Monday, April 30, 2007

Perda dan Hambatan Pemenuhan Hak Ekosob Buruh Perempuan

Problem Perda dan Ranperda

Hingga Maret 2006 lalu, setidaknya 25 Perda, termasuk Qanun di NAD dan 7 Ranperda yang mengatur tindak pidana susila:

Sumatra Barat:

- Perda Provinsi Sumbar No 11/2001 tentang pemberantasan dan pencegahan maksiat.

- Perda Kab Padang Pariaman No 2/2004 tentang pencegahan, penindakan, dan pemberantasan maksiat.


Jawa Timur:

- Perda No 7/2002 tentang larangan praktik prostitusi (Gresik)

- Perda No 14/2001 tentang penanganan pelacuran (Jember)


Jawa Barat

- 10 Februari ada desakan penyusunan perda antimaksiat (Purwakarta).

- 28 April menguat desakan penyusunan perda antimaksiat (Depok)

- Perda No 6/2000 tentang kesusilaan (Garut)


Banten

- Perda No 8/2005 tentang pelarangan pelacuran (Tangerang)


Contoh kasus: Perda No. 8 Seri E/2005 tentang Pelarangan Pelacuran

Ditetapkan pada 24/11/2005 oleh H. Wahidin Halim, Walikota Tangerang

Pasal 4 ayat (1)

Setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan – jalan umum, dilapangan –lapangan, dirumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung – warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut – sudut jalan atau di lorong – lorong atau tempat – tempat lain di daerah

Pasal 4 ayat (2)

Siapapun dilarang bermesraan, berpelukan dan/atau berciuman yang mengarah kepada hubungan seksual, baik di tempat umum atau di tempat – tempat yang kelihatan oleh umum

Pasal 5 ayat (1)

Walikota berwenang menutup dan menyegel tempat – tempat yang digunakan atau yang patut diduga menurut penilaian dan keyakinannya digunakan sebagai tempat pelacuran

Pasal 5 ayat (2)

Tempat – tempat yang ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dilarang dibuka kembali sepanjang belum ada jaminan dari pemilik/pengelolanya bahwa tempat itu tidak akan digunakan lagi untuk menerima tamu dengan maksud melakukan perbuatan pelacuran.

Pasal 9

(1) Barangsiapa yang melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah ini diancam kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran


Pasal 11

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 10 Peraturan Daerah ini mempunyai wewenang dan kewajiban melaksanakan penyidikan sebagai berikut:

a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang terhadap adanya tindak pidana

b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan

c. Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka

d. Melakukan penyitaan benda atau surat

e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang

f. Memanggil seseorang untuk di dengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi

g. Mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara

h. Menghentikan penyidikan setelah mendapatkan petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum, tersangka atau keluarganya;

i. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.


(2) Penyidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana.


Abuse of power: Kasus Lilis Lindawati


- Ditangkap jam 20.00 (27/2/06) oleh petugas Trantib saat menunggu angkot

- Sidang tipiring (tindak pidana ringan) oleh Majelis Hakim – saat HUT Kota Tanggerang

- Diadili secara terbuka – disaksikan ribuan karyawan Pemkot dan warga

- Tidak didampingi penasihat hukum

- Ditahan 4 hari karena tidak dapat membayar denda Rp 300.000


Apa dampaknya bagi partisipasi politik dan ekonomi perempuan?


Dalam disiplin hukum hak asasi manusia, partisipasi mempunyai makna:

- jaminan keterwakilan

- jaminan untuk beraktivitas didalam kelompok masyarakat dan urusan pemerintahan

- jaminan untuk terlibat dalam inisiatif, penyusunan dan penetapan peraturan dan kebijakan:

- jaminan individu, kelompok dan organisasi dilibatkan dalam proses konsultasi dan dialog

- jaminan keterlibatan yang maksimal (maximum), penuh (full) dan bermanfaat (meaningful)

- jaminan untuk menguasasi, menikmati hasil, distribusi hasil dan kepemilikan

Partisipasi buruh dalam politik dan ekonomi, juga mencakup jaminan untuk menguasai, menikmati hasil, dan distribusi, serta kepemilikan keuangan (condition of finances)

Perda-perda yang ditetapkan (berpotensi) melanggar hak-hak ekonomi, sosial dan budaya kelompok buruh perempuan. Mengapa?

Dalam terms yang dimuat Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Hak Ekosob), misalnya – yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11/2005 – ditetapkan, Setiap Negara diwajibkan (mempunyai obligasi) untuk melindungi workers’ rights, family rights, rights to health and an adequate standard of living, educational rights and cultural rights.”

Dari aspek ekonomi, Perda-perda tersebut (berpotensi) menghambat:

- sistem produksi dan manajemen kesejahteraan para buruh perempuan, termasuk jaminan memperoleh pendapatan dengan cara bekerja;

- penggunaan waktu maksimum dalam memperoleh pendapatan, karena kelompok perempuan “dibatasi” jam kerjanya untuk usaha produktif dan menghasilkan pendapatan (uang)

- berdampak pada pemenuhan hak-hak ekosob, setidaknya hak atas pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan penikmatan kehidupan budaya, serta kesejahteraan yang tinggi.


Upaya hukum dan pengajuan gugatan oleh korban

Judicial Review dan Pengaduan Konstitusional

Mengajukannya ke Mahkamah Agung, dan mengajukan permohonan pengaduan konstitusional dibawah pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Executive Review

Presedennya, Mendagri mencabut Perda-perda yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi, terutama berkaitan dengan pajak dan redistribusi, serta pendapatan daerah lainnya.

Gugatan oleh korban

Korban dapat mengajukan gugatan. Seperti yang dilakukan Lilis terhadap Walikota Tangerang di PN Tangerang; mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (perdata). Pada 17/5/06 telah dimulai sidang gugatannya.

Diluar upaya hukum, tentu saja perlu dilakukan upaya politik (di parlemen) dan aktivitas perlawanan lainnya (sosial dan budaya) oleh masyarakat.


* Pokok-pokok pikiran pada Gender Roundtable Discussion “Dampak Perda terhadap Kondisi Ekonomi dan Partisipasi Politik Buruh Perempuan”. Friedrich Ebert Stiftung, Depok 4 Agustus 2006.
Load Counter