataan penguasaan tanah, dan penataan pemilikan tanah dalam rangka penyediaan kaveling tanah matang ;
b. membangun jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan membangun rumah, memelihara dan mengelolanya sampai dengan pengesahan dan penyerahannya kepada pemerintah daerah ;
c. mengkoordinasikan penyelenggaraan persediaan utilitas umum ;
d. membantu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan melepaskan hak atas tanah di dalam atau sekitarnya dalam melakukan konsolidasi tanah ;
e. melakukan penghijauan lingkungan
f. menyediakan tanah untuk sarana lingkungan ;
g. membangun rumah.
Pasal 26 ayat (1)
Badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah.
Pasal 13:
(1) Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah yang dibangun dengan memperoleh kemudahan dari pemerintah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 37:
Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan harga tertinggi sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Dengan alas konstitusi, UU tentang Propenas dan UU tentang Perumahan, berdasarkan doktrin hukum HAM, rakyat memiliki dapat mengklaim dan mempunyai hak untuk mempertanyakan hak atas perumahan. Masyarakat dapat mengeksaminasi kebijakan pemerintah lewat mekanime dan proses hukum. Dalam konteks ini, merupakan tantangan bagi advokat/pengacara untuk memfasilitasi klaim dan gugatan masyarakat miskin untuk mendapatkan haknya: perumahan.
D.3.2. Bola ‘Impeachement’ Untuk Megawati: Kasus Penggusuran Paksa
Bagian ini akan mengajukan eksaminasi awal penulis terhadap kemungkinan Parlemen untuk menggunakan hak interplasi dan melakukan ‘impeachment’ terhadap Megawati berkaitan dengan kasus penggusuran paksa yang terjadi di ibukota Jakarta sepanjang tahun 2002 – 2003 dalam periode jabatan Presiden.
Pertama, argumen yang hendak dikembangkan adalah Presiden Megawati dapat diduga telah melanggar konstitusi: melanggar sumpah jabatan dan melakukan perbuatan tercela. Adapun pasal-pasal konsitusi yang dilanggar yakni pasal 9 Amandemen ke-1 dan pasal-pasal yang berkaitan dengan hak atas perumahan dan hak-hak yang berkaitan dengan hak-hak ekosob yang dijamin dalam konstitusi.
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Sumpah Presiden (Wakil Presiden), sebagai berikut:
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”[50]
Dengan melakukan pembiaran terhadap praktek-praktek penggusuran paksa tanpa solusi, maka Presiden Megawati dapat diduga telah melanggar pasal-pasal yang berkaitan dengan jaminan hak atas perumahan dan hak-hak ekosob, yakni: pasal 33 ayat 3; pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2); pasal 28 J ayat (1) dan ayat (2); pasal 34 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
Kedua, atas dasar dugaan terhadap pelanggaran konsitusi maka dapat MPR, DPR serta Mahkamah Konstitusi dapat melaksanakan tahapan dan prosedur ‘impeachment’ yang bermuara pada pemberhentian Presiden. Dalam pasal 7A UUD 1945 dinyatakan:
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan PErwakilan Rakyat, apabila terbukti terlah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Berdasarkan pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR. Usulan ini diajukan setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran hukum termasuk dugaan melakukan perbuatan tercela: melanggar sumpah jabatan Presiden; melakukan kejahatan HAM, yakni membiarkan praktek-praktek penggusuran paksa tanpa solusi, yang berakibat pada kesengsaraan ribuan jiwa warga Negara.
E. Rekomendasi
Sebagai penutup tulisan ini, rekomendasi yang hendak diusulkan, sebagai berikut:
1. Saatnya segenap warga Negara mempromosikan dan mendesak hak perumahan sebagai hak yang justiciable. Justisiabilitas hak rakyat atas perumahan mempunyai makna peluang bagi rakyat untuk menggunakan mekanisme judisial sebagai alat untuk perlindungan dan pemenuhan hak atas perumahan baik dengan melakukan gugatan atau megeksaminasi hak ini lewat pengadilan maupun mekanisme judisial lainnya atau pun mediasi. Dalam klasifikasi meta-legal, klaim rakyat atas perumahan dapat berwujud pendudukan rumah-rumah pejabat yang didapat dari hasil korupsi.
2. Semua lapisan masyarakat sebaiknya melakukan monitoring terhadap realisasi progresif Negara, seperti memantau penyelenggaraan pembangunan rumah-rumah rakyat (public housing) yang ditujukan pada kelompok masyarakat yang sangat terbatas penghasilannya serta mereview kebijakan-kebijakan Negara yang berkaitan dengan pemenuhan hak rakyat atas perumahan, seperti kebijakan kredit perumahan rakyat terutama kaitannya dengan penyelenggaraan perumahan sosial (social housing). Monitoring sebaiknya dikaitakan dengan isu sumber dana dan pengalokasian angaran baik nasional maupun lokal.
3. Sesuai dengan amanat UUD 1945, Amandemen ke-2, pasal 20A, sebaiknya DPR melaksankan fungsi pengawasan termasuk menggunakan hak interplasi dan hak menyatakan pendapat berkaitan dengan dugaan pembiaran praktek-praktek penggusuran paksa tanpa solusi yang terjadi di ibu kota Jakarta dan diseluruh wilayah Indonesia;
4. Saat ini diperlukan peran aktif dari Komnas HAM. Karena sesuai pasal 18 UU Pengadilan HAM, Komnas diberi otoritas untuk melakukan penyelidikkan kejahatan HAM berat. Komnas HAM dapat membentuk Tim untuk fungsi ini dengan melibatkan elemen masyarakat. Setidaknya, ada dua alasan pokok, mengapa Komnas HAM harus menyelidiki kasus-kasus penggusuran paksa pertama, peristiwa penggusuran paksa merupakan tragedi kemanusiaan. Fungsi dan peran Komnas HAM dalam konteks ini merupakan bagian dari promosi dan bentuk perlindungan HAM yang dilakukan lembaga ini; kedua, mencegah peristiwa lainnya, dimana orang-orang berduit dengan sewenang-wenang bisa menjadi tirani di antero wilayah Republik Indonesia.
Annex. 1.
Tabel 1.
Beberapa aturan yang dapat digunakan sebagai parameter penilaian realisasi progresif negara
Annex. 2.
Tabel 2.
Beberapa aturan yang dapat digunakan sebagai parameter penilaian realisasi progresif Negara dalam pemenuhan hak rakyat atas perumahan
Annex. 3.
Tabel 3.
Beberapa aturan yang dapat digunakan sebagai parameter penilaian realisasi progresif Negara dalam pemenuhan hak rakyat atas perumahan
Annex. 4.
Tabel 4
Aturan hukum yang berkaitan dengan Bidang Perumahan di Indonesia
Undang-undang:
4/1992 Perumahan dan Permukiman
16/1988 Rumah Susun
Peraturan Pemerintah No.:
41/1996 Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia
40/1994 Rumah Negara
44/1994 Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik
3/90 Perubahan atas PP No. 16/1974 tentang Penjualan Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38/1982
Peraturan Menteri
SKB Men Naker dan Men Kimbangwil No:
Kep. 33/Men/2000, 01/SKB/M/2000
Perumahan dan Permukiman Pekerja Perusahaan
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat
06/KPTS/1994
Pembangunan Perumahan Bertumpu pada Kelompok
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No:
417/KPTS/1985
Sewa Rumah Negara
Catatan Belakang:
[1] UN doc. Universal Declaration of Human Rights., art. 25.
[2] UN doc. International Covenant on Economic. Social and Cultural Rights (ICESCR)., art. 11 (1) – yang kemudian dielaborasi dalam General Comment No. 4.
[3] General Comment adalah istilah yang dipakai untuk menyebut sebuah interpretasi atau elaborasi official atas hak-hak asasi spesifik yang diatur dalam rezim hukum internasional tentang HAM.
[4] Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR) adalah sebuah badan yang dibentuk dengan dasar sebuah treaty, dalam hal ini International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Badan ini dijalankan oleh 18 anggota yang terdiri dari para pakar yang diakui keahlian dan komitmennya dibidang perlindungan HAM, dengan fungsi: melakukan pengawasan terhadap implementasi Kovenan. Kampanye dilakukan juga untuk mempromosikan kebijakan kerangka hukum yang melindungi hak-hak penduduk baik individu, kolektif, dan hak komunal untuk mencegah praktek-praktek penggusuran paksa (arbitrary forced eviction).
[5] UN doc. CESCR. General Comment No. 4 (1991)., para. 8. Dalam dokumen ini juga dimuat prinsip yang mendasarkan pada pertimbangan lokasi (location) dan budaya (cultural adequacy). Penulis berpendapat, pemerintah sudah sangat berhasil saat ini jika telah melaksanakan obligasinya dengan (hanya) memenuhi tiga prinsip diatas.
[6] Lihat UN doc. Covention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD), art. 5(e) (iii).
[7] UN doc. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW)., art. 14(2) (h). Lihat juga UN doc. Commission on Human Rights Res. 2000/13 yang memuat pengakuan persamaan perempuan dalam kepemilikan, akses dan kontrol hak atas tanah, properti dan perumahan.
[8] UN doc. Convention on the Rights of the Child (CRC)., art. 27 (3).
[9] ILO Convention No. 169 Concerning Indigenous and Tribal Peoples dan No. 161 concerning Occupational Health Services (1985).
[10] Diadopsi lewat UN GA res. No. 37/221 pada tahun 20 Desember 1982.
[11] UN doc. UNGA res. 43/181, diadopsi pada 20 Desember 2000.
[12] UN doc. CESCR. General Comment No. 4 (1991)., para. 7.
[13] Lembaga ini dibentuk pada tahun 1978 yang bekerja dalam UN system untuk melakukan aktivitas kordinasi dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak rakyat atas tempat tinggal. Fungsi Habitat termasuk mempromosikan ‘rumah untuk semua’, meningkatkan fasilitas perumahan yang mesti dilaksakan pemerintah utamanya di perkotaan. Habitat telah melaksanakan konferensi-konferensi dunia. Konferensi I di tahun 1978 (Vancouver, Canada). Konferensi ini mengadopsi ‘the Vancouver Declaration on Human Settelements and Plan of Action’; Konferensi II dilaksanakan pada tahun 1976 (Istambul, Turkey). Konferensi ini bertema ‘perumahan layak bagi semua’ dan ‘pembangunan perumahan’.
[14] Dalam pemenuhan hak-HAM dikenal prinsip dan mekanisme ‘justiciability’ yakni kemampuan untuk menggunakan judisial remedies sebagai sebuah alat untuk mengimplementasikan (enforcing) hak hukum, obligasi (kewajiban), standar dan norma-norma yang mengatur HAM baik dilevel domestik maupun internasional.
[15] Lembaga ini dibentuk atas dasar UN General Assembly resolution 32/162, 19 Desember 1977.
[16] Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Indonesia Country Report. Population and Poverty (2002)., hal. 2.
[17] Dalam konteks ini, sebenarnya terdapat opsi yang bisa dilakukan rakyat: membangun kapitalisme dari bawah dan/atau merebut kekuasaan untuk menjalankan kapitalisme dari atas. Pembangunan model kapitalisme semacam ini dilaksanakan dengan sistem dan prosedur punishment yang jelas dan tegas, dengan maksud untuk mempercepat proses peningkatan dan pembesaran kapital didalam negeri. Untuk soal ini, lihat tulisan E. Panca Pramudya, “Keajaiban-keajaiban Neo-liberalisme”, makalah pada kuliah hukum internasional HAM, YLBHI, Jakarta, 21 Februari 2003.
[18] Lihat pendapat King dan Colledge (1978) tentang empat proses utama keruangan (four major spatial process) urbanisasi dalam Prof. Drs. R. Bintarto (1986). Urbanisasi dan Permasalahannya, hal. 14. Proses urbanisasi menurut King dan Colledge antara lain dapat dilihat dari adanya arus modal dan investasi. Dalam konteks ini, arus modal yang masuk ke pedesaan telah menyebabkan petani kelihangan lahan dan keluarga petani mesti bekerja disektor nir/non-agraris.
[19] Lihat Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Op.cit., hal. 13.
[20] Ibid., hal. 14.
[21] Bantaran kali/sungai merupakan lahan yang berada di antara kali tanggul sebelah dalam dan palung sungai, dimana terdapat lahan yang pada dasarnya berfungi sebagai lokasi mengalirnya debit sungai.
[22] Data Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta. Suara Pembaruan, 20 Maret 2002.
[23] Lihat http://www.kimpraswil.go.id/
[24] Lihat Annex tulisan ini.
[25] BPS. Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional. Statistik Perumahan dan Permukiman. 2001., hal. 5. Lihat juga, hal. 23. Menurut Departemen Kesehatan RI, sebuah rumah dikategorikan sebagai rumah sehat bila luas lantai minimum yang ditempati adalah 8 m2 per orang. Sedangkan World Health Organization (WHO) menyatakan ukuran rumah sehat adalah luas lantai per kapita sebesar 10 m2.
[26] Prinsip lokasi yang berkaitan dengan akses ke tempat pekejaan tidak dibuat. Namun demikian, statistik BPS memuat akses penghuni terhadap alat transportasi atau tempat fasilitas kendaraan umum. Lihat BPS. Ibid., hal. 139 – 141.
[27] Lihat BPS., hal. 8.
[28] Ibid., hal. 9.
[29] Lihat Hanoi Initiative 20/20.
[30] Dengan dasar Surat Kuasa ratusan anggota LVRI di Papua, LBH Jayapura saat ini telah menempuh upaya penyelesaian kasus ini. Beberapa langkah telah dilakukan seperti melaporkan dan meminta klarifikasi masalah ini kepada Gubernur Provinsi Papua, serta melaporkan secara tertulis ke Kejaksaan Tinggi Papua. Laporan ke instansi Kejaksaan disebabkan LBH menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan penggelapan. Pihak Kejaksaan kemudian menyerahkan kasus ini kepada instansi Kepolisian. LBH Jayapura juga melakukan dialog dan diskusi dengan pengurus LVRI.
[31] Lihat juga bagian D.3 tentang studi kasus penggusuran paksa di ibu kota Jakarta, sebagai kejahatan HAM berat.
[32] Lihat Sijori Pos. 27 Mei 2002. “Tim Terpadu Bongkar 42 Rumah Liar”.
[33] Lihat antara lain: Suara Merdeka. 7 Agustus 2001. “225 Gubuk Liar Dirobohkan”; Kompas. 14 Oktober 2003. “Gusur Menggusur, Sesuaikan dengan Asas Pembangunan Berkelanjutan?”.
[34] Kasus ini menujukkan kesaamaan kondisi dan situasi yang telah diungkapkan dalam General Comment ICESCR No. 7. Komite berpendapat bahwa praktek-praktek penggusuran yang terjadi antara lain dilatar belakangi oleh kegiatan-kegiatan atau pesta olah raga. Lihat ICESCR, Sixteenth Session (1997). General Comment No. 7. The right to adequate housing (art. 11 (1) of the Covenant): forced eviction., para. 7.
[35] Restitusi merupakan kompensasi yang diberikan atas kehilangan dan kerugian yang diderita, sedapat mungkin sesuai dengan apa yang dimiliki atau pada posisi sebelumnya. Restitusi ini merupakan sebuah bentuk dari pengembalian keadilan.
[36] Rehabilitasi merupakan upaya untuk memulihkan sesorang atau benda atau properti seperti sediakala baik fisik, mental, sosial maupun kemampuannya.
[37] Tempo Interaktif, 30 September 2002. “Kuasa Hukum Penggusuran di Ancol Timur Tolak Bukti Sutiyoso.”
[38] UN doc. CESCR. General Comment No. 4., para. 8 (f).
[39] Lihat Siaran Pers Bersama tentang Penggusuran Paksa Penduduk di Jakarta. “DPRD DKI Jakarta Harus Segera Menggunakan Hak Interplasi Meminta Pertanggungjawaban Gubernur Sutiyoso”. Yayasan LBH Indonesia, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Partisipatif, Perwakilan Korban Penggusuran Jembatan Besi Tambora, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Perhimpunan Rakyat Jakarta untuk Pemberantasan Korupsi (Berantas), LBH Jakarta. 7 Oktober 2003.
[40] Diolah dari berbagai sumber dan kliping media cetak.
[41] Lihat Media Indonesia, 28 Agustus 2003.
[42] Diolah dari laporan wawancara dengan warga Jembatan Besi dan laporan fact finding Divisi Hak-hak Ekosob Yayasan LBH Indonesia, Juli 2003.
[43] ICESCR, art. 2 (1).
[44] Lihat Scott Leckie. 2001. “The Right to Housing” in Eide, Krause and Rosas (eds.) , p. 165.
[45] Lihat CESCR. Fifth session (1990). General Comment No. 3. The nature of states parties’ obligation (art. 2, para. 1, of the Covenant).
[46] istilah untuk pemberian arah agar melakukan upaya dengan sedapat mungkin cepat dan efektif memenuhi secara penuh hak-hak warga negara (rakyat) yang tercantum dalam Kovenan. Negara diberikan mandat untuk menyusun strategi berikut jangka waktu pencapaiannya.
[47] Garis tebal oleh penulis. UU No. 25/2000., Lampiran, Pendahuluan huruf B angka 9.
[48] UU No. 25/200., Lampiran. Matriks kebijakan program pembangunan ekonomi.
[49] UU No. 4/1992. Konsideran Menimbang huruf (a).
[50] Amandemen ke-1 UUD 1945, pasal 9 ayat (1). Read More..
A. Pengantar
Rumah, bagi banyak orang tidak menjadi kata sakral. Namun bagi lebih banyak orang lagi, kata ‘rumah’ menjadi kata yang teramat mahal. Padahal, rumah adalah bangunan dasar, fundamental dan sekaligus menjadi prasyarat bagi setiap orang untuk bertahan dan hidup dan menikmati kehidupan bermartabat, damai, aman dan nyaman. Dengan kata lain, dampak negatif bahkan ancaman nyawa baik fisik maupun mental terbuka pada individu-individu yang tak punya rumah. Lebih jauh, tanpa mempunyai (akses) perumahan, kehidupan pribadi, pun sosial akan sulit dicapai. Tak berlebihan, hak atas perumahan menjadi variabel penting dan menjadi sebuah hak independen atau hak yang berdiri sendiri (independent or free-standing right) dalam mengukur apakah seseorang menikmati hak atas standar hidup yang layak (the right to a adequate standard of living).[1]
Hak rakyat atas perumahan dalam disiplin hak asasi manusia (HAM) seringkali dipersamakan dengan hak rakyat atas tempat untuk hidup. Karena hak ini berkaitan dengan hidup seseorang, maka rumah dalam pengertian ini mencakup makna perumahan yang memadai (adequate housing). Kata ‘memadai’ ini menjadi penting untuk membedakan pendefinisian kata ‘rumah’ menjadi tidak sekedar sebentuk bangunan persegi empat yang punya atap. Dari standar internasional HAM, kita dapat meminjam makna rumah yang memadai, yakni ketersediaan pelayanan, material, fasilitas dan infrastruktur. Memadai juga mengandung makna adanya pemenuhan prinsip-prinsip seperti affordability, habitability, accessibility.. Selanjutnya, ‘memadai’ juga mempertimbangkan faktor-faktor yang wajib dipertimbangkan dan dipenuhi seperti faktor lokasi (location) dan culturally adequate. Standard internasional menyatakan legal security of tenure sebagai sebuah prinsip yang erat kaitannya dengan pemenuhan hak rakyat atas perumahan.
Artikel ini mempunyai dua tujuan utama. Pertama, menelusuri kebijakan, prinsip umum, atau pun strategi (enabling policy) yang disusun, ditetapkan atau dikeluarkan Negara dalam kaitannya dengan pemenuhan hak rakyat atas perumahan. Penelusuran kebijakan ini akan menjawab beberapa prinsip pemenuhan hak atas perumahan, sebagaimana dimuat dalam rezim hukum internasional HAM. Kedua, memberikan ‘rapor’ pemerintahan Megawati dengan menggunakan parameter relevan merujuk norma-norma hukum internasional. Karenanya, bagian awal artikel ini akan dimulai dengan gambaran umum tentang rezim hukum internasional HAM yang berkaitan dengan hak atas perumahan yang layak (the right to adequate housing). Selanjutnya, dijelaskan, konsepsi tentang kejahatan terhadap hak atas perumahan, merupakan kejahatan HAM berat. Pada bagian ini juga dideskripsikan program komunitas internasional dalam mempromosikan dan mengupayakan perumahan untuk semua.
Bagian berikut, memuat hal-hal yang relevan bagi pemenuhan hak rakyat atas perumahan seperti ‘legal security of tenure’; penetrasi kapital; hak atas perumahan di wilayah konflik dan problem internally displace person (IDP).
Selanjutnya akan digambarkan hak rakyat atas perumahan di Indonesia. Dalam bagian ini, akan dideskripsikan sekaligus dievaluasi baik kebijakan negara termasuk program aksi dalam rangka negara untuk memenuhi obligasi hukumnya. Program Pembangungan Nasional (Propenas) akan dipergunakan untuk melacak enabling policies. Sedangkan produk perundang-undangan yang berkaitan dengan hak ini akan dipergunakan untuk memberikan penjelasan dan gambaran sampai sejauh mana hak ini telah menjadi hak konstitusi (constitutional right) maupun hak hukum (legal right).
Kondisi pemenuhan hak rakyat ini di tahun 2002 akan dideskripsikan untuk kemudian menjadi salah satu material penilaian atas pemerintahan Megawati dan Hamzah Haz. Dalam bagian ini akan disusun kategorisasi kejahatan-kejahatan HAM serta klasifikasi dari pelanggaran obligasi hukum negara dalam memenuhi dan melindungi hak atas perumahan. Data-data selama tahun 2002 atau selama pemerintahan Megawati dan Hamzah diolah dari berbagai laporan internal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH dan media. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) akan dimuat sebagai data pembanding, utamanya juga bertujuan untuk melihat kategorisasi dalam isu ini. Selain data ditahun 2002, dimasukkan juga data kejahatan terhadap hak atas perumahan rakyat, khususnya di Ibukota Jakarta di tahun 2003 ini. Penggusuran paksa yang marak di Jakarta dapat dikategorisasikan sebagai kejahatan HAM berat. Di bagian akhir artikel ini akan memuat beberapa rekomendasi bagi upaya pemenuhan dan perlindungan hak rakyat atas perumahan yang memadai di Indonesia.
B. Hak atas Perumahan: Rezim hukum internasional HAM dan Program Komunitas Internasional
B.1. Prinsip-prinsip
Promosi dan upaya perlindungan hak atas perumahan telah dilakukan komunitas internasional sejak lama. Hak ini secara eksplisit dimuat dalam International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).[2] Sejak 3 Januari 1976, Kovenan ini telah menjadi hukum internasional (entry into forced) dan lebih dari 140 negara didunia telah meratifikasi salah satu kovenan induk ini.
Penting untuk mengemukakan prinsip-prinsip dasar yang dimuat dalam General Comment[3] No. 4 United Nations (UN) Committee on Economic, Social and Cultural Rights - selanjutnya akan disebut Komite.[4] Hal ini dapat menjadi alat ukur (parameter) bagi perlindungan dan pemenuhan hak rakyat atas perumahan. Prinsip-prinsip utama dalam pemenenuhan hak rakyat atas perumahan, seperti[5]:
Prinsip aksesibilitas (accessibility). Prinsip ini bermakna bahwa perumahan mesti dapat dimiliki setiap orang. Dalam prinsip ini dikenal dengan pemenuhan perumahan berdasarkan prioritas, seperti akses perumahan untuk komunitas atau golongan yang tak beruntung (disadvantaged groups) dan komunitas yang rentan seperti individu lanjut usia (lansia), anak-anak, orang cacat, individu yang menderita penyakit kronis;
Prinsip keterjangkauan/afordabilitas (affordability). Prinsip ini secara singkat bermakna setiap orang dalam praktek dapat memiliki rumah. Harga rumah harus dapat terjangkau bagi setiap orang;
Prinsip habitabilitas (habitability). Prinsip ini juga merupakan prasyarat sebuah rumah dapat dikatakan ‘memadai’. Prinsip ini bermakna rumah yang didiami mesti memiliki luas yang cukup dan juga dapat melindungi penghuninya dari cuaca, seperti hujan, panas dan ancaman kesehatan bagi para penghuninya.
Selain prinsip-prinsip tersebut, konvensi-konvensi internasional juga memperkaya prinsip-prinsip pemenuhan hak atas perumahan ini, antara lain: pemenuhan hak ini mesti dilaksanakan tanpa pembedaan ras, warna kulit, atau kewarganegaraan, asal muasal etnis[6]; dipenuhi dengan beralas persamaan hak atara laki-laki dan perempuan[7]; difasilitasi dalam rangka membantu para orang tua untuk memberikan perlindungan hak anak-anak atas tempat tinggal yang memadai.[8] International Labour Organization (ILO) juga menetapkan dua konvensi yang memuat hak atas perumahan.[9] Sementara, perhatian pemenuhan hak atas perumahan bagi pengungsi dimuat dalam International Convention Relating to the Status of Refugees (1951).
B.2. Kejahatan terhadap Hak Atas Perumahan adalah Kejahatan HAM Berat
Penggusuran paksa, berkaitan dengan hak atas perumahan, dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat HAM. Dilevel internasional, Komisi HAM Perserikatan Bangsa-bangsa (UNCHR) pernah mengeluarkan sebuah resolusi, tertanggal 10 Maret 1993. Dalam resolusi ini ditegaskan “praktek penggusuran paksa merupakan sebuah kejahatan HAM berat, terutama berkaitan dengan hak atas perumahan yang layak” (para. 1). Sebelumnya, Sub Komisi PBB juga mengeluarkan Resolusi 1992/14 (forced eviction), yang menegaskan hal yang sama.
B.3. Program Komunitas Internasional
Pada tahun 1982, Majelis Umum mengadopsi ‘Tahun Internasional Perumahan bagi Tuna Wisma’.[10] Selanjutnya, pada tahun 2000, sebuah resolusi yang dikeluarkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) memuat global strategy for shelter.[11] Dalam resolusi ini dinyatakan perlunya sebuah strategi untuk memfasilitasi dan meningkatkan akses penduduk terhadap perumahan, terutama oleh dan bagi penduduk miskin. Dalam dokumen ini perumahan yang ‘memadai’ dielaborasi sebagai: “…adequate privacy, adequate space, adequate security, adequate lighting and ventilation, adequate basic infrastructure and adequate location with regard to work and basic facilities.”[12]
Ditahun yang sama, badan PBB, UN Center on Human Settlement (HABITAT)[13] pada September 2000 mengeluarkan untuk kampanye ‘pengakuan hak atas kepemilikan’ atau ‘Global Campaign for Secure Tenure’. Program ini bertujuan mempromosikan dan melakukan program-program kampanye hak kepemilikan penduduk atas tanah dan tempat tinggal. Dalam konteks ini, dikampanyekan kerangka hukum yang melindungi hak penduduk, baik individu maupun kolektif maupun hak komunal dari praktek-praktek penggusuran paksa (arbitrary foced eviction). Hak atas tanah dan properti dalam program Habitat dinyatakan sebagai hak yang justiciable. (dapat diklaim pemenuhannya dan dapat direview oleh mekanisme judisial).[14] Fungsi melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak atas perumahan dilakukan UN Commission on Human Settelements (UNCHS).[15] Selain UNCHS, UN Office of the High Commissioner for Human Rights dan Habitat melakukan UN Housing Rights Programme (UNHRP) untuk melakukan riset, monitoring dan aktivitas-aktivitas lain yang akan diberikan kepada badan-badan PBB untuk melakukan tindak lanjut untuk meningkatkan status hak atas perumahan secara global.
C. Hal-hal yang relevan
C.1. Legal Security of Tenure
Hak atas perumahan yang layak tidak dapat terpenuhi jika prasyarat-prasyarat tertentu tidak dipenuhi atau dilindungi negara. General Comment (Komentar Umum) Komite No. 4 secara eksplisit memuat hal penikmatan dan pengakuan hak hukum atas kepemilikan seperti tanah sebagai prinsip yang mesti dipenuhi. Boleh jadi prinsip ini dapat dikatakan sebagai prasyarat bagi pemenuhan hak rakyat atas perumahan. Penikmatan hak atas tanah berarti adanya kepastian akses dan perlindungan dari Negara bagi setiap orang untuk menggunakan lahan termasuk perlindungan dari praktek-praktek penggusuran paksa.
C.2. Pertumbuhan penduduk, penetrasi modal dan problem kemiskinan
Diprediksi pada tahun 2000, jumlah penduduk di Indonesia mencapai 211 juta dan pada tahun 2005 mencapai 226 juta jiwa penduduk.[16] Pertumbuhan penduduk berimplikasi pada peningkatan kebutuhan penduduk atas perumahan. Masalah muncul saat sejumlah penduduk tidak mampu untuk mempunyai rumah yang layak untuk dihuni. Bagi si miskin, “rumah idaman” masihlah menjadi mimpi. Jika melihat statistik, tercatat, ditahun 2002, penduduk yang hidup dibawah garis kemiskinan di Indonesia mencapai 37,7 jiwa. Dapat dipastikan, lebih dari angka ini, penduduk Indonesia mendiami perumahan yang tak layak untuk dihuni.
Program pembangunan yang dilakukan Negara hanya dapat bermanfaat bagi rakyat jika pemerintah mampu melaksanakan jurus-jurus andal. Dituntut adanya pemerintahan yang bersih dan efektif. Pemerintah yang seperti ini diharapkan mampu menahan serangan penetrasi modal asing yang dengan gencar mengekstrak sumber daya alam dan mengeksploitasi tenaga rakyat. Pemerintah ini pun diharapkan mampu melakukan pengelolaan sumber daya dan distribusi hasil secara adil. Tanpa adanya pemerintah sedemikian, niscaya pemenuhan hak rakyat atas perumahan dan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (hak ekosob) secara keseluruhan laksana “punguk merindukan bulan”.[17]
Tabel 1.
Jumlah Penduduk Dibawah Garis Kemiskinan di Indonesia
Sumber: Indonesia Country Report. Population and Poverty (2002)., hal. iii.
Kembali ke problem hak rakyat atas perumahan, masalah muncul tidak saja berasal dari aparat negara tetapi secara paralel bersumber dari pelaku non-Negara atau entitas privat (non-state actors or private entities). Diperkotaan, terjadi apa yang disebut dengan gentrification, yakni proses kelas menengah menggerogoti tanah-tanah yang secara ‘tradisional’ dikuasai oleh penduduk asli dan penduduk kelas bawah. Hal ini seiring dengan meningkatnya nilai lahan atau ketidaksanggupan masyarakat kecil menyewa rumah dilokasi domisili sebelumnya.
Di negara-negara latin muncul gerakan yang memperjuangkan hak atas kota (el derecho a ciudad atau right to the city). Frasa ini digunakan untuk mengkampanyekan hak setiap orang terutama penduduk miskin untuk hidup di daerah perkotaan dan mendapatkan semua keuntungan yang dihasilkan oleh proses pembangunan diperkotaan.
Sementara di daerah pedesaan, terjadi proses penciptaan lahan sebagai komoditas bak cabe kriting. Pada kondisi inilah proses land administration project (LAP) mendapat banyak kritik. Proses pensertifikatan tanah telah menjadi alat penghancuran budaya-budaya kepemilikan komunitas masyarakat adat (indigenous people). Tahap berikutnya, pemilik kapital akan menggerogoti tanah dengan jalan jual beli. Tangga tahap selanjutnya, masyarakat adat pun tersingkir dari tanah leluhurnya, sama halnya dengan apa yang terjadi dalam situasi gentrification di daerah perkotaan.
Tabel 2.
Beberapa indikator demografi, Indonesia 1971 – 1999
Populasi (juta jiwa)
119.2
147.5
179.4
195.3
206.3
Pertumbuhan penduduk (persen)*
2,10
2.32
1.98
1.6
1.49
Kepadatan (penduduk/km2)*
62.4
77.0
93.0
92.0
91.0
Penduduk yang tinggal di perkotaan
17.3
22.3
30.9
34.0
42.0
*Dihitung menggunakan ‘compound interest formula’
Sumber: Indonesia Country Report. Population and Poverty (2002)., hal. 2.
Boleh jadi proses penciptaan lahan menjadi komoditas telah menyumbang jumlah peningkatan urbanisasi.[18] Menurut data dari Kementrian Kordinator Kesejahteraan Rakyat[19], saat ini 87 juta penduduk tinggal di perkotaan (41 persen dari total penduduk). Diprediksi, pada tahun 2030, penduduk diperkotaan akan mencapai 180 juta (lebih dari 2/3 total penduduk). Ditahun 1990, 8 kota berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa. Sebelumnya, hanya Jakarta yang berpenduduk mencapai lebih dari 1 juta jiwa ditahun 1950. Diprediksikan mulai tahun 2015, jumlah penduduk di kota akan lebih besar ketimbang penduduk yang tinggal dipedesaan.
Tabel 3.
Urbanisasi dan Pertumbuhan Penduduk di Indonesia, 1961-2000
Sumber: Indonesia Country Report. Population and Poverty (2002)., hal. 13.
Angka-angka penduduk urban tersebut dalam konteks isu perumahan sangat berpotensi meningkatkan jumlah penduduk atau keluarga yang mendiami rumah-rumah yang tidak layak untuk dihuni. Didaerah perkotaan, penduduk yang bependapatan rendah banyak mendiami daerah bantaran kali dan berinisiatif untuk mendirikan bangunan-bangunan tempat tinggal dilokasi-lokasi yang dapat dihuni. Problemnya, bangunan-bangunan seperti ini sangat rentan untuk digusur paksa oleh aparat negara – utamanya pemerintah lokal dan entitas privat, seperti developer. Penggusuran paksa oleh Negara seringkali dengan alasan “menegakkan hukum, aturan dan perundang-undangan” atau “menjaga kerapihan dan keindahan kota”. Sedangkan penggusuran paksa oleh pelaku non-negara berkaitan dengan klaim hak atas tanah. Biasanya pihak perusahaan atau developer bermaksud menggunakan lahan yang ditinggali oleh penduduk.
C.3. Hak Perumahan di Wilayah Konflik dan Problem Internally Displace Person (IDP)
Problem pengungsi domestik atau internally displaced person (IDP) penting juga dilihat dalam konteks pemenuhan hak rakyat atas perumahan, utamanya yang berkaitan dengan problem konflik yang terjadi di dalam negeri. Konflik internal terjadi di provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku dan Maluku Utara, serta Papua Barat. Pemerintah pernah menyatakan bahwa jumlah pengungsi akibat konflik yang terjadi, pada tahun 2001 mencapai 1.7 juta jiwa yang menyebar diberbagai wilayah Indonesia.[20]
D. Hak Rakyat atas Perumahan di Indonesia
D.1. Kerangka, Standard Hukum Domestik dan Program Aksi
- Legal security of tenure
Problem legal security of tenure masih menjadi problem utama dalam isu hak rakyat atas perumahan. Di Indonesia, satu aturan domestik mengenai hak atas penguasaan tanah diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria (UU No. 5/1960). Banyak sekali aturan domestik yang mengelobarasi maupun merujuk UU ini sebagai konsiderannya. Hak atas tanah, baik berupa hak milik, hak guna bangunan maupun hak pakai diakui keberadaannya sebagai hak hukum. Lebih dari itu, dalam aturan agraria, mekanisme adverse possession juga diakui di Indonesia. Apabila individu menempati dan mengolah tanah selama 20 tahun, maka dia dapat mengajukan hak milik atas tanah.
Namun demikian, hingga hari ini masih tersisa problem yang tak terselesaikan di negeri ini: Hak Menguasai Negara atau setara dengan apa yang diisebut dengan eminent domain yang dijadikan alas pencabutan hak rakyat miskin atas tanahnya. Dalam prakteknya, eminent domein ini berlaku pada kelompok masyarakat bawah – secara ekonomi lemah - yang tidak memiliki relasi dan akses sosial dan politik dengan penguasa. Bagi siapa saja yang tidak memiliki relasi dan akses sedemikian sangat rentan terkena penggusuran!
Dalam konteks relasi tersebut, menarik untuk mencermati kasus pemukiman penduduk di daerah bantaran sungai/kali.[21] Pemerintah sendiri lewat PP No. 35/1991 tantang sungai dan Permen. PU No. 63/PRT/93 dengan tegas melarang pendirian bangunan untuk hunian di daerah bantaran. Di DKI Jakarta saja, penduduk yang tinggal di daerah bantaran tidak kurang 50.000 orang.[22] Hal yang menarik, aturan ini hingga sekarang toh tidak digunakan untuk warga atau penduduk kelas menengah atas yang mendiami bantaran kali Krukut dan Mampang. Bahkan masyarakat kelas menengah atas ini boleh jadi telah memiliki sertifikat dan izin mendirikan bangunan (IMB). Sebaliknya, bagi masyarakat kelas bawah yang masih tinggal di bantaran sungai/kali, sudah dapat dipastikan, proyek penggusuran tinggal menunggu hari.
- Eksaminasi kebijakan Negara
Penelitian sederhana terhadap aturan hukum yang dikompilasi oleh Kementerian Permukiman dan Pengembangan Wilayah[23] menemukan kebijakan-kebijakan yang dapat dipergunakan untuk mengeksaminasi obligasi Negara dalam promosi, perlindungan dan pemenuhan hak rakyat atas perumahan.[24] Setidaknya 15 kebijakan yang dapat diklasifikasi sebagai pemenuhan obligasi positif Negara yang memberikan arahan baik berupa strategi maupun pedoman dalam pemenuhan hak rakyat atas perumahan. Ditemukan juga 10 kebijakan yang sifatnya penyediaan dan pemfasilitasian hak atas perumahan (program aksi). Untuk kebijakan-kebijakan yang relevan dengan hak rakyat atas perumahan ditemukan 3 kebijakan yang menjamin legal security of tenure. Sebaliknya terdapat juga 2 kebijakan yang bersifat derogatif atas pengakuan dan jaminan hak ini. Sementara, terdapat juga dasar hukum atas badan yang berfungsi sebagai penanggulangan masalah pengungsi. Untuk isu pengurangan angka kemiskinan, terdapat dua kebijakan yang memuat keberadaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) dan Daerah (Bapeda) serta Komite Penanggulangan Kemiskinan. Problem urbanisasi dan penetrasi modal agaknya diluar fungsi dari Kementrian ini, sehingga tidak diketemukan kompilasi.
- Data statistik perumahan dan permukiman
BPS melakukan survei dan pemantauan perumahan dengan menyelenggarakan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Pengumpulan data ini sudah dimulai sejak 1986 dengan modul per 3 tahun. BPS mendefinisikan bangunan fisik sebagai berikut:
“… tempat berlindung yang mempunyai dinding, lantai dan atap baik tetap maupun sementara, baik digunakan untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal… luas lantainya kurang dari 10 m2 dan tidak digunakan untuk tempat tinggal dianggap bukan bangunan fisik”.[25]
Dalam dokumen survei pemantauan perumahan terdapat indikator-indikator yang digunakan yang secara khusus pada dasarnya mengelaborai prinsip habitabilitas dan lokasi[26] seperti indikator atap, lantai, dinding atau luas lantai, fasilitas tempat tinggal dan kondisi lingkungan. Namun demikian, tidak dapat diketemukan indikator-indikator yang relevan untuk memberikan gambaran terhadap pemenuhan prisip aksesibilitas dan afordibilitas.
Tabel 4.
Distribusi Presentase Rumah Tangga dan Status Penguasaan Bangunan Tempat Tinggal di Indonesia, Tahun 2001*
Lokasi
Milik Sendiri
Kontrak
Sewa
Rumah Dinas
Bebas Sewa
Milik Orang Tua
Lainnya
Jumlah
* Data tahun 2001 ini tidak termasuk data dari provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan Maluku.
Sumber: Diolah dari BPS. Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional 2001. Statistik Perumahan dan Permukiman. 2001., hal. 27 - 29.
Dari statistik diatas, presentase penguasaan bangunan dengan status milik sendiri lebih banyak terdapat didaerah pedesaan (88.46%) sedangkan di perkotaan (67.33%). Jika dihubungkan dengan statistik penduduk yang tinggal di perkotaan (tabel 3.) yakni sejumlah 82.851.0000 di tahun 2000, maka kemungkinan akan lebih banyak persentase penduduk perkotaan yang tidak memiliki sendiri rumahnya.
Tabel 5.
Presentase Rumah Tangga yang Menempati Rumah Miliki Sendiri menurut Status Hukum Tanah, dan Daerah, Tahun 2001*
* Data tahun 2001 ini tidak termasuk data dari provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dan Maluku.
Sumber: BPS (2002)., hal. 22.
Di Indonesia, cara-cara memperoleh tempat tinggal dikategorikan sebagai berikut: (1) membangun sendiri; (2) membeli dari pengembang (developer); (3) membeli baru dari perorangan; (4) membeli bukan baru; (5) membeli melalui koperasi; (6) alokasi administrasi; dan (7) lainnya, seperti warisan dan hibah.[27]
Dari statistik tersebut, perlu dicatat, klasifikasi yang digunakan BPS untuk kategori status ‘lainnya’ mempunyai makna “menyerobot dan menempati tanah negara”.[28] Karenanya, 5,2 persen rumah tangga berpotensi besar untuk menjadi korban penggusuran. Begitu pun 2,6 persen yang menyatakan tidak mengetahui status hukum tanah.
D.2. Kondisi Pemenuhan Hak Ditahun 2002
- Anggaran
Komunitas internasional meminta Negara mengalokasikan 20 persen anggaran belanja nasional untuk pembangunan dan fasilitas sosial.[29] Hal ini tidak dapat dilakukan. Negara dengan segala pertimbangan telah mengalokasikan anggaran utamanya untuk sector keuangan dan perbankan serta pembayaran tanggungan pemerintah (government’s bond payment). Ditahun fiscal periode 1998/1999, sektor ini menyedot 15 triliun dari total 52.1 triliun (30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara - APBN). Tahun fiscal berikutnya 1999/2000, alokasi dana bertambah menjadi 18.7 triliun darti total 52.4 (35.7%). Celakanya, APBN ini berasal dari hutang luar negeri. Dengan kata lain, rakyat diminta menanggung beban untuk menanggung hutang-hutang para bankir dan pemilik bank. Belum lagi, jika dikompilasi dengan problem korupsi dilembaga-lembaga negara dan inefesiensi birokrasi dalam penggunaan anggaran yang memperparah kondisi pemenuhan hak ekosob rakyat.
Tabel 6.
Komposisi Sumber Internal – Ekternal 2002 dengan pengalokasian per sub-sektor anggaran pemerintah (dalam milyar rupiah/Rp)
Sumber: Diolah dari Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Indonesia Country Report. Population and Poverty (2002)., hal. 52.
Merujuk pada data komposisi sumber keuangan dan pengalokasian anggaran pemerintah, pemenuhan hak rakyat atas perumahan berada pada posisi ke-11. Sementara, alokasi untuk permukiman penduduk berada pada urutan ketujuh. Pemerintah mengklaim, tidak ada sumber dana dari luar negeri pada tahun anggaran 2002 untuk program-program perumahan. Sementara, untuk permukiman penduduk, sumber dari luar negeri sejumlah Rp 268.3 milyar. Sayangnya, tidak ditemukan data yang menjelaskan secara rinci dan detail pengalokasian dana-dana ini dalam pemenuhan hak rakyat atas perumahan.
- Ilustrasi bentuk-bentuk kejahatan dalam konteks hak rakyat atas perumahan yang (masih) terjadi ditahun 2002 – 2003
Pelanggaran kewajiban pemerintah untuk memfasilitasi perumahan rakyat
Terdapat sebuah contoh, pelanggaran obligasi pemerintah dalam pemenuhan perumahan bagi masyarakat. Kasus ini terjadi di Papua Barat dimana telah terjadi kejahatan atas kurang lebih 1349 anggota legiun veteran (LVRI) yang mempunyai hak untuk memiliki perumahan. Kasus ini dengan jelas mempertontonkan pelanggaran prinsip aksesibilitas dalam pemenuhan hak rakyat atas perumahan.
Kasus berawal dari pengucuran dana stimulan sebesar Rp 13 milyar dari Kementerian Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) kepada LVRI untuk membangun fasilitas perumahan bagi ribuan pejuang kemerdekaan ini. Dana stimulan ini kemudian diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum. Masalah muncul ketika dana ini tidak digunakan untuk pembangunan perumahan, melainkan digunakan untuk proyek saran dan prasarana jalan dan pembuatan drainase. Tentu saja, proyek ini tidak dapat dinikmati secara langsung oleh semua anggota veteran – dikarenakan domisili mereka yang menyebar di Papua Barat, juga beberapa telah meninggal dunia, dan pindah domisili ke luar daerah. Perkembangan selanjutnya, Dinas PU bekerjasama dengan LVRI memberikan uang tunai Rp 4,5 juta kepada para anggota veteran. Hal ini mendapat kritik dan penolakan dari sebagian anggota lain, karena menurut penghitungan, dari total Rp 13 miliar seharusnya para anggota veteran ini dan ahli waris berhak memperoleh dana Rp 10 juta untuk membangun rumah-rumah mereka.[30]
Penggusuran paksa[31]
Penggusuran paksa dan melawan hukum (arbitrary and forced eviction). General Comment No. 7 Komite menguraikan problem ini. Individu dan komunitas digusur secara paksa tanpa ada peluang untuk mempertahankan hak-haknya. Kejahatan ini berkaitan erat dengan bentuk-bentuk kejahatan terhadap hak-hak sipil dan politik warga negara termasuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan tentara. Dalam banyak kasus, penggusuran paksa ini dilakukan seiring dengan tindak demolisi atau pembumi hangusan dan pembuldozeran rumah-rumah rakyat. Bentuk yang hampir sama, yakni kejahatan pemindahan (displacement) atas nama program dan proyek ‘pembangunan’ atau bahkan atas nama ‘kepentingan umum’ tanpa mekanisme yang berkeadilan.
Di Indonesia, pendefinisian rumah liar yang dibuat Negara ditujukan untuk rumah atau bangunan penduduk yang tidak mengikuti aturan hukum modern seperti si pemilik tidak dapat menunjukkan alas hak penguasaan tanah dan rumah atau bangunannya. Ilustrasi kejahatan ini, terjadi seperti kasus penggusuran paksa di Riau. Ditahun 2002, terjadi penggusuran paksa terhadap bangunan/rumah di banyak wilayah di Indonesia. Di Batam misalnya, di bulan Mei, tercatat tidak kurang 660 aparat keamanan dan militer diduga terlibat dalam proyek ini. Menariknya, kepolisian melibatkan Satuan Anti Bandit dan Huru Hara. Dengan kata lain, penduduk dipersamakan dengan para bandit dan distigma sebagai kelompok masyarakat yang melakukan kekacauan. Bahkan diduga satuan militer seperti dari TNI-AL dan Yon Arhanudse terlibat dalam proses demolisi ini.[32]
Seringkali dan sejak lama, juga proses penggusuran, diwarnai dengan tudingan bahwa penduduk yang mendiami lokasi diwilayah penggusuran adalah ‘warga liar’ atau ‘penduduk liar’.[33] Statemen semacam ini kerap dilontarkan pejabat. Perlu dicatat, dalam disiplin HAM, tidak dikenal istilah ini. Setiap orang yang hidup merupakan seorang warga Negara yang mempunyai hak yang sama – pun dengan orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tabel dibawah ini dapat memberikan gambaran kasus-kasus penggusuran paksa yang terjadi selama tahun 2002 – Februari 2003 - data diambil dari laporan penanganan kasus di 9 kantor LBH. Tidak kurang dari 903 kepala keluarga (KK) di provinsi Sumatra Barat, Sumatra Selatan, D.I. Yogyakarta, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara serta tidak kurang dari 2.050 jiwa di provinsi Jawa Timur menjadi korban penggusuran paksa yang diduga dilakukan baik entitas privat (perusahaan) maupun aparat sipil (pemerintah daerah - Pemda), kepolisian dan militer.
Di Provinsi Sumatra Selatan, penggusuran paksa terjadi berkaitan dengan rencana pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) yang ke-XVI tahun 2004.[34] Praktek-praktek penggusuran paksa di provinsi ini sebenarnya mulai marak terjadi sejak dicanangkannya tahun 2000 sebagai tahun persiapan PON ini. Perda No. 3/1981 tentang Bersih, Aman, Rapi, Indah (Perda BARI) menjadi alas hukum penggusuran perumahan rakyat. Perumahan dan permukiman masyarakat yang dianggap tidak bersih, tidak rapi dan tidak indah telah dan akan menjadi target praktek-praktek penggusuran paksa.
Tabel 7.
Perampasan dan Penggusuran Paksa Perumahan dan Permukiman Penduduk di Enam Provinsi (2002 – Februari 2003)
Sumber: Laporan penanganan kasus LBH 2002 – Febuari 2003
Dari data-data tersebut dapat ditarik tipologi kasus yang dapat mewakili kasus-kasus semacam di Indonesia. Pertama, penggusuran paksa diawali dengan penggunaan hukum positif sebagai alas legitimasi untuk melakukan pengusiran. Kedua, dengan dasar ini aparat lokal mengeluarkan surat formal atau pun statemen menyuruh penduduk meninggalkan lokasi. Untuk keperluan privat, pengusaha (pemilik modal) utamanya mengklaim lahan atau bangunan yang didiami penduduk akan dipergunakan. Ketiga, dalam praktek penggusuran, aparat kepolisian dan tentara digunakan untuk melakukan pengusiran paksa.
Pengabaian restitusi dan rehabilitasi yang memadai
Tidak ada restitusi[35] dan rehabilitasi[36] yang memadai. Di Indonesia, kompensasi seringkali diterjemahkan dengan istilah yang beragam menurut kebiasaan setempat, misalnya “uang paku”, “uang kerohiman”, atau “uang jasa pindah”. Tentu saja jumlah kompensasi ini tidak memadai, dalam artian, penduduk yang diberikan kompensasi tidak akan dapat memiliki rumah atau bangunan seperti semula. Keberatan inilah yang menyebabkan banyak penentangan kebijakan atau praktek-praktek penggusuran. Kasus penolakan untuk pindah misalnya terjadi di Jelambar. Pihak developer tidak memberikan solusi terhadap penduduk. Sementara, Pemerintah Daerah, khususnya Walikota Jakarta Barat gagal memberikan perlindungan kepada penduduk di Jembatan Besi ini, bahkan terlibat dalam upaya penggusuran.
Relokasi yang tidak sesuai
Kasus yang secara jelas menunjukkan kegagalan obligasi negara dalam dalam perlindungan hak perumahan berkaitan dengan problem relokasi, misalnya terjadi pada kasus nelayan di Ancol Timur. Sebanyak 206 kepala keluarga nelayan di wilayah Tanah Timbul dipaksa untuk pindah ke wilayah Sungai Tirem, Marunda, Jakarta Utara. Proses penggusuran yang melibatkan Pemerintah DKI Jakarta dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) ini, disebabkan lahan akan diperuntukkan untuk bangunan komersil (gedung Bahtera Jaya). Salah satu korban penggusuran sempat mengungkapkan keluhannya karena letak relokasi jauh dari laut, kurang lebih 5 km.[37] Kondisi ini mempersulit penduduk yang bermatapencarian sebagai nelayan. Kasus ini menunjukkan kegagalan negara memenuhi prinsip “location”. Konsep rumah yang memadai juga mesti mempertimbangkan akses pemiliknya terhadap mata pencaharian (pekerjaan), fasilitas kesehatan, sekolah dan fasilitas sosial lainnya serta berada dilokasi yang tidak berdekatan dengan sumber-sumber polusi.[38]
Pada intinya, relokasi maupun resetlement dapat saja dilakukan dengan parameter tidak akan mengurangi dan sebaliknya akan meningkatkan status dan perekonomian penduduk. Toh tuntutan masyarakat sangat sederhana, ingin hidup sejahtera: bisa punya rumah yang layak!
Kejahatan yang dilakukan entitas privat (pelaku non-negara)
Pelanggaran prinsip habitabilitas bisa dilihat dalam kasus penipuan konsumen perumahan di Lampung. LBH Bandar Lampung seringkali mendapat laporan dan pengaduan dari konsumen perihal ketidaktersediaan air bersih. Satu contoh kasus, tidak kurang dari 400 KK di perumahan Beringin Raya Langkapura – yang dipasarkan PT Sinar Waluyo -mengaku tidak mendapatkan sarana air bersih. Menurut, LBH Bandar Lampung kasus-kasus serupa terjadi dibanyak perumahan.
Kasus penipuan konsumen perumahan, terjadi juga di Bali. Sejumlah 450 dari 1200 konsumen merasa ditipu PT Kop Karya Samya – anak perusahaan Koperasi Jasa Usaha Bersama. Mereka telah memberikan tanda jadi dan uang muka Rp 10 – 15 juta untuk pembelian rumah. Namun setelah uang disetor, perumahan yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada konsumen.
Tabel 8.
Dugaan Pelanggaran dan Penipuan oleh Entitas Privat (Pelaku Non-Negara) Dibidang Perumahan
Sumber: Laporan penanganan kasus LBH 2002 – Febuari 2003
Menariknya, penipuan atau kejahatan entitas privat ini seringkali melibatkan kepentingan-kepentingan dari pejabat pemerintahan lokal. Baik di Bali maupun di Lampung, pemerintah lokal menjadi pihak yang juga berkepentingan dalam problem yang dihadapi oleh konsumen dan pengembang.
D.2. Penggusuran paksa di Ibukota di tahun 2003: Kejahatan Berat HAM
Data YLBHI, menunjukkan penggusuran paksa (forced eviction) terhadap rakyat miskin kota di Ibukota DKI Jakarta, sepanjang 2002, menimbulkan korban tidak kurang 1.198 KK atau 4.792 jiwa. Tahun lalu, tercatat pemukiman masyarakat yang digusur paksa antara lain: perumahan di Kapuk Poglar (Jakarta Barat), Bantaran Kali Angke, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Kelapa Gading Barat, Rawasari, Cilandak, Perumahan Mantan Guru Olahraga SMU Ragunan dan Mangga Dua. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya (2001), dengan jumlah korban tidak kurang dari 718 KK atau 2.872 jiwa – dengan korban antara lain perumahan nelayan Ancol Timur, Bantaran Kali Teluk Gong dan Pesing Poglar.
Ditahun 2003, penggusuran paksa kembali dilakukan berulang kali. Secara kronologis, penggusuran paksa sejak Agustus 2003, terjadi di kawasan Jembatan Besi, Jakarta Barat, tepatnya tanggal 26 Agustus, dengan korban mencapai 1.470 KK atau lebih 5.000 jiwa. Kemudian, selang 1 minggu, pada 2 September, apparatus Negara melakukan penggusuran paksa di wilayah Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Korbannya tidak kurang 550 jiwa. Penggusuran ini menghancurkan kurang lebih 189 bangunan permukiman. Kemudian, pada 17 September, kembali Pemda Jakarta Barat melakukan penghancuran dan penggusuran paksa 700 bangunan permukiman di wilayah Kampung Baru, Cengkareng Timur. Kali ini, korbannya tidak kurang dari 3.100 penduduk. Lagi, pada 2 Oktober, Pemda Jakarta Barat melakukan penggusuran paksa tidak kurang 2.500 penduduk yang tinggal di 520 bangunan permukiman di Kampung Sawah, Tanjung Duren.
Selain penggusuran ‘paket besar’ tersebut, sepanjang tahun 2003, tercatat juga praktek-pengusuran di wilayah Kemayoran, dengan korban 63 KK dan penggusuran diwilayah Senen Jakarta Pusat, menggusur tidak kurang dari 58 bangunan. Hingga tulisan ini disusun, data ini belum termasuk (rencana) penggusuran di kawasan Taman Pemakaman Umum Tegal Alur, Jakarta Barat; di wilayah Kali Angke dan Kapuk Muara Penjaringan.[39] Sebagai tambahan, pelaku non-Negara yang diduga terlibat dalam proses-proses penggusuran paksa, baik dalam posisi sebagai pelaku yang mengklaim hak atas tanah diwilayah-wilayah penggusuran maupun pihak yang diduga berkepentingan atas lahan antara lain: PT Cakrawira Bumi Mandala (kasus Jembatan Besi); Anton Tjahya Wikarta (kasus Sunter Jaya); Perumnas (kasus Kampug Baru); serta PT Sinar Slipi Sejahtera dan Agustina Munawar (kasus Jampung Sawah).[40]
D.2.1. Pengadilan HAM Bagi Tirani
Peristiwa penggusuran paksa yang berulang kali, sistematis, by design dan mengakibatkan korban mencapai ribuan jiwa merupakan tragedi kemanusiaan. Sebuah tragedi yang perlu disesalkan dan sekaligus harus diambil pelajaran darinya.
Dalam konteks kasus penggusuran, sebuah tajuk media mengajukan pertanyaan: “siapakah yang bertanggungjawab terhadap nasib orang-orang yang tergusur paksa? Nasib tidak kurang 7500 jiwa, nasib ribuan anak-anak yang hari ini tak dapat bersekolah karena rumahnya digusur paksa, nasib para bayi yang berteduh tanpa atap rumah yang layak?[41] Tanpa harus memperumit masalah, jawaban singkat siapa yang bertanggungjawab dalam tragedy kemanusiaan ini, tentu saja para elite Negara: Presiden, Gubernur, Walikota.
D.2.2. Penggusuran paksa perumahan sebagai kejahatan berat HAM
Perlu dicatat, diwilayah yang digusur paksa seperti di wilayah Jembatan Besi, sudah terbangun fasilitas umum dan fasilitas sosial. Merujuk data LBH[42], beberapa fasilitas yang sempat didata, sebagai berikut: wilayah berbatasan dengan pasar velbak, sejumlah mushola, paling tidak mushola Darussalam, Nurul Huda, Nurul Fallah dan Makbalul Huda, gedung majelis taklim Hidayatus Sibian dan Al-Iklas, bangunan SMP 159, Puskesmas Jembatan Besi, rumah bersalin, fasilitas MCK tidak kurang dari 4 buah, fasilitas olah raga: lapangan bola dan bulu tangkis, fasilitas tiang listrik dan telpon, jaringan air PAM. Perumahan di wilayah ini juga banyak yang permanen. Pendek kata, diwilayah ini berjalan denyut nadi kehidupan anak bangsa, ribuan warga Negara yang punya hak asasi dan kebebasan fundamental, termasuk hak atas perumahan.
Apa yang terjadi di Kelurahan Jembatan Besi dan di wilayah lainnya, dapat dikualifikasi sebagai contoh dari pelanggaran HAM berat, seperti yang dinyatakan dalam pasal kejahatan terhadap kemanusiaan, pasal 7 UU NO. 26/2000). Penggusuran paksa yang terjadi di Jembatan Besi, merupakan perbuatan sistematis dan berdampak meluas. Pasal 9 (d) secara tegas mengkategorikan pengusiran penduduk secara paksa, merupakan bentuk kejahatan berat HAM.
D.2.3. Peran Komnas HAM, Gubernur DKI Jakarta dan Walikota
Salah satu keberhasilan disiplin hukum HAM adalah keberhasilannya mendorong doktrin pertanggungjawaban pelaku kejahatan HAM. Doktrin ini didorong, antara lain lewat standard setting yang disusun dilevel internasional dan domestik. Di Indonesia, aturan tentang HAM dimuat, antara lain dalam Konstitusi UUD 1945, beserta Amandemennya, serta UU No. 39/1999 tentang HAM. Sedangkan dilevel internasional, norma-norma tentang HAM diatur, seperti dalam bentuk perjanjian (treaties) maupun rekomendasi-rekomendasi badan-badan internasional HAM.
Doktrin pertanggungjawaban pelaku kejahatan HAM, dilevel domestic, diadopsi dalam bab IX UU HAM, tentang Pengadilan HAM. Dalam pasal 104, ditegaskan Pengadilan HAM yang dibentuk dilingkungan Peradilan Umum dimaksudkan untuk mengadili pelanggaran HAM yang terjadi – yang kemudian dielaborasi dalam UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Komnas HAM pada dasarnya, bekerja melakukan eksaminasi terhadap para pejabat Negara yang memiliki otoritas untuk mecegah terjadinya kejahatan HAM berat. Berdasarkan doktrin HAM, Walikota Madya dimana praktek-praktek penggusuran terjadi dan dilakukan, merupakan salah satu pihak yang mempunyai obligasi perlindungan HAM Begitu juga Gubernur DKI Jakarta sebagai pemegang kendali otoritatif terhadap jabatan Walikota.
Aparat Negara (sipil dan militer), dilekatkan 3 level obligasi: promosi, perlindungan dan pemenuhan hak asasi warga negaranya. Kesengsaraan ribuan jiwa penduduk akibat penggusuran paksa saat ini, merupakan tanggungjawab pemerintah Jakarta, utamanya Walikota. Dengan otoritas yang dimilikinya, seharusnya ia mencegah terjadinya peristiwa berdarah ini.
Pada prinsipnya, Pemerintah Jakarta, wajib memberikan bukti, pihaknya telah mengupayakan implementasi dari obligasi yang melekat padanya. Sebagai contoh, apakah Pemda sudah berupaya untuk mencarikan solusi terbaik bagi ribuan jiwa penghuni lahan di wilayah-wilayah penggusuran? Apakah pemerintah telah merancang rencana yang bersifat progressive realization bagi pemenuhan hak atas perumahan warga? Apakah Pemda juga telah mengalokasikan dana untuk pemenuhan hak ini? Pertanyaan-pertanyaan ini ditujukan untuk menguji apakan minimum core obligation bagi pemenuhan hak-hak hak ekosob yang melekat pada Pemda diikhtiarkan dengan sunguh-sungguh. Sebagai catatan, dalam kasus penggusuran paksa di wilayah Kampung Baru, Cengkareng Timur, penduduk membangun permukiman atas dasar perintah Gubernur Sutiyoso untuk menggunakan lahan terlantar diwilayah itu.
Penggusuran paksa yang memicu tangis para bayi dan jerit ketakukan anak-anak, akan terus berulang, jika keadilan tidak ditegakkan lewat judisial process yang fair. Mungkin tidak pernah terbayang jika anak atau cucu para pejabat Pemda yang mengalami peristiwa seperti di Jembatan Besi baru-baru ini. Dilayar televisi jerit dan tangis bisa kita saksikan. Penulis yakin, jika ada solusi yang adil, manusiawi dan martabat bagi para penghuni lahan di wilayah-wilayah penggusuran, bentrokkan tidak akan terjadi. Haruskah kita diam akan tragedi kemanusiaan semacam ini? Sampah saja, oleh Pemda dicarikan tempatnya atau dikenal dengan TPA (Tempat Pembuangan Akhir), di Bantar Gebang, misalnya. Seharusnya Pemda mencarikan solusi adil bagi para ribuan penduduk, komunitas miskin kota ini: mencarikan tempat untuk kelompok-kelompok miskin.
D.3. Menilai Pemerintahan Megawati – Hamzah
D.3.1. Gambaran Umum
Seringkali ketersediaan sumber daya yang maksimum (maximum of available resources) menjadi pokok bersandar argumen Negara untuk memperdebatkan pemenuhan hak rakyat atas perumahan.[43] Krisis ekonomi misalnya, atau ketidakadaan dana telah menjadi benteng untuk penegasian obligasi hukum negara untuk menyediakan perumahan yang layak bagi rakyat. Dalam hal ini perlu dikemukakan, General Comment No. 3. Penegasian ini dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan HAM (acts of omission). Bahkan kejahatan hak atas perumahan: praktek-praktek penggusuran paksa dibawah standar hukum internasional HAM saat ini diklasifikasikan sebagai kejahatan berat HAM.[44]
Standar internasional mewajibkan Negara dengan menunjukkan bahwa institusi dan aparatnya telah menggunakan semua sumber daya yang ada untuk memenuhi mimimum core obligation.[45] Dapat dikatakan, minimum obligasi yang semestinya dilakukan pemerintah Megawati yakni: melakukan pemberian, perlindungan dan pengakuan hak terhadap warga yang telah membangun rumah/tempat tinggal (lihat tabel 5). Dengan demikian, terdapat konkritisasi obligasi positif Negara.
Untuk menilai dan mengevaluasi realisasi progresif[46] pemerintahan Megawati menjadi sesuatu yang dapat dipedebatkan (debatabel). Penilaian terhadap kinerja Megawati menjadi relevan guna melihat sejauh mana Pemerintahannya menghormati konstitusi UUD 1945 beserta amandemennya, sejak ia dilantik menjadi Presiden RI pada 2 Juli 2001. Tentu saja, selama kepemimpinannya ada hal-hal yang boleh jadi positif. Namun secara kasat mata, sulit untuk penulis menjadi pengagumnya.
Dengan melakukan penilaian terhadap kebijakan-kebijakan yang dapat diklasifikasikan sebagai kebijakan sifatnya derogatif terhadap aturan dalam konstitusi, maka pemerintahan ini mendapat rapor merah. Kebijakan dan praktek-praktek derogatif – sekaligus melanggar hak-hak ekosob, termasuk hak rakyat atas perumahan, secara umum sebagai berikut:
1. Ketidakefisienan penyelenggaraan negara;
2. Kegagalan memberantas korupsi;
3. Kebijakan release and discharge obligor kelas kakap;
4. Peningkatan jumlah hutang luar negeri dan ketidakefeketifan penggunaan dana.
Hal-hal tersebut menunjukkan pemerintahan Megawati belum melakukan perlindungan dan pemenuhan serta belum memaksimalkan sumber daya yang ada. Untuk itu, gerakan sosial mesti juga mencari peluang untuk melakukan klaim-klaim hak sekaligus mempromosikan hak ekosob sebagai hak yang justiciable, dengan sandaran dan menggunakan hukum positif yang ada.
Merujuk pada UU No. 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 – 2004, pemerintahan Megawati terikat obligasi untuk memenuhi hak rakyat ata perumahan. Hal ini dapat ditunjukkan dengan merefer pada tujuan dan sasaran pembangunan nasional antara:
“terwujudnya kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja”[47]
Selanjutnya, dalam matriks kebijakan program pembangunan ekonomi dimuat beberapa hal yang berkaitan dengan obligasi pemerintah memenuhi hak masyarakat atas perumahan, sebagai berikut:
Arah kebijakan: mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan system dana jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkannya undang-undang;
Program nasional: penyediaan kebutuhan pokok untuk Keluarga Miskin;
Indikator kerja, angka 5: terpenuhinya kebutuhan air bersih, sanitasi dan permukiman dengan harga yang terjangkau bagi keluarga miskin.[48]
Tidak ada dalam Propenas tersebut untuk mengamanatkan kepada pemerintah berperilaku dan bertindak tidak efisien dalam penyelenggaraan negara; membiarkan korupsi merajalela; membela kepentingan obligor hitam, dan; meningkatkan jumlah hutang luar negeri dan menggunakannya secara tidak efektif.
Lebih, lanjut UU No. 4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman, juga mengamanatkan:
“pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman, serasi dan teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat yang adil dan makmur”[49]
Sebagai catatan, UU tentang Perumahan memuat sanksi pidana bagi setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam pasal 7 ayat (1), pasal 24 dan pasal 26 ayat (1) serta pasal 13 tentang ketentuang harga tertinggi sewa. Ketentuan dan sanksi pidana yang diatur dalam UU ini dapat dilihat dalam tabel.
Tabel 9.
Ketentuan Pidana dalam UU No. 4/1992
Pasal-pasal dalam UU
Ketentuan Pidana
Pasal 7 ayat (1):
(1) Setiap orang atau badan yang membangun rumah atau perumahan wajib :
a. mengikuti persyaratan teknis, ekologis dan administratif ;
b. melakukan pemantauan lingkungan yang terkena dampak berdasarkan rencana pemantauan lingkungan ;
c. melakukan pengelolaan lingkungan berdasarkan rencana pengelolaan lingkungan.
Pasal 36:
(1) Setiap orang atau badan yang sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, dan Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan / atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan / atau dengan setinggi-tinginya Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Setiap badan karena kelalaiannya mengakibatkan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 24, pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun dan / atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan dana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan / atau denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal 24
Dalam membangun lingkungan siap bangun selain memenuhi ketentuan pada Pasal 7, badan usaha di bidang pembangunan perumahan wajib :
a. melakukan pematangan tanah, penataan penggunaan tanah, penataan penguasaan tanah, dan penataan pemilikan tanah dalam rangka penyediaan kaveling tanah matang ;
b. membangun jaringan prasarana lingkungan mendahului kegiatan membangun rumah, memelihara dan mengelolanya sampai dengan pengesahan dan penyerahannya kepada pemerintah daerah ;
c. mengkoordinasikan penyelenggaraan persediaan utilitas umum ;
d. membantu masyarakat pemilik tanah yang tidak berkeinginan melepaskan hak atas tanah di dalam atau sekitarnya dalam melakukan konsolidasi tanah ;
e. melakukan penghijauan lingkungan
f. menyediakan tanah untuk sarana lingkungan ;
g. membangun rumah.
Pasal 26 ayat (1)
Badan usaha di bidang pembangunan perumahan yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah.
Pasal 13:
(1) Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah yang dibangun dengan memperoleh kemudahan dari pemerintah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 37:
Setiap orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan harga tertinggi sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Dengan alas konstitusi, UU tentang Propenas dan UU tentang Perumahan, berdasarkan doktrin hukum HAM, rakyat memiliki dapat mengklaim dan mempunyai hak untuk mempertanyakan hak atas perumahan. Masyarakat dapat mengeksaminasi kebijakan pemerintah lewat mekanime dan proses hukum. Dalam konteks ini, merupakan tantangan bagi advokat/pengacara untuk memfasilitasi klaim dan gugatan masyarakat miskin untuk mendapatkan haknya: perumahan.
D.3.2. Bola ‘Impeachement’ Untuk Megawati: Kasus Penggusuran Paksa
Bagian ini akan mengajukan eksaminasi awal penulis terhadap kemungkinan Parlemen untuk menggunakan hak interplasi dan melakukan ‘impeachment’ terhadap Megawati berkaitan dengan kasus penggusuran paksa yang terjadi di ibukota Jakarta sepanjang tahun 2002 – 2003 dalam periode jabatan Presiden.
Pertama, argumen yang hendak dikembangkan adalah Presiden Megawati dapat diduga telah melanggar konstitusi: melanggar sumpah jabatan dan melakukan perbuatan tercela. Adapun pasal-pasal konsitusi yang dilanggar yakni pasal 9 Amandemen ke-1 dan pasal-pasal yang berkaitan dengan hak atas perumahan dan hak-hak yang berkaitan dengan hak-hak ekosob yang dijamin dalam konstitusi.
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Sumpah Presiden (Wakil Presiden), sebagai berikut:
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”[50]
Dengan melakukan pembiaran terhadap praktek-praktek penggusuran paksa tanpa solusi, maka Presiden Megawati dapat diduga telah melanggar pasal-pasal yang berkaitan dengan jaminan hak atas perumahan dan hak-hak ekosob, yakni: pasal 33 ayat 3; pasal 28 C ayat (1) dan ayat (2); pasal 28 J ayat (1) dan ayat (2); pasal 34 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).
Kedua, atas dasar dugaan terhadap pelanggaran konsitusi maka dapat MPR, DPR serta Mahkamah Konstitusi dapat melaksanakan tahapan dan prosedur ‘impeachment’ yang bermuara pada pemberhentian Presiden. Dalam pasal 7A UUD 1945 dinyatakan:
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan PErwakilan Rakyat, apabila terbukti terlah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Berdasarkan pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR. Usulan ini diajukan setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden telah melakukan pelanggaran hukum termasuk dugaan melakukan perbuatan tercela: melanggar sumpah jabatan Presiden; melakukan kejahatan HAM, yakni membiarkan praktek-praktek penggusuran paksa tanpa solusi, yang berakibat pada kesengsaraan ribuan jiwa warga Negara.
E. Rekomendasi
Sebagai penutup tulisan ini, rekomendasi yang hendak diusulkan, sebagai berikut:
1. Saatnya segenap warga Negara mempromosikan dan mendesak hak perumahan sebagai hak yang justiciable. Justisiabilitas hak rakyat atas perumahan mempunyai makna peluang bagi rakyat untuk menggunakan mekanisme judisial sebagai alat untuk perlindungan dan pemenuhan hak atas perumahan baik dengan melakukan gugatan atau megeksaminasi hak ini lewat pengadilan maupun mekanisme judisial lainnya atau pun mediasi. Dalam klasifikasi meta-legal, klaim rakyat atas perumahan dapat berwujud pendudukan rumah-rumah pejabat yang didapat dari hasil korupsi.
2. Semua lapisan masyarakat sebaiknya melakukan monitoring terhadap realisasi progresif Negara, seperti memantau penyelenggaraan pembangunan rumah-rumah rakyat (public housing) yang ditujukan pada kelompok masyarakat yang sangat terbatas penghasilannya serta mereview kebijakan-kebijakan Negara yang berkaitan dengan pemenuhan hak rakyat atas perumahan, seperti kebijakan kredit perumahan rakyat terutama kaitannya dengan penyelenggaraan perumahan sosial (social housing). Monitoring sebaiknya dikaitakan dengan isu sumber dana dan pengalokasian angaran baik nasional maupun lokal.
3. Sesuai dengan amanat UUD 1945, Amandemen ke-2, pasal 20A, sebaiknya DPR melaksankan fungsi pengawasan termasuk menggunakan hak interplasi dan hak menyatakan pendapat berkaitan dengan dugaan pembiaran praktek-praktek penggusuran paksa tanpa solusi yang terjadi di ibu kota Jakarta dan diseluruh wilayah Indonesia;
4. Saat ini diperlukan peran aktif dari Komnas HAM. Karena sesuai pasal 18 UU Pengadilan HAM, Komnas diberi otoritas untuk melakukan penyelidikkan kejahatan HAM berat. Komnas HAM dapat membentuk Tim untuk fungsi ini dengan melibatkan elemen masyarakat. Setidaknya, ada dua alasan pokok, mengapa Komnas HAM harus menyelidiki kasus-kasus penggusuran paksa pertama, peristiwa penggusuran paksa merupakan tragedi kemanusiaan. Fungsi dan peran Komnas HAM dalam konteks ini merupakan bagian dari promosi dan bentuk perlindungan HAM yang dilakukan lembaga ini; kedua, mencegah peristiwa lainnya, dimana orang-orang berduit dengan sewenang-wenang bisa menjadi tirani di antero wilayah Republik Indonesia.
Annex. 1.
Tabel 1.
Beberapa aturan yang dapat digunakan sebagai parameter penilaian realisasi progresif negara
Annex. 2.
Tabel 2.
Beberapa aturan yang dapat digunakan sebagai parameter penilaian realisasi progresif Negara dalam pemenuhan hak rakyat atas perumahan
Annex. 3.
Tabel 3.
Beberapa aturan yang dapat digunakan sebagai parameter penilaian realisasi progresif Negara dalam pemenuhan hak rakyat atas perumahan
Annex. 4.
Tabel 4
Aturan hukum yang berkaitan dengan Bidang Perumahan di Indonesia
Undang-undang:
4/1992 Perumahan dan Permukiman
16/1988 Rumah Susun
Peraturan Pemerintah No.:
41/1996 Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia
40/1994 Rumah Negara
44/1994 Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik
3/90 Perubahan atas PP No. 16/1974 tentang Penjualan Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38/1982
Peraturan Menteri
SKB Men Naker dan Men Kimbangwil No:
Kep. 33/Men/2000, 01/SKB/M/2000
Perumahan dan Permukiman Pekerja Perusahaan
Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat
06/KPTS/1994
Pembangunan Perumahan Bertumpu pada Kelompok
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No:
417/KPTS/1985
Sewa Rumah Negara
Catatan Belakang:
[1] UN doc. Universal Declaration of Human Rights., art. 25.
[2] UN doc. International Covenant on Economic. Social and Cultural Rights (ICESCR)., art. 11 (1) – yang kemudian dielaborasi dalam General Comment No. 4.
[3] General Comment adalah istilah yang dipakai untuk menyebut sebuah interpretasi atau elaborasi official atas hak-hak asasi spesifik yang diatur dalam rezim hukum internasional tentang HAM.
[4] Committee on Economic, Social and Cultural Rights (CESCR) adalah sebuah badan yang dibentuk dengan dasar sebuah treaty, dalam hal ini International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Badan ini dijalankan oleh 18 anggota yang terdiri dari para pakar yang diakui keahlian dan komitmennya dibidang perlindungan HAM, dengan fungsi: melakukan pengawasan terhadap implementasi Kovenan. Kampanye dilakukan juga untuk mempromosikan kebijakan kerangka hukum yang melindungi hak-hak penduduk baik individu, kolektif, dan hak komunal untuk mencegah praktek-praktek penggusuran paksa (arbitrary forced eviction).
[5] UN doc. CESCR. General Comment No. 4 (1991)., para. 8. Dalam dokumen ini juga dimuat prinsip yang mendasarkan pada pertimbangan lokasi (location) dan budaya (cultural adequacy). Penulis berpendapat, pemerintah sudah sangat berhasil saat ini jika telah melaksanakan obligasinya dengan (hanya) memenuhi tiga prinsip diatas.
[6] Lihat UN doc. Covention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD), art. 5(e) (iii).
[7] UN doc. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW)., art. 14(2) (h). Lihat juga UN doc. Commission on Human Rights Res. 2000/13 yang memuat pengakuan persamaan perempuan dalam kepemilikan, akses dan kontrol hak atas tanah, properti dan perumahan.
[8] UN doc. Convention on the Rights of the Child (CRC)., art. 27 (3).
[9] ILO Convention No. 169 Concerning Indigenous and Tribal Peoples dan No. 161 concerning Occupational Health Services (1985).
[10] Diadopsi lewat UN GA res. No. 37/221 pada tahun 20 Desember 1982.
[11] UN doc. UNGA res. 43/181, diadopsi pada 20 Desember 2000.
[12] UN doc. CESCR. General Comment No. 4 (1991)., para. 7.
[13] Lembaga ini dibentuk pada tahun 1978 yang bekerja dalam UN system untuk melakukan aktivitas kordinasi dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak rakyat atas tempat tinggal. Fungsi Habitat termasuk mempromosikan ‘rumah untuk semua’, meningkatkan fasilitas perumahan yang mesti dilaksakan pemerintah utamanya di perkotaan. Habitat telah melaksanakan konferensi-konferensi dunia. Konferensi I di tahun 1978 (Vancouver, Canada). Konferensi ini mengadopsi ‘the Vancouver Declaration on Human Settelements and Plan of Action’; Konferensi II dilaksanakan pada tahun 1976 (Istambul, Turkey). Konferensi ini bertema ‘perumahan layak bagi semua’ dan ‘pembangunan perumahan’.
[14] Dalam pemenuhan hak-HAM dikenal prinsip dan mekanisme ‘justiciability’ yakni kemampuan untuk menggunakan judisial remedies sebagai sebuah alat untuk mengimplementasikan (enforcing) hak hukum, obligasi (kewajiban), standar dan norma-norma yang mengatur HAM baik dilevel domestik maupun internasional.
[15] Lembaga ini dibentuk atas dasar UN General Assembly resolution 32/162, 19 Desember 1977.
[16] Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Indonesia Country Report. Population and Poverty (2002)., hal. 2.
[17] Dalam konteks ini, sebenarnya terdapat opsi yang bisa dilakukan rakyat: membangun kapitalisme dari bawah dan/atau merebut kekuasaan untuk menjalankan kapitalisme dari atas. Pembangunan model kapitalisme semacam ini dilaksanakan dengan sistem dan prosedur punishment yang jelas dan tegas, dengan maksud untuk mempercepat proses peningkatan dan pembesaran kapital didalam negeri. Untuk soal ini, lihat tulisan E. Panca Pramudya, “Keajaiban-keajaiban Neo-liberalisme”, makalah pada kuliah hukum internasional HAM, YLBHI, Jakarta, 21 Februari 2003.
[18] Lihat pendapat King dan Colledge (1978) tentang empat proses utama keruangan (four major spatial process) urbanisasi dalam Prof. Drs. R. Bintarto (1986). Urbanisasi dan Permasalahannya, hal. 14. Proses urbanisasi menurut King dan Colledge antara lain dapat dilihat dari adanya arus modal dan investasi. Dalam konteks ini, arus modal yang masuk ke pedesaan telah menyebabkan petani kelihangan lahan dan keluarga petani mesti bekerja disektor nir/non-agraris.
[19] Lihat Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Op.cit., hal. 13.
[20] Ibid., hal. 14.
[21] Bantaran kali/sungai merupakan lahan yang berada di antara kali tanggul sebelah dalam dan palung sungai, dimana terdapat lahan yang pada dasarnya berfungi sebagai lokasi mengalirnya debit sungai.
[22] Data Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta. Suara Pembaruan, 20 Maret 2002.
[23] Lihat http://www.kimpraswil.go.id/
[24] Lihat Annex tulisan ini.
[25] BPS. Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional. Statistik Perumahan dan Permukiman. 2001., hal. 5. Lihat juga, hal. 23. Menurut Departemen Kesehatan RI, sebuah rumah dikategorikan sebagai rumah sehat bila luas lantai minimum yang ditempati adalah 8 m2 per orang. Sedangkan World Health Organization (WHO) menyatakan ukuran rumah sehat adalah luas lantai per kapita sebesar 10 m2.
[26] Prinsip lokasi yang berkaitan dengan akses ke tempat pekejaan tidak dibuat. Namun demikian, statistik BPS memuat akses penghuni terhadap alat transportasi atau tempat fasilitas kendaraan umum. Lihat BPS. Ibid., hal. 139 – 141.
[27] Lihat BPS., hal. 8.
[28] Ibid., hal. 9.
[29] Lihat Hanoi Initiative 20/20.
[30] Dengan dasar Surat Kuasa ratusan anggota LVRI di Papua, LBH Jayapura saat ini telah menempuh upaya penyelesaian kasus ini. Beberapa langkah telah dilakukan seperti melaporkan dan meminta klarifikasi masalah ini kepada Gubernur Provinsi Papua, serta melaporkan secara tertulis ke Kejaksaan Tinggi Papua. Laporan ke instansi Kejaksaan disebabkan LBH menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dan penggelapan. Pihak Kejaksaan kemudian menyerahkan kasus ini kepada instansi Kepolisian. LBH Jayapura juga melakukan dialog dan diskusi dengan pengurus LVRI.
[31] Lihat juga bagian D.3 tentang studi kasus penggusuran paksa di ibu kota Jakarta, sebagai kejahatan HAM berat.
[32] Lihat Sijori Pos. 27 Mei 2002. “Tim Terpadu Bongkar 42 Rumah Liar”.
[33] Lihat antara lain: Suara Merdeka. 7 Agustus 2001. “225 Gubuk Liar Dirobohkan”; Kompas. 14 Oktober 2003. “Gusur Menggusur, Sesuaikan dengan Asas Pembangunan Berkelanjutan?”.
[34] Kasus ini menujukkan kesaamaan kondisi dan situasi yang telah diungkapkan dalam General Comment ICESCR No. 7. Komite berpendapat bahwa praktek-praktek penggusuran yang terjadi antara lain dilatar belakangi oleh kegiatan-kegiatan atau pesta olah raga. Lihat ICESCR, Sixteenth Session (1997). General Comment No. 7. The right to adequate housing (art. 11 (1) of the Covenant): forced eviction., para. 7.
[35] Restitusi merupakan kompensasi yang diberikan atas kehilangan dan kerugian yang diderita, sedapat mungkin sesuai dengan apa yang dimiliki atau pada posisi sebelumnya. Restitusi ini merupakan sebuah bentuk dari pengembalian keadilan.
[36] Rehabilitasi merupakan upaya untuk memulihkan sesorang atau benda atau properti seperti sediakala baik fisik, mental, sosial maupun kemampuannya.
[37] Tempo Interaktif, 30 September 2002. “Kuasa Hukum Penggusuran di Ancol Timur Tolak Bukti Sutiyoso.”
[38] UN doc. CESCR. General Comment No. 4., para. 8 (f).
[39] Lihat Siaran Pers Bersama tentang Penggusuran Paksa Penduduk di Jakarta. “DPRD DKI Jakarta Harus Segera Menggunakan Hak Interplasi Meminta Pertanggungjawaban Gubernur Sutiyoso”. Yayasan LBH Indonesia, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Partisipatif, Perwakilan Korban Penggusuran Jembatan Besi Tambora, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Perhimpunan Rakyat Jakarta untuk Pemberantasan Korupsi (Berantas), LBH Jakarta. 7 Oktober 2003.
[40] Diolah dari berbagai sumber dan kliping media cetak.
[41] Lihat Media Indonesia, 28 Agustus 2003.
[42] Diolah dari laporan wawancara dengan warga Jembatan Besi dan laporan fact finding Divisi Hak-hak Ekosob Yayasan LBH Indonesia, Juli 2003.
[43] ICESCR, art. 2 (1).
[44] Lihat Scott Leckie. 2001. “The Right to Housing” in Eide, Krause and Rosas (eds.) , p. 165.
[45] Lihat CESCR. Fifth session (1990). General Comment No. 3. The nature of states parties’ obligation (art. 2, para. 1, of the Covenant).
[46] istilah untuk pemberian arah agar melakukan upaya dengan sedapat mungkin cepat dan efektif memenuhi secara penuh hak-hak warga negara (rakyat) yang tercantum dalam Kovenan. Negara diberikan mandat untuk menyusun strategi berikut jangka waktu pencapaiannya.
[47] Garis tebal oleh penulis. UU No. 25/2000., Lampiran, Pendahuluan huruf B angka 9.
[48] UU No. 25/200., Lampiran. Matriks kebijakan program pembangunan ekonomi.
[49] UU No. 4/1992. Konsideran Menimbang huruf (a).
[50] Amandemen ke-1 UUD 1945, pasal 9 ayat (1). Read More..
Subscribe to:
Posts
(Atom)
