Monday, November 03, 2008

Advokasi Kebijakan: Analisis Terhadap Pemangku Kepentingan dan Dampak

Pengantar

Ambil satu contoh: pengalaman dalam mengadvokasi UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Kurang lebih 2 tahun, Koalisi Kebijakan Partisipatif (KKP) – sebelumnya Koalisi TCP3 – melakukan advokasi RUU ini, dengan hasil (hanya) dua pasal usulan Koalisi yang diadopsi DPR, yakni pasal 7 tentang hirarki dan jenis peraturan perundang-undangan dan pasal 53 tentang hak setiap orang dalam proses pembentukkan peraturan perundang-undangan.

Dari proses advokasi RUU tersebut, paling tidak ada 4 pelajaran penting yang dapat diambil: Pertama, adanya tuntutan untuk Koalisi menyediakan dokumen dan memfasilitasi semua pihak yang memiliki perhatian untuk terlibat dalam advokasi kebijakan; kedua, adanya keperluan mengenal dan saling-kenal dengan anggota DPR dan pejabat Pemerintah yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU menjadi UU; ketiga, idealnya proses advokasi sebuah RUU merupakan aktivitas pokok dan utama, sehingga dapat dimotori oleh sekelompok orang yang profesional dan penuh waktu (full-time); keempat, tidak sedikit energi dan sumber daya, termasuk dana yang dikeluarkan dalam proses advokasi kebijakan, menyebabkan adanya kontroversi soal bandingan ukuran keberhasilan: dari proses atau hasil yang telah dicapai.

Artikel ini akan mendeskripsikan sekaligus menganalisis pengalaman proses advokasi UU No. 10/2004 yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi rencana advokasi kebijakan yang akan dikerjakan oleh para peserta pelatihan ini. Sesuai dengan TOR yang diterima, deskripsi dan analisis akan dibatasi pada tahap mencari dan mengetahui sumber daya dan lingkungan sekitar.(1)


A. Mengidentifikasi Pemangku Kepentingan dan Mitra

Pemangku kepentingan (stakeholder) dapat didefinisikan sebagai “para pihak: individual, kelompok individu, atau lembaga yang merupakan audience penting, klien, grup, penerima manfaat, pendukung atau investor dalam organisasi”.(2) Dalam praktik, identifikasi pemangku kepentingan dan mitra diharapkan menjawab 2 soal: siapa saja? dan; mengapa mereka mendukung kita?

Secara singkat aktivitas selanjutnya, adalah memulai mendaftar dan mendokumentasikan para pemangku kepentingan dan mendiskusikan dengan cara atau jalan bagaimana para pihak mendukung kita? Dalam konteks ini bentuk-bentuk dukungan dapat berupa, antara lain: (i) dukungan politik; (ii) akses (lebih banyak pendukung dan dukungan); (iii) dukungan teknis seperti sumber informasi dan penelitian, konsultasi, keahlian, kesempatan pelatihan, bantuan administrasi atau logistik; (iv) akses atas kemungkinan dukungan dana dan koneksi; (v) perluasan perhatian publik dan kemungkinan tercapainya tujuan.

Sebagai catatan, dalam praktik, terdapat hubungan timbal balik agar dalam proses memperoleh dukungan berjalan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Dengan demikian, jawaban atas pertanyaan mengapa para pihak mendukung kita, perlu dijawab secara paralel, “keuntungan” apa yang akan diperoleh mereka? Tentu saja, tidak menutup kemungkinan, adanya dukungan dari para pihak memang benar-benar tulus tanpa pamrih apa pun.


B. Menerapkannya dalam Advokasi RUU

Pada saat mengadvokasi RUU PPP, banyak pihak telah terlibat. Koalisi berupaya melibatkan sebanyak mungkin pihak untuk mendukung adanya “hak masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan”. Identifikasi pemangku-kepentingan dilakukan dengan cara diskusi kecil atau diskusi terbatas, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan pendekatan terhadap para individual/kelompok yang dinilai akan memberikan dukungan kepada aktivitas Koalisi.

Tabel 1
Aktivitas Pertemuan Simpul yang Melibatkan Anggota DPR RI

No.

Wilayah

Pelaksana

Waktu

Anggota DPR

1.

Sumatera Utara

Bakumsu

8 September 2003

Firman Djaya Daely, PDIP, Komisi II

2.

Jawa Timur

YPSDI

15 September 2003

K.H. Yusuf Muh, PKB, Komisi II

3.

Nusa Tenggara Barat

Konsepsi

2 – 4 Oktober 2003

Burhan Djabir Magenda, Golkar, Komisi II

4.

Sulawesi Selatan

Kopel

4 – 5 Oktober 2003

Prof. Dr. M. Asikin, Fraskis Reformasi, Komisi II

5.

Jawa Barat

Sawarung

7 – 8 Oktober 2003

H. Didi Supriyanto, PDIP

6.

Yogyakarta

Forum LSM DIY

8 Oktober 2003

Hajriyanto Y. Thohari, Golkar

7.

Sumatera Barat

LP2M

9 – 11 Oktober 2003

H. Patrialis Akbar, Fraksi Reformasi, Komisi II

8.

Sulawesi Tengah

Walhi Sulteng

15 – 16 Oktober 2003

Prof. Dr. Tunggul Sirait, PDKB, Komisi VIII

9.

Kalimantan Selatan

Yadah

15 – 16 Oktober 2003

Hasanuddin Murad, Golkar

10.

Nusa Tenggara Timur

Sanlima

26 – 27 Oktober 2003

Agustin Teras Narang, PDIP

Sumber: A. Patra. M. Zen, Afrizal Tjoetra dan Sugiarto A. Santoso. 2003. Koalisi Kebijakan Partisipatif. Yappika: Jakarta, h. 27.

Sejumlah aktivitas dilakukan oleh Koalisi, antara lain: melibatkan para anggota DPR RI dalam pertemuan simpul di sejumlah daerah – seperti termuat dalam tabel 1 diatas; melibatkan para akademi dalam kegiatan seminar, diskusi, talkshow dan konferensi pers; melibatkan organisasi-organisasi masyarakat sipil dalam aktivitas KKP. Hingga saat ini Sekretariat Nasional KKP mengelola sebuah mailing list dengan ratusan partisipan.(3)


C. Pro dan kontra terhadap Substansi RUU/UU

Dalam proses advokasi, Koalisi mencatat tidak sedikit anggota DPR yang mendukung gagasan dan prinsip pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan perundang-undangan, sebagai contoh dukungan dari anggota Panitia Kerja (Panja) dari Fraksi Reformasi, Mutammimul ‘Ula.(4) Para akadimisi yang aktif mendukung aktivitas Koalisi, antara lain Maria Farida Indrati Soeprapto dan Marwan Mas.

Seperti dikemukakan dibagian awal, (hanya) 2 pasal usulan Koalisi yang diadopsi oleh DPR. Dengan kata lain, tidak seluruh draft atau RUU alternatif yang diajukan Koalisi diterima oleh DPR. Para pihak yang pro dan kontra, dapat ditelusuri dengan mendokumentasikan berita dimedia. Sebagai contoh, dari media, KKP mengetahui bahwa Permadi dari Fraksi PDIP Perjuangan dan Lukman Syaefudin, anggota Baleg dari fraksi Persatuan Pembangunan merespon positif gagasan pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan perundang-undangan.(5) Kala itu Permadi menyatakan: “…pihaknya akan senang sekali jika LSM menyampaikan RUU berikut Daftar Inventaris Masalah (DIM)-nya ke DPR…”.(6)

Selanjutnya, mengetahui pernyataan-pernyataan yang kontra, dapat bermanfaat agar kita dapat mempersiapkan argumen yang lebih kuat untuk merespons pendapat yang tidak mendukung (kontra). Respon sekaligus kampanye, dapat dilakukan dengan cara menggelar konferensi pers.(7)

Dalam kelembagaan KKP, konsep dan gagasan hingga penelitian dilakukan oleh sebuah tim yang disebut dengan Tim Substansi dengan peran dan fungsi: “menganalisis dan mengkritisi substansi peraturan perundang-undangan serta menawarkan gagasan baru dan melakukan kajian kritis terhadap peraturan perundang-undangan yang partisipatif baik prinsip maupun mekanismenya”.(8)

Sebagai informasi, selain Tim Substansi, KKP membentuk 2 tim lain, yakni: Tim Kampanye dan Tim Lobby. Peran dan Fungsi Tim Kampanye yakni: “melakukan sosialisasi dan publikasi isu partisipasi masyarakat pada kalangan masyarakat luas, yang substansinya telah melalui proses pengkajian di Tim Substansi”.(9) Sementara, Tim Lobby berperan dan berfungsi: “melakukan pendekatan dan mempengaruhi para pembuat kebijakan”.(10)


D. Dampak Undang-undang terhadap Perempuan dan Orang Miskin

Untuk mengidentifikasi dampak sebuah kebijakan atau peraturan perundang-undangan, dapat menggunakan metode “policy impact analysis” atau analisa dampak kebijakan, dalam konteks ini secara khusus terhadap perempuan dan orang miskin. Secara sederhana, terdapat 2 pertanyaan yang perlu dijawab, yakni: (i) apa saja substansi atau ketentuan dalam sebuah RUU/UU yang berakibat negatiif?; (ii) bagaimana ketentuan tersebut menyebabkan dampak negatif dalam praktik?;

Dari perspektif perencanaan strategis, preposisi ideal sebuah kebijakan atau undang-undang dapat membantu memberikan gambaran pada masyarakat, termasuk kaum perempuan dan kelompok masyarakat miskin akan pengaruh (positif) dan dampak (negatif) yang akan (atau telah) ditimbulkan. Selanjutnya, dapat diteruskan dengan meneliti secara langsung (penelitian lapangan) untuk menggali informasi “ketentuan apa yang seharusnya dimuat atau tidak dimuat” dalam rancangan kebijakan yang bersangkutan. Pekerjaan kita, pada dasarnya merupakan refleksi dari kesadaran kolektif dimana masukan dari kelompok-kelompok marjinal merupakan basis dari sumber informasi.

Mengambil pengalaman KKP, ideal dan argumen pokok yang dikembangkan yakni bahwa prinsip dan praktik pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan bertujuan agar peraturan yang ditetapkan membawa manfaat bagi masyarakat termasuk kelompok miskin. Dengan kata lain, tidak diadopsinya ketentuan tentang hak partisipasi masyarakat, akan membawa dampak negatif: aspirasi dan kepentingan masyarakat diabaikan dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan.

Untuk konteks advokasi yang dilakukan berkaitan dengan kepentingan kelompok perempuan dan/atau kelompok miskin, maka ideal atau argumen pokok yang dikembangkan dapat bersumber dari konstitusi atau Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) – yang telah diratifikasi Indonesia. Dengan meletakkan gagasan yang sejak awal merujuk pada konsitusi UUD 1945 misalnya, bertujuan agar argumen yang dikembangkan dapat berguna untuk tahapan selanjutnya, sebagai contoh dalam proses dan pelaksanaan uji formil dan materiil (judicial review) undang-undang di Mahkamah Konstitusi.


E. Penutup

Dalam praktik, variabel dan faktor-faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan advokasi sangat beragam. Karenanya, praktik langsunglah yang dapat memberikan pengetahuan, pelajaran dan pengalaman yang terbaik. Sebagai contoh, dalam mengidentifkasi pemangku kepentingan, hanya dengan praktik langsung kita dapat mengetahui perubahan-perubahan dalam proses advokasi. Terlebih dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang nota-bene diputuskan oleh para politisi. Tidak tertutup kemungkinana dalam sebuah RUU, seorang anggota DPR mendukung kita, namun di RUU yang lain, individu yang sama mempunyai pendapat yang berseberangan dengan kita.

Akhirnya, selamat Berdiskusi.

* Pengantar diskusi pada Training of Trainers (TOT) Advokasi. “Otonomi, Pluralisme dan Pendidikan Alternatif”. Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan (Kapal Perempuan). 9 September 2005.

Catatan Kaki:
(1) Dalam sejumlah manual dan modul “strategic planning”, tahapan tersebut diistilahkan berbeda-beda. Lihat antara lain Frank Martinelli. 1999. Strategic Planning Manual. The Centre for Public Skills Training: Milwaukee; Lihat juga CEPDA. Strategic Planning An Inquiry Approach. The CEPDA Training Manual Series. Volume X. The Centre for Development and Population Activities: Washington DC. Artikel ini disusun dengan menggunakan kedua manual tersebut.
(2) CEPDA. Ibid. p. 9.
(3) Mailing list ini beralamat kebijakan_partisipatif@yahoogroups.com. Dibuat pada 1 November 2001. Per 5 September 2005, tercatat 263 partisipan menjadi anggota milist ini.
(4) Lihat A. Patra M. Zen. 2005. Membangun Koalisi yang Otoritatif Dalam Menilai Proses Pembentukan Perundang-undangan Partisipatif. KKP dan YLBHI: Jakarta., h. 4
(5) Lihat Hukum Online. 29 November 2004. “Tim Perencanaan Legislasi Perlu Dibentuk”. Teks di http://hukumonline.com/detail.asp?id=11636&cl=Berita
(6) Ibid.
(7) Antara lain, konferensi pers penolakan rencana pengesahan RUU Pembentukkan Peraturan Perundangan-undangan yang dilakukan KKP. Lihat antara lain Kompas. 12 Mei 2004. “LSM Tolak Pengesahan RUU Perundang-undangan”.
(8) A. Patra M. Zen. Op.cit., h. 10.
(9) Ibid., h. 10 – 11.
(10) Ibid., h. 11. Read More..

Friday, October 24, 2008

Kebebasan Menyampaikan Pendapat: Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia

Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions without interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers.
(Art. 19 UDHR)(1)

1. Everyone shall have the right to hold opinions without interference.
2. Everyone shall have the right to freedom of expression; this right shall include freedom to seek, receive and impart information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, either orally, in writing or in print, in the form of art, or through any other media of his choice.
3. The exercise of the rights provided for in paragraph 2 of this article carries with it special duties and responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but these shall only be such as are provided by law and are necessary:
(a) For respect of the rights or reputations of others;
(b) For the protection of national security or of public order (ordre public), or of public health or morals.
(Art. 19 ICCPR)


Artikel singkat ini, akan mendiskusikan “kebebasan menyampaikan pendapat” dalam perspektif hukum internasional hak asasi manusia. Tujuannya, agar elemen dan dimensi hak asasi manusia dapat digunakan sebagai tolok ukur atau parameter dalam perumusan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Selain itu juga dapat digunakan untuk menganalisis pasal per pasal dalam RUU KUHP secara umum.

“Kebebasan Menyampaikan Pendapat” dalam hukum hak asasi manusia dijamin dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).(2)

Esensi pasal 19 ICCPR adalah hak setiap orang untuk mempunyai pendapat tanpa intervensi apapun (right to hold opinions without interference).(3) Setiap orang yang memiliki pendapat tidak dapat dibatasi tanpa kecuali. Negara pun tidak bisa bahkan tidak mampu membatasi orang untuk memiliki pendapat.

Pasal 19 membedakan antara hak mempunyai pendapat dengan hak untuk berekspresi (the right to freedom of expresión), yang tidak saja mencakup hak mengemukakan informasi dan ide, melainkan juga mencari dan menerimanya secara lisan atau tertulis lewat semua media.

Karenanya, pertama, penundaan dan pembatasan hanya dapat dilakukan berkaitan dengan hak untuk bersekpresi, bukan hak orang untuk mempunyai pendapat, dengan syarat pokok tidak mengancam hak itu sendiri. Jadi, penundaan pemenuhan hak berekspresi dan pembatasan hak ini, dengan tujuan mengakomodasi kepentingan masyarakat tidak pas jika dipertentangkan dengan tujuan melindungi kewenangan negara.(4) Justeru, yang tepat adalah bagaimana menjamin hak individu disatu pihak dan mengakomodasi kepentingan masyarakat dipihak lain.(5)

Kedua, berkaitan dengan penyusunan RUU KUHP, maka yang perlu diatur pada prinsipnya, adalah penyebarluasan ide atau informasi dan kebebasan berekspresi itu sendiri serta isu atau substansi dari ide dan informasinya. Sebagai contoh, larangan penyebarluasan ide tentang superioritas ras atau mengekpresikan kebencian ras. (6)

Ketiga, dalam perspektif hukum hak asasi manusia, penundaan dan pembatasan hanya dapat dilakukan jika jelas dan masuk akal (clear and reasonable), dengan pedoman:(7)
1. diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan;
2. berkesesuaian dengan norma dan standar hak asasi manusia;
3. berkesuaian dengan elemen dasar hak itu sendiri;
4. adanya kepentingan dan tujuan yang legitimated;

Selanjutnya, keempat, dasar kepentingan dan tujuan yang legitimated itu dirumuskan:(8)
1. adanya dasar yang kuat untuk melindungi kepentingan umum dalam tatatan masyarakat yang demokratis;
2. melindungi keamanan umum (public safety) dan keamanan nasional (national security);
3. melindungi ketertiban umum (public order / ordre public);
4. melindungi kesehatan umum (public health);
5. melindungi moral umum (public morals), dan:
6. melindungi hak dan kebebasan dan reputasi orang lain (fundamental rights and freedoms of other);

Sebaliknya, penundaan atau pembatasan tidak diperbolehkan dengan alasan yang berkaitan dengan hal diatas, termasuk:
1. digunakan sebagai instrumen politik dan ekonomi untuk menekan orang;(9)
2. sebagai bentuk perlakuan yang diskriminatif;(10)
3. tidak ada dasar yang rasional dan tidak obyektif .(11)

End Note

* Paper Singkat pada Pertemuan Ahli “Tinjauan tentang Tindak Pidana terhadap Kebebasan Menyampaikan Pendapat dalam RUU KUHP”. Jakarta, 16 Oktober 2008.

(1) Adopted and proclaimed by General Assembly resolution 217 A (III) of 10 December 1948
(2) G.A. res. 2200A (XXI), 21 U.N. GAOR Supp. (No. 16) at 52, U.N. Doc. A/6316 (1966), 999 U.N.T.S. 171, entered into force Mar. 23, 1976.
(3) Lihat CCPR. 19th session (1983). General Comment No 10: Article 19 (Freedom of Opinion), para. 1.
(4) Lihat , KHN. “Tinjauan tentang Tindak Pidana terhadap Kebebasan Menyampaikan Pendapat dalam RUU KUHP”. Rancangan Laporan Akhir Penelitian 2008. h. 6.
(5) CCPR. 19th session (1983). Op.cit., p. 4.
(6) Lihat CERD 42nd session (1993). General Comment XV on article 4 of the Convention, para. 4. Dinyatakan: the prohibition of the dissemination of all ideas based upon racial superiority or hatred is compatible with the right to freedom of opinión and expresión”.
(7) Lihat , antara lain CCPR. 19th session (1983). Op.cit.; CESCR. 22nd (2000). General Comment No. 14. The right to the highest attainable Standard of health (art. 12), para. 28.
(8) Lihat Art. 19 ICCPR. Lihat juga, antara lain CCPR. 19th session (1983). Op.cit; CCPR. 48th session (1993). General Comment No. 22: Article 18 (Freedom of thought, conscience or religion), para. 8.
(9) Ibid., para. 41.
(10) Lihat antara lain, CPPR. General Comment No. 22: Article 18. Op.cit.
(11) Antara lain, lihat CPPR. General Comment No. 25 (Participation in public affairs and the right to vote), para. 6, 15.
Read More..

Friday, September 05, 2008

Paralegal di Indonesia

Kertas Kerja*

Pengantar

Sejak 1980an, LBH dan YLBHI telah menyelenggarakan pendidikan paralegal.[1] Di awal 1990-an dimotori LBH – Yayasan LBH Indonesia, telah dibentuk Jaringan Paralegal Indonesia. Namun jaringan ini tidak aktif lagi sejak 1996.[2]

Ada 2 bentuk pendidikan paralegal, yakni pendidikan langsung kepada para paralegal, dan pendidikan untuk mendidik seseorang menjadi pendidik (training of trainers). Dalam perkembangannya, pendidikan paralegal mengalami dinamika. Periode 1980-an, pada umumnya LBH melakukan pendidikan paralegal berdasarkan komunitas yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia dan tengah menghadapi perkara hukum. Maka materi ajar dalam pendidikan paralegal spesifik pengetahuan dan keterampilan bagi masyarakat untuk memperjuangkan haknya baik dalam proses peradilan maupun diluar proses peradilan. Maka ilmu yang diajarkan adalah ilmu yang spesifik: ilmu “tanah”, ilmu “buruh” atau pengetahuan tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Periode ini seorang paralegal hanya mendalami pengetahuan yang berguna bagi penanganan kasus yang dialami komunitasnya.

Selanjutnya, periode 1990an, pendidikan paralegal mulai berkembang berdasarkan isu dengan mengundang beragam komunitas dimasyarakat. Hal ini sejalan dengan mulai berdirinya organisasi non-pemerintah yang spesifik menangani isu-isu tertentu, seperti WALHI, ICEL dan LBH Apik. WALHI dan ICEL menyelenggarakan pelatihan paralegal dibidang lingkungan hidup. Sementara LBH Apik menyelenggarakan pendidikan paralegal untuk isu kekerasan dalam rumah tangga dan hak-hak perempuan dan anak.


A. Definisi Paralegal

Belum ditemukan padanan kata paralegal (dalam bahasa Inggris) ke dalam bahasa Indonesia. Karenanya, istilah paralegal langsung diadopsi kedalam bahasa Indonesia. Istilah yang hampir sama yang juga sering digunakan yakni “pokrol bambu”. Istilah paralegal sendiri merupakan istilah dibidang hukum.

Istilah paralegal, dikenakan bagi orang yang bukan advokat, namun memiliki pengetahuan dibidang hukum (materil) dan hukum acara, dengan pengawasan advokat atau organisasi bantuan hukum, yang berperan membantu masyarakat pencari keadilan. Paralegal ini bisa bekerja sendiri didalam komunitasnya atau bekerja untuk organisasi bantuan hukum atau firma hukum. Seseorang yang menjadi paralegal, tidak mesti seorang sarjana hukum atau mengenyam pendidikan hukum di perguruan tinggi. Namun ia mesti mengikuti pendidikan khusus keparalegalan.

Karena sifatnya membantu penanganan kasus atau perkara, maka paralegal seringjuga disebut dengan asisten hukum (legal assistant). Dalam praktik sehari-hari, peran paralegal sangat penting untuk menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan dengan advokat dan aparat penegak hukum lainnya untuk penyelesaian masalah hukum yang dialami individu maupun kelompok masyarakat.

Dengan demikian, setidaknya terdapat 3 kata kunci berkaitan dengan “paralegal”, sebagai berikut:
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan dibidang hukum;
- Telah mengikuti pendidikan khusus keparalegalan;
- Disupervisi oleh advokat atau organisasi bantuan hukum.

Karenanya, pada dasarnya pendidikan paralegal mesti disupervisi atau diselenggarakan bekerjasama dengan organisasi bantuan hukum atau setidak-tidaknya melibatkan advokat.

Sebagai ilustrasi, jika seseorang sakit parah, maka tentu seorang yang berprofesi dokter mampu memberikan diagnosa dan perawatan terhadap si pasien. Namun demikian, dalam praktik jika seseorang tergores atau luka ringan, maka tidak serta merta orang itu pergi ke rumah sakit atau meminta pertolongan dokter, namun berupaya menyembuhkan luka ringan itu, misalnya dengan memberi “obat merah” atau memberi perban.

Demikian juga kasus hukum, dalam kasus-kasus tertentu seorang paralegal mampu untuk membantu orang yang terkena kasus hukum. Sebagai contoh membuatkan surat kuasa khusus, membuat surat penangguhan penahanan dan lainnya. Namun untuk perkara-perkara yang kompleks maka perlu ditangani seorang advokat.

Bahwa dalam kasus-kasus spesifik pengetahuan dan keterampilan seorang paralegal lebih banyak daripada seorang advokat, hal ini merupakan sebuah pengecualian. Misalnya tidak sedikit paralegal perburuhan dari organisasi-organisasi buruh yang memang mendalami hukum perburuhan dan mempunyai pengalaman lebih banyak berperkara di pengadilan perselisihan perburuhan ketimban seorang advokat yang mendalami bidang hukum pidana.

Karenanya, hubungan paralegal dengan advokat tidak bisa dipisahkan. Relasi paralegal dengan advokat, hampir sama dengan relasi perawat dengan seorang dokter. Karena hubungan semacam ini, keliru jika pendidikan paralegal tidak melibatkan organisasi bantuan hukum atau advokat. Karena peran paralegal tidak bisa berdiri sendiri. Ia hanya dapat berperan optimal pada kasus-kasus tertentu saja dan bukan secara umum.


B. Sejumlah Contoh Pendidikan Paralegal

LBH Jakarta bekerja sama Walhi Jakarta juga aktif menyelenggarakan pendidikan paralegal dalam rangka advokasi kasus dibidang lingkungan hidup. Sebagai contoh pendidikan paralegal bagi masyarakat Dadap, korban proyek reklamasi di Jakarta. LBH Jakarta merupakan salah satu organisasi bantuan hukum yang paling awal menyelenggarakan bentuk-bentuk pendidikan paralegal di Indonesia.

LBH Surabaya sejak 1980an sudah menjalankan sebuah program gerakan masyarakat bantuan hukum, termasuk mengorganisir dan bekerjasama membentuk jaringan paralegal komunitas Jawa Timur.[3]

LBH Bandung, misalnya, sejak lama telah melakukan pendidikan paralegal khusus untuk membantu advokasi kasus-kasus perburuhan. Para kader paralegal LBH Bandung, sangat aktif membantu calon buruh migran, yang menjadi korban penipuan.[4]

LBH Yogyakarta sejak lama mendorong gerakan paralegal di seluruh wilayah DI Yogyakarta. Hal ini bertujuan agar masyarakat mampu menyelesaikan sendiri kasus yang bisa diselesaikan sebelum meminta pelayanan bantuan hukum.[5]

LBH Semarang secara regular menyelenggarakan pendidikan paralegal bagi tokoh-tokoh masyarakat, terutama dari komunitas-komunitas penduduk yang tengah dan potensial menghadapi kasus hukum.[6]

LBH Palembang, LBH Medan, dan LBH Manado sejak awal berdiri pada 1980-an memiliki program pendidikan paralegal berbasis komunitas utamanya bagi petani dan buruh. Sama halnya, dengan LBH Lampung secara rutin di era 1990an menyelenggarakan pendidikan paralegal komunitas, utamanya kelompok-kelompok petani yang kemudian membentuk posko-posko di wilayah domisili masing-masing.

Pada periode 2000-an, terdapat sejumlah program pendidikan paralegal. Antara lain program GGIJ, yang dibiayai oleh Mahkamah Agung dan European Union, 5 kantor LBH menjalankan pendidikan paralegal berbasis komunitas dan pendidikan mediasi di 5 wilayah, yakni Padang, Bali[7], Makassar[8], Jayapura dan Surabaya. Pendidikan ini bertujuan agar para kader paralegal mampu memberi bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan kelompok perempuan ditingkat paling awal, dengan mengelola Pos Pertolongan Pertama pada Kasus Hukum (P2K Hukum). Paralegal berperan menjadi jembatan masyarakat pencari keadilan dan sistem peradilan serta layanan bantuan hukum yang dibutuhkan.[9]

Untuk membantu aktivitas advokasi, Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia sejak 2006 juga memberi kesempatan bagi para mahasiswa fakultas hukum tingkat akhir dan sarjana yang baru menamatkan kuliah untuk beraktivitas menjadi paralegal. Pendidikan paralegal angkatan ke-4 dilakukan pada Oktober 2007, yang menjaring 10 mahasiswa paska pendidikan paralalegal yang dinilai mempunyai komitmen untuk membantu aktivitas advokasi yang dilakukan Badan Pengurus.

LBH Apik, juga menjadi salah satu organisasi yang aktif melakukan pelatihan paralegal, terutama bagi organisasi-organisasi perempuan. Berdasarkan data dari lembaga ini, per 2006, lembaga ini telah mendidik 71 orang paralegal dari beragam kelompok, yakni 14 paralegal dari kelompok miskin kota, 26 paralegal dari organisasi mitra, dan 31 paralegal dari pekerja rumah tangga.[10] Dalam melaksanakan pendidikan paralegal, LBH Apik mendapat pendanaan dari sejumlah lembaga donor, antara lain the Asia Foundation, Ausaid dan Asian Development Bank.[11]

Wahid Institute, juga menyelenggarakan pelatihan paralegal dengan muatan “pluralisme”, yang diikuti perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat dari sejumlah daerah di Indonesia. Sementara Puan Amal Hayati melakukan pendidikan paralegal bagi pendampung korban kekerasan berbasis pesantren.

Tabel
Beberapa Contoh Pendidikan Paralegal
Periode 2000 - 2008

Kelompok Target

Penyelenggara

Lokasi

Pendanaan

Tokoh Masyarakat dan Pemuda

LBH Jayapura

Jayapura

GGIJ. Mahkamah Agung – European Union

LBH Bali

Denpasar

LBH Padang

Padang

LBH Makassar

Makassar

LBH Surabaya

Surabaya

Perempuan

LBH Apik

LBH Pik Pontianak: Kabupaten Bengkayang

LRP – Ausaid

Aceh

The Asia Foundation



Makassar

-

Singkawang

-

Nusa Tenggara Barat

Legal Asistantance and legal campaign advocacy. Asian Development Bank

Tokoh masyarakat

LBH Semarang

Semarang

-

Masyarakat korban reklamasi

LBH Jakarta – Walhi Jakarta

Jakarta

-

Perwakilan lembaga swadaya masyarakat

Wahid Insitute

Jakarta

The Asia Foundation

Tokoh masyarakat

UPC bekerjasama dengan LBH APik, LBH Jakarta dan ELSAM

Jakarta

-

Perwakilan organisasi buruh

LBH Bandung

Jawa Barat

Yayasan TIFA

Tokoh Masyarakat

LBH Bandung

Jawa Barat

Revitalization of Legal Aid in Indonesia (RLA). Justice for the Poor - The World Bank

KBH Lampung

Lampung

Gravitasi Mataram

NTB

Masyarakat

LBH Anak

NAD

Charitas Germany

Masyarakat

ICEL

Jakarta

-

Masyarakat

Arus Pelangi, LBH Jakarta, LBH Apik, KPI

Palembang, Makassar

-

Jurnalis

AJI Jakarta

Jakarta

FES (Friedrich Ebert Stiftung)

Pesantren

Puan Amal Hayati

Jakarta

-

Sumber: Diolah dan dikompilasi dari berbagai laporan yang dipublikasikan.


C. Paralegal: Sejumlah Tantangan

Dunia paralegal tentu mempunyai dinamikanya sendiri. Dalam praktik, paralegal bisa menjadi pisau mata dua seperti profesi lain. Ada kalanya seorang paralegal yang sepatutnya menjadi jembatan bagi masyarakat pencari keadilan, malah terjerumus dalam praktik mafia peradilan, seperti menjadi calo atau makelar kasus dengan memungut biaya yang memberatkan masyarakat.

Terdapat juga kasus, dimana paralegal malah menjadi “elite baru” dalam komunitasnya, sehingga ia tercerabut dan justeru tidak mendapat kepercayaan dari kelompok masyarakat di komunitasnya.

Muncul juga pengaduan, seorang paralegal “terlalu berani” mengambil tindakan atau upaya hukum yang berakibat merugikan individu atau kelompok masyarakat yang didampinginya.

Karenanya, tidak berlebihan jika ada tuntutan standar pendidikan bagi paralegal dan standar pendidikan bagi para pendidik yang memfasilitasi pendidikan paralegal itu sendiri. Disamping itu, perlu juga dibangun forum atau pun media bagi paralegal berkomunikasi dan melakukan evaluasi aktivitasnya.

Satu hal yang tidak kalah penting, tuntutan adanya forum komunikasi dan evaluasi organisasi-organisasi yang memberikan atau memfasilitasi pendidikan paralegal, termasuk para advokat yang memberikan supervisi atau bimbingan kepada para paralegal.


D. Pusat Kajian Bantuan Hukum dan Paralegal Indonesia

Menindaklanjuti hasi Rapat Kerja Nasional Yayasan LBH Indonesia pada 22-25 Mei 2006 di Jakarta, Yayasan LBH Indonesia bersama 14 kantor LBH mengembangkan sebuah program untuk membangun gerakan keparalegalan di Indonesia. Untuk mewujudkannya, dibentuk task force yang bertugas membangun Pusat Kajian Bantuan Hukum dan Paralegal Indonesia (PKBHPI).


Sejumlah 6 program strategis telah dirumuskan, sebagai berikut:
- Mendorong penetapan Undang-Undang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah tentang Kewajiban Advokat Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Tidak Mampu;
- Mendorong mata kuliah bantuan hukum di pendidikan tinggi hukum dan pendidikan bagi profesi advokat, kepolisian, kejaksaan dan hakim;
- Mengembangkan modul dan kurikulum pendidikan bantuan hukum dan pendidikan paralegal;
- Memfasilitasi dan bekerjasama dengan masyarakat membangun gerakan bantuan hukum dan gerakan paralegal di Indonesia;
- Melakukan penelitian dan fasilitasi pendidikan bantuan hukum dan pendidikan paralegal di Indonesia.
- Memfasilitasi supervisi dan kerjasama aktivitas paralegal di Indonesia.


E. Penutup


Peran paralegal sangat dibutuhkan untuk memperluas akses keadilan, utamanya bagi masyarakat miskin dan marjinal. Secara geografis, kantor-kantor bantuan hukum atau advokat berada di ibukota provinsi. Selanjutnya, jika dibandingkan dengan jumlah advokat atau jumlah organisasi bantuan hukum dengan jumlah masyarakat miskin dan marjinal yang mencari keadilan, tentu sangat banyak kesenjangannya. Karenanya, dibutuhkan gerakan bantuan hukum dan gerakan paralegal yang mampu memperluas akses keadilan bagi masyarakat.




Lampiran (Updated version September 2008):


Sejumlah publikasi berkaitan dengan paralegal dan bantuan hukum antara lain:


Ravindran, D.J. 1989. Buku Penuntun untuk Latihan Paralegal. Jakarta: Yayasan LBH Indonesia


Kusumah, Mulyana W, Benny K. Harman, Mas Achmad Santosa (eds). 1991. Paralegal dan Akses Masyarakat terhadap Keadilan. Jakarta: Yayasan LBH Indonesia


Harman, Benny K dan Anthony LP Hutapea. 1992. Panduan Ringkas Paralegal Lingkungan. Jakarta: Walhi.


Hamim, Anis, Handayani, Siti Roswati. 2002. Menjadi Paralegal bagi Perempuan Korban Kekerasan. Yogyakarta: Rifka Annisa WCC.


MA-EU. Buku Panduan Pendidikan Paralegal Berbasis Komunitas. Jakarta: Mahkamah Agung dan European Union. GGIJ


Zen, Patra M dan Daniel Hutagalung (eds). 2006. Buku Panduan Bantuan Hukum Edisi 2006. Jakarta: YLBHI, PSHK, LDF-AusAid.


Rinaldi, Taufik, Peri Umar Farouk, Ahmad F Ismail, dkk. Buku Panduan Paralegal: Proses Hukum Pidana, Perdata, dan Pengorganisasian Rakyat untuk Advokasi. Jakarta: Justice for the Poor Project. World Bank.


* Yayasan LBH Indonesia. September 2008.

[1] Lihat antara lain UNDP. YLBHI. Comission on Legal Empowerment of the Poor. 2007. Legal Empowerment of the Poor: Lesson Learned From Indonesia. Jakarta: UNDP, YLBHI and CLEP, pp. 7 – 9, 15 Teks di http://www.undp.org/legalempowerment/pdf/Indonesia.legal%20empowerment%20of%20the%20poor.pdf

[2] Lihat antara lain Republika. 3 April 1996. “Pokja 11 LSM Indonesia: Sekitar 6000 TKI Dipenjara di Malaysia”.

[3] Lihat antara lain Okezone. 5 Juni 2008. “Aktivis Lingkungan Demo Polda Jatim”. Teks di http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/06/05/1/115761

[4] Lihat Kompas. 16 April 2008. “320 Calon TKI Kena Tipu, Kerugian Rp 5 Miliar”. Teks di http://www.kompas.com/read/xml/2008/04/16/22133797/320.calon.tki.kena.tipu.kerugian.rp.5.miliar; Republika. 17 April 2008. “Penipuan TKI Rugikan Rp 5 Miliyar”:. Teks di http://202.155.15.208/koran_detail.asp?id=330651&kat_id=89&kat_id1=&kat_id2= ; DetikBandung. 16 April 2008. “320 Calon TKI Ditipu Yayasan”. Lihat http://bandung.detik.com/read/2008/04/16/141231/924401/486/320-calon-tki-ditipu-yayasan

[5] Lihat antara lain: Kapanlagi.com. 22 Juli 2005. “Malpraktek Sulit Dibuktikan di Pengadilan”. Teks di http://www.kapanlagi.com/h/0000073859.html

[6] Lihat antara lain: Suara Merdeka. 11 Oktober 2004. “Warga Pucung Khawatir Sumber Air Tercemar. Pemkot Diminta Tinjau Izin Perumahan P4A”.

[7] Lihat antara lain Jakarta Post. 3 September 2008. “LBH Bali: Committed to Women and the Poor”. Teks di http://www.thejakartapost.com/news/2008/03/08/lbh-bali-committed-women-and-poor.html

[8] Lihat antara lain Tribun Timur. 10 Juni 2006. “Paralegal Se-Sulsel Kumpul di Imperial”. Teks di http://www.tribun-timur.com/view.php?id=81375&jenis=Kota

[9] Lebih lanjut lihat Proyek Tata Kepemerintahan yang Baik pada Peradilan IndonesiaAgung RI dan European Union. Teks di http://judiciaryproject.or.id/ (Good Governance in Indonesian Judiciary Project) Mahkamah

[10] Lihat Refleksi dan Catatan Kerja LBH Apik Jakarta Tahun 2006. “Perjuangan Berat Perempuan Indonesia Menggapai Keadilan di Tengah Berbagai Keterpurukan”. Teks di http://www.lbh-apik.or.id/cawalu%202007.htm

[11] Lihat ADB. Gender and Development. Working with Women NGOs. Indonesia. Legal Assistance and Legal Campaign Advocacy, Indonesian Women’s Association for Justice – LBH Apik. Teks di http://www.adb.org/gender/working/ino001.asp
Read More..
Load Counter