Tuesday, November 04, 2008

Hak atas Lingkungan yang Sehat: Prinsip dan Tanggungjawab Pemerintah

A. Lingkup dan Prinsip-prinsip dalam Pemenuhan Hak Rakyat atas Lingkungan yang Sehat

Hak atas lingkungan yang sehat. Pemenuhan hak ini mencakup mencakup “lingkungan fisik” dan “lingkungan sosial”.

Dalam Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) secara eksplisit, tema “lingkungan hidup” secara eksplisit dinyatakan dalam pasal 12 yang merupakan salah satu bagian dari “hak setiap orang untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang paling tinggi yang dapat dicapai.” Dalam pasal ini, sejumlah upaya yang seharusnya dilakukan Pemerintah untuk memenuhi hak atas kesehatan, diantaranya “peningkatan semua aspek kebersihan (hygiene) industri dan lingkungan hidup”,(1) yang mencakup upaya pencegahan wabah dan kecelakaan kerja; pencegahan dan pengurangan CESCR menginterpretasikan hak atas kesehatan secara inklusif, tidak hanya berkaitan dengan pelayanan kesehatan, tetapi juga faktor-faktor yang menopang kesehatan manusia, termasuk konsisi lingkungan dan pekerjaan yang sehat.(2)

Selanjutnya dalam standar hukum internasional hak asasi manusia, “hak atas lingkungan yang sehat”, dinyatakan dalam sejumlah Komentar Umum yang diadopsi Komite yang dibentuk atas dasar perjanjian internasional (Kovenan dan Konvensi internasional hak asasi manusia). Keterkaitan kedua hak ini sangat jelas: lingkungan hidup yang sehat merupakan salah satu faktor sosio-ekonomi yang memunculkan kondisi dimana masyarakat dapat menikmati hidup yang sehat.

Hak atas lingkungan hidup yang sehat, berkaitan erat dengan sejumlah hak asasi yang lain:
1. hak atas perumahan, terutama berkaitan dengan pemenuhan prinsip habitabilitas (kenyamanan bertempat tinggal). Dalam Komentar Umum Komite Ekonomi, Sosial dan Budaya (CESCR) dinyatakan “ineadequate and deficient housing and living conditions are invariably associated with higher mortality and morbidity rates”.(3) Untuk memastikan pemenuhan hak atas rakyat, Pemerintah diwajibkan untuk saling koordinasi antara menteri dan otoritas lokal dalam merumuskan kebijakan, berkaitan dengan kebijakan ekonomi, agrikultur, lingkungan, energi dan seterusnya);(4)
2. hak atas pangan, terutama bekaitan dengan kewajiban pemerintah dalam merumuskan kebijakan lingkungan hidup yang dapat menopang pemenuhan hak atas pangan ini.(5) Buruknya kebersihan lingkungan langsung maupun tidak langsung dapat menjadi bahaya besar atas keamanan pangan (food safety).(6)
3. hak atas pendidikan. CESCR menyatakan “(e)ducation has a vital role in empowering women, safeguarding children from exploitative and hazardous labour and sexual exploitation, promoting human rights and democracy, protecting the environment, and controlling population growth”.(7)
4. hak atas lingkungan pekerjaan yang sehat.(8)
5. hak setiap manusia untuk mendapat jaminan pencegahan, perawatan dan pengawasan terhadap wabah penyakit;(9)
6. hak atas air. Pemenuhan hak ini bertujuan untuk merealisasikan sejumlah hak-hak lainnya, termasuk hak atas lingkungan.(10)


B. Parameter Pemenuhan

Dengan mengadopsi parameter “the right to the highest attainable standard of health”, hak atas lingkungan yang sehat dapat di ukur dari parameter sebagai berikut:

1. ketersediaan (availability). Memfungsikan fasilitas yang dimiliki pemerintah termasuk kebijakan untuk menciptakan situasi dan kondisi lingkungan yang sehat;
2. aksesibilitas (accessibility). Lingkungan hidup yang sehat dapat dinikmati oleh setiap orang tanpa diskriminasi;
3. akseptibilitas (acceptability). Semua fasilitas dan pelayanan, program dan teknologi lingkungan harus dikembangkan dengan menghormati budaya komunitas, sensitif terhadap gender dan ditujukan bagi peningkatan pelayanan untuk semua orang;
4. kualitas (quality). Untuk mencapai kualitas lingkungan hidup yang sehat, dibutuhkan kebijakan dan pelaksanaan program yang ditopang oleh sumber daya manusia dan teknologi yang baik..


C. Hak Atas Lingkungan yang Sehat dalam Peraturan Perundang-undangan

Dalam UUD 1945, jaminan setiap orang untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat secara eksplisit dimuat dalam pasal 28H ayat (1), sebagai berikut:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”

Selanjutnya, secara spesifik, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah dimuat dalam UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain:
1. mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup;(11)
2. mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika;(12)
3. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subjek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika;(13)
4. mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;(14)
5. mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;(15)
6. menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat;(16)
7. mengelola lingkungan hidup secara terpadu;(17)
8. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;(18)
9. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;(20)
10. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;(21)
11. mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;(22)
12. mengembangkan dan menerapkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;(22)
13. memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup;(23)
14. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup;(24)
15. menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;(25)
16. memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup;(26)
17. mengawasi penataan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dibidang lingkungan hidup;(27)
18. melakukan kegiatan pengendalian dampak lingkungan hidup sebagai alat pengawasan;(28)
19. melakukan paksaan pemerintahan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan;(29)
20. mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup;(30)
21. membentuk lembaga penyedia jasa pelayanan penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak;(31)
22. bertindak untuk kepentingan masyarakat, jika diketahui masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;(32)
23. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana dibidang lingkungan hidup;(33)


D. Tantangan, peluang dan strategi

Komunitas adat senantiasa memberikan contoh menjaga kelestarian lingkungan. Contoh-contoh kearifan masyarakat semacam ini semestinya menjadi inspirasi bagi kebijakan pemerintah dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup. Sebagai contoh, suburnya tanah ulayat masyarakat Badui disebabkan antara lain adanya ketentuan tata ruang yang mereka hormati dan laksanakan meliputi kawasan ladang, kawasan permukiman dan kawasan hutan lindung.(34) Dikawasan hutan lindung, komunitas ini secara konsisten tidak menggunakan area untuk tujuan lain.

Diluar fakta bahwa hak atas lingkungan yang sehat, masih menjadi problem besar di negeri ini, tercatat sejumlah kebijakan dan upaya positif yang perlu dikembangkan, antara lain:
1. program pembekalan bagi calon anggota DPR yang membidangi persoalan lingkungan. Program ini melibatkan Kantor Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Ditahun 2004, pembekalan ini dilaksanakan selama 3 hari di Pusat Pendidikan dan Latihan (Diklat) sarana pengendalian dampak lingkungan (Sarpedal) Serpong Bogor, dengan memanfaatkan dana tidak kurang dari Rp 200 juta;(35)
2. program pendidikan pelestarian lingkungan bagi taruna kepolisian. Diharapkan lewat program ini, taruna Akpol yang kelak menjadi pejabat kepolisian akan lebih tegas menegakkan hukum terhadap perusak lingkungan serta bertujuan memberikan kesadaran pentingnya menjaga kelestarian lingkungan;(36)
3. (rencana) pendidikan pengelolaan lingkungan hidup kepada siswa/I sejak sekolah dasar;(37)
4. pemberian penghargaan lingkungan hidup Kalpataru. Sebagai catatan, sepanjang periode 1980 – 2004, Kalpataru telah diberikan kepada 207 orang/kelompok. Penghargaan ini diberikan untuk 4 klasifikasi: (1) perintis lingkungan; (2) pangabdi lingkungan; (3) penyelamat lingkungan, dan; (4) pembina lingkungan.
5. pemberian penghargaan Adipura untuk kota/kabupaten yang memenuhi komitmen mewujudkan kota atau wilayah yang bersih dan hijau.

Selanjutnya, sejumlah upaya yang dapat dilakukan antara lain:
1. menggunakan momentum peringatan hari lingkungan yang jatuh pada 5 Juni setiap tahunnya untuk promosi hak atas lingkungan;
2. memastikan keterlibatan Kementerian Negara Lingkungan Hidup dalam setiap pembahasan kebijakan pemerintah termasuk tata ruang dan konservasi sumber daya alam;
3. memastikan keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam proses, implementasi dan pengawasan kebijakan yang membawa dampak pada hak atas lingkungan yang sehat.


Catatan Belakang

(1) ICESCR, pasal 12 ayat (2) huruf b. Lihat juga ICESCR General Comment No. 14: The right to the highest attainable standard of health (art. 12)., para. 4.
(2) Lihat juga ICESCR General Comment No. 14: The right to the highest attainable standard of health (art. 12)., para. 11.
(3) CESCR. General Comment No. 4: The right to adequate housing (article 11 (1) of the Covenant), para. 8 (d).
(4) CESCR. General Comment No. 4: The right to adequate housing (article 11 (1) of the Covenant), para. 12.
(5) CESCR. General Comment No. 11: The right to adequate food (art. 11), para. 4.
(6) CESCR. General Comment No. 11: The right to adequate food (art. 11), para. 10.
(7) CESCR. General Comment No. 13: The right to education (art. 13), para. 1.
(8) CESCR. General Comment No. 14: The right to highest attainable standard of health (art. 12), para. 15; lihat juga CEDAW. General Recommendation No. 19: Violence against Women, para. 18.
(9) CESCR. General Comment No. 14: The right to highest attainable standard of health (art. 12), para. 16.
(10) CESCR. General Comment No. 15: The right to water (arts. 11 and 12 of the Covenant), paras. 6. 8, 22, 48
(11) UU No. 23/1997. pasal 8 ayat (2) huruf a.
(12) UU No. 23/1997. pasal 8 ayat (2) huruf b.
(13) UU No. 23/1997. pasal 8 ayat (2) huruf c.
(14) UU No. 23/1997. pasal 8 ayat (2) huruf d.
(15) UU No. 23/1997. pasal 8 ayat (2) huruf e.
(16) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (1).
(17) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (2).
(18) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (1).
(19) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (2).
(20) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (3).
(21) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (4).
(22) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (5).
(23) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (6).
(24) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (7).
(25) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (8).
(26) UU No. 23/1997. pasal 9 ayat (9).
(27) UU No. 23/1997. pasal 22.
(28) UU No. 23/1997. pasal 23.
(29) UU No. 23/1997. pasal 25 ayat (1).
(30) UU No. 23/1997. pasal 28.
(31) UU No. 23/1997. pasal 33 ayat (1).
(32) UU No. 23/1997. pasal 37 ayat (2).
(33) UU No. 23/1997. pasal 40.
(34) Lihat Kompas. 28 Juli 2003. “Jangan Rebut Hutan Kami”
(35) Lihat Kompas. 10 Juni 2004. “Materi Lingkungan untuk Anggota Legislatif”
(36) Lihat Kompas. 7 April 2003. “Taruna Akedemi Kepolisian Dididik soal Pelestarian Lingkungan”.
(37) Lihat Kompas. 19 April 2003. “Pendidikan Lingkungan Perlu sejak Usia Dini”.
Load Counter